Tag: Hukum Kriminal

  • Diduga Edarkan Obat Terlarang Jenis Tramadol, 4 Terduga Pelaku 2 Diantaranya Wanita Berhasil Diamankan

    Diduga Edarkan Obat Terlarang Jenis Tramadol, 4 Terduga Pelaku 2 Diantaranya Wanita Berhasil Diamankan

    BIMA.OBORBIMA.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Polda NTB kembali berhasil mengungkap peredaran obat-obatan terlarang jenis Tramadol pada Rabu (26/3/25) sekitar pukul 16.30. Wita.

    Dalam operasi itu Satresnarkoba yang dipimpin  Kasatnya Iptu Fardiansyah SH itu berhasil mengamankan empat orang terduga pelaku di Desa Desa Rabakodo Kecamatan Woha Kabupaten Bima.

    Empat orang 2 diantaranya perempuan masing masing berinisial IH (L/28) Desa Rato Kecamatan Bolo, JD (L/24) Desa Cenggu Kecamatan Belo, SM (P/45) Rabakodo dan JR (P/26) Rabakodo Kecamatan Woha Kabupaten Bima.

    Diamankannya empat orang tersebut berawal informasi masyarakat yang menyebut adanya indikasi peredaran obat-obatan terlarang yang meresahkan masyarakat di desa setempat.

    Informasi itu direspon cepat oleh personel Satresnarkoba dengan langsung bergerak menuju TKP.tiba di TKP petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan observasi untuk mencocokkan keakuratan informasi yang diterima.

    Setelah itu petugas melakukan tindakan hukum dengan menggerebek dan menggeledah badan maupun area sekitar.Pengeledahan tersebut ikut disaksikan oleh ketua RT.dan mengamankan 3 orang terduga pelaku yakni IH, JD  dan sdri. JR.

    Selain mengamankan 3 orang  tersebut petugas juga menyita  barang bukti 126 (seratus dua puluh enam) tablet obat-obatan jenis Tramadol.

    Setelah itu petugas melakukan pengembangan dengan mendatangi kediaman JD dan JR namun setelah  dilakukan penggeledahan petugas tidak menemukan adanya barang bukti yang berkaitan dengan Obat-obatan terlarang.

    Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K.,M.I.K., melalui Kasatreskoba Polres Bima Iptu Fardiansyah SH.

    Kasatreskoba Iptu Fardiansyah meneruskan, sekira pukul 18.00 Wita dan atau setelah ketiga terduga itu diamankan saudari SM mendatangi ruang Satreskoba Polres Bima untuk menanyakan terkait penggerebekan di rumah yang di kontrakannya itu.

    Dari interogasi awal obat terlarang jenis Tramadol merupakan milik suadara IH, yang di dapatkannya dari saudari SM.pengakuan IH pun di benarkan oleh SM dan  mengakui mendapatkan obat obatan terlarang itu di kirim oleh seseorang yang sudah kami kantongi identitasnya dan akan usut hingga tuntas.

    Kasat menjelaskan, setelah dilakukan penyelidikan secara intensif oleh Penyidik yang berkaitan langsung kepemilikan dan obat yang di larang edar itu yakni IH dan saudari SM yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

    Sedangkan JD dan saudari JR Kata Kasat, statusnya sebagai saksi, karena diamankan di tempat yang sama namun tidak terlibat dalam kepemilikan obat obatan yang di larang edar itu.

    “Kami akan mengusut tuntas siapapun yang terlibat dalam kasus ini, siapapun. akan kami tindak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” Tegasnya.

    *OB.002*

  • Terduga Pengedar Narkoba Asal Desa Rabakodo Diringkus Satresnakoba Polres Bima

    Terduga Pengedar Narkoba Asal Desa Rabakodo Diringkus Satresnakoba Polres Bima

    BIMA.OBORBIMA.ID – Pria asal desa Rabakodo Kecamatan Woha Kabupaten Bima diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Polda NTB.

    Pria ini diamankan di rumah nya beserta barang bukti narkoba jenis shabu seberat 0,20 gram siap edar dan sejumlah BB lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana narkoba sesuai dengan UU RI NO 35 TAHUN 2009

    Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K.,M.I.K., melalui Kasatreskoba Iptu Fardiansyah SH menjelaskan, penangkapan terhadap IP (L/31) setelah petugas menerima informasi masyarakat sekitar yang menyebutkan adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba jenis Shabu.

    “Begitu menerima laporan adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di Desa Rabakodo Kami segera mengambil langkah cepat  untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.

    Kata dia, ternyata benar, setelah dilakukan penyelidikan mendalam, tim opsanal memperoleh informasi akurat terduga pelaku sedang berada di rumahnya.

    “Dalam penggeledahan tersebut, kami menemukan barang bukti berupa Narkoba jenis Shabu seberat 0,20 gram dan sejumlah barang bukti lainnya,”Tuturnya.

    Untuk membuka tabir sumber barang haram itu Selanjutnya personil melakukan interogasi terhadap pelaku, bahwa Shabu tersebut diakui miliknya yang didapat dari  seseorang berinisial ED.

    Kemudian personil melakukan pengembangan ke rumah ED, setiba nya di TKP  personil tidak menemukan yang bersangkutan dan selanjutnya melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat, namun tidak ditemukan barang yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika.

    “Kami sangat mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. Hal ini menjadi bukti kolaborasi antara masyarakat dan polisi sangat penting untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah kita,” katanya.

    Terkait saudara ED yang sebut oleh terduga  sebagai pemasok barang haram itu akan terus kami dalami.

    “Saat ini terduga pelaku dan sejumlah barang bukti diamankan di Mapolres Bima untuk diproses hukum lebih lanjut,” Tutupnya.

    *OB.001*

  • Rajia Disejumlah Tempat Hiburan, Tim Opsnal Reskrim Polsek Rasbar Amankan Berbagai Jenis Miras

    KOTA BIMA,OBORBIMA.ID – MINGGU, 28/8/22 malam, Tim Opsnal Reskrim Polsek Rasanae Barat gelar razia disejumlah tempat hiburan malam di wilayah hukum Polsek Rasanae Barat Polres Bima Kota yang dipimpin langsung Kapolsek Rasbar AKP Suhatta.

    Kapolsek Ranasae Barat AKP Suhatta mengungkapkan, Tim melaksanakan razia miras dibeberapa tempat hiburan malam dan kios – kios yang diduga menjual minuman tradisional jenis Sofi,brem dan arak Bali.

    Kata dia, Razia digelar dalam rangka memelihara Harkamtibmas di wilkum Polsek Rasanae Barat, Polres Bima Kota.

    Rute giat tersebut adalah, Cafe F di Kelurahan Dara, Cafe A di Kelurahan Dara dan cafe E, juga di Kelurahan Dara, razia pun dilanjutkan ke kios yang juga diduga menjual minuman keras tradisional jenis Sofi,brem dan arak Bali.

    “Dari rasia sekumlah cafe dan kios, hasilnya, bersama personil berhasil mengamankan minuman beralkohol jenis bir bintang 17 botol dan minuman tradisional jenis arak, Sofi dan brem sebanyak 48 botol ukuran botol besar dan botol sedang, “bebernya.

    Pada Pukul 23.30 Wita, lanjut dia, giat pelaksanaan razia minuman pun selesai, sementara sejumlah personil kembali ke Mapolsek Rasanae Barat.

    “Sampai saat ini, situasi Kamtibmas di Wilayah Hukum Polsek Rasanae Barat sementara masih terpantau Aman dan Kondusif,” pungkasnya.

    *OB.10*

  • Pencurian Pagar Besi, Digelandang Polisi

    KOTA BIMA,OBORBIMA.ID – TIM Puma II Polres Bima Kota menangkap HA (28 tahun ) pelaku pencurian pagar pada Selasa, 26/7/22.

    Kasat Reskrim Polres Bima Kota IPTU M RAYENDRA RAP, S.T.K, S.I.K, dalam siaran persnya mengatakan, HA adalah warga Kelurahan Nae merupakan pelaku pencurian pagar di kebun milik Farid Hidayat warga Kelurahan Jatiwangi Kecamatan Asakota.

    “Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan, sehingga melaporkan ke SPKT Polsek Asakota,”katanya.

    Berdasarkan laporan tersebut, kata dia, TIM melakukan koordinasi dengan penyidik Polsek Asakota guna mengungkap dan menangkap pelaku.

    “Dari hasil penyelidikan, TIM mendapatkan Barang bukti pada sebuah tempat penjulan barang rongsokan di kelurahan melayu,”bebernya.

    Ia menjelaskan, dari hasil pengembangan dan didapat identitas yang diduga sebagai pelaku yang saat itu, sedang bekerja di salah satu bengkel di jalan Gajah Mada

    “Pelaku mengakui melakukan aksi pencurian tersebut dan dilakukan bersama dua orang rekannya yaitu, AR yang saat ini masih dalam pengejaran,”ujarnya.

    Pelaku beserta Barang Bukti dibawa ke Mako Res Bima Kota dan menyerahkan kepada Unit Reskrim Polsek Asakota untuk proses lebih lanjut.

    *RED*

  • Tim Puma Dua Polres Bima Kota, Gerebek Judi Sabung Ayam di Kelurahan Sadia dan Rabadompu Timur

    KOTA BIMA,OBORBIMA.ID – TIM PUMA II POLRES BIMA KOTA yang di pimpin oleh AIPTU HERO SUHARJO,SH melakukan Penggerebekan/Pembubaran Sabung ayam di Kelurahan Rabadompu Timur dan Kelurahan Sadia pada Sabtu, 9/7/22.

    Kasat Reskrim Polres Bima Kota IPTU M RAYENDRA RAP, S.T.K, S.I.K, dalam siaran persnya mengatakan, penggerebekan tersebut Tim mendapatkan laporan dan dari masyarakat tentang sabung ayam yang meresahkan warga sekitar.

    Menindak lanjuti terkait adanya laporan dimaksud, lanjut Kasat, TIM PUMA II langsung menuju lokasi dan melakukan pembubaran arena sabung ayam didua tempat berbeda di wilayah hukum polres Bima Kota.

    “TIM berhasil mengamankan 3 ekor ayam jago aduan dan 2 buah gelanggang yang langsung dimusnahkan ditempat. Sementara para pelaku melarikan diri,”bebernya.

    Pihaknya himbauan kepada masyarakat sekitar, untuk tidak membuka kembali gelanggang sabung ayam, karena sangat meresahkan masyarakat.

    *OB.009*

  • Terduga Pembobol Kios Asal Kecamatan Asakota, Diamankan Tim Puma II Polres Bima Kota

    KOTA BIMA,OBORBIMA.ID – Kamis (23/6/22) sekitar pukul 15.00 Wita, Tim Puma II Polres Bima Kota berhasil mengamankan pelaku pembobolan kios milik Faesal (34) di Kelurahan Jatibaru Kecamatan Asakota Kota Bima. Terduga pelaku AR (23) berasal di salah satu Kelurahan di Kecamatan Asakota.

    Dalam siaran persnya, Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra, S.I.K, MH melalui Kasat Reskrim IPTU M. Rayendra RAP, S.T.K, S.I.K jelasnya, terduga pelaku diamankan berdasarkan pelaksanaan KRYD Nomor:ST/510/V/RES.1.24/2022 tanggal 22 juni 2022 s/d tanggal 30juni 2022, SURAT PERINTAH TUGAS Nomor:Sprin/28/VI/RES/1.24/2022, dan ADUAN/K/88/VI/2022/NTB/Res.Bima Kota/Sek.Asakota Tanggal 21Juni 2022 yang dilaporkan oleh Korban.

    kata M Rayendra, Pada tanggal 21Juni sekitar pukul 06.00 Wita, awalnya istri korban membuka kios, namun saat itu ia melihat pintu kios sudah dalam keadaan terbuka.

    “Setelah itu korban mengecek semua isi kios dan melihat dompet tempat uang sudah terbuka dan bukan pada tempatnya,”ungkapnya.

    Setelah itu, lanjut Kasat, Istri korban mengecek semua isi kios guna mengetahui barang yang hilang.

    “Ternyata Satu unit Hp Merk OPPO A16 Warna Hitam dengan IMEI I 866671051259472 dan IMEI ke II 866671051259464 juga ikut hilang,”bebernya.

    Dari laporan pengaduan korban itu, Tim Puma II langsung melakukan serangkaian penyelidikan guna mengungkap siapa pelaku Curat tersebut.

    “Hasil penyelidikan, tim pun berhasil mengantongi identitas orang yang diduga kuat sebagai pelaku yang melakukan pembokaran Kios tersebut, yaitu di Kecamatan yang sama dengan Korban, tim puma II langsung menuju lokasi keberadaan Pelaku dan mengamankan AR dikediamannya,” terangnya.

    Saat interogasi, lanjut Kasat, pelaku mengakui perbuatanya yang telah melakukan pembongkaran kios dan mengambil satu unit Hp merk OPPO A16 warna hitam dan sejumlah uang sebanyak Rp.1.700.000(satu juta tujuh ratus ribu rupiah) kemudian mengaku uang tersebut sudah habis dibelanjakannya.

    “Selanjutnya tim menyerahkan pelaku beserta barang bukti ke Unit Reskrim Polsek Asakota untuk diproses lebih lanjut,”tandasnya.

    *OB.15*

  • Diduga Mencuri HP, Ingin Nyenangi Hati Istri MA Diringkus Tim Puma

    KOTA BIMA,OBORBIMA. ID – MA (24) pria asal Kelurahan Matakando Kecamatan Mpunda Kota Bima akhirnya diringkus Tim Puma II Polres Bima Kota dibawah pimpinan Katim AIPTU HERO Suharjo, SH, Kamis (16/6/22) sekitar pukul 15.30 Wita dirumahnya.

    Penangkapan tersebut Diduga curi handphone karena ingin Nyenangin hati istri.

    Kasat Reskrim IPTU M. Rayendra RAP, S.T.K, S.I.K menjelaskan, terduga pelaku diamankan berdasarkan laporan korban Nurlailah (36) asal Kelurahan Dara Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima bernomor ADUAN/K/112/VI/2022/NTB/Res.Bima Kota/Sek.Rasanae Barat, Tanggal 14 Juni 2022, dan SURAT PERINTAH TUGAS Nomor:Sprin/28/VI/RES/1.24/2022.

    Kata M. Rayendra, berdasarkan laporan pengaduan tersebut ,Tim kemudian melakukan Serangkaian penyelidikan terkait keberadaan pelaku pencurian tersebut, dari hasil penyelidikan, Tim berhasil mendapatkan titik terang terkait lokasi keberadaan pelaku yang menguasai barang hasil curian berupa Handphone merk Xiaomi type Redmi 9A itu.

    “Dengan adanya informasi tersebut, Tim Puma II langsung menuju lokasi keberadaan pelaku dan langsung mengamankannya, ” Jelasnya.

    Setelah interogasi, lanjut dia, pelaku mengakui perbuatannya dan alasanya mencuri karena ingin membuat senang hati sang istri.

    “TIM mengamankan/menyerahkan pelaku dan barang bukti 1 Unit HP Merk Xiaomi type Redmi 9A Warna Biru Dongker,” pungkasnya.

    *OB.005*

  • Melarikan Diri, Residivis Pembongkar Kantor BWS Perairan di Hadiahi Timah Panas

    KOTA BIMA,OBORBIMA. ID – Satu orang DPO Pelaku CURAT, Pembongkaran Kantor BWS Pengairan berhasil di ringkus TIM PUMA II POLRES BIMA KOTA pada Rabu, 25/5/22.

    Kasat Reskrim Polres Bima Kota IPTU M.RAYENDRA RAP, S.T.K, S.I.K mengutarakan, pelaku ini berinisial SFL alias Ula warga Desa Rai Oi Kecamatan Sape Kabupaten Bima. Pelaku merupakan Residivis kasus Narkoba tahun (2019).

    Kata Kasat, TIM PUMA II melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengetahui keberadaan pelaku dan Barang Bukti yang masih belum diamankan.

    “Dari hasil penyelidikan TIM berhasil mendapatkan informasi Lokasi keberadaan Pelaku tersebut yakni di Desa Rai’Oi Kecamatan Sape Kabupaten Bima,”terangnya.

    Selanjutnya, lanjut dia, TIM PUMA II yang dipimpin AIPTU HERO SUHARJO,SH langsung menuju lokasi keberadaan Pelaku, dan setibanya dilokasi TIM langsung mengamankan pelaku yang pada saat itu sedang berada di samping rumahnya, dan pelaku mengakui perbuatanya.

    “Barang Bukti satu buah Laptop dan Satu Buah Handohone Merk samsung merk A3 masih disimpan didalam rumah diruang kamar, dan satu Barang Bukti berupa Laptop lainya telah dijualnya kepada seorang penadah di Desa Rasabou Kecamatan Sape Kabupaten Bima,”bebernya.

    Pada saat setelah pengambilan/pengumpulan Barang Bukti, ujar dia, pelaku dengan cepat mengambil sebilah parang dan pelaku mencoba menyerang petugas menggunakan parang panjang 80 cm selanjutnya pelaku melarikan diri.

    “TIM PUMA II melakukan pengejaran dan memberikan tembakan peringatan dengan tembakan ke arah udara sebanyak 3 kali, dilanjutkan tindak tegas terukur dengan tembakan ke arah kaki kiri pelaku. TIMpun berhasil mengamankan pelaku,”tandasnya

    Pelaku beserta Barang Bukti ke Mako Sat Reskrim Res Bima Kota untuk diproses Hukum lebih lanjut guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

    *OB.07*

  • Dua Penadah Handphone Diciduk Polisi

    KOTA BIMA,OBORBIMA.ID – Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra, S.I.K MH melalui Kasat Reskrim Res Bima Kota IPTU M Rayendra RAP, S.T.K, S.I.K mengatakan, dua terduga pelaku penadah ZLK (65) asal Desa Rasabou Kecamatan Bolo Kabupaten Bima dan MH (19) asal Desa Sanolo Kecamatan Bolo Kabupaten Bima diamankan Tim Puma II Polres Bima Kota Senin, 23 Mei 2022 sekitar pukul 20:30 Wita di Desa Sanolo dan Desa Rasabou.

    Kata Kasat, penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Pengaduan Nomor : ADUAN/K/394/V/2022/NTB/Res.Bima Kota,Tanggal,21 Mei 2022 yang dilaporkan korban Azharul Islam (31) Asal Kelurahan Dara Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima Tim Puma II kemudian melakukan penyelidikan guna mengetahui pelaku pencurian yang mengambil Barang milik korban berupa Handphone Merk A21S Warna Hitam.

    “Dari hasil penyelidikan tim berhasil mendapatkan informasi Lokasi keberadaan pelaku yang menguasai handphone yakni bertempat di Desa Sanolo Kecamatan Bolo Kabupaten Bima,” Ungkap M Rayendra.

    Dengan adanya informasi tersebut, lanjut Kasat Reskrim, Tim Puma II langsung menuju lokasi keberadaan pelaku penadah dan setibanya dilokasi, tim lalu mengamankan MH yang menguasai Barang Bukti handphone tersebut dan menginterogasi terkait handphone yang dikuasainya.

    “Dari hasil interogasi, diakuinya, handphone tersebut dibelinya dari ZLK seharga Rp 950.000,-(Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah ),yang berlokasi di Desa Rasabou Kecamatan Bolo Kabupaten Bima,” katanya.

    Ia menjelaskan, setibanya di lokasi, ZLK langsung diamankan. Dari informasi yang didapat, pelaku penadahan tersebut merupakan pelaku penadahan aktif yang berulang kali dalam kasus yang sama.

    “Dari pengakuannya, pelaku sudah tidak ingat di mana asal BB Handphone tersebut karena seringnya dia melakukan transaksi jual beli Handphone,”imbuhnya.

    Pelaku penadahan beserta Barang Bukti ke Mako Sat Reskrim Res Bima Kota untuk diproses lebih lanjut.

    *OB.008*

  • Dihadiahi Timah Panas, Seorang DPO dan Residivis Ini Diamankan Tim Puma II

    KOTA BIMA,OBORBIMA. ID – Diduga Curanmor SG alais Lahe (19 tahun) warga Rt 01/01 Desa Diha Kecamatan Belo Kabupaten Bima diamankan Tim Puma II Polres Bima Bima Minggu, 22/5/22.

    Kasat Reskrim Polres Bima Kota IPTU M RAYENDRA RAP, S.T.K, S.I.K mengatakan, penangkapan pelaku SG merupakan Residivis ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/05/IV/2022/NTB/Sek Asakota/Res Bima Kota, Surat DPO Nomor :DPO/01/IV/2022/Sek Asakota.

    Menurut Kasat, dengan di keluarkan DPO tersebut, TIM PUMA II melakukan serangkaian penyelidikan, terkait di mana keberadaan pelaku. Dari hasil penyelidikan keberadaan Pelaku berada di Desa Ncera Kecamatan Belo Kabupaten Bima.

    “Setibanya dilokasi, TIM langsung mengamankan/membawa pelaku dengan menggunakan sepeda motor, sesampainya di jalan doro panda, pelaku dipindahkan ke roda empat, spontan pelaku langsung melarikan diri,”bebernya.

    Ia menjelaskan, pelaku disuruh untuk berhenti, namun dia tetap berlari dan tidak mengindahkan perintah petugas, sehingga melumpuhkan dengan memberikan tindakan tegas terukur ke arah kaki

    “Pelaku sudah diamankan ke mako Sat Reskrim Res.Bima Kota dan menyerahkan ke Mako Sek.Asakota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,”pungkasnya.

    *OB.006*