Polisi Bongkar Jaringan Sabu di Talabiu, 3 Terduga Pengedar Dibekuk

Hukum & Kriminal174 Dilihat

BIMA.OBORBIMA.ID  – Komitmen memberantas peredaran gelap narkotika terus digencarkan Satresnarkoba Polres Bima Kabupaten Polda NTB. Dalam operasi pemberantasan narkoba yang dilakukan pada Kamis malam (28/5/2026), tim berhasil meringkus tiga pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Desa Talabiu, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima.

Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Bima Kabupaten, AKP Dediansyah, SE., atas arahan Kapolres Bima Kabupaten, Muhammad Anton Bhayangkara Gaisar yang menegaskan perang terhadap narkoba tidak akan pernah berhenti demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya laten narkotika.

Tiga terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AD (60), RN (22) yang diketahui merupakan oknum mahasiswa, serta SN (32). Ketiganya ditangkap sekitar pukul 23.00 WITA di rumah AD yang berada di Desa Talabiu.

Kasat Resnarkoba AKP Dediansyah menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan.

“Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat bruto 5,52 gram siap edar beserta sejumlah barang bukti lainnya dan uang tunai sebesar Rp4.320.000 yang diduga hasil transaksi narkoba,” ungkap AKP Dediansyah.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, ketiga terduga pelaku diduga merupakan bagian dari jaringan pengedar aktif yang kerap memasok sabu kepada pengguna di wilayah Talabiu dan sekitarnya.

Kasat Resnarkoba juga mengungkapkan, modus operandi yang digunakan yakni AD memperoleh barang haram tersebut dari seorang pemasok yang identitasnya telah dikantongi pihak kepolisian.

“Berdasarkan keterangan AD, tim langsung bergerak melakukan pengembangan menuju kediaman terduga pemasok. Namun saat dilakukan penggerebekan, yang bersangkutan tidak berada di tempat,” jelasnya.

Pihak kepolisian menegaskan akan terus memburu jaringan lain yang terlibat dalam kasus tersebut.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku perusak generasi bangsa. Pengembangan terus dilakukan untuk mengusut tuntas jaringan ini,” tegas AKP Dediansyah.

Saat ini ketiga terduga pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bima Kabupaten guna menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satresnarkoba.

“Akibat perbuatannya, para terduga pelaku dijerat Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat,”pungkasnya

#OB.008#

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *