Tidak Terlibat Dalam Kasus Rp.26 Milyar, Dita Somasikan Edi Muhlis

Headline284 Dilihat

BIMA,OBORbima – Pernyataan terbuka Anggota yang sekaligus Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bima Edy Muhlis S.Sos dalam terkait dugaan kasus Rp. 26 Milyar di Kantor DPRD beberapa hari yang lalu menuai kritik dari adik kandung Bupati Bima Dita yang disebut sebagai salah satu pihak yang terlibat. Sebagai bentuk protes keberatan dan penolakan, Dita melalui kuasa hukumnya Taufikurrahman SH telah melayangkan somasi kepada Anggota DPRD tersebut. Senin, (29/3/2021).

Menurut Taufikurrahman, sebelumnya bapak Edy Muhlis telah memberitakan di beberapa media online maupun Youtube, adanya keterlibatan Dita sebagai direktur Koperasi Bumi Bahari Sejahtera (BBS) sebagai salah satu koperasi yang terlibat dalam lingkaran hutang piutang Rp. 26 Milyar dengan PT. Green tersebut

Faktanya, lanjut pengacara muda ini, klienya Dita tidak mengetahui atau terlibat dalam hal tersebut, apalagi menjadi direktur Koperasi Bumi Bahari Sejahtera (BBS). Dan merasa dirugikan klienya, karena semua pernyataan yang menyangkut klienya tidak benar dan fitnah.

“Ini alasan kenapa saya melayangkan somasi terbuka kepada Edy Muhlis. Dan saya akan terus melakukan upaya hukum. Jika Somasi ini tidak indahkan dalam 1 x 24,” kata opic sapaanyam

Ia menjelaskan, Somasi terbuka yang dilayangkan, merupakan bentuk keberatan dan keresahan kliennya yang merasa nama baiknya dicemarkan dan difitnah.

“Saya meminta agar 1 x 24 Edy Muhlis melakukan jumpa pers untuk meminta maaf dan menyatakan kliennya tidak terlibat,” terangnya.

Somasi ini, sambungnya, bisa menjadi bukti tidak adanya keterlibatan kliennya dalam kasus Hutang piutang Rp.26 Milyar yang saat-saat ini hangat dibicarakan di masyarakat.

“Selain kepada yang bersangkutan Edy Muhlis, somasi ini kami sampaikan juga kepada Badan Kehormatan (BK) dan Ketua DPRD Kabupaten Bima serta pimpinan partai politik,” katanya.

Ditempat terpisah, Edi Muhlis S.Sos saat dikonfirmasi sejumlah media di halaman Kantor DPRD Kabupaten Bima mengakui telah menerima surat somasi yang dilayangkan oleh Dita lewat kuasa hukumnya sekitar pukul 9.300 WITA.

“Somasi yang dilakukan oleh Dita syah-syah saja, dan mudahan-mudahan Dita tidak terlibat dalam kasus tersebut, karena ini hanyalah dugaan saja,”tegas Duta NASDEM ini Senin, 29 Maret 2021

Dirinya berjanji akan melakukan pemangilan kepada pihak PT. Gren maupun PT. BBS untuk dilakukan klarifikasi, siapa saja yang terlibat dalam kasus tersebut.

=OB.002=

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *