KOTA BIMA.OBORBIMA.ID – Kapolsek Rasanae Barat AKP Suratno menjelaskan, Tim Opsnal Polsek Rasanae Barat Polres Bima Kota berhasil mengamankan seorang ibu rumah tangga (IRT) yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian emas di wilayah hukum Polsek Rasanae Barat Minggu (21/12/2025) pukul 21.30 wita.
Kata dia, Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan Tim Opsnal Polsek Rasanae Barat setelah menerima laporan dari korban terkait peristiwa pencurian yang terjadi pada siang hari sekitar bulan September 2025, bertempat di kediaman pelapor di Kelurahan Sadia, Kecamatan Mpunda, Kota Bima.
“Korban diketahui bernama Yeni Rahman (39), seorang perempuan yang beralamat di Kelurahan Sadia, Kecamatan Mpunda, Kota Bima. Sementara terduga pelaku berinisial DA (37), perempuan, ibu rumah tangga, warga Lingkungan Waki, Kelurahan Manggemaci, Kecamatan Mpunda, Kota Bima,”katanya.
Awalnya, sambung dia, anak pelapor menyimpan dua cincin emas seberat 4 gram di atas meja rias serta satu cincin emas seberat 4,9 gram di dalam lemari. Namun saat hendak dipakai, seluruh perhiasan tersebut sudah tidak ada atau hilang.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian total berupa emas seberat 8,9 gram dengan nilai kerugian mencapai Rp21.150.000 (dua puluh satu juta seratus lima puluh ribu rupiah), dan kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Rasanae Barat untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,”terangnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Rasanae Barat melakukan rangkaian penyelidikan intensif, mulai dari pemeriksaan saksi-saksi hingga olah tempat kejadian perkara (TKP). Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi terduga pelaku yang diketahui merupakan asisten rumah tangga (ART) di rumah korban.
Pada hari Minggu, (21/12/2025), sekitar pukul 21.30 Wita, Tim Opsnal yang telah mengantongi identitas terduga pelaku, dibantu oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Manggemaci, mendatangi kediaman terduga pelaku dan mengamankannya.
“Saat dilakukan interogasi singkat, terduga pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian emas di rumah pelapor. Terduga pelaku juga mengaku bahwa perhiasan emas tersebut telah digadaikan di PT Pegadaian (Persero) Cabang Bima,”imbuhnya.
Dari tangan terduga pelaku, kata dia petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa empat lembar surat gadai dari PT Pegadaian (Persero) Cabang Bima.
“Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti diserahkan ke piket Unit Reskrim Polsek Rasanae Barat Polres Bima Kota guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku,”pungkasnya.
*OB.008*
