Kategori: Pemerintahan

  • Pemkab Bima Ikuti Rakorda Pencegahan Korupsi

    BIMA.OBORBIMA.ID – Pemerintah Kabupaten Bima melalui Inspektorat Kabupaten Bima bersama Perangkat Daerah terkait mengikuti Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Pencegahan Korupsi pada Pemerintah Daerah di Wilayah V Tahun 2024 secara online (zoom meeting), Kamis (2/5/2024) pagi di Ruang Rapat Inspektorat Kabupaten Bima.

    Deputi Korsup KPK, Itjen Kemdagri, Kepala Perwakilan BPKP Bali, Direktur BUMD, BLUD dan BMD Kemdagri serta LKPP hadir secara ofline.

    Dalam paparannya, Direktur Korsup Wilayah V, Budi Waluya menyampaikan implementasi indeks Barang Milik Daerah (BMD) dan Tatakelola Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) yang berintegritas.

    Dikatakannya, penting adanya evaluasi dan strategi peningkatan perbaikan tatakelola pemerintah daerah melalui Monitoring Center of Prevention (MCP), Penyelamatan Keuangan Daerah, Survey Penilian Integritas (SPI) dan Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK).

    “Menjadi fokus KPK di tahun 2024 melakukan pendampingan. Mulai dari perencanaan sampai pelaporan dan pertanggungjawaban terutama pada sektor PBJ, ” jelas Budi Waluya.

    Lanjutnya, untuk membentuk ekosistem yang anti korupsi maka perlu ada diseminasi anti korupsi yang tidak hanya kepada unsur eksekutif namun juga legislatif dan juga masyarakat luas.

    “Terkait indikator MCP akan disesuaikan sesuai evaluasi dan dilakukan perbaikan untuk PBJ agar ada harmonisasi dengan SPI sehingga mendongkrak nilai SPI di Pemerintah Daerah, ” tutupnya.

    *RED*

  • Pastikan Harga Jagung Rp. 5000/Kg, Pj Wali Kota Bima Instruksikan Jajarannya Lakukan Pengawasan dan Penindakan

    KOTA BIMA.OBORBIMA.ID – Menindaklanjuti Surat Kepala Badan Pangan Nasional (BAPANAS) Republik Indonesia Nomor 136/TS.02.02/K/4/2024 tanggal 25 April 2024 tentang Fleksibiltas Harga Acuan Pembelian Jagung dengan Kadar Air 15% sebesar Rp. 5000 ditingkat Produsen/Petani oleh Perusahaan Offtaker, terhitung pada tanggal 25 April 2024 sampai dengan 31 Mei 2024. 

    Pj. Wali kota Bima, Ir. H. Mohammad Rum, MT mengeluarkan Surat bernomor 500.1/181/IV/2024 tentang Implementasi Fleksibiltas Harga Acuan Pembelian Komoditas Jagung (29/04/2024) yang bersifat Sangat Penting. 

    “Setelah Pemerintah Kota Bima melakukan monitoring 25-28 April 2024, atas penerapan ketetapan fleksibilitas harga dari Kepala BAPANAS RI tersebut, dibeberapa offtaker/perusahaan pembeli jagung yang ada di Kota Bima. Ternyata hamper semua belum memberlakukan Harga Rp.5000 tersebut,” tulis Rum dalam Suratnya.

    Karena itu lah HM Rum mengeluarkan empat langkah kebijakan, yaituP, ertama, disampaikan kepada seluruh perusahaanPembeli atau offtaker jagung yang beroperasi di Kota Bima untuk:

    Wajib mematuhi ketentuan Fleksibiltas HAP Jagung ditingkat Produsen tersebut di atas. Tidak melakukan strategi tutup gudang/menghentikan pembelian tanpa dasar yang bisa dipertanggung jawabkan berdasarkan perundangan-undangan yang berlaku.

    Selanjutnya, Wajib menggunakan alat ukur tester kadar air dan timbangan yang telah terstandarisasi/terkalibrasi dari instansi/dinas terkait.

    Jika mendapatkan kendala teknis terkait implementasi poin 1.a s/d poin 1.c agar menyampaikan kepada Pemerintah Kota Bima.

    Kedua, diimbau kepada Petani/Vendor Jagung untuk dapat melaporkan segala penyimpangan yang terjadi di lapangan terkait implementasi fleksibilitas harga tersebut kepada Pemerintah Kota Bima,” imbuh Pria yang juga Kepala Dinas PUPR NTB itu.

    Ketiga, diimbau pada Petani/Vendor dan Perusahaan Pembeli jagung untuk dapat melakukan transaksi secara jujur dan saling menguntungkan, sehingga iklim investasi di Kota Bima bisa terus terjaga dan tumbuh.

    Keempat, diinstruksikan kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja beserta Dinas/OPD terkait untuk melakukan pengawasan secara berkala dan penindakan atas implementasi surat ini, dengan berkoordinasi/melibatkan POLRES Bima Kota dan Kodim 1608/Bima.

    Untuk informasi lebih lanjut dan laporan terkait implementasi HAP Jagung tersebut, pihak yang berkempentingan dapat menghubungi langsung Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kota Bima, Ichwanul Muslimin di nomor WA 082137756133 atau Kabag Ekonomi Setda Kota Bima Hj. Rohana, SE di nomor WA 091339541360 

    Surat tersebut ditujukan kepada internal Kepala OPD terkait Kota Bima seperti Kadis Ketahanan Pangan, Kadis Koperindag, Kadis Pertanian, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Kepala Bakesbangpol, Kabag Perekonomian dan SDA Setda Kota Bima, dan Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TPPID) Kota Bima. 

    Maupun pihak eksternal antara lain Ketua KADIN, Seluruh Direktur PT/CV/UD /Perusahaan Offtaker jagung, Seluruh Vendor/Pedagang Jagung Kota Bima, Ketua Asosiasi Petani Jagung/Seluruh Gapoktan, termasuk Pimred Media Massa di Kota Bima.

    *Red*

  • Pj. Wali Kota Bima Hadiri Rapat Koordinasi Pembahasan Rancangan Perda RT/RW di Kementerian ATR/BPN

    KOTA BIMA.OBORBIMA.ID – Pj. Wali Kota Bima, H. Mohammad Rum didampingi Ketua DPRD Kota Bima bersama dengan tim Penyusun Raperda RTRW Kota Bima 2024-2044 yang terdiri dari Kepala Dinas PUPR Kota Bima dan Kabag Hukum Setda Kota Bima menghadiri rapat koordinasi lintas sektoral di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Jakarta.

    Rapat ini bertujuan untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) yang akan diterapkan di Kota Bima.

    Dalam rapat yang dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Plt. Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Ir. Gabriel Triwibawa, M.Eng.Sc dan perwakilan ahli tata ruang Kementerian PUPR RI, Pj. Wali Kota Bima menyampaikan komitmen kuat untuk memastikan bahwa RTRW yang disusun akan mengakomodasi kebutuhan dan aspirasi masyarakat Kota Bima, sekaligus menjaga keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian lingkungan.

    Diskusi yang berlangsung intensif selama beberapa jam tersebut membahas berbagai aspek, mulai dari pemetaan wilayah hingga strategi pengembangan infrastruktur yang berkelanjutan.

    Pj. Wali Kota Bima menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan dalam merumuskan kebijakan yang akan memberikan dampak positif bagi pembangunan Kota Bima ke depan.

    “Diharapkan, hasil dari rapat koordinasi ini akan menjadi landasan yang kokoh bagi penyusunan Raperda RTRW Kota Bima, yang nantinya akan melibatkan partisipasi aktif dari seluruh lapisan masyarakat dalam proses pembahasannya,”harapnya.

    Sementara itu, Ir. Gabriel Triwibawa, M.Eng.Sc, Plt. Dirjen Tata Ruang kementerian ATR/BPN RI menyampaikan apresiasi atas  penyusunan dokumen Raperda RTRW Kota Bima 2024-2024 yang merupakan revisi atas Perda RTRW periode sebelumnya.

    Beliau menyampaikan bahwa kebutuhan revisi RTRW bagi Pemerintah Daerah merupakan suatu hal yang wajar mengikuti arus perkembangan jaman dan kebutuhan daerah.

    “Akan tetapi tentunya agenda tersebut harus mempertimbangkan aspek pembangunan yang berkelanjutan dan tidak merugikan kepentingan jangka panjang bagi daerah yang bersangkutan,”pungkasnya.

    Sementara dalam sesi diskusi teknis lintas sektoral, Direktur Penertiban Pemanfaatan ruang, Firjen pengendalian dan penertiban tanah dan ruang, kementerian ATR/BPN menegaskan, bahwa dalam rancangan Perda RTRW 2024-2044 yang diajukan oleh Pemerintah Kota Bima terdapat beberapa perubahan atau alih fungsi lahan yang perlu disesuaikan dengan dinamika kebutuhan lokal pengembangan Kota Bima serta kondisi eksisting Kota Bima saat ini, seperti misalnya terdapat alih fungsi lahan pertanian tanaman pangan yang telah memiliki daerah irigasi menjadi area pemukiman warga.

    Hal ini tentunya akan dikaji dan disepakati solusi terbaik guna menjaga keseimbangan sektor pembangunan di Kota Bima.

    “Oleh karena itu, perubahan RTRW dari lahan pertanian menjadi pemukiman memerlukan analisis yang cermat dan kajian yang mendalam terhadap dampak sosial, ekonomi, lingkungan, dan keberlanjutan secara keseluruhan,”imbuhnya.

    Selain itu, sambumh dia, partisipasi aktif dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk masyarakat lokal, sangat penting dalam proses pengambilan keputusan terkait perubahan ini.

    *Red*

  • Pj. Wali Kota Bima, H. Mohammad Rum, Dengarkan Keluhan Warga Lelamase

    KOTA BIMA.OBORBIMA.ID – Minggu 28 April 2024. Pj. Wali Kota Bima, H. Mohammad Rum, memenuhi undangan warga Kelurahan Lelamase untuk bersilaturrahmi sekaligus mendengarkan keluhan mereka terkait masalah pengelolaan air bersih dan akses terbatas ke jaringan internet, serta prasarana Penerangan Jalan Umum di beberapa akses ruas jalan Lelamase.

    Dalam pertemuan yang berlangsung hangat dan terbuka, warga mengungkapkan keprihatinan mereka atas kualitas air yang tidak memadai dan keterbatasan akses internet yang mempengaruhi aktivitas sehari-hari, terutama dalam bidang pendidikan dan kebutuhan informasi dalam rangka pengembangan usaha dan perluasan potensi lokal di Kelurahan Lelamase.

    Selain itu, warga Lelamase juga menyampaikan permintaan penyediaan fasilitas Penerangan Jalan Umum di wilayah Lelamase guna meminimalisir potensi gangguan kriminal di wilayah Kelurahan Lelamase.

    H. Mohammad Rum mendengarkan dengan seksama setiap keluhan dan berjanji akan mencari solusi yang sesuai dengan kebutuhan warga.

    Dirinya juga menegaskan, komitmen Pemerintah Kota Bima untuk meningkatkan infrastruktur dasar, termasuk penyediaan air bersih dan perluasan akses internet serta fasilitas Penerangan Jalan Umum, guna mendukung kemajuan dan kesejahteraan masyarakat setempat.

    “Insya Allah pemerintah  berkomitmen untuk segera merespon keluhan warga Lelamase dengan memerintahkan jajaran OPD terkait agar segera menindaklanjuti keluhan-keluhan yang disampaikan oleh warga Kelurahan Lelamase,”katanya.

    Beliau menekankan pentingnya menemukan solusi yang efektif dan cepat untuk memenuhi kebutuhan masyarakat setempat. Selain itu, H. Mohammad Rum juga menegaskan komitmennya untuk meningkatkan infrastruktur dasar di wilayah tersebut, termasuk perbaikan sistem pengelolaan air bersih dan upaya perluasan jaringan internet serta prasarana Penerangan Jalan Umum.

    Beliau menyampaikan bahwa respon cepat atas keluhan-keluhan tersebut mencerminkan sikap tanggap dan komitmen untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat, serta menunjukkan keseriusan dalam menjalankan tugas sebagai pemimpin yang responsif terhadap kebutuhan warga.

    “Saya harap semua jajaran OPD lingkup Pemerintah Kota Bima agar senantiasa responsif menyikapi keluhan warga dan memastikan Pemerintah Kota Bima hadir sebagai problem solver atas setiap persoalan warga”, pungkas H. Mohammad Rum.

    *Red*

  • Ini Arahan Wabup Dahlan Untuk Guru Penggerak

    BIMA.OBORBIMA.ID – Kegiatan Pendampingan Kelompok Lokakarya 7 Program Pendidikan Guru Penggerak (PGP) Angkatan 9 yang berlangsung Minggu (28/4) di Aula SMA Negeri 1 Woha dimanfaatkan Wakil Bupati Bima H.Dahlan M.Noer.

    Dahlan dihadapan 38 orang Calon Guru Penggerak dan 8 orang Pengajar Praktik tersebut mengatakan, guru penggerak direkrut untuk meningkatkan mutu pendidikan di Kabupaten Bima.

    “Karena itu peserta PGP tidak cukup hanya mengandalkan kecakapan dalam bidang ilmu saja, tetapi calon guru penggerak harus mempunyai loyalitas yang tinggi untuk meningkatkan mutu pendidikan,” Ungkapnya

    Dikatakan Dahlan, untuk meningkatkan kompetensi dan kecakapan, para calon guru penggerak Angkatan 9 harus selalu mendapatkan informasi terkini (update) perkembangan teknologi dan informasi.

    Hal ini penting lanjut Wabup agar mental dan kepercayaan diri para pendidik tumbuh menjadi lebih baik.

    “Dengan mental yang lebih kuat dan lebih baik dari semua guru, PGP diharapkan dapat memberikan contoh kepada lingkungan sekolahnya. Juga kepercayaan diri ketika menyebarluaskan dan berbagi informasi terkini kepada siswa,”Terang Dahlan yang didampingi Kadis Dikbupora Zunaidin S.Sos.,MM, Sekretaris Dinas Dikpora H. Faturahman S.Pd dan Kepala Balai Guru Penggerak Provinsi NTB Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI

    *Red*

  • Pj. Wali Kota Bima Serahkan Bantuan Zakat Konsumtif Bagi 350 Fakir Miskin

    KOTA BIMA.OBORBIMA.ID – Penjabat Wali Kota Bima, H. Mohammad Rum menyampaikan, bahwa saat ini masih dalam bulan syawal, masa dimana kita semua pada fase pendomblengan iman dan amal.

    “Suasana ramadhan harus diterapkan pada bulan-bulan setelah ramadhan seperti memperbanyak sedekah, menebalkan iman dan amal sholeh,”ungkap Pj. Wali Kota Bima, H. Mohammad Rum pada acara Pendistribusian Zakat Konsumtif Fakir Miskin, Guru Ngaji dan Janda/Duda se-Kecamatan Mpunda Tahun 1445 H/2024 M, di Masjid HM Nor Alatif kantor Wali Kota Bima, Sabtu, 27 April 2024.

    HM Rum menambahkan, termasuk zakat infaq dan sedekah harus tetap istiqomah pada bulan setelah puasa, tidak harus kita wajib melakukannya pada bulan ramadhan saja, melainkan kita diuji pada bulan setelahnya.

    Menurut H. Rum, orang yang beruntung dan yang kurang beruntung sama-sama mendapatkan ujian dar Allah SWT. Orang beruntung diuji dengan keimanannya bagaimana mampu memanfaatkan hartanya dan orang yang kurang beruntung sekalipun tetap diuji sampai dimana batas kesabarannya.

    “Dengan bersyukur dan rutin bersedekah kepada saudara-saudara yang membutuhkan selesai persoalan ini. Jika diberi kelebihan janganlah sombong, karena itu semua akan diuji,” ujarnya.

    Lebih berat diberi ujian bagi seseorang yang diberikan kelebihan. Zakat, infaq dan sedekah itu tidak akan mengurangi sedikitpun harta kita, malah Allah SWT akan menambahnya berlipat-lipat.

    “Mudah-mudahan Kota Bima aman, damai, terhindar dari musibah dan bencana dan saling sayang menyayangi satu sama lain,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Ketua Baznas Kota Bima, H. Nurdin Mansyur, MM mengatakan pendistribusian zakat bagi mustahiq ini merupakan rutinitas tiap tahun dilakukan oleh Baznas ditiap kecamatan se-Kota Bima.

    “Hari ini giliran kecamatan Mpunda sebanyak 350 orang, dari 10 kelurahan, masing-masing 35 orang per kelurahan, terdiri dari 25 fakir miskin, 5 janda/duda, 5 guru ngaji. Masing-masing mendapatkan beras 10 kg dan uang tunai 150 ribu,” ujarnya.

    H. Nurdin mengaku, bantuan zakat konsumtif yang didustribusikan hari ini bagi fakir miskin, guru ngaji dan janda/duda se-Kecamatan Mpunda berasal dari zakat profesi dari Aparatur Sipil Negara lingkup Pemerintah Kota Bima.

    *Red*

  • H. Mahfud : Evaluasi Kinerja Triwulan II, Kinerja Pj. Wali Kota Bima Meningkat

    KOTA BIMA.OBORBIMA.ID – Kepala Dinas Kominfotik Kota Bima, H. Mahfud menerangkan secara substansial, capaian kinerja Pj. Wali Kota Bima Triwulan II terlihat adanya peningkatan dibandingkan dengan evaluasi kinerja pada Triwulan I.

    Kendati demikian sambungnya, ada beberapa catatan penting dari Tim Evaluator Itjend Kemendagri yang harus ditindaklanjuti secara serius oleh perangkat daerah sebagai penyelenggara urusan di daerah.

    “Ada beberapa catatan penting hasil evaluasi pada triwulan II meliputi, pertama, terkait penanganan inflasi dengan titik fokusnya diminta untuk meningkatkan kinerja penyelesaian inflasi dan dibuatkan prognosa neraca pangan,”terangnya.

    Kemudian, kedua, terkait pelaksanaan anggaran meliputi, peningkatan Pendapatan Asli Daerah sektor PBB dan BPHTB agar terus di update, pajak penerangan jalan perlu ditingkatkan dan realisasi anggaran secara digital perlu diperluas.

    Ketiga, terkait Asesmen penyederhanaan Birokrasi yang meliputi Perda perubahan perangkat daerah perlu di harmonisasikan kembali, Peraturan Walikota tentang SOTK dan Sistem Kerja penyederhanaan Birokrasi segera ditetapkan.

    Keempat, terkait realisasi dana hibah untuk pemilu serentak agar dibuatkan Berita Acara pembahasan TAPD dan serah terima dana Pemilu. Kemudian terakhir beberapa dokumen atau data yang di upload melalui google form harus dipastikan selaras dengan yang ada di Template Power Poin.

    “Pak Wali berharap dan meminta kepada kita semua perangkat daerah untuk bergerak cepat dalam rangka pelaksanaan tupoksi, meningkatkan pelayanan masyarakat serta beberapa catatan hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri untuk segera ditindaklanjuti,” ucap H. Mahfud.

    Pada saat di evaluasi oleh Kemendagri, sambungnya,  Kota Bima hanya membutuhkan waktu 20 menit, begitu singkat, padat dan jelas.

    *Red*

  • Guidelines Pawai Festival Rimpu Mantika Tahun 2024

    KOTA BIMA.OBORBIMA.ID – Kemeriahan festival Rimpu Mantika yang masuk dalam Karisma Event Nusantara (KEN) Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia tahun 2024 sudah didepan mata.

    Berbagai persiapan tengah dimaksimalkan oleh Pemerintah Kota Bima melalui dinas Pariwisata dan Kebudayaan demi mensukseskan ajang tahunan ini.

    Guna memastikan festival Rimpu Mantika berjalan dengan baik, pemerintah Kota Bima mengeluarkan pemberitahuan, dengan nomor : 400.6/284/IV/2024 tentang Guidelines Pelaksanaan Pawai Festival Rimpu Mantika tahun 2024. Selasa, 23 April 2024.

    Sekretaris Daerah Kota Bima, Drs. H. Mukhtar, MH mengatakan, dalam rangka menyambut Festival Rimpu Mantika Tahun 2024 yang akan digelar pada tanggal 27 April 2024, pemerintah menyampaikan beberapa pedoman agar acara yang menjadi ajang tahunan Pemerintah Kota Bima ini dapat berjalan dengan lancar.

    Mukhtar menjelaskan, penyelenggaraan Pawai Rimpu akan dibagi menjadi 2 kelompok utama, mulai dari pintu start utama di sebelah barat Taman Ria hingga lampu merah perempatan Sadia, dan dari lampu merah Sadia ke arah timur.

    “Peserta kelompok pertama meliputi Penggerak PKK Kota Bima, Dharma Wanita Persatuan Kota Bima, GOW, Bhayangkari, Persit Kartika Chandra Kirana, unsur pegawai vertikal, tamu undangan, serta seluruh ASN pada jalur sebelah utara (Peserta Rimpu Colo), sementara siswi SMA dan SMP sederajat serta mahasiswi akan berada pada jalur sebelah selatan (Peserta Rimpu Cili)”, ujarnya.

    Lebih lanjut, Mukhtar menyebut Kelompok kedua mencakup seluruh siswi SD/sederajat, masyarakat umum dari kelurahan, dan peserta dari luar Kota Bima yang dapat mengisi dan menyesuaikan posisi pada kedua jalur sesuai dengan kecepatan kedatangan.

    Peserta Rimpu Cili atau Rimpu Colo dan peserta lainnya di setiap jalur diharapkan untuk mengikuti barisan dengan komposisi empat deret ke samping, diikuti oleh barisan di belakang secara teratur dan rapi.

    “Peserta Rimpu diwajibkan hadir pukul 06.30 WITA di tempat start dan akan dilepas secara resmi pukul 07.00 WITA oleh Pejabat dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI,” ucapnya.

    Ia menambahkan, posisi start terdepan akan diisi oleh foreder, drumband kostum kontemporer, mobil untuk syuting, VIP, dan Muspida, diikuti oleh peserta Rimpu Cili di bagian kiri/selatan dan Rimpu Colo di bagian kanan/utara.

    Untuk barisan awal sebanyak 10.000 peserta, wajib menggunakan 2 kain tembe nggoli, yaitu atasan (Rimpu) dan bawahan (Sanggentu), dengan penggunaan rimpu cili dan colo yang asli, tanpa menggunakan alat bantu seperti jarum pentul/peniti.

    Seluruh peserta Rimpu diharapkan berjalan dengan kecepatan yang tidak terlalu cepat agar proses syuting/pengambilan video dapat dilakukan dengan sempurna.

    Seluruh peserta Rimpu diwajibkan mengikuti arahan dan pengaturan dari Panitia serta menjaga keamanan, ketertiban, dan kebersihan selama proses pawai berlangsung.

    Setelah mencapai garis finish, seluruh peserta diharapkan tetap berkumpul di sekitar Lapangan hingga selesai karena akan dilanjutkan dengan pengundian doorprize.

    “Kami berharap, seluruh elemen masyarakat Kota Bima maupun dari luar Kota Bima dapat mendukung dan ikut terlibat aktif pada event ini,” jelasnya.

    H. Mukhtar berharap dengan adanya pedoman ini, diharapkan Festival Rimpu Mantika tahun 2024 dapat berjalan lancar dan meriah sesuai dengan harapan semua pihak.

    *Red*

  • Optimalkan PAD Usaha Tambak, Dinas Kelautan Kabupaten Bima Gelar Sosialisasi Perbup

    BIMA.OBORBIMA.ID – Upaya untuk mendorong peningkatan pendapatan daerah di sektor perikanan dan kelautan terus dilakukan. Pemerintah Kabupaten Bima melalui Dinas Kelautan dinas dan Perikanan Senin (22/4) melakukan Sosialisasikan Peraturan Bupati nomor 13 Tahun 2024 tentang Intensifikasi Pendapatan Lain-lain Daerah yang Sah dari Sektor Kelautan dan Perikanan di Ruang Rapat Wakil Bupati Bima.

    Bupati Bima yang diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah H. Putarman, SE dalam arahannya mengatakan, dalam era otonomi daerah, pemerintah menghadapi tantangan dalam hal penggalian sumber pendapatan.

    “Sejalan dengan hal tersebut, Pemerintah daerah diberi kewenangan untuk membangun dan mengembangkan dirinya sendiri dengan anggaran yang ada,” Jelasnya.

    Terkait upaya tersebut, lanjut Putarman, Pemerintah Kabupaten Bima memanfaatkan berbagai instrumen yang ada untuk mencari dan menggali sebanyak mungkin potensi yang bisa menjadi sumber anggaran pembangunan, berdasarkan aturan yang ada sebagai pedoman.

    Namun demikian dirinya mengungkapkan, investasi sangat dibutuhkan untuk mendorong percepatan pembangunan, meski ada kendala yang dihadapi terutama dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat di mana investasi memberikan kontribusi bagi pembangunan dan masyarakat. ?

    Kadis Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bima Ir. Rendra Farid dalam pengantarnya dihadapan 23 perwakilan wirausaha pertambakan memaparkan, lahirnya Perbup tersebut sudah melewati tahapan pembahasan yang cukup panjang.

    Sosialisasi Perbup nomor 13 Tahun 2024 dimaksudkan untuk mendapatkan masukan terkait peluang menggali pendapatan dari sektor pertambakan.

    “Ada 23 perusahaan tambak yang beroperasi dengan kategori sangat intensif sehingga perlu dibuat satu regulasi ada timbal balik antara pengusaha dengan pemerintah,”bebernya.

    Hal ini lanjut Rendra, diperlukan mengingat investasi pada sektor pertambakan di kabupaten Bima, pemerintah daerah belum memperoleh pendapatan yang optimal dari kegiatan investasi tambak yang sudah ada.

    “Mudah-mudahan kabupaten Bima bisa mendapatkan tambahan PAD dari sektor pertambakan,” Ungkapnya.

    Narasumber Dinas Kelautan dan Perikanan Irmalasari, ST., MT memaparkan, Perbup disusun untuk mengisi kekosongan PAD akibat hilangnya retribusi ijin usaha perikanan dalam UU nomor 1 tahun 2022.

    “Dengan demikian, daerah masih tetap bisa menarik manfaat dari pemanfaatan SDA oleh usaha tambak melalui pendapatan lain lain asli daerah yang sah atas pemanfaatan sumber daya alam daerah,” Tandasnya.

    Sosialisasi juga mendapatkan gambaran materi Perbup dari narasumber Bagian Hukum Setda, Dinas Lingkungan Hidup, DPMPTSP dan Polres Bima

    *Red*

  • Pemkot Bima Kembali Ikuti Vicon Rapat Pengendalian Inflasi bersama Kemendagri RI

    KOTA BIMA.OBORBIMA.ID – Pemerintah Kota Bima kembali mengikuti Vicon yang dilaksanakan oleh Kemendagri terkait Pengendalian Inflasi Daerah Minggu ketiga bulan April 2024 Pasca Idul Fitri. Senin, 22 April 2024.

    Rapat Koordinasi dipimpin langsung oleh Menteri dalam Negeri Jenderal Polisi (Purn) Prof. Drs. H. Muhammad Tito Karnavian.,M.A.,Ph.D di ikuti oleh seluruh Kepala Daerah se-Indonesia melalui daring.

    Dalam sambutannya Tito Karnavian menyampaikan, bahwa inflasi indonesia masih berada di angka 3,05%, Ini merupakan Angka yang masih dalam kondisi kondusif dan terkendali, meskipun dari bulan ke bulan tetap harus waspada.

    “Melihat kondisi ini pengawasan inflasi ini tidak boleh kendor, mari kita awasi dan cegah bersama terhadap kenaikan inflasi jangan sampai tidak terkendali,” Ujarnya

    Adapun angka pertumbuhan ekonomi nasional Indonesia berada di angka 5,04% yang merupakan angka sangat baik, beliau menghimbau kepada seluruh pemerintah pusat maupun daerah agar melakukan koordinasi secara konsisten.

    “Saya minta kepada pemerintah Provinsi tolong lakukan rapat untuk mendongkrak pertumbuhan ekonominya, guna mengetahui apa penyebab terjadinya penurunan ekonomi dan cara mengatasinya, saya juga berterima kasih kepada Kabupaten/Kota yang inflasinya menurun, untuk daerah yang masih mengalami kenaikan agar segera atensi penyebab kenaikan inflasinya dan pertumbuhan ekonominya menurun,” Tutupnya.

    Sementara itu, Kepala BPS Pusat menyampaikan bahwa pada Ramadhan 2024 komoditas yang sering memberikan andil inflasi pada momen idul fitri adalah tarif angkutan udara, daging ayam rasa dan daging sapi.

    Adapun IPH M3 April 2024 terdapat 10 Kabupaten/kota dengan kenaikan Indeks Perkembangan Harga tertinggi yaitu Bolang Mongondow, Kab. Mempawah, Kab Banjarnegara, Kabupaten Seram Bagian Barat, Kabupaten Barito Kuala, Kabupaten Mahakam Ulu, Kabupaten Kubu Raya, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Banjar dan Kabupaten Kepulauan selayar.

    Untuk Kab/Kota yang mengalami “penurunan IPH tertinggi yaitu Kab. Musi Rawas Utara, Kab.Bombana, Kab. Bone Bolango, Kota Pagar Alam, Kab. Lombok Tengah, Kab. Gorontalo Utara, Kab. Lombok Utara, Kab. Lombok Barat, Kab. Tapanuli Selatan dan Kab. Merangin,”Imbuhnya.

    Kata dia, Secara nasional, harga beras sd M3 april 2024 mengalami penurunan di bandingkan dengan Maret 2024 serta jumlah kab/Kota yang mengalami kenaikan harga beras juga mengalami penurunan sebanyak 60 kab/Kota, sedangkan harga bawang merah sampai dengan M3 April naik sebesar 18.48% di 289 kabupaten/kota. Daging ayam ras kembali naik pada M3 April 2024 di 165 Kab/Kota.

    “Berdasarkan pemantauan harga SP2KP pada minggu ketiga april 2024 ini, beberapa komoditas pangan yang harganya meningkat dan perlu di waspadai karena terjadinya penambahan jumlah kabupaten atau kota adalah: Bawang merah, bawang putih, minyak goreng, daging ayam ras dan Gula pasir,”tandasnya.

    *Red*