Janji Tinggal Janji, DPRD Bima Semprot BKD–BPKAD Soal Gaji PPPK yang Tak Kunjung Cair

Headline29 Dilihat

BIMA.OBORBIMA.ID — Komisi I DPRD Kabupaten Bima Irwan SH melontarkan kritik tajam terhadap kinerja Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) yang dinilai lamban dalam merealisasikan pembayaran insentif/gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pendidik Wilayah (PW).

Sorotan tersebut mencuat setelah hingga pertengahan April 2026, hak-hak PPPK belum juga dicairkan, padahal sebelumnya telah ada pernyataan resmi dari Kepala BKD dan Diklat Kabupaten Bima dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD.

Dalam forum RDP yang digelar di ruang sidang DPRD Kabupaten Bima pada Januari 2026 lalu, pihak BKD secara tegas menyampaikan komitmen bahwa pembayaran insentif/gaji PPPK PW akan direalisasikan pada pertengahan April 2026. Pernyataan tersebut bahkan menjadi dasar keyakinan DPRD dalam mengawal pelaksanaan anggaran tahun berjalan.

Namun, realitas di lapangan justru berbanding terbalik. Hingga kini, para PPPK, khususnya tenaga pendidik, masih menunggu kepastian pencairan hak mereka.

Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bima menilai, kondisi ini mencerminkan lemahnya respons eksekutif dalam menindaklanjuti kesepakatan resmi yang telah dibangun bersama legislatif.

“Ini bukan lagi soal teknis biasa, tapi menyangkut kredibilitas pemerintah daerah. Sudah ada pernyataan resmi dalam RDP, bahkan telah masuk dalam belanja daerah tahun anggaran 2026 yang disepakati bersama badan anggaran DPRD. Lalu apa lagi yang ditunggu?” tegas salah satu anggota Komisi I.

DPRD menegaskan bahwa anggaran untuk pembayaran PPPK PW telah dirancang berdasarkan jumlah tenaga yang diangkat melalui Surat Keputusan Bupati Bima tahun 2025. Artinya, tidak ada alasan administratif untuk menunda realisasi pembayaran tersebut.

Lebih jauh, DPRD menilai sikap dinas terkait mencerminkan lemahnya komitmen terhadap prinsip pelayanan publik.

Keterlambatan ini dinilai berpotensi memicu keresahan di kalangan tenaga PPPK yang selama ini telah menjalankan tugasnya secara profesional di lapangan.

“Jangan tunggu para guru turun menagih haknya baru bergerak. Pemerintah itu pelayan masyarakat, bukan sebaliknya. Ini menyangkut hak yang sudah jelas dan wajib dipenuhi,” lanjutnya dengan nada tegas.

DPRD juga mengingatkan bahwa keputusan pengangkatan PPPK merupakan kebijakan resmi kepala daerah yang harus diterjemahkan secara cepat, tepat, dan bertanggung jawab oleh seluruh perangkat daerah, khususnya BKD dan BPKAD sebagai leading sector dalam urusan kepegawaian dan keuangan.

Dalam konteks ini, DPRD menilai keterlambatan pencairan justru bertolak belakang dengan semangat perubahan yang selama ini digaungkan pemerintah daerah.

“Kalau komitmen sudah disampaikan di ruang resmi, maka wajib direalisasikan. Jangan sampai publik melihat adanya inkonsistensi dalam tata kelola pemerintahan,” tambahnya.

Komisi I DPRD Kabupaten Bima pun mendesak BKD dan BPKAD untuk segera menyelesaikan persoalan tersebut tanpa menunggu tekanan publik yang lebih luas.

DPRD memastikan akan terus mengawal dan mengevaluasi kinerja dinas terkait hingga hak-hak PPPK benar-benar terpenuhi.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi terbaru dari pihak BKD maupun BPKAD Kabupaten Bima terkait jadwal pasti pencairan insentif/gaji PPPK PW tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *