MATARAM,OBORbima – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diwakili Direktorat Koordinasi Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK menyambangi kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Nusa Tenggara Barat (NTB) guna membahas kerja sama di antara kedua lembaga, Rabu, 30 Juni 2021.
“Kunjungan kami ke kantor BPKP dalam rangka silaturahmi sekaligus koordinasi terkait tindak lanjut implementasi perjanjian kerja sama antara KPK dengan BPKP,” jelas Direktur Koordinasi Supervisi Wilayah V KPK Budi Waluya
KPK, sebut Budi, memiliki kepentingan untuk memperkuat kerja sama dengan BPKP antara lain karena adanya irisan tugas dan fungsi kedua lembaga. KPK, lanjutnya, melalui Kedeputian Koordinasi dan Supervisi mengelola aplikasi Monitoring Centre for Prevention (MCP) yang merangkum delapan area intervensi tata kelola pemerintahan daerah yang baik.
“Beberapa areanya beririsan dengan tugas dan kewenangan teman-teman BPKP,” urainya.
Lebih jauh, Budi menjelaskan kedelapan area intervensi tersebut, yaitu meliputi Perencanaan dan Penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Manajemen ASN, Optimalisasi Pajak Daerah, Manajemen Aset atau Barang Milik Daerah (BMD), Penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), dan Tata Kelola Dana Desa.
Terkait APIP, sambung Budi, memiliki peran strategis sehingga perlu didorong untuk penguatan baik dari aspek jumlah, kapabilitas, maupun kecukupan anggaran.
Hal tersebut diamini Kepala BPKP Perwakilan NTB Dessy Adin. Menurutnya, pihaknya telah melakukan pendampingan dan dukungan dalam pelaksanaan tugas pengawasan APIP daerah. Namun, ia menilai baik dari aspek kapabilitas dan jumlah masih belum ideal. Sementara, katanya, yang diawasi cukup banyak.
“Kalau hanya satu orang yang menggerakkan susah juga karena yang diawasi sekian banyak. Kalau satu orang ini cukup kuat, lumayan. Kalau tidak, dia tidak mewarnai inspektoratnya tapi diwarnai orang lain,” ujar Dessy.
Ruang lingkup kerja sama antara KPK dan BPKP khususnya terkait dengan penguatan kapabilitas APIP dan pengelolaan keuangan daerah, meliputi:
a) Implementasi Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Berbasis Elektronik.
b) Implementasi Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan dan Pengawasan Keuangan Desa
c) Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah
d) Pengelolaan Barang Milik Daerah
e) Pencegahan dan Penangangan Corona Virus Desease 2019 (Covid-2019) oleh Pemerintah Daerah
f) Peningkatan Kapabilitas APIP pada Pemerintah Daerah
g) Rapat Koordinasi Pengawasan Intern Keuangan dan Pembangunan pada Pemda; dan
h) Penilaian Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) pada Pemerintah Daerah.
=RED=