LOMBOK BARAT.OBORBIMA.ID – Wakil Gubernur NTB, Indah Dhamayanti Putri, didampingi Sekretaris Daerah Provinsi NTB, Abul Chair, menyerahkan bantuan keuangan berupa dana kompensasi dampak negatif kepada delapan desa yang berada di kawasan lingkar TPA Regional Kebon Kongok, Kabupaten Lombok Barat, Senin (15/6/2026).
Penyerahan bantuan tersebut dilaksanakan dalam rangkaian peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia Tahun 2026 sebagai bentuk komitmen Pemerintah Provinsi NTB dalam memberikan perhatian kepada masyarakat yang terdampak langsung oleh aktivitas pengelolaan sampah di TPA Regional Kebon Kongok.
Dalam sambutannya, Wakil Gubernur NTB menegaskan bahwa persoalan sampah saat ini menjadi tantangan besar yang memerlukan kolaborasi seluruh pihak, baik pemerintah maupun masyarakat.
“Masalah sampah tidak bisa diselesaikan sendiri. Dibutuhkan kebersamaan, komunikasi yang baik, serta komitmen yang sama untuk mencari solusi yang berkelanjutan,” ujar Indah Dhamayanti Putri.
Menurutnya, langkah penanganan sampah harus dimulai dari tingkat rumah tangga melalui edukasi dan pembiasaan memilah sampah sejak dari sumbernya. Tanpa kesadaran masyarakat, persoalan sampah akan terus menjadi tantangan yang tidak pernah selesai.
Wagub juga meminta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi NTB untuk terus memperkuat koordinasi lintas sektor serta melakukan evaluasi secara berkala guna mengantisipasi berbagai persoalan yang mungkin muncul di kawasan TPA.
Selain itu, peran kepala desa, RT, RW, dan kepala lingkungan dinilai sangat penting dalam memberikan edukasi kepada masyarakat terkait pengelolaan sampah dan pembangunan lingkungan yang sehat.
“Pemerintah desa merupakan garda terdepan dalam membangun kesadaran masyarakat. Sosialisasi dan edukasi harus terus dilakukan agar budaya menjaga lingkungan dapat tumbuh dari tingkat paling bawah,” katanya.
Wagub juga mendorong agar TPA Regional Kebon Kongok dapat dikembangkan menjadi pusat edukasi lingkungan bagi pelajar.
Menurutnya, keberadaan TPA tidak hanya berfungsi sebagai tempat pemrosesan akhir sampah, tetapi juga dapat menjadi sarana pembelajaran mengenai pengelolaan sampah dan ekonomi sirkular.
Sementara itu, Kepala DLHK Provinsi NTB, H. Didik Mahmud Gunawan Hadi, menjelaskan bahwa peningkatan jumlah penduduk dan aktivitas ekonomi menyebabkan volume sampah yang masuk ke TPA Regional Kebon Kongok terus bertambah setiap tahun.
Meski demikian, keberadaan TPA tersebut memberikan manfaat besar dalam mendukung sistem pengelolaan sampah regional. Karena itu, Pemerintah Provinsi NTB menyalurkan dana kompensasi sebagai bentuk penghargaan dan perhatian kepada masyarakat yang berada di sekitar kawasan TPA.
“Dana kompensasi ini diharapkan dapat dimanfaatkan secara efektif, transparan, dan akuntabel untuk mendukung peningkatan kualitas lingkungan, pembangunan sarana dan prasarana desa, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat,” jelasnya.
Pada kesempatan itu, DLHK NTB juga mengungkapkan rencana pemanfaatan gas metana yang dihasilkan dari timbunan sampah di TPA Regional Kebon Kongok sebagai sumber energi alternatif bagi masyarakat sekitar.
Pemprov NTB telah mengajukan proposal pemurnian gas metana agar dapat dimanfaatkan sebagai bahan bakar pengganti gas rumah tangga, sehingga pengelolaan sampah tidak hanya mengurangi dampak lingkungan tetapi juga memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.
Adapun delapan desa penerima dana kompensasi tersebut yakni Desa Banyumulek, Sukamakmur, Taman Ayu, Parampuan, Karang Bongkot, Lelede, Gapuk, dan Kuranji.
Melalui penyaluran dana kompensasi tersebut, Pemerintah Provinsi NTB menegaskan komitmennya untuk terus hadir mendampingi masyarakat terdampak sekaligus memperkuat pengelolaan sampah yang berkelanjutan demi mewujudkan lingkungan yang bersih, sehat, dan produktif.
#RED#
