KOTA BIMA.OBORBIMA.ID – Ketua DPRD Kota Bima Syamsurih, S.H., memimpin Rapat Paripurna Ke-2 DPRD Kota Bima dengan agenda Penyampaian Penjelasan Wali Kota Bima terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pelaksanaan APBD Kota Bima Tahun Anggaran 2025. Kegiatan berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kota Bima.
Rapat paripurna turut didampingi Wakil Ketua I DPRD Kota Bima, Alfian Indrawirawan, S.Adm., dan Wakil Ketua II, M. Ryan Kusuma Permadi, S.H. Hadir pula Wakil Wali Kota Bima, Feri Sofiyan, S.H., Sekretaris Daerah Kota Bima, para anggota DPRD, seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kepala bagian lingkup Pemerintah Kota Bima, serta unsur terkait lainnya.
Dalam rapat tersebut, Wakil Wali Kota Bima, Feri Sofiyan, S.H., mewakili Wali Kota Bima menyampaikan penjelasan terhadap Raperda LPJ Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Ia menegaskan bahwa penyampaian Raperda merupakan amanat peraturan perundang-undangan sekaligus bentuk pertanggungjawaban Pemerintah Kota Bima atas pengelolaan keuangan daerah selama Tahun Anggaran 2025.
Menurutnya, laporan pertanggungjawaban tersebut memuat realisasi pelaksanaan APBD yang telah diaudit sebagai gambaran kinerja pengelolaan keuangan daerah, pelaksanaan program pembangunan, serta penyelenggaraan pelayanan publik selama satu tahun anggaran.
Berbagai capaian yang diraih merupakan hasil sinergi antara Pemerintah Kota Bima, DPRD, dan seluruh elemen masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah.
Wakil Wali Kota juga berharap pembahasan Raperda dapat berlangsung secara objektif, konstruktif, dan mengedepankan semangat kemitraan antara eksekutif dan legislatif.
Masukan, saran, serta rekomendasi dari DPRD diharapkan menjadi bahan evaluasi untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, efektivitas pengelolaan keuangan daerah, serta kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Rapat paripurna berlangsung dengan tertib, lancar, dan penuh khidmat. Momentum ini menjadi wujud komitmen bersama antara DPRD Kota Bima dan Pemerintah Kota Bima dalam memperkuat penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab demi mewujudkan pembangunan daerah yang berkelanjutan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Bima.
#OB.006#