KOTA BIMA,OBORBIMA.ID – Al Imran, SH salah seorang oknum Pengacara di Bima secara resmi dilaporkan ke Polisi oleh Barisan Kekutan Rakyat (BAKAR).
Laporan tersebut dimasukan Tanggal 02 Februari 2022 di Polres Bima Kota dengan Nomor Aduan : ADUAN/K/94/II/2022/NTB/RES BIMA KOTA.
“Al Imran dipolisikan karena disinyalir menyebarkan informasi Hoaks terkait penggunaan Dana Covid -19 oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bima,”ungkap ketak BAKAR Ruslan pada sejumlah media di Polres Bima Kota.
Kata mantan ketua Partai PDIP Kota Bima ini, dugaan penyebaran berita bohong melalui Media Sosial (Medsos).
“Dia posting lewat akun Facebook (FB) ADV-Al Imran pada Hari Senin, 31 Januari 2022 Pukul 14:25 Wita,” ungkap Parlan sapaanya.
Ruslan membeberkan, bentuk dugaan informasi Hoaks oleh Al Imran seperti Rencana Anggaran Belanja (RAB) Covid-19 yang tidak sesuai dengan fakta.
“RAB yang dia (Al Imran) dapatkan tidak sesuai dengan RAB yang ada di Pemkot. Misalnya untuk pembelian Tiang Infus, harga di RAB nya terlapor Rp.4,3 juta. Sementara dalam RAB Pemkot hanya Rp.750 ribu,” bebernya.
Atas laporan tersebut, pihaknya berharap kepada kepolisian untuk menindaklanjuti secepatnya. Karena dia sudah menyebarkan berita hoaxs yang meresahkan masyarakat.
“Selain itu, kami juga meminta polisi memanggil yang bersangkutan untuk dilakukan pemeriksaan,” harapnya di damping teman – temanya.
*OB.008*