MATARAM.OBORBIMA.ID – Kepala Satpol PP Provinsi NTB Dr Fathul Gani menyebut melalui Tim Satgas BKC Ilegal kembali melaksanakan operasi intensif pemberantasan rokok ilegal di wilayah Kota dan Kabupaten Bima pada Senin (1/12/2025) lalu.
“Operasi ini menyisir sejumlah titik strategis, yaitu Kecamatan Asakota dan Rasanae Barat di Kota Bima, serta Kecamatan Bolo dan Soromandi di Kabupaten Bima,” ungkapnya
Operasi dipimpin langsung oleh Kepala Bidang P2D Satpol PP NTB, Muh Sujaan, yang membagi tim menjadi dua kelompok.
Masing-masing bergerak ke sejumlah toko, kios, dan warung untuk melakukan pemeriksaan sekaligus memberikan sosialisasi mengenai aturan terkait peredaran Barang Kena Cukai (BKC). Dari operasi tersebut, sebanyak 11.956 batang rokok ilegal berhasil diamankan.
Selain melakukan penindakan terhadap pedagang yang kedapatan menjual rokok tanpa pita cukai, tim juga memberikan himbauan kepada pelaku usaha.
Edukasi tersebut bertujuan agar pedagang memahami konsekuensi hukum serta kerugian negara akibat maraknya rokok ilegal. Mereka menegaskan bahwa menjual produk tembakau tanpa cukai yang sah sama saja berkontribusi terhadap peredaran barang ilegal yang merugikan penerimaan negara.
Menurut Satgas BKC Ilegal NTB, operasi di Kecamatan Asakota dan Rasanae Barat tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga peningkatan pemahaman masyarakat mengenai bahaya rokok ilegal.
โPenjualan rokok tanpa pita cukai resmi merugikan negara dan menghambat pembangunan karena potensi penerimaan yang hilang,โ tegas petugas dalam sosialisasi kepada pedagang.
Operasi seperti ini akan terus dilaksanakan secara berkala, melibatkan berbagai instansi terkait demi memutus rantai peredaran rokok ilegal di NTB.
Dengan kombinasi pengawasan, penegakan hukum, dan edukasi langsung kepada pelaku usaha, pemerintah berharap tingkat kepatuhan semakin meningkat dan masyarakat lebih memilih produk bercukai resmi sebagai bentuk dukungan terhadap stabilitas fiskal daerah.
NTB termasuk salah satu provinsi dengan jalur distribusi rokok ilegal dari wilayah timur Indonesia, terutama melalui Bima dan Dompu.
Banyaknya rokok ilegal yang beredar di warung kecil biasanya berasal dari distributor tidak resmi yang memanfaatkan lemahnya pengawasan lapangan.
Pada 2024, NTB ditargetkan menurunkan angka peredaran rokok ilegal hingga di bawah 3%, sesuai standar nasional.
Program โGempur Rokok Ilegalโ yang diluncurkan pemerintah pusat sejak 2021 tetap menjadi payung utama operasi semacam ini.
*Red*
