Kapolres Bima melalui Kasubag Humas Polres Bima AKP Hanafi mengatakan, dua orang diduga pelaku tindak pidana narkoba ditangkap Tim opsnal Resnarkoba di pimpin Kasat AKP Wahyuddin ditempat berbeda.
“Kedua pelaku diduga terlibat tindak pidana narkoba jenis shabu yaotu FN (30) dan BI (26) warga desa Samili, Kecamatan Woha,” terangnya.
Ditangan FN, kata dia, tim mengamankan barang bukti berupa 1,5 poket besar Narkotika jenis Shabu dengan berat Bersih (netto) seberat 4,53 gram, 3 Buah Handphone, 1 Buah Bong, 41 buah Klip Kosong, Uang Sejumlah Rp 2,6 juta,-dan 1 Buah Dompet, sementara di tangan BI, diamanakan barang bukti berupa berupa satu buah dompet, satu bungkus Rokok Marlboro merah berisi 6 batang rokok, 1 Buah kaca silinder, 2 Buah Handphone dan Uang sejumlah Rp7 juta.
“Penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi masyarakat setempat, mencurigai adanya kegiatan dimaksud, sehingga anggota langsung melakukan penyelidikan,” bebernya.
Setelah di grebek, sambungnya, target pelaku FN didapatkan sedang mengkonsumsi narkotika jenis shabu didalam rumahnya dan Tim langsung mengamankan pelaku.
“Saat kami melakukan pengeledahan disaksikan oleh Kepala dusun setempat,” katanya.
Dari hasil introgasi awal terhadap pelaku FN mengaku bahwa Barang Narkotika tersebut dibeli dari pelaku BI.
“Kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Bima untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya.
=RED=