Blog

  • Wali Kota Bima Bertemu Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Bahas Dukungan Untuk Kota Kreatif

    Wali Kota Bima Bertemu Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Bahas Dukungan Untuk Kota Kreatif

    KOTA BIMA.OBORBIMA.ID – Wali Kota Bima, H. A. Rahman H. Abidin, SE, melakukan pertemuan strategis dengan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia, Bapak Teuku Riefky Harsya, di Jakarta.

    Hadir juga dalam pertemuan tersebut Anggota DPRD Provinsi NTB Abdul Rauf. Pertemuan ini menjadi momen penting dalam upaya Pemerintah Kota Bima untuk memperkuat sektor ekonomi kreatif dan mempromosikan potensi budaya lokal.

    Dalam pertemuan tersebut, Wali Kota Bima secara resmi mengundang Bapak Menteri untuk hadir langsung dalam Festival Rimpu yang akan digelar pada tanggal 24 – 26 April mendatang di Kota Bima. Festival tahunan ini merupakan salah satu event budaya unggulan yang menampilkan kekayaan tradisi dan kreativitas masyarakat Bima, khususnya dalam pelestarian busana Rimpu sebagai warisan budaya lokal.

    Selain undangan tersebut, Wali Kota Bima juga menyampaikan harapan agar Kota Bima dapat ditetapkan sebagai Kota Kreatif oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

    “Dengan status tersebut, Kota Bima akan memiliki peluang lebih besar untuk mendapatkan dukungan dan fasilitasi dari pemerintah pusat, terutama dalam pengembangan sektor usaha kreatif yang semakin berkembang di daerah,”katanya

    Menanggapi hal tersebut, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menyambut baik inisiatif Pemerintah Kota Bima dan memberikan sejumlah saran konstruktif. Salah satunya adalah pentingnya pembentukan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) khusus yang menangani sektor ekonomi kreatif di tingkat daerah. Dengan adanya lembaga yang fokus, pengembangan ekonomi kreatif akan berjalan lebih terarah dan maksimal.

    “InsyaAllah, kami akan memberikan perhatian khusus untuk Kota Bima. Potensinya sangat besar dan perlu terus dikembangkan dengan dukungan lintas sektor,” ujar Bapak Teuku Riefky Harsya.

    Pertemuan ini menjadi langkah awal yang menggembirakan bagi kemajuan ekonomi kreatif di Kota Bima. Pemerintah daerah berkomitmen untuk menindaklanjuti arahan Menteri EKRAF dan terus mendorong kolaborasi dengan berbagai pihak demi kemajuan sektor kreatif dan pariwisata di Bima.

    *OB.008*

  • Ke BKN Dita Perjuangkan Aspirasi Tenaga Honorer R2 dan R3

    Ke BKN Dita Perjuangkan Aspirasi Tenaga Honorer R2 dan R3

    BIMA.OBORBIMA.ID – Ketua DPRD Kabupaten Bima Diah Citra Pravitasari memenuhi komitmennya untuk mengawal dan memperjuangkan nasib Tenaga Honorer R2 dan R3 dengan mendatangi langsung Kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional X Denpasar, Selasa, 15 April 2025.

    Kehadiran wakil rakyat Duta Sape dan Lambu ini diterima langsung Kepala BKN Regional X Denpasar Yudhantoro Bayu Wiratmoko bersama sejumlah Pejabat terkait BKN Denpasar.

    Mengawali pertemuan, Dae Dita sapaan akrabnya mengungkapkan bahwa kehadirannya ke BKN sebagai bagian dari tugas dan tanggungjawabnya dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat, dalam hal ini aspirasi para Tenaga Honorer R2 dan R3 yang menginginkan agar status mereka menjadi PPPK Penuh Waktu.

    “Ini poin utama aspirasi saudara-saudara kami para Tenaga Honorer R2 dan R3. Saya mewakili DPRD secara kelembagaan mengharapkan adanya kebijakan pemerintah agar R2 dan R3 ini diupayakan menjadi PPPK Penuh Waktu”, harap Dae Dita.

    Lebih lanjut mantan Ketua Forum Karang Taruna Kota Bima ini menyampaikan bahwa para tenaga honorer R2 dan R3 di Kabupaten Bima selama ini telah bekerja dengan baik menunjukkan dedikasi dan pengabdiannya berkontribusi dalam mendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan sosial kemasyarakatan di bidangnya masing-masing sehingga wajar untuk dipertimbangkan mendapatkan peningkatan status ke PPPK Penuh Waktu.

    Merespon harapan Ketua DPRD Kabupaten Bima tersebut Bayu sapaan akrab Kepala BKN Regional X Denpasar tersebut menyampaikan bahwa pihaknya mengapresiasi kehadiran Ketua DPRD Kabupaten Bima ke kantornya membawa aspirasi tenaga honorer R2 dan R3.

    Menurutnya aspirasi ini tentu akan menjadi bahan pertimbangan lebih lanjut bagi pemerintah karena aspirasi yang sama juga ada dari daerah-daerah lainnya.

    Namun demikian Bayu mengungkapkan mekanisme terkait PPPK Paruh Waktu ini sudah diatur dengan jelas dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu, sehingga untuk saat ini BKN masih harus tetap berpedoman pada regulasi itu, namun demikian menurutnya kedepan bisa saja ada ketentuan lain karena regulasi inikan sangat dinamis.

    “Di Kemenpan Nomor 16 itu kan sudah dijelaskan Pengadaan PPPK Paruh Waktu ini diperuntukan bagi pegawai Non ASN yag ada dalam Database BKN yang ikut seleksi CPNS 2024 namun tidak lulus atau telah ikut seleksi PPPK 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan”,tandasnya.

    Lebih lanjut dijelaskannya saat ini sesuai regulasi yang ada fokus pihaknya menyelesaikan dulu hasil seleksi CASN Tahap I kemarin dan yang Tahap II di bulan Mei nanti.

    “Namun demikian aspirasi ini tetap menjadi bagian yang akan disampaikan dengan harapan kedepan akan ada kebijakan baru yang bisa memenuhi harapan harapan tersebut, selain itu kami di BKN juga khususnya Regional X Denpasar mengharapkan apabila para tenaga honorer data base BKN maupun para PPPK ingin berkonsultasi langsung berbagai hal bisa menyampaikan melalui saluran resmi media sosial kami baik di instagram, FB, dan lainnya, kita akan tetap respon dan menjelaskan langsung disitu”, ujarnya.

    Dibagian akhir pertemuan setelah mendengar penjelasan pihak BKN Dae Dita tetap menitipkan harapan agar ada perhatian dan perubahan kebijakan kedepan yang memperhatikan keberlanjutan peningkatan status R2 dan R3 ini menjadi PPPK Penuh Waktu.

    *OB.001*

  • BKN Dorong Pemkab Bima Percepat Usul Oemberkasan Peserta Seleksi CASN 2024

    BKN Dorong Pemkab Bima Percepat Usul Oemberkasan Peserta Seleksi CASN 2024

    BIMA.OBORBIMA.ID – Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional X Denpasar mendorong Pemerintah Kabupaten Bima untuk secepatnya menuntaskan usulan pemberkasan Peserta Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Tahun 2024 baik CPNS maupun PPPK sehingga BKN segera menuntaskan proses persetujuan dan penerbitan nomor induknya, dan menitipkan harapan pada Ketua DPRD Kabupaten Bima untuk mengingatkan dan menyampaikan hal itu pada pihak Pemerintah Kabupaten Bima.

    “Hal itu disampaikan langsung Kepala BKN Regional X Denpasar Yudhantoro Bayu Wiratmoko kepada Saya saat hadir di Kantor BKN Denpasar Selasa siang, 15 April 2025”, ungkap Ketua DPRD Kabupaten Bima Diah Citra Pravitasari.

    Menurut Dae Dita sapaan akrab politisi Partai Golkar ini pada saat pertemuan itu pihak BKN memaparkan bahwa progress pemberkasan Peserta Lulus CASN dari Kabupaten Bima baru sekitar 59 porsen atau 1.928 orang. Ini didorong untuk dipercepat agar pihak BKN bisa cepat juga menyelesaikan sesuai jadwal yang ada.

    “Nama-nama peserta lulus seleksi yang diajukan Daerah untuk diproses oleh BKN Denpasar itu menurut pihak BKN adalah hasil yang telah mereka integrasikan dengan di Panselnas sehingga nama-nama itu adalah hasil akhir dari proses sanggah-sanggah dan tindaklanjut keberatan-keberatan yang ada sebelumnya mana yang sudah dinyatakan MS dan mana yang TMS, termasuk hasil final dari mana yang sudah dibatalkan dan penggantinya”, tandasnya.

    *OB.01*

  • Ke BKN Dita Perjuangkan Aspirasi Tenaga Honorer R2 dan R3

    Ke BKN Dita Perjuangkan Aspirasi Tenaga Honorer R2 dan R3

    BIMA.OBORBIMA.ID – Ketua DPRD Kabupaten Bima Diah Citra Pravitasari memenuhi komitmennya untuk mengawal dan memperjuangkan nasib Tenaga Honorer R2 dan R3 dengan mendatangi langsung Kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional X Denpasar, Selasa, 15 April 2025.

    Kehadiran wakil rakyat Duta Sape dan Lambu ini diterima langsung Kepala BKN Regional X Denpasar Yudhantoro Bayu Wiratmoko bersama sejumlah Pejabat terkait BKN Denpasar.

    Mengawali pertemuan, Dae Dita sapaan akrabnya mengungkapkan bahwa kehadirannya ke BKN sebagai bagian dari tugas dan tanggungjawabnya dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat, dalam hal ini aspirasi para Tenaga Honorer R2 dan R3 yang menginginkan agar status mereka menjadi PPPK Penuh Waktu.

    “Ini poin utama aspirasi saudara-saudara kami para Tenaga Honorer R2 dan R3. Saya mewakili DPRD secara kelembagaan mengharapkan adanya kebijakan pemerintah agar R2 dan R3 ini diupayakan menjadi PPPK Penuh Waktu”, harap Dae Dita.

    Lebih lanjut mantan Ketua Forum Karang Taruna Kota Bima ini menyampaikan bahwa para tenaga honorer R2 dan R3 di Kabupaten Bima selama ini telah bekerja dengan baik menunjukkan dedikasi dan pengabdiannya berkontribusi dalam mendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan sosial kemasyarakatan di bidangnya masing-masing sehingga wajar untuk dipertimbangkan mendapatkan peningkatan status ke PPPK Penuh Waktu.

    Merespon harapan Ketua DPRD Kabupaten Bima tersebut Bayu sapaan akrab Kepala BKN Regional X Denpasar tersebut menyampaikan bahwa pihaknya mengapresiasi kehadiran Ketua DPRD Kabupaten Bima ke kantornya membawa aspirasi tenaga honorer R2 dan R3.

    Menurutnya aspirasi ini tentu akan menjadi bahan pertimbangan lebih lanjut bagi pemerintah karena aspirasi yang sama juga ada dari daerah-daerah lainnya.

    Namun demikian Bayu mengungkapkan mekanisme terkait PPPK Paruh Waktu ini sudah diatur dengan jelas dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu, sehingga untuk saat ini BKN masih harus tetap berpedoman pada regulasi itu, namun demikian menurutnya kedepan bisa saja ada ketentuan lain karena regulasi inikan sangat dinamis.

    “Di Kemenpan Nomor 16 itu kan sudah dijelaskan Pengadaan PPPK Paruh Waktu ini diperuntukan bagi pegawai Non ASN yag ada dalam Database BKN yang ikut seleksi CPNS 2024 namun tidak lulus atau telah ikut seleksi PPPK 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan”,tandasnya.

    Lebih lanjut dijelaskannya saat ini sesuai regulasi yang ada fokus pihaknya menyelesaikan dulu hasil seleksi CASN Tahap I kemarin dan yang Tahap II di bulan Mei nanti.

    “Namun demikian aspirasi ini tetap menjadi bagian yang akan disampaikan dengan harapan kedepan akan ada kebijakan baru yang bisa memenuhi harapan harapan tersebut, selain itu kami di BKN juga khususnya Regional X Denpasar mengharapkan apabila para tenaga honorer data base BKN maupun para PPPK ingin berkonsultasi langsung berbagai hal bisa menyampaikan melalui saluran resmi media sosial kami baik di instagram, FB, dan lainnya, kita akan tetap respon dan menjelaskan langsung disitu”, ujarnya.

    Dibagian akhir pertemuan setelah mendengar penjelasan pihak BKN Dae Dita tetap menitipkan harapan agar ada perhatian dan perubahan kebijakan kedepan yang memperhatikan keberlanjutan peningkatan status R2 dan R3 ini menjadi PPPK Penuh Waktu.

    *OB.001*

  • Wakil Wali Kota Bima Sampaikan Penjelasan Rancangan Awal RPJMD 2025–2029 dalam Rapat Paripurna DPRD

    Wakil Wali Kota Bima Sampaikan Penjelasan Rancangan Awal RPJMD 2025–2029 dalam Rapat Paripurna DPRD

    KOTA BIMA.OBORBIMA.ID – Wakil Wali Kota Bima, Feri Sofiyan, SH menghadiri dan menyampaikan penjelasan resmi Pemerintah Kota Bima terkait Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Bima Tahun 2025–2029, dalam Rapat Paripurna Badan Musyawarah DPRD Kota Bima yang digelar Selasa pagi (15/4) di Ruang Sidang DPRD Kota Bima.

    Dalam sambutannya, Wakil Wali Kota menegaskan bahwa penyusunan RPJMD merupakan momentum penting dalam menentukan arah pembangunan Kota Bima untuk lima tahun ke depan. Ia menyebut, dokumen ini merupakan penjabaran dari visi-misi kepala daerah, yang dituangkan ke dalam tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, dan program prioritas pembangunan daerah.

    “Hari ini kita membuka lembaran baru bersama. Ini bukan hanya sekadar dokumen perencanaan, tapi representasi harapan masyarakat Kota Bima. Tanggung jawab besar ini ada di pundak kita bersama,” ungkap Fery Sofyan.

    Wakil Wali Kota juga menekankan pentingnya sinergi antara Pemerintah Daerah, DPRD, dan seluruh elemen masyarakat dalam memastikan RPJMD dapat dijalankan dengan tepat. Penyusunan rancangan awal ini, menurutnya, telah melalui berbagai tahapan seperti orientasi, Focus Group Discussion (FGD), hingga konsultasi publik sebagai bentuk pendekatan partisipatif.

    Rancangan awal RPJMD 2025–2029 membawa visi: “Terwujudnya Kota Bima yang Maju, Bermartabat, dan Berkelanjutan.” Visi ini dijabarkan ke dalam 5 misi pembangunan, 7 tujuan, dan 17 sasaran strategis pembangunan daerah.

    Adapun 7 program unggulan yang akan menjadi pijakan utama arah pembangunan lima tahun ke depan adalah:

    1. Kota Bima Tentram dan Berbudaya

    2. Kota Bima Cerdas dan Berdaya Saing

    3. Kota Bima Good and Smart Government

    4. Kota Bima Tangguh

    5. Kota Bima Bersih, Nyaman dan Asri

    6. Kota Bima Terampil dan Berdaya

    7. Kota Bima Inklusif

    Wakil Wali Kota menyampaikan bahwa rancangan ini selanjutnya akan dibahas bersama DPRD untuk mendapatkan kesepakatan awal melalui nota kesepakatan. Setelah itu, dokumen akan dikonsultasikan ke Pemerintah Provinsi NTB dan disempurnakan menjadi rancangan akhir RPJMD melalui forum lintas perangkat daerah dan Musrenbang.

    “Insya Allah, target kita adalah penetapan Peraturan Daerah tentang RPJMD Kota Bima tahun 2025–2029 paling lambat pada minggu keempat bulan Juni 2025,” tambahnya.

    Di akhir sambutan, Feri Sofiyan menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada DPRD serta seluruh pihak yang telah berpartisipasi dalam proses perencanaan pembangunan.

    “Mari kita terus bergandengan tangan, berkolaborasi dan bersinergi untuk mewujudkan Kota Bima yang kita cita-citakan bersama,” tutupnya.

    *OB.003*

  • Panselda ASN Kabupaten Bima Paparkan Status 72 Aduan

    Panselda ASN Kabupaten Bima Paparkan Status 72 Aduan

    BIMA.OBORBIMA.ID – Ketua Panselda Adel Linggi Ardi SE mengatakan, bahwa sehubungan dengan pelaksanaan seleksi Pengadaan ASN (CPNS dan PPPK) Tahun Anggaran 2024, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut, Pengadaan ASN (CPNS dan PPPK) bertujuan untuk, pemenuhan kebutuhan Pegawai ASN yang tepat sasaran, tepat jumlah, dan tepat guna.

    Lalu, kata dia, peningkatan kualitas pelayanan publik untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.

    “Pengadaan Pegawai ASN dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip kompetitif, adil, objektif, transparan, bersih dari praktik korupsi, kojusi, dan nepotisme, dan tidak dipungut biaya,”katanya

    Mantan Kepala BPKAD ini menjelaskan, berdasarkan ketentuan Pasal 27 dan Pasal 28 Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara, seleksi dilakukan dengan tahapan:

    Seleksi administrasi dilakukan untuk, mencocokkan persyaratan administrasi dan kualifikasi dengan dokumen pelamaran, dan diumumkan secara resmi melalui website dan sosial media resmi dari BKD dan DIKLAT Kabupaten Bima dan website resmi Kabupaten Bima.

    Seleksi Kompetensi dilakukan untuk, bagi Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi, dengan menggunakan sistem CAT (Computer Assisted Test) BKN, secara full online yang diawasi langsung oleh Tim BKN yang ditugaskan pada lokasi ujian di tiap daerah.

    “Pelaksanaan seleksi dilakukan secara transparan dengan menayangkan nilai ujian peserta melalui live score youtube BKN. Sehingga tidak ada nilai peserta yang bisa dimanipulasi, nilai yang didapat oleh peserta saat ujian merupakan hasil kemampuan peserta sendiri,”terangnya.

    Papi Adel sapaanya menguraikan, pengolahan nilai hasil seleksi dilakukan oleh PANSELNAS, dan hasilnya disampiakan kepada PANSELDA secara daring untuk selanjutnya diumumkan secara luas dan resmi.

    Berdasarkan pengumuman hasil seleksi PPPK Tahap I, terdapat aduan/laporan sanggahan peserta hasil seleksi PPPK Tahap I di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bima Tahun Anggaran 2024 sebagai berikut:

    Jumlah aduan/laporan sanggahan peserta yang disampaikan secara resmi dan tertulis kepada PANSELDA sebanyak 72 (tujuh puluh dua) aduan;

    Setiap aduan/laporan sanggahan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan dan audit, oleh Inpsektorat Kabupaten Bima selaku Tim Pengawas.

    JENIS ADUAN/SANGGAHAN, DUGAAN TIDAK AKTIF BEKERJA, DUGAAN TERKAIT KETIDAK SESUAIAN sebanyak 22, PENGALAMAN KERJA DENGAN BIDANG TUGAS JABATAN YANG DILAMAR, TERKAIT PENAMBAHAN NILAI AFIRMASI sebanyak 7, PADA JABATAN FUNGSIONAL TENAGA KESEHATAN sebanyak 14 aduan.

    Selanjutnya, PESERTA STATUS THK-2 TIDAK TERCANTUM sebanyak 21 aduan. SERTIFIKAT PENDIDIK TIDAK LINEAR PADA JABATAN FUNGSIONAL GURU sebanyak 3 aduan. DUGAAN PESERTA IKUT CALEG 2024 sebanyak 1 aduan.

    TERKAIT SERTIFIKAT KOMPETENSI, TAMBAHAN BAGI JABATAN PEMADAM KEBAKARAN sebanyak 1 aduan.

    DUGAAN PESERTA TIDAK MEMENUHI SYARAT MASUK DATABASE BKN 2022 sebanyak 2 aduan.

    MASALAH PESERTA TMS KE MS SELEKSI ADMINISTRASI sebanyak 1 aduan.

    Dari total 72 ( aduan/laporan sanggahan sebagaimana tersebut diatas, sebagai berikut:

    Sebanyak 19  aduan/laporan tidak terbukti dan dinyatakan memenuhi ketentuan seleksi dan berhak untuk mengikuti tahap berikutnya sesuai ketentuan.

    Sebanyak 53  aduan/laporan yang direkomendasikan oleh Tim Inspektorat untuk ditinjau kembali oleh PANSELDA, yaitu:

    “27 aduan/laporan sanggahan tidak terbukti berdasarkan peninjauan kembali sesuai LHP Inspektorat dengan meninjaui kembali persyaratan administrasi peserta dan meminta penjelasan teknis dari PANSELNAS sehingga dapat dilanjutkan pada tahap selanjutnya,”urainya.

    Papi Adel menbahkan, 26 aduan/laporan sanggahan terbukti berdasarkan peninjauan kembali sesuai LHP Inspektorat dengan meninjaui kembali persyaratan administrasi peserta dan meminta penjelasan teknis dari PANSELNAS sehingga diusulkan pembatalan kepada PANSELNAS.

    “Aduan terkait status peserta THK-2 tidak terbaca sistem sebanyak 21 orang,”pungkasnya.

    Kata Papi Adel, hasil pemeriksaan atas histori akun peserta dimaksud dan penjelasan teknis dari PANSELNAS, sesuai dengan surat Direktur Pengolahan Data dan Penyajian Informasi Kepegawaian BKN R.I Nomor 2231/B-SI.01.01/SD/E.III/2025 tanggal 17 Februari 2025 perihal penjelasan histori akun peserta Eks THK-2 dapat disampaikan bahwa ditemukan peserta tersebut pada saat melakukan pendaftaran tidak memilih/mengklik status kategori peserta THK-2 dan tidak menginput/mengisi nomor THK-2.

    Sehingga, lanjutnya,  secara sistem tidak terbaca sebagai peserta dengan status THK-2. Dengan demikian peserta tersebut berstatus sebagai Peserta Non ASN Database BKN.

    “Oleh karenanya yang bersangkutan pengolahan hasil seleksi yang dilakukan oleh PANSELNAS berstatus sebagai Non ASN Database BKN bukan berstatus peserta THK-2, sehingga tidak memperoleh status prioritas kelulusan,”tegasnya.

    Aduan/laporan terkait kesesuaian pengalaman kerja dengan bidang jabatan yang dilamar, sambung dia, dapat dijelaskan ketentuan sebagai berikut:

    Sesuai ketentuan Pasal 24 Permenpan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Aparatur Sipil Negara bahwa selain memenuhi persyaratan umum pelamaran seleksi ASN, pelamar harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

    Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi; Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK;

    Memiliki pengalaman terkait dengan bidang tugas jabatan yang dilamar untuk pelamar PPPK;

    Dalam hal PPPK melamar pada lowongan jenis pengadaan PPPK, yang bersangkutan wajib memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 (satu) tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari PPK atau Pyb;

    Ketentuan pengalaman ditetapkan oleh Menteri. Sesuai ketentuan sebagaimana tersebut di atas, bahwa pengalaman kerja yang dimaksud adalah pengalaman kerja yang memiliki keterkaitan atau irisan dengan tugas jabatan yang dilamar,

    Sesuai dengan ketentuan umum Pasal 1 Permenpan Nomor 45 tahun 2022 tentang Jabatan Pelaksana di Lingkungan Instansi Pemerintah yang. dimaksud dengan Jabatan Pelaksana adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas pelaksanaan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan;

    Jabatan Penata layanan operasional, pengelola layanan operasional dan operator layanan operasional merupakan jabatan pelaksana pada klasifikasi operator, dimana jabatan tersebut memiliki fungsi dan tugas teknis yang bersifat umum;

    Sesuai dengan data peserta terlapor jabatan yang dilamar adalah jabatan pelaksana seperti penata layanan operasional, pengelola layanan operasional, dan operator layanan operasional yang memiliki fungsi dan tugas yang sifatnya secara umum sehingga dapat dilamar oleh semua peserta.

    “Aduan/ kasus terkait peserta pada Pengumuman Pra Sanggah TMS menjadi MS pada Pasca Sanggah,”tandasnya.

    Sudah dilaporkan dan dilakukan konsultasi serta koordinasi lebih lanjut kepada BKN Selaku PANSELNAS untuk penjelasan teknisnya, yang selanjutnya oleh PANSELNAS dijawab dengan surat Direktur Pengolahan Data dan Penyajian Informasi Kepegawaian BKN R.I Nomor: 3000/B-SI.01.01/SD/E.III/2025 tanggal 21 Maret 2025 Perihal: Tanggapan Atas Hasil Seleksi Administrasi Pada Seleksi Pengadaan PPPK Tahun 2024 sebagai berikut:

    Bahwa peserta yang dinyatakan TMS pada seleksi administrasi dapat melakukan sanggah, setiap sanggahan peserta yang masuk dilakukan verifikasi ulang;

    Langkah verifikasi ulang oleh PANSELDA merupakan bentuk penilaian objektif terhadap substansi kesalahan, guna memastikan bahwa hanya kesalahan administrasi yang tidak bersifat substansial yang dapat dipertimbangkan untuk dikembalikan statusnya dari Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Memenuhi Syarat (MS);

    Proses verifikasi ulang yang telah dilakukan oleh PANSELDA tidak hanya sejalan dengan ketentuan normatif yang berlaku, tetapi juga merupakan bagian penting dari mitigasi risiko administrasi dalam pelaksanaan seleksi nasional. Upaya ini sekaligus menjaga prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas publik terhadap seluruh proses seleksi ASN.

    Berdasarkan uraian di atas terhadap 53 (lima puluh tiga) aduan/laporan sanggahan yang direkomendasikan oleh Tim Inspektorat, dapat kami laporkan yang memenuhi syarat untuk diusulkan pembatalan sebanyak 26 peserta seleksi, dan sebanyak 27 peserta seleksi dilanjutkan ke tahap berikutnya sesuai ketentuan.

    “Mengingat terdapat perubahan status kelulusan peserta seleksi, maka PANSELDA mengeluarkan rilis media agar peserta yang lulus dapat melanjutkan ke tahap selanjutnya yaitu pengisian DRH dan pemberkasan usul penetapan NIP PPPK agar tetap sesuai dengan jadwal penetapan NIP PPPK, sehingga dapat diproses bersama dengan peserta yang lainnya,”imbuhnya.

  • FCPNPK Kabupaten Bima Tolak Pembentukan Pansus PPPK Oleh DPRD

    FCPNPK Kabupaten Bima Tolak Pembentukan Pansus PPPK Oleh DPRD

    BIMA.OBORBIMA.ID –  Forum Calon Pegawai Negeri dengan Perjanjian Kerja (FCPNPK) Kabupaten Bima menyatakan penolakan tegas terhadap rencana pembentukan Panitia Khusus (Pansus) terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) oleh DPRD Kabupaten Bima, khususnya Komisi I.

    Penolakan tersebut disampaikan secara resmi melalui surat yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kabupaten Bima, tertanggal 14 April 2025.

    Dalam surat itu, FCPNPK menilai bahwa pembentukan pansus justru akan menghambat proses percepatan penerbitan Surat Keputusan (SK) bagi tenaga PPPK yang telah dinyatakan lulus.

    Ketua FCPNPK Kabupaten Bima, Ahmad, SH, menjelaskan bahwa pihaknya mengacu pada regulasi yang berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, pemetaan tenaga non-ASN, Surat Edaran Kemenpan-RB, serta Instruksi Presiden yang menekankan pentingnya percepatan pengangkatan PPPK Tahun Anggaran 2024.

    “Pembentukan pansus hanya akan memperlambat proses pengimputan data NIPPK dan pelantikan PPPK. Ini sangat merugikan 2.367 peserta yang telah lulus seleksi,” tegas Ahmad.

    Ia juga menilai, rencana pansus tersebut berpotensi menimbulkan keresahan, instabilitas di internal pemerintahan, serta mengganggu pelayanan publik. Ahmad menegaskan bahwa DPRD, khususnya Komisi I, dinilai tidak berpihak pada kepentingan para PPPK yang telah dinyatakan lulus.

    “Jika DPRD tetap memaksakan pembentukan Pansus, kami para PPPK lulus tahun anggaran 2024 akan turun aksi dalam unjuk rasa besar-besaran,”ancamya.

    *OB.002*

  • Bahas Penetapan Definitif Lahan IAIN Bima, Wali Kota Bima Bertemu Menteri LHK

    Bahas Penetapan Definitif Lahan IAIN Bima, Wali Kota Bima Bertemu Menteri LHK

    KOTA BIMA.OBORBIMA.ID – Wali Kota Bima H. A. Rahman H. Abidin, SE berkunjung ke Kementerian LHK dalam rangka melaksanakan audiensi dengan Menteri Kehutanan RI, Raja Juli Antoni beserta Jajarannya terkait dengan Penetapan Definitif Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan untuk Pembangunan Kampus IAIN dan Fasilitas Umum di Kota Bima, bertempat Gedung Mandala Wanabhakti Kementerian Kehutanan RI, Jakarta, pada Senin, 14 April 2025.

    Turut hadir pada audiensi ini antara lain, Menteri LHK RI, Wakil Menteri Kehutanan, Direktur Pengukuhan dan Penetapan Kawasan Hutan serta Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat, Wali Kota Bima, H. A. Rahman H. Abidin, SE, Anggota DPRD Prov. NTB dari partai Demokrat, Abdul Rauf, ST., MM, Seketaris Wilayah Prov. NTB Partai Solidaritas Indonesia dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bima, Syarief Rustaman, S.Sos., M.AP.

    Wali Kota Bima, H. A. Rahman, menyampaikan bahwa semua persyaratan dan pemenuhan kewajiban-kewajiban terkait Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan Untuk Pembangunan Kampus IAIN dan fasilitas Umum telah dipenuhi semua sebelum dedline yang telah ditentukan yaitu 17 November 2024, sehingga percepatan untuk permohonan Penetapan Definitif Kawasan hutan yang dimohonkan oleh Wali Kota Bima untuk dibantu segera ditetapkan oleh Menteri Kehutanan RI.

    Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, Raja Juli Antoni menanggapi dengan baik dan memerintahkan kepada jajarannya atau direktorat yang menangani langsung proses tersebut untuk segera dalam waktu dekat ini menindaklanjuti hal tersebut.

    Ditempat yang sama, Anggota DPRD Provinsi NTB dari partai Demokrat, Abdul Rauf, ST., MM, yang turut menyampaikan proposal terkait bantuan pengadaan Kemiri dan kebutuhan pendukung lainnya Kepada Menteri Kehutanan RI untuk diberikan kepada kelompok tani di Kota Bima dan Kabupaten Bima yang diharapkan dapat berkontribusi dalam upaya untuk konservasi lahan dan hutan di bagian hulu Kota Bima.

    *OB.009*

  • Soal Pansus PPPK, Ini Penjelasan Ketua DPRD Kabupaten Bima

    Soal Pansus PPPK, Ini Penjelasan Ketua DPRD Kabupaten Bima

    BIMA OBORBIMA.ID – Teki teki tentang hak angket untuk Pansus kasus PPPK dewan terus terkuak. Pasalnya sampai saat ini pembentukan Pansus belum juga dilakukan.

    Pada media ini, Ketua DPRD Kabupaten Bima Diah Citra Pravitasari memberikan kesempatan kepada Wakil Ketua I Muh. Erwin (PPP) untuk menyampaikan usulan pembentukan Pansus Hak Angket PPPK dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus), pada Senin (9/4/2025), meskipun tidak ada surat permohonan dan tidak masuk dalam agenda rapat.

    Dae Dita sapaanya menceritakan, usai Muh. Erwin menyampaikan gagasan Pansus Hak Angket, ia menanyakan berulang kali kepada setiap fraksi tentang penjadwalan sidang paripurna pembentukan Pansus Hak Angket tersebut.

    “Saya selaku pimpinan rapat saat itu menanyakan langsung kepada setiap fraksi terkait tanggal rapat paripurna pembentukan Pansus PPPK, dan saya serahkan kepada teman-teman fraksi untuk memberikan usulan,” paparnya saat dimimtai tanggapan soal Pansus, pada Jum’at (11/4/2025) di kediamannya.

    Mantan ketua Karang Taruna Kota Bima menambah, wacana Hak Angket PPPK yang digulirkan oleh Erwin saat itu belum bisa disetujui oleh sebagian besar fraksi dengan berbagai pertimbangan.

    “Kemarin di rapat banmus sudah dilakukan pembahasan, salah satu unsur pimpinan dewan sudah mengajukan keinginan untuk dijadwalkan pembahasan terkait Pansus Hak Angket PPPK, namun banmus belum bisa memgambil kesimpulan, karena mereka perlu menelaah dan mengkaji serta melakukan pendalaman di fraksinya masing-masing,” ungkap DCP.

    Selain butuh waktu melakukan pendalaman di masing-masing fraksi, sambung duta Golkar ini, alasan lain dikemukakan oleh fraksi dalam rapat adalah prasyarat pengusulan Hak Angket yang tidak sesuai dengan UU MD3 dan tatatertib DPRD Kabupaten Bima.

    Secara kelembagaan, DPRD punya mekanisme dan tatatertib dalam menajalnkan tugas dan fungsi, didalamnya juga mengatur mekanisme pembentukan Pansus yang harus dilalui agar tidak cacat secara administratif dan keputusannya memiliki kekuatan hukum.

    “Secara kelembagaan, ada tatacara dan mekanisme serta tatatertib yamg mengatur pengajuan Hak Angket, baik secara administrasi dan sebagainya, agar produk yang dihasilkan tidak cacat secara administratif sehingha memiliki kekuatan hukm yang kuat,” bebernya.

    Ia menjelaskan, bahwa pengusulan Hak Angket setidaknya harus diusulkan oleh tujuh anggota dan minimal dua fraksi, lalu diajukan surat permohonan untuk diagendakan di banmus, jika disetujui oleh banmus untuk diparipurnakan, maka akan adakan rapat paripurna persetujuan pembentukan pansus, setelah itu pansus akan dibentuk.

    “Setelah dikalrifikasi oleh teman-teman Banmus, dari tiga unsur pimpinan dewan yang disebutkan sebagai inisiator Hak Angket, salah satunya menolak dan tidak merasa memberikan tanda tangan sebagai inisiator. Artinya cuma dua orang unsur pimpinan dewan untuk menginisiasi,” bebernya.

    Meski demikian, DCP menyatakan hak angket yang di usulkan merupakan hak demokrasi setiap anggota DPRD dan harus dihormati.

    “Hak angket itu melekat disetiap anggota DPRD, dan pengajuannya merupakan hak demokrasinya anggota dewan. Kita semua harus menghormatinya. Dan semua anggota dewan juga harus menghormati dan taat pada tatatertib dan mekanisme kerja yang sudah diatur dalam lembaga sebagaimana yang tertuang dalam tatatertib,” Pungkasnya.

    Rapat Banmus tersebut di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Bima Diah Citra Pravitasari didampingi oleh Wakil Ketua I Muh. Erwin (PPP), Wakil Ketua II Murni Suciuati (PAN) dan Wakil Ketua III Nazarudin (Nasdem) serta di hadiri oleh 90 persen anggota Banmus.

    *OB.001*

  • Wali Kota Bima Tegaskan Komitmen Atasi Persoalan Kebersihan dan Penghijauan

    Wali Kota Bima Tegaskan Komitmen Atasi Persoalan Kebersihan dan Penghijauan

    KOTA BIMA.OBORBIMA.ID – Wali Kota Bima, H. A. Rahman H. Abidin, SE menegaskan dua isu strategis yang saat ini tengah menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Bima, yaitu persoalan kebersihan dan upaya penghijauan lingkungan. Hal tersebut disampaikan dalam kesempatan penting bersama pemangku kepentingan terkait pelaksanaan proyek NUFREP di Kota Bima.

    Dalam pernyataannya, Wali Kota Bima meminta dukungan serta koordinasi yang lebih intensif, khususnya dalam penanganan persoalan sampah.

    “Saya ingin minta bantuan dan koordinasi, kalau memungkinkan di proyek berikutnya bantu Pemerintah Kota dalam pengelolaan sampah. Kita sudah cukup panjang membangun kerja sama yang baik, jangan sampai tahun 2026 hingga 2027 kita tidak mendapat bantuan lagi dari NUFREP untuk normalisasi sistem sungai sepanjang 21 kilometer,” tegasnya.

    Ia menekankan bahwa, keberlangsungan proyek drainase akan menjadi sia-sia apabila kesadaran masyarakat terhadap pengelolaan sampah masih rendah.

    “Kalau masyarakat tidak peduli, drainase tersumbat lagi, itu percuma. Maka saya minta kepada PPK, sampaikan permohonan resmi Pemerintah Kota Bima untuk dibantu dalam pengelolaan sampah secara modern,” tambahnya.

    Wali Kota juga menyampaikan pentingnya pembangunan Pusat Tempat Sampah Pengolahan (PTSP) sebagai solusi jangka panjang.

    “Bantu kami bangun PTSP di Kota Bima. Proses pengolahan sampah secara modern akan mengurangi volume sampah dan mencegah masyarakat membuang sampah sembarangan,” ujarnya.

    Selain itu, Wali Kota turut menyoroti pentingnya pemulihan kondisi lingkungan melalui pembangunan tiga embung di wilayah timur Kota Bima.

    “Ini bagian dari upaya mengembalikan kondisi hutan yang telah rusak. Jangan sampai anggaran sebesar Rp450 miliar yang telah diplot justru dipindahkan ke kota lain,” katanya.

    Di tengah tantangan keterbatasan anggaran akibat kewajiban pembayaran P3K, Pemerintah Kota Bima tetap menunjukkan komitmen terhadap keberlanjutan proyek drainase.

    “Kami tetap sisihkan anggaran untuk pembebasan lahan sebagai bentuk tanggung jawab terhadap program ini,” ucap Wali Kota.

    Di akhir arahannya, Wali Kota Bima meminta seluruh OPD terkait, camat, dan lurah untuk mendukung penuh program NUFREP demi terwujudnya Kota Bima yang bersih dan hijau.

    *OB.08*