Janji Nikah, Video Asusila Jadi Ancaman Oknum Kadus Diciduk Polisi

Hukum & Kriminal312 Dilihat

BIMA.OBORBIMA.ID – Wajah birokrasi desa kembali tercoreng. Seorang oknum Kepala Dusun (Kadus) Desa Panda, Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima, berinisial ND (35), diringkus Satreskrim Polres Bima Polda NTB pada Selasa dini hari, 10 Februari 2026, sekitar pukul 02.00 Wita.

ND ditangkap atas dugaan kuat melakukan tindak pidana asusila disertai ancaman penyebaran video tidak senonoh terhadap seorang perempuan berinisial SM (27).

Tak hanya mengamankan terduga pelaku, polisi juga menyita dua unit handphone yang diduga menjadi alat untuk merekam dan menyebarkan konten asusila tersebut.

Kapolres Bima AKBP Muhammad Anton Bhayangkara Gaisar, S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim AKP Abdul Malik, S.H., menjelaskan, kasus ini bermula dari hubungan asmara antara korban dan terduga pelaku.

Dalam relasi tersebut, kata dia, ND diduga berulang kali meminta korban melakukan hubungan intim dengan iming-iming janji akan menikahi korban.

“Ironisnya, dari pengakuan korban, beberapa aksi intim tersebut diduga direkam oleh pelaku tanpa rasa tanggung jawab, bahkan sebagian disebut sempat diunggah melalui fitur story WhatsApp,”uratnya.

Lebih memprihatinkan lagi, sambung dia,  korban diduga tidak hanya mengalami tekanan psikologis, tetapi juga menerima perlakuan kasar dari terduga pelaku.

“Ancaman “Viral” Jadi Alat Tekan Korban disebut berada dalam posisi tertekan selama bertahun-tahun. Setiap kali menolak permintaan pelaku, ia diduga diancam bahwa video tidak senonoh tersebut akan diviralkan,”bebernya.

Ancaman itu menjadi alat kontrol yang membuat korban berada dalam ketakutan berkepanjangan.

Hubungan yang awalnya dibalut janji pernikahan justru berakhir dengan dugaan intimidasi dan pengkhianatan. Parahnya, terduga pelaku akhirnya tidak menepati janji untuk menikahi korban.

Rentang Waktu Panjang, Peristiwa dugaan tindak asusila ini disebut terjadi dalam rentang waktu panjang, sejak Desember 2017 hingga Agustus 2025, di wilayah Desa Panda, Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima.

Kasatreskrim menjelaskan, setelah dilakukan gelar perkara, ND telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini penyidik Unit PPA Polres Bima tengah melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Raba Bima.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,”pungkasnya.

Saat ini, ND ditahan di Mapolres Bima guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

#OB.RED#

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *