MATARA.OBORBIMA.ID – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat bersama DPRD NTB resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam sidang paripurna yang berlangsung di Kantor Gubernur NTB.
Pengesahan regulasi tersebut menjadi langkah strategis pemerintah daerah dalam memperkuat kapasitas fiskal sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna mendukung pembangunan yang berkeadilan, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta mendorong pertumbuhan investasi di daerah tanpa membebani masyarakat maupun dunia usaha.
Wakil Gubernur NTB, Hj. Indah Dhamayanti Putri, menyampaikan bahwa perubahan perda tersebut diperkirakan mampu meningkatkan pendapatan daerah hingga sekitar Rp160 miliar. Tambahan penerimaan itu berasal dari sejumlah sektor potensial dan strategis yang selama ini belum tergarap secara optimal.
Beberapa sumber penerimaan baru di antaranya berasal dari pajak kendaraan bermotor, pajak bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi untuk sektor industri mineral, retribusi izin pertambangan rakyat, pajak kendaraan listrik, hingga kendaraan luar daerah yang beroperasi di wilayah NTB lebih dari tiga bulan.
“Perubahan regulasi ini diharapkan mampu meningkatkan kemandirian fiskal daerah sehingga pembangunan dapat berjalan lebih optimal dan manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat,” ujar Wagub NTB dalam penyampaiannya pada sidang paripurna tersebut.
Selain fokus pada penguatan PAD melalui sektor pajak dan retribusi, Pemerintah Provinsi NTB juga terus mendorong transformasi sektor keuangan daerah melalui rencana konversi PT BPR NTB menjadi BPR Syariah.
Langkah tersebut dinilai penting sebagai upaya memperkuat ekonomi daerah berbasis prinsip syariah yang inklusif dan sesuai dengan karakter sosial masyarakat NTB.
Konversi menjadi BPR Syariah diharapkan mampu memperluas akses layanan keuangan masyarakat, mendukung pembiayaan sektor usaha mikro dan kecil, memperkuat ekosistem ekonomi syariah, sekaligus menjadi instrumen pembangunan ekonomi rakyat.
Pemerintah Provinsi NTB menilai keberhasilan transformasi Bank NTB Syariah dapat menjadi contoh nyata penguatan ekonomi daerah berbasis syariah.
Sejak dilakukan konversi, Bank NTB Syariah mencatat pertumbuhan aset yang signifikan, dari sebelumnya sekitar Rp7 triliun menjadi Rp18 triliun per Maret 2026.
Capaian tersebut menunjukkan bahwa penguatan regulasi fiskal daerah dan pengembangan ekonomi syariah dapat berjalan beriringan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang sehat, inklusif, dan berkelanjutan.
Melalui kebijakan ini, Pemprov NTB berharap pembangunan daerah ke depan semakin kuat, mandiri, serta mampu memberikan dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat di seluruh wilayah Nusa Tenggara Barat.
#OB.008#
