KOTA BIMA.OBORBIMA.ID – Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kota Bima, Drs. Supratman, M.AP, membuka secara resmi acara Sosialisasi Implementasi Pengawasan Pelaksanaan Penanaman Modal dan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang berlangsung di Rumah Dinning Kota Bima Rabu, 6 November 2024.
Acara ini diselenggarakan oleh DPMPTSP Kota Bima dan dihadiri oleh 60 peserta yang terdiri dari para pelaku usaha, baik yang telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) maupun yang belum memilikinya.
Kegiatan sosialisasi ini diselenggarakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Drs. Supratman dalam sambutannya, menekankan pentingnya pemahaman para pelaku usaha terhadap regulasi dan pengawasan berbasis risiko dalam perizinan dan penanaman modal, yang bertujuan menciptakan lingkungan investasi yang sehat dan aman di Kota Bima.
Adapun tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan jumlah pelaku usaha yang secara aktif melaporkan kegiatan usahanya melalui Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), mendorong lebih banyak pelaku usaha untuk memiliki perizinan berusaha sebagai legalitas usaha, serta meningkatkan realisasi investasi di Kota Bima.
“Dengan adanya sistem berbasis risiko, kami berharap proses perizinan dan pelaksanaan usaha dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan terhindar dari berbagai hambatan birokrasi yang tidak perlu,” ujar Drs. Supratman.
Acara sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pelaku usaha akan pentingnya legalitas dan transparansi dalam menjalankan bisnis mereka, yang akan berdampak positif bagi iklim investasi di Kota Bima.
*Red*