Polisi Tangkap 31 Orang Pelaku Sabung Ayam di Rumah Oknum ASN Kelurahan Dara

Headline, Hukrim244 Dilihat

KOTA BIMA,OBORbima –  Polisi menggerebek tempat perjudian sabung ayam di halaman rumah EM HA (Nama Panggilan), oknum ASN, Kelurahan Dara Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima Sabtu, 30 Januari 2021 sekitar pukul 14.00 Wita.
Penggerebekan ini dipimpin langsung personil Seluruh Personil Intelkam Polres Bima Kota Kota IPTU M. ANANDA, S.KOM.
Kapolresta Bima Kota AKBP Haryo Tejo Wicaksono melalui Kasat Intelkam IPTU M. ANANDA, S.KOM mengatakan, penggerebekan ini berawal adanya laporan dari masyarakat kerap terjadi sabung ayam bertempat di salah satu Rumah Aparatur Sipil Negeri (ASN) Kelutahan Dara Kota Bima yang meresahkan warga sekitar.
“Dari laporan itu, Kasat Intelkam mengumpulkan anggota dan melakukan pengerebekan  terhadap sabung ayam tersebut,” terangnya.
Dia menyebutkan, telah mengamankan pemain sabung ayam sebanyak 31 orang dan barang bukti berupa Ayam 4 Ekor, 2 Set Gelanggang, R2 8 Unit, R4 1 Unit, dan Uang Tunai Rp. 2.070.000.
“31 orang pemain dan barang bukti diamankan di Mako Polres Bima Kota, guna dilakukan pemeriksaan lanjut,” pungkasnya.
=OB.RED=

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *