BIMA.OBORBIMA – Sekda Kabupaten Bima Adel Linggi Ardi SE Dalam siaran persnya mengatakan, dalam upaya mewujudkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang netral dan profesional untuk menjamin terselenggaranya Pemilihan umum Tahun 2024 yang berkualitas, maka sebagai upaya pembinaan dan pengawasan netralitas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bima, bersama ini kami sampaikan. beberapa hal sebagai berikut.
Setiap Aparatur Sipil Negara dilarang Memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan/atau Walikota/Wakil Walikota dengan cara, ikut kampanye, menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut ASN, Sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan ASN lain, sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas Negara.
Lalu, membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.
Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta Pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada ASN dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat;
Memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau surat keterangan tanda penduduk, Mengunggah, menanggapi atau menyebarluaskan gambar/foto calon peserta/peserta Pemilu, visi/misi calon peserta/peserta Pemilu, melalui media konvensional, media online dan media sosial.
Setiap Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bima, wajib untuk, Mensosialisasikan dan melaksanakan dengan penuh tanggungjawab.
Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian. Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Ketua Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 02 Tahun 2022, Nomor 800-5474Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022, Nomor 1447.1/PM.01/K.1/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
Mengupayakan terus menerus terciptanya iklim yang kondusif dan melakukan pembinaan, pengawasan netralitas oleh Pegawai Aparatur Sipil Negara di unit kerja saudara
Menindaklanjuti dugaan pelanggaran netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara baik atas rekomendasi KASN maupun dari pihak lain sesuai dengan, Ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Melakukan pengawasan terhadap ASN di Lingkungan kerja Saudara untuk tetap menjaga netralitas sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye serta mematuhi peraturan perundang-undangan dan ketentuan kedinasan yang berlaku.
Selanjutnya, mengambil tindakan bagi Pegawai ASN yang terbukti melanggar ketentuan perundang-undangan dimaksud, dengan melaporkan dan mengkoordinasikan kepada Badan Kepegawaian Daerah dan Pendidikan Pelatihan Kabupaten Bima, Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bima, dan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan
“Dalam melaksanakan pengawasan, perlu dilakukan pencatatan dan pembuktian dugaan pelanggaran netralitas ASN antara lain, penyalahgunaan kewenangan, penggunaan anggaran, dan penggunaan fasilitas pemerintah atau pemerintah daerah, dan mobilitas pemilih oleh Pegawai ASN,”katanya.
Menginstuksikan kepada seluruh ASN di lingkungannya agar tetap menjaga kebersamaan dan jiwa korps dalam menyikapi situasi politik yang ada dan tidak terpengaruh untuk melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan/indikasi ketidaknetralan.
“Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan,”pungkasnya.
*Red*