Hal yang senada disampaikan Wakil Bupati Bima terpilih Drs. H Dahlan M. Noer, M. Pd, setelah mendengar keputusan MK RI membacakan tidak dapat menerima gugatan pemohon pada sidang agenda pembacaan kesimpulan dan keputusan, tentu semua proses gugatan sudah berakhir.
“Pilkada Kabupaten Bima sudah selesa, kami mengajak mari bahu membahu untuk membangun daerah seperti daerah lain yang lebih dulu maju dan berkembang,” ajaknya.
=OB.002=
Tinggalkan Balasan