Wali Kota Bima Perketat Pengawasan LPG 3 Kg, Pangkalan Nakal Siap Disanksi Tegas

Headline99 Dilihat

KOTA BIMA.OBORBIMA.ID – Pemerintah Kota Bima terus memperketat pengawasan distribusi LPG bersubsidi 3 kilogram agar penyalurannya tepat sasaran dan sesuai ketentuan.

Komitmen tersebut ditegaskan dalam Rapat Koordinasi Pengawasan Distribusi LPG 3 Kg yang dipimpin Wali Kota Bima H. A. Rahman H. Abidin, S.E., didampingi Wakil Wali Kota Bima Feri Sofiyan, S.H., di Aula Maja Labo Dahu, Selasa (30/6).

Dalam arahannya, Wali Kota menekankan bahwa pengawasan tidak boleh bersifat insidental, melainkan harus dilakukan secara rutin dan berkelanjutan melalui sinergi antara pemerintah kecamatan, kelurahan, RT/RW, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Bagian Perekonomian, Dinas Koperindag, Pertamina, agen, hingga seluruh pangkalan LPG.

Selain pengawasan, pemerintah juga akan mengintensifkan sosialisasi kepada masyarakat terkait mekanisme distribusi LPG bersubsidi agar pemanfaatannya benar-benar tepat sasaran. Wali Kota menegaskan, pangkalan yang terbukti berulang kali melanggar aturan akan dikenai sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan Kota Bima melaporkan bahwa hasil pengawasan di lapangan masih menemukan sejumlah pangkalan menjual LPG 3 kilogram di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Atas temuan tersebut, pemerintah telah memberikan teguran dan merekomendasikan kepada Pertamina melalui agen penyalur agar menjatuhkan sanksi sesuai regulasi.

Sementara itu, Kepala Bagian Perekonomian Setda Kota Bima menyampaikan bahwa pengawasan distribusi terus dilakukan bersama aparatur Kelurahan Nae, Penaraga, dan Rabangodu Utara dengan melibatkan agen serta seluruh pangkalan LPG di wilayah tersebut guna memastikan penyaluran berjalan sesuai aturan.

Untuk menjaga ketersediaan stok di tengah masyarakat, Bagian Perekonomian juga telah berkoordinasi dengan Pertamina terkait penambahan pasokan (extra dropping). Hasilnya, sebanyak 2.060 tabung LPG 3 kilogram tambahan berhasil disalurkan guna memenuhi kebutuhan masyarakat.

Wali Kota kembali mengingatkan bahwa LPG bersubsidi 3 kilogram hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak menerima manfaat dan tidak boleh diperjualbelikan kembali melalui pengecer yang tidak memiliki izin.

“Pengawasan distribusi LPG dilakukan secara rutin dan berkesinambungan, tidak hanya saat terjadi kelangkaan atau kenaikan harga. Inspeksi lapangan secara berkala di setiap kelurahan akan meningkatkan efektivitas pengawasan sekaligus mencegah terjadinya penyimpangan dalam penyaluran LPG bersubsidi,” tegas Wali Kota.

Melalui pengawasan terpadu yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan, Pemerintah Kota Bima berharap distribusi LPG 3 kilogram semakin tertib, tepat sasaran, serta mampu menjamin ketersediaan energi bersubsidi bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

#OB.001#

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *