Pelepasan Siswa Bukan Prioritas Dana BOS, Ini Penjelasan Kepala SDN 19 Kota Bima

Pendidikan279 Dilihat

KOTA BIMA.OBORBIMA.ID  – Kepala SDN 19 Kota Bima, Hj. Suryati, S.Pd, menegaskan bahwa penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) harus mengacu pada perencanaan yang telah disusun dan disepakati bersama melalui mekanisme resmi sekolah.

Hal tersebut disampaikan Hj. Suryati saat memberikan keterangan kepada media, Kamis (4/6/2026).

Ia menjelaskan bahwa seluruh program dan kegiatan yang dibiayai Dana BOS telah direncanakan melalui penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA) yang melibatkan pihak sekolah, komite sekolah, serta perwakilan orang tua murid.

“Setiap penggunaan Dana BOS sudah direncanakan dan dibahas dalam rapat RKA bersama pihak sekolah, komite, dan orang tua siswa. Semua kegiatan harus sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan,” ujarnya.

Menurutnya, kegiatan pelepasan atau perpisahan siswa tidak termasuk dalam perencanaan penggunaan Dana BOS yang telah disusun sekolah. Oleh karena itu, anggaran tersebut tidak dapat digunakan untuk membiayai kegiatan pelepasan siswa.

“Kami tidak bisa menggunakan Dana BOS untuk kegiatan pelepasan siswa karena tidak ada dalam perencanaan anggaran. Jika digunakan di luar ketentuan, tentu bisa menjadi temuan dalam pemeriksaan,” tegasnya.

Hj. Suryati menambahkan bahwa pihak sekolah selalu berupaya menjalankan pengelolaan anggaran secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan petunjuk teknis yang berlaku agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.

“Kami sangat berhati-hati dalam penggunaan Dana BOS. Kami tidak berani menggunakan anggaran tersebut untuk kegiatan yang tidak sesuai aturan maupun yang tidak tercantum dalam perencanaan sekolah,” katanya.

Ia berharap seluruh pihak dapat memahami bahwa pengelolaan Dana BOS memiliki aturan yang harus dipatuhi demi menjaga tertib administrasi dan akuntabilitas keuangan sekolah.

Dengan komitmen tersebut, SDN 19 Kota Bima terus berupaya mengelola dana pendidikan secara tepat sasaran guna mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan bagi seluruh peserta didik.

#OB.005#

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *