Tag: headline

  • DPRD Kota Bima Terima LPJ APBD 2021

    KOTA BIMA,OBORBIMA. ID – Setalah dibahas bersama ditingkat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bima dan tim TAPD, seluruh fraksi di DPRD Kota Bima menerima Raperda Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) pelaksanaan APBD Kota Bima Tahun 2021 ditetapkan menjadi Perda. Hanya saja ada 4 rekomendasi penting jadi catatan.

    Rapat Paripurna digelar Jum’at malam (1/7/2022) dengan agenda mendengarkan laporan Badan Anggaran (Banggar) terhadap raperda tentang LPJ pelaksanaan APBD kota Bima Tahun anggaran 2021 itu dipimpin Ketua DPRD kota Bima, Alfian Indrawirawan.

    Turut mendampingi wakil ketua, Syamsurih dan H Mustamin dan hadir pula Wali Kota Bima, HM Lutfi, Sekda, unsur Forkompinda dan sejumlah kepala OPD.

    Ketua DPRD Kota Bima, Alfian Indrawirawan membuka rapat paripurna menyampaikan, paripurna malam ini mendengarkan laporan Banggar DPRD kota Bima tentang Raperda LPJ pelaksanaan APBD Kota Bima tahun 2021 akan ditetapkan menjadi perda.

    Tentunya, kata dia, LPJ kedepan akan menjadi indikator dalam memberikan penilaian untuk menentukan keberhasilan pemerintah daerah dalam melaksanakan cita-cita pembangunan daerah yang akuntabel, transparan dan searah dengan pembangunan nasional.

    “DPRD kota Bima telah membahas LPJ kota Bima sesuai dengan lokasi waktu yang tertuang dalam keputusan pada musyawarah DPRD kota Bima Nomor 8 Tahun 2022 tentang penetapan perubahan DPD Kota Bima masa sidang 3 tahun dinas 2022,”katanya

    Duta PAN, Syamsudin selaku Anggota Banggar DPRD kota Bima membacakan laporan badan anggaran DPRD kota Bima terhadap raperda tentang LPJ pelaksanaan apbd kota bima tahun anggaran 2021 menerima Raperda LPJ menjadi perda.

    Kata dia, berdasarkan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kota bima tahun anggaran 2021 yang telah disampaikan oleh walikota dalam rapat paripurna dewan beberapa waktu yang lalu, badan anggaran dewan bersama-sama tim anggaran pemerintah daerah (tapd) telah melaksanakan pembahasan terhadap laporan keuangan dimaksud.

    “Namun ada 4 rekomendasi harus menjadi perhatian wali Kota Bima, diantaranya, segera menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan BPK RI perwakilan NTB, tentang laporan hasil pemeriksaan keuangan dan lhp bpk ri nomor : 146b/lhp/xix.mtr/04/2022 tentang sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,”pungkasnya.

    Ia menjelaskan, dengan cara sistem pengendalian intern yang selama ini telah dibangun, agar dioptimalkan fungsinya, serta harus melakukan pengawasan berjenjang dengan mengedepankan taat atas asas akuntabilitas kinerja yaitu, pada saat tahap perencanaan, tahap pelaksanaan serta tahapan pengawasan, sehingga apa yang mejadi temuan ditahun sebelumnya tidak lagi terjadi pada tahun-tahun berikutnya.

    “Laporan pertanggungjawaban kepala daerah adalah merupakan laporan pertanggungjawaban yang salah satunya memuat tentang kinerja keuangan pemerintah daerah, yang tolak ukurnya adalah rasio kemandirian daerah, rasio efisensi dan efektifitas pad dan rasio pertumbuhan pad. Pada tahun 2021 capaian pad kita hanya tercapai pada rasio 79,79% sehingga dengan besaran rasio tersebut pad kita tergolong kurang efektif,”tandasnya

    Untuk itu bagi seluruh OPD yang ditargetkan memiliki potensi PAD, agar terus bersinergi dalam meningkatkan pendapatan asli daerah kota bima, OPD penyumbang PAD, harus mampu memberikan kontribusi yang signifikan bagi pendapatan daerah, sehingga akan mampu meningkatkan rasio-rasio kinerja keuangan daerah, serta pihak eksekutif harus membangun sistem dan prosedur yang dapat memberikan pengamanan yang cukup terhadap praktik- praktik yang tidak sehat dalam pemungutan PAD, sehingga dengan sistem dan prosedur yang dibangun tersebut dapat melindungi pendapatan asli daerah kita dari kebocoran-kebocoran.

    Sementara Wali Kota Bima, HM Lutfi dalam menyampaikan pendapat akhirnya ucapan terimakasih pada pimpinan dan seluruh anggota DPRD kota Bima telah membahas dan akhirnya menetapkan Raperda menjadi Perda LPJ pelaksanaan APBD Kota Bima Tahun 2021.

    “Selanjutnya dapat sampaikan ke gubernur provinsi Nusa tenggara Barat untuk dievaluasi, terima kasih atas kesabaran dan perhatiannya mohon maaf atas segala keterbatasannya,”imbuhnya.

    Sebelum menutup paripurna penetapan perda LPJ APBD Kota Bima Tahun 2021 dibacakan Setwan, H Muhidin.

    *OB.23*

  • Silaturahmi Dengan KKBD di Kupang, Wali Kota Bima Berikan Bantuan Dana Rp 300 Juta Untuk Pembangunan Rumah Singgah

    KOTA BIMA,OBORBIMA.ID – Selain menghadiri agenda Raker Komwil IV Asosiasi Pemerintah Kota se Indonesia (APEKSI) beberapa hari lalu di Kota Kupang, Walikota Bima H. Muhammad Lutfi, SE pun memanfaatkan kesempatan itu untuk silaturrahim dengan Kerukunan Keluarga Bima-Dompu (KKBD) yang ada di Kupang.

    Setelah melihat dan meninjau beberapa kondisi rumah singgah Kerukunan Keluarga Bima-Dompu (KKBD) di Kupang, H. Muhammad Lutfi, SE turut menyerahkan bantuan anggaran untuk pembangunan Rumah Singgah bagi Keluarga dari Bima-Dompu yang ada di Kupang sebesar Rp. 300 Juta.

    “Tidak hanya itu, secara pribadi Hj. Ellya H. Muhammad Lutfi yang turut ikut mendampingi Walikota Bima ke Kota Kupang juga menyerahkan bantuan sebesar Rp. 2 Juta, dan 1 set Rebana Hadrah untuk Majelis Taklim KKBD di Kota Kupang,”ungkap Kabag Prokopimda Setda Kota Bima H. Abdul Malik dalam siaran persnya.

    Ketua Kerukunan KKBD Kota Kupang Aladin, S.Ag.,MH menyampaikan, secara pribadi dan mewakili KKBD Kupang merasa sangat terharu dan berterima kasih kepada Pak Wali yang telah menjawab do’a dan harapan warga KKBD sejak tahun 1982 yang menginginkan support dari Pemda yang ada di Bima-Dompu.

    “Dan Alhamdulillah di Tahun 2022 ini, Allah SWT mengirim seorang Malaikat yang menjawab do’a kami selama ini,”katanya Senin, 27/6/22.

    Bagi kami, kata dia, Wali dan rombongan lainnya ialah Rombongan malaikat bagi kami yang berada di KKBD Kota Kupang, dan siapapun warga Kota Bima, Kabupaten Bima, dan Kabupaten Dompu yang ingin datang ke Kota Kupang kami siap melayaninya, sebagaimana kami melayani orang tua kami.

    “Insya Allah kami akan melayaninya,” ungkapnya dengan rasa haru.

    *OB.004*

  • Wabup Dahlan : Jantungnya Pemerintah Daerah Ada di Bappeda

    BIMA,OBORBIMA.ID – Selain arahan Bupati Bima, jajaran Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bima, DPMPTSP dan Bappeda juga mendapatkan arahan Wakil Bupati Drs H Dahlan M Noer saat melakukan kunjungan pada ke tiga unit kerja tersebut Kamis (23/6).

    Kedua pimpinan daerah yang didampingi Asisten III Drs. H. Arifudin, Inspektur dan Sekretaris BKD dan Diklat Laily Ramadhani S.STP MM memberikan sejumlah arahan.

    Saat melakukan tatapmuka di Kantor DPMD, Wabup Dahlan dihadapan ASN dan para pendamping desa memaparkan, unit kerja tersebut perlu lebih mendorong pelayanan publik yang berkualitas dan lebih fokus di desa.

    “Jangan tunda pelayanan yang bisa dilakukan hari ini, apalagi lokasi desa di Kabupaten Bima relatif berjauhan,”Kata Wabup.

    Terkait pelayanan, lanjut dia, pendamping desa merupakan kunci pelayanan publik dalam membantu kepala desa, khususnya dalam tata kelola dana desa.

    “Keberhasilan pengelolaan dana desa, salah satunya tergantung pada peran para pendamping desa,” Ungkap Dahlan dihadapan Kepala DPMPTSP Drs. Aris Gunawan yang didampingi para pejabat Struktur dan Fungsional.

    Arahan yang sama juga disampaikan Wakil Bupati di depan Jajaran ASN DPMPTSP Kabupaten Bima. “Pelayanan perizinan harus mampu mendorong optimalisasi peningkatan PAD dari Dinas Perijinan.

    “Namun demikian pada saat yang sama juga perlu kehati-hatian dalam menerbitkan Izin mengingat rekomendasi perijinan usaha terutama dalam skala besar, menjadi salah satu fokus penanganan korupsi,” imbuhnya

    Pada tatapmuka dengan jajaran Bappeda, Wakil Bupati menekankan pentingnya peran instansi perencanaan yang dipimpin oleh Suwandi ST, MT ini.
    “Jantungnya” pemerintah daerah ada di Bappeda, kalau instansi ini (Bappeda) tidak kuat maka pemerintah akan sulit berlari.

    “Oleh karen itu dengan jejaring hubungan dengan banyak instansi, Bappeda harus tetap fokus melaksanakan fungsi perencanaan dan evaluasi pembangunan daerah juga mampu memformulasikan janji politik Bupati,”pungkasnya.

    *OB.12*

  • Pemkab dan Pemkot Bima Sepakat Selesaikan 280 Aset

    BIMA,OBORBIMA.ID – Rapat Fasilitasi Penyelesaian Aset, Personil, Pembiayaan, Sarana dan prasarana serta Dokumen (P3D) Pemerintah Kabupaten Bima kepada Pemerintah kota Bima berlangsung Senin (20 Juni 2022 di Gedung Sangkareang Kantor Gubernur NTB dipimpin Wakil Gubernur NTB Dr Hj Sitti Rohmi Djalillah M.Pd, didampingi Ketua DPRD Provinsi NTB Baiq Isvi.

    Hadir Bupati Bima Hj Indah Dhamayanti Putri SE, Walikota Bima H Muhammad Lutfi SE, Wakil Bupati Drs.H Dahlan M Noer, Ketua DPRD Kabupaten Bima Muhammad Putera Ferryandi,SIP, Para Unsur Wakil Ketua dan ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bima, Ketua DPRD Kota Bima Alvian Indrawan S.Sos, Inspektur Provinsi NTB Ibnu Salim M.Si, Kasi Datun Kejati NTB, Sekda Kabupaten Bima Drs.H.M Taufik HAK M.Si, Sekda Kota Bima H.Muhtar Landa MH, Inspektur Kabupaten Bima dan Kota Bima dan para pejabat terkait.

    “Sesuai Berita acara yang ditanda tangani Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri SE dan Walikota Bima H.Muhammad Lutfi, SE, para pihak sepakat barang Milik Daerah (BMD) yang diserahkan sebanyak 280 unit aset BMD, terdiri dari tanah dan bangunan,”ungkap Kabag Prokopimda Setda Kabupaten Bima Suryadin dalam siaran persnya.

    Selanjutnya, kata kak Yan sapaanya, sesuai ketentuan Pasal 3 kesepakatan tersebut, barang milik daerah yang masih memerlukan penjelasan dan penyelesaian menyangkut fisik barang, nilai hasil rekonsiliasi, aspek administrasi dan teknis akan dievaluasi dan diverivikasi secara bersama oleh para pihak dan akan diselesaikan sesuai ketentuan perundang-undangan.

    *OB.0011*

  • Lampu PJU di Desa Samili, Kalampa dan Dadibou Diperbaiki

    BIMA,OBORBIMA.ID – Pemerintah Kabupaten Bima, lakukan perbaikan puluhan lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) yang rusak di sepanjang jalan lintas Godo-Tente, Kecamatan Woha.

    “Dari kemarin bagian teknik sudah bekerja memperbaiki lampu PJU di Desa Samili dan Kalampa, hari ini sedang memperbaiki yang dari Kalampa hingga ke Dadibou,” ungkap Kabag Umum Setda Bima Kasmir, S. Sos. Sabtu, (18/6/2022).

    Kata dia, pihaknya melakukan perbaikan lampu PJU di Ibu Kota Kabupaten Bima itu, yang memiliki ornamen tetapi tidak berfungsi atau tidak aktif.

    “Lampu penerang jalan yang sudah memiliki ornamen tapi tidak berfungsi diperbaiki kembali dan diganti ulang,” katanya.

    Bang Kasmir sapaanya menjelaskan, kerusakan PJU itu tidak semua dari lampu. Ada juga dari komponen-komponen lainnya yang membuat lampu tidak menyala.

    “Kami mengerahkan personil untuk memperbaiki agar bisa kembali berfungsi,” terangnya.

    Meski demikian, lanjut Bang Kasmir, perbaikan lampu PJU tidak bisa dilakukan seluruhnya dari total kerusakan yang mencapai ratusan. Pasalnya, keterbatasan ketersediaan anggaran perbaikan lampu PJU.

    “Tidak semuanya juga diperbaiki, karena kita hanya ada anggaran untuk 100 lampu saja. Itu untuk selama satu tahun, belum lagi ada perbaikan di wilayah lain,” ujarnya.

    Dalam waktu dekat, sambungnya, perbaikan lampu ini akan selesai, semuanya harus diperiksa baik instalasi maupun komponen lainnya.

    *OB.009*

  • Ini Penjelasan Wali Kota Atas Pengajuan Rancangan Perda Kota Bima Masa Sidang III Tahun Dinas 2022

    KOTA BIMA,OBORBIMA.ID – Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Bima menggelar rapat paripurna atas penjelasan Wali Kota atas pengajuan rancangan peraturan daerah Kota Bima masa sidang III Tahun Dinas 2022, yang dipimpin langsung oleh ketua DPRD Kota Bima, Alfian Indrawirawan, S,Adm Senin (06/06/22).

    Penjelasan rancangan peraturan daerah yang diajukan pada masa sidang III tahun dinas 2022 dibacakan oleh Sekda Kota Bima Drs. H. Muhtar Landa, MM, yaitu rancangan peraturan daerah tentang perubahan kedua atas
    peraturan daerah nomor 5 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kota Bima.

    Kata dia, berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah sebagaimana telah pemerintah diubah peraturan dengan nomor 72 tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah, telah dilakukan analisis jabatan dan analisis beban kerja pada perangkat daerah di kota bima, dan diperoleh bahwa beban kerja pada 2 perangkat daerah yaitu perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dan perangkat daerah yang melaksanakan urusan pengendalian penduduk dan keluarga berencana, perlu dilakukan penggabungan terhadap 2 perangkat daerah ini, karena urusan pemerintahan kedua perangkat yang dilaksanakan daerah tersebut memiliki beban kerja yang sama atau serumpun.

    “Dengan digabungkan dua perangkat daerah tersebut, diharapkan perangkat dapat meningkatkan efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pemerintah daerah terutama dalam pelayanan publik di kota Bima, sehingga tercapai tujuan pelaksanaan otonomi daerah sesuai amanat peraturan perundang-undangan,”katanya.

    Demikian penjelasan umum rancangan peraturan daerah ini untuk di bahas, dan dikaji bersama dewan yang selanjutnya dapat menjadi rumusan produk hukum daerah yang berkualitas , aspiratif, dan responsif.

    *OB.008*

  • KPK Minta Para Pihak Serius Tuntaskan Permasalahan Aset P3D antara Pemkab Bima dan Pemkot Bima

    JAKARTA,OBORBIMA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memfasilitasi penyelesaian permasalahan aset P3D antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bima. Kali ini rapat koordinasi (rakor) melibatkan para pihak terkait dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin 30 Maret 2022.

    KPK berharap dengan adanya rakor penyelesaian lanjutan yang melibatkan kedua pemda dan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), serta Kemendagri ini dapat mempercepat penyelesaian serah terima aset P3D dari Pemkab Bima kepada Pemkot Bima sesuai amanah Undang-undang No.13 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kota Bima di Provinsi NTB dan peraturan perundangan lain yang berlaku demi menghindari potensi terjadinya tindak pidana korupsi.

    “Kenapa KPK hadir di tengah-tengah permasalahan ini, karena KPK konsen mencegah terjadinya tindak pidana korupsi dalam hal manajemen aset. Perlu diingat aset P3D ini bukan aset pribadi, selesaikan masalah berdasarkan aturan hukum yang berlaku,” ujar Plt. Deputi Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK Yudhiawan Wibisono.

    Kata dia, pada November 2020, KPK sudah memfasilitasi penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi Barang Milik Daerah (BMD) Kabupaten Bima Berupa Tanah dan Bangunan yang berada di Wilayah Kota Bima antara Pemkab Bima dengan Pemkot Bima Nomor 032/575/07.3/2020 dan Nomor 900/943/BPKAD/XI/2020 di aula Kantor Walikota Bima. Namun sejak itu, belum ada kelanjutan penyerahan aset yang signifikan.

    “KPK menilai Pemkot Bima dan Pemkab Bima tidak menjalankan kesepakatan penyelesaian Aset P3D yang telah dituangkan dalam Berita Acara tersebut,”katanya.

    Ia menjelaskan, Kedua Pemda juga dinilai tidak tertib dan tidak serius dalam melakukan upaya penertiban dan pengamanan aset mulai dari penyimpanan dokumen, sertifikasi, pemasangan tanda batas sehingga terbuka peluang hilangnya aset yang dapat mengakibatkan kerugian negara.

    “KPK juga meminta peran Pemprov NTB lebih aktif mendorong percepatan penyelesaian permasalahan aset hasil pemekaran ini,”imbuhnya.

    Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Sitti Rohmi Djalilah sepakat untuk menyelesaikan persoalan aset P3D ini segera mengingat pentingnya prasarana dan sarana untuk mendukung tumbuh kembang Kota Bima.

    Menurutnya, persoalan ini harus segera diserahkan bahkan sejak Kota Bima terbentuk 20 tahun lalu.

    “Saya yakin masalah ini segera tuntas karena kita bernegara ini harus patuh aturan hukum yang berlaku. Sudah 200-an aset diserahkan dari 600-an, tinggal 400-an lagi,” ujar Sitti.

    Inspektur Jenderal Kemendagri Tumpak H. Simanjuntak mengingatkan pentingnya database aset untuk mempercepat proses serah terima aset dan untuk menghindari temuan BPK. Ia juga menyarankan setelah kesepakatan dibuat, segera dibentuk tim monitoring evaluasi dengan unsur Pemprov NTB termasuk di dalamnya.

    “Terkait aset ini bukan persoalan Bima saja, tapi kenapa yang ini susah dan lama? Kalau diawali dengan database yang lengkap, tidak perlu menjadi temuan BPK yang berulang setiap tahunnya. Yang kita lakukan ini masih fungsi Pembinaan ya, belum Pengawasan. Untuk apa misalnya kita WTP 20 kali tapi di dalam ternyata masih ada masalah, hanya untuk patuhi standar laporan saja,” ujar Tumpak.

    Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Puteri SE hadir beserta jajaran menyampaikan, bahwa pihaknya masih membutuhkan waktu lagi untuk memastikan sisa aset P3D yang belum diserahkan ke Kota Bima, dan meminta waktu untuk bersama-sama Pemkot Bima melakukan proses rekonsiliasi ulang selama dua minggu ke depan.

    Walikota Bima H. M. Lutfi SE yang juga hadir beserta jajaran menyepakati hal tersebut. Lutfi menyampaikan hingga rakor ini digelar sudah 247 aset P3D yang diserahkan, tinggal 391 aset lagi.

    Pada akhir rakor disepakati dengan Berita Acara (BA) yang ditandatangani oleh Bupati Bima dan Walikota Bima. BA tersebut berisi bahwa kedua belah pihak secara bersama-sama hingga tanggal 14 Juni 2022 melakukan inventarisasi, rekonsiliasi dan pertukaran dokumen aset BMD.

    Kedua, para pihak bersepakat pada tanggal 15 Juni bertempat di Kantor Gubernur NTB untuk melaporkan hasil inventarisasi dan rekonsiliasi BMD. Ketiga, para pihak bersepakat pada tanggal 30 Juni 2022 bertempat di Kantor Gubernur NTB untuk menandatangani berita acara serah terima BMD dari Pemkab Bima ke Pemkot Bima.

    Kesepakatan tersebut turut disaksikan Kasubdit Penataan Daerah Wilayah 2 Ditjen Otonomi Daerah Amril Rahim, Ketua DPRD Kota Bima Alfian Indra Wirawan, Ketua DPRD Kab Bima M. Putera Feryandi, dan Direktur Korsup Wilayah V Budi Waluya beserta tim.

    KPK memastikan akan terus memonitor perkembangan penyerahan aset P3D ini dan berharap Kemendagri maupun Pemprov NTB memfasilitasi dan mengawasi seluruh proses serah terima aset P3D sampai tuntas.

    *OB.11*

  • Di Gedung KPK, Ketua DPRD Kota Bima Tandatangani Dokumen Berita Acara Penerimaan Aset dari Pemkab Bima

    KOTA BIMA,OBORBIMA. ID – Hari ini, Senin, 29/5/22 menjadi hari bersejarah bagi dua pemerintahan, Kota dan Kabupaten Bima. Di Gedung KPK RI ditandatangi dokumen berita acara kesepakatan waktu penyerahan seluruh aset Kabupaten Bima berlokasi di Kota Bima pada Pemerintahan Kota Bima.

    Hadir langsung ketua DPRD Kota Bima, Alvian Indrawirawan bersama Wali Kota Bima, HM Lutfi mendatang dokumen berita waktu acara serah terima.

    Dari Pemkab Bima juga oleh Bupati Bima, Hj Indah Dhamayanti Puteri SE, Ketua DPRD, Muhammad Putera Feriyandi, Sekda, Kepala BPPKAD dan Inspektorat.

    Serah terima aset hari ini tentunya menjadi hari bersejarah bagi dua pemerintahan, terutama kota Bima. 20 tahun berdiri dan berganti Wali Kota dan Ketua DPRD, baru ditahun 2022 bisa terealisasi setelah difasilitasi KPK RI.

    Ketua DPRD kota Bima, Alvian Indrawirawan S.Adm pada media ini menyampaikan rasa syukur dan terimakasih atas nama rakyat Kota Bima pada Jajaran KPK RI, sudah memfasilitasi penyerahan aset sudah sangat lama, termasuk pada Irjen Kemendagri, Irjen OTDA.

    “Kami pikir ini hari menjadi hari bersejarah bagi dua pemerintahan, puluhan tahun baru dapat diselesaikan bersama di era pemerintahan saat ini,” ujar Dae Pawan sapaan akrabnya.

    Dijelaskan Dae Pawan, setelah 20 tahun lamanya, semanjak UU pemekaran Kota Bima,  hari ini kami telah selesai menandatangani berita acara kesepakatan waktu penyerahan aset Pemkab Bima ke Kota Bima di gedung KPK RI Jakarta.

    “Setelah hari ini sampai tanggal 15 Juni tahun 2022, dilanjutkan tahapan penyerahan dokumen infentaris aset oleh pemkab Bima ke Provinsi NTB. Mana yang akan dipinjam pakai kembali dan tidak, baru kemudian tanggal 30 Juni tahun 2022 penyerahan secara resmi dari Pemkab Bima ke Kota Bima di kantor Gubernur NTB,”ujarnya

    Kata Pawan, sesuai dokumen waktu ditandatangi, ada sebayak 391 objek aset akan diserahkan oleh pemkab Bima pada Kota Bima.

    Namun dalam hal ini, lanjut dia, Pemkab Bima masih membutuhkan pemanfaatan kembali aset diserahkan, kemudian akan meminjam kembali untuk kepentingan pelayanan pemerintahan.

    “Ini sebagai langkah fleksibilitas antara dua pemerintahan, walau sudah diserahkan tetap dapat memanfaatkan aset yang ada sampai kemudian seluruh sarana dan prasarana perkantoran Pemkab Bima tersedia. Sementara aset tidak lagi dimanfaatkan oleh Pemkab Bima dapat dimanfaatkan Kota Bima untuk menunjang berbagai program pembangunan,”imbuhnya.

    Tentunya ini adalah langkah terbaik baik kedua pemerintah. “Sebagai ketua DPRD Kota Bima berharap, semoga kedepan aset sudah diserahkan dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin oleh eksekutif, untuk mendukung langkah maju pembangunan kota Bima dan pelayanan rakyat,”pungkasnya.

    *OB.002*

  • Bupati IDP Buka Secara Resmi Event Nasional Teka Tambora Tahun 2022

    BIMA,OBORBIMA.ID – Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE, membuka secara resmi Event Nasional Teka Tambora tahun 2022 di halaman Kantor Bupati Bima, yang berlokasi di Dusun Godo, desa Dadibou, Kecamatan Woha, Jumat, (27/5/2022).

    Dalam kesempatan itu juga, Bupati Bima melepas 500 orang peserta rally wisata Tambora di halaman Kantor Bupati Bima untuk menuju lokasi kawasan Oi Tampuro Desa Piong Kecamatan Sanggar.

    Pembukaan dan pelepasan peserta Teka Tambora itu dihadiri juga Kepala Dinas Pariwisata Provinsi NTB H. Yusron Hadi ST. M. UM, Wakil Bupati Dompu, Ketua DPRD Kab. Bima M. Putra Feriyandi ST, Dandim 1608/Bima Letkol Inf Muhammad Jia Ulhak S. Sos.l, Kapolres Bima AKBP Heru Sasongko SIK, Seluruh OPD Kabupaten Bima, Para Camat dan Peserta Pendaki Tambora.

    Bupati Bima Hj. Indah Damayanti Putri SE (IDP) dalam sambutannya menyampaikan, Event Teka Tambaro kembali dibuka menjadi pariwisata setelah dua tahun berhenti, Tambora bisa merubah iklim sampai ke benua Eropa mengingatkan pada setiap generasi yang hadir di NTB untuk mengenal lebih dekat tentang keindahan alam tambora.

    “Untuk mengetahui kemegahan Gunung Tambora tidak hanya melalui literasi, dalam rangka memperingati 207 tahun hari ini, kita akan kembali menggaungkan seperti sebelumnya sudah memperkenalkan kepada masyarakat tentang jalur pendakian yang berada di wilayah Tambora,” katanya.

    Kata Umi Dinda sapaanya, melalui Taman Nasional, yang sebelumnya Tambora hanya memiliki satu jalur pendakian yaitu yang berada di desa Pancasila yang ada di Kabupaten Dompu, hari ini kita kembali melakukan kegiatan memperkenalkan jalur di desa Piong Kecamatan Sanggar yang merupakan bagian dari sejarah meletusnya Gunung Tambora.

    “Jalur yang berada di desa Piong ini memiliki rute yang paling dekat menuju puncak, bisa dilalui melalui offroad yaitu mobil maupun motor,” terangnyam

    Kata ibu dua anak ini, kedahsyatan Tambora diperingati setiap tahunnya bukan untuk membanggakan beberapa wilayah dan beberapa jalur pendakian, akan tetapi masyarakat yang berada di lingkaran Gunung Tambora wajib untuk memperkenalkan dan membanggakan diri.

    “Kita harus lebih tahu apa yang bisa kita tawarkan, sehingga orang tidak hanya membaca Tambora, masyarakat harus bisa hadir dan melihat secara langsung keindahan yang berada di puncak Gunung Tambora,” imbuhnyam

    Bupati meminta kepada keluarga besar yang berada di Kecamatan Sanggar dan Tambora, untuk mempersiapkan diri menjadi tuan rumah yang baik, berikan kesan hangat dan ramah bagi siapapun yang hadir untuk melihat kemegahan dan keindahan Tambora.

    Bupati juga menegaskan, menjadi kewajiban kita bersama untuk turut ikut mensukseskan kegiatan tersebut, tahun ini, banyak Pemerintah dan wisatawan diluar Bima, hadir secara khusus untuk memastikan serta mensukseskan kegiatan Teka Tambora,

    Dengan melaksanakan kegiatan event Teka Tambora melalui jalur desa Piong Kecamatan Sanggar Kabupaten Bima tahun 2022 ini, tentunya semoga berbagai kegiatan terutama sekali para pendaki yang mencapai puncak dapat memposting dengan sebanyak mungkin melalui media sosial untuk ikut membantu mempromosikan keindahan Tambora di mata dunia.

    “Kegiatan ini semoga kita akan mampu memperkenalkan Tambora di mata dunia dan selalu menjadikan kebanggaan dalam diri kita sebagai bagian yang terdekat dari Gunung TamboraTambora,” harapnya.

    *OB.008*

  • Koordinator Tagana Kota Bima Bantah Tudingan Lurah Nitu, Pihak Dinsos Apatis Bantu Korban Kebakaran

    KOTA BIMA,OBORBIMA.ID – Tudingan Lurah Nitu terkait Dinas Sosial apatis membantu korban kebakaran sebanyak 5 unit di Kelurahan Nitu Kecamatan Raba hangus terbakar 4 diantaranya ludes dan rata dengan tanah di lalap si jago merah pada Jumat (13/5/2022) sekitar pukul 13:40 wita dibantah oleh koordinator Tagana Kota Bima Eri Erawadin S.Pd.

    Kata Erik sapaanya, bantuan yang dirinya sampaikan, bahwa bantuan yang kami sampaikan kemarin sudah lebih dari cukup, karena kami tidak hanya membangun Tenda untuk tanggap darurat, tapi juga memberikan bantuan lain, karena paska bencana kebakaran yang terjadi kemarin, begitu api mulai padam barang bantuan tanggap darurat langsung pihaknya serahkan.

    “Dan keesokan harinya, kami membangun Tenda Yunit. Bukannya kami tidak Ingin membangun tenda sesuai dgn jumlah Korban, karena memang stok tenda yang ada digudang kami, memang tidak ada. Karena semua nya udah rusak dipakai Ketika terjadi bencana lain di kota Bima,”bebernya

    Lalu untuk dapur umum sendiri, lanjut dia, pihaknya tidak pernah menjanjikan untuk dibangunnya dapur umum, sebab Jumlah korban tidak memungkinkan untuk dibukanya dapur umum. Sebab jumlah korban hanya 27 orang.

    “Kalau urusan nasi bungkus Itu memang solusi yang ditawarkan supaya masyarakat tidak menuntut agar dapur umum dibuka. Dan kami tidak pernah menjanjikan untuk mendroping nasi bungkus sesuai perjanjian Kadis Sosial dengan Lurah Nitu,”imbuhnya.

    Sebab, kata dia, bantuan untuk konsumsi korban yang diberikan oleh Dinsos, BPBD dan bantuan pribadi dari Istri Walikota Bima, sudah lebih dari cukup untuk makan Minum korban selama beberapa hari Kedepan.

    “Bahkan kemarin sebelum Walikota Bima datang ke lokasi kebakaran, saya udah sampaikan Ke Lurah, agar Pak Lurah bisa sampaikan langsung ke Walikota terkait keinginannya untuk dapur umum atau Nasi Bungkus yang diberikan. Siapa tau Kepala Daerah punya kebijakan Lain,”pungkasnya.

    Nyatanya, lanjut dia, Pak lurah hanya duduk diam tanpa sepatah kata. Lurah yang baik seharusnya, tidak asal ngomong seperti itu, carikan solusi yang terbaik untuk warganya.

    “Seharusnya Lurah Nitu tanya ke kita seperti apa kebijakan dan SOP saat melayani masyarakat yang terdampak bencana, jangan Asbun seperti itu. Korban di Nitu Hanya Lima KK, Kok terlalu banyak nuntut, kemarin saja kita melayani masyarakat Sape dan Renda yang jumlah nya ratusan orang tidak banyak nuntut, ini itu, dan Mereka mensyukuri apa yang menjadi pelayanan kami,”tandasnya.

    Ia menjelaskan, kalau pak Lurahnya Asbun seperti itu, tandanya Lurah tidak paham dengan aturan serta mekanisme yang ada.

    “Kok masyarakat Sape dan Renda bisa bersatu dan bersama dalam meringankan beban keluarga mereka yang terkena bencana, mengapa masyarakat Kota Bima tidak Bisa. Keluarga dinitu yang terdampak bencana tidak pernah menuntut sesuatu yang berlebihan dengan kita, saat dua hari kita berada dilokasi. Kok justru lurahnya yang banyak Nuntut,”Pungkasnya.

    *OB.007*