Bulog dan DKP Resmi Dilaporkan Ke Kejari Bima

Headline937 Dilihat

BIMA.OBORBIMA.ID – Rabu, 12 Juni 2024, Terkait dugaan Korupsi Program Nasional Bantuan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) berupa beras 10 Kg untuk Masyarakat Miskin Ekstrim di Kabupaten Bima Tahun 2024. Sebagaimana berita-berita obor pada edisi sebelumnya. Resmi dilaporkan oleh TIGA RAKYAT MELAPOR.

Pantauan Media ini, Tiga Rakyat Melapor, yang dipimpin oleh Sulaiman, S.Sos, Tiba di Kantor Kejaksaan pada Rabu, 12 Juni 2024, pukul 10.30 Wita. Setibanya dikantor Kejaksaan, langsung menyerahkan Laporan Pada Loket Pengaduan.

Pada Media ini, Sulaiman, S.Sos, juga mantan Pimpinan Redaksi Media Obor Bima menjelaskan, Tiga Rakyat Melapor ini, adalah berisikan tiga orang rakyat/Masyarakat yang peduli akan hak-hak rakyat yang diduga diselewengkan oleh Kepala Perusahaan umum Badan Logistik (Perum Bulog) dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bima.

Kata dia, bantuan beras tersebut yang semestinya Netto 10 Kg untuk perkeluarga, nyatanya hanya 8-9 Kg. temuan ini merata di Kabupaten Bima. Kami sudah ambil sampel dibeberapa Kecamatan untuk dijadikan bukti.

“Korupsi bantuan untuk Masyarakat miskin ekstrim adalah kejahatan kemanusian, ini tidak boleh lewat begitu saja, harus ada dari kita yang mengadukan kepada Lembaga hukum,” ujarnya.

Dalam temuan Tiga Rakyat, siapa dan apa modus operadinya ? dirinya mengungkapkan, ini melibatkan Ketiga Lembaga Publik, yakni Bappeda DKP dan Bulog. Dan ini semua berangkat dari Keputusan Kepala badan Pangan Nasional Nomor 71/KS.03.03/K/3/2023 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah untuk Pemberian Bantuan pangan Tahun 2023.

“Silakan dibaca. Dalam ketentuan ini, memberi celah bagi mereka untuk merampok hak-hak Masyarakat miskin dengan sengaja mengurangi netto,”ujarnya.

Ia menjelaskan, mekanismenya cukup sederhana. Bila ada temuan, baik dari Organisasi Perangkat daerah dan atau/Aparat setempat dan masyarakat, ketidaksesuaian baik kualitas maupun kuantitas dapat dikembalikan pada Perum Bulog.

Dan Bulog cukup mengganti ketidaksesuain tersebut. Nah, ini yang membuka peluang Bulog DKK untuk korupsi. Karena jika ada temuan, ya, cukup ganti. Jika, tidak ada temuan maka korupsinya aman”Ungkapnya.

Berapa kerugian negara yang ditaksir? Data Kelompok Penerima Manfaat di Kabupaten Bima sekitar 57.471. harga beras pada Tingkat Petani saat ini, paling tinggi Rp.12.000 /kg. Negara bayar ke Bulog Rp. 15.000. jadi untuk satu kali penyaluran dengan asumsi 1 kg saja yang kurang, bisa tembus Rp. 800 juta lebih.

“Belum kita bicara 1.5 kg kemudian di kali empat kali Penyaluran, maka paling kurang kerugian negara 3 milyard lebih,”bebernya.

Dugaan kami hasil korupsi ini dibagi Bulog DKK sambung dia, bahkan kami mencurigai ini bukan hanya terjadi ditahun 2024, tapi juga terjadi ditahun 2023.

Seberapa yakin kasus ini bisa diselesaikan secara hukum?, dirinya menuturkan, pertaruhan integritas bukan pada kami sebagai pelapor. Namun, Pada Kejaksaan. Seberapa besar komitmen Kejaksaan untuk penyelesaian kasus itu, itu yang menentukan.

“Tapi, kami percaya bahwa kejaksaan bisa memproses kasus ini. Apalagi ini berkaitan dengan hak-hak Masyarakat miskin,”Tutupnya.

*Red*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *