BIMA.OBORBIMA.ID – Panitia Khusus (Pansus) Aset dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) DPRD Kabupaten Bima terus mengintensifkan pembahasan sejumlah agenda strategis menjelang berakhirnya masa tugas pansus pada Jumat (12/6/2026).
Dalam rapat yang berlangsung pada Kamis (11/6/2026), Pansus membahas dua isu penting yang berkaitan dengan optimalisasi pendapatan daerah dan tata kelola aset, yakni retribusi parkir serta mekanisme penerbitan sertifikat tanah di Kabupaten Bima.
Agenda pertama difokuskan pada klarifikasi dan sinkronisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari retribusi parkir. Dalam pembahasan tersebut, Pansus menghadirkan sejumlah perangkat daerah terkait, antara lain Bappeda, Bapenda, Dinas Perhubungan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), serta Dinas Lingkungan Hidup.
Melalui forum tersebut, Pansus menelusuri berbagai aspek pengelolaan retribusi parkir, termasuk potensi penerimaan daerah, mekanisme pemungutan, serta upaya peningkatan kontribusi sektor parkir terhadap PAD Kabupaten Bima.
Sementara itu, agenda kedua membahas mekanisme penerbitan sertifikat tanah di Kabupaten Bima.
Untuk memperoleh gambaran yang komprehensif, Pansus menghadirkan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bima bersama Kepala Bappeda, BPKAD, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), serta Bagian Hukum Setda Kabupaten Bima.
Pembahasan tersebut bertujuan untuk memperjelas prosedur penerbitan sertifikat tanah, termasuk legalitas aset milik pemerintah daerah dan berbagai kendala yang dihadapi dalam proses sertifikasi.
Ketua dan anggota Pansus berharap melalui serangkaian klarifikasi dan koordinasi lintas instansi ini dapat diperoleh data serta informasi yang akurat sebagai dasar penyusunan rekomendasi akhir pansus.
Rekomendasi tersebut nantinya diharapkan mampu memperkuat tata kelola aset daerah sekaligus meningkatkan efektivitas pengelolaan sumber-sumber PAD di Kabupaten Bima.
Dengan berakhirnya masa kerja pansus dalam waktu dekat, seluruh hasil pembahasan akan dirangkum sebagai bahan rekomendasi kepada pemerintah daerah guna mendukung peningkatan pendapatan daerah dan penataan aset yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel.
