Kategori: Hukum & Kriminal

  • Terduga Penadahan HP Diringkus Tim Puma I Polres Bima Kota

    KOTA BIMA,OBORBIMA.ID – Ungkap Kasus 3C, Pelaku Penadahan BB HP Hasil Pencurian Dalam Rangka Oprasi Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan/ KRYD Polda NTB, Polres Bima Kota tahun 2022, Tim Puma I Polres Bima Kota berhasil menangkap AF (32 tahun) warga Desa Talabiu Kecamatan Woha Kabupaten Bima Minggu, 23/1/22

    Kasat Reskrim Polres Bima Bima IPTU M RAYENDRA RAP, S.T.K, S.I.K, menuturkan, penangkapan pelaku berdasarkan Laporan Pengaduan Nomor : ADUAN/K/62/l/2022/NTB/Res.Bima Kota, Tanggal, 23 Januari 2022, dengan korban Andi Rahmat warga Tolowato Kecamatan Ambalawi.

    Menurut Kasat, pada hari Senin, 17 Januari 2022, korban tertidur, dan meletakkan HP miliknya di samping tempat tidur dalam keadaan di Cas. Kemudian sekitar pukul 05:00 WITA, korban terbangun dan melihat HP miliknya sudah tidak ada atau Hilang.

    “Atas kejadian tersebut, korban merasa keberatan dan mengalami kerugian sebesar Rp 3.000.000, sehingga melaporkan Kejadian ke SPKT Polres Bima Kota,”terangnya.

    Kasat menjelaskan, dari hasil penyelidikan terkait keberadaan BB HP hasil Curian tersebut, tidak menunggu lama TIM langsung meluncur ke rumah pelaku dan berhasil mengamankanya.

    “Dari pengakuan pelaku bahwa BB HP di beli dari pelaku berinisial LA seharga Rp 1.050.000 (satu juta limapuluh ribu rupiah), yang dimana pelaku LA sekarang masih dalam pengejaran,”bebernya.

    Untuk sementara, sambungnya, TIM mengamankan pelaku AF beserta BB ke Mako Sat Reskrim Res Bima Kota.

    *OB.003*

  • Terekam CCTV, Pelaku Pembongkaran Toko Ditangkap

    KOTA BIMA,OBORBIMA.ID – Tim Puma I Polres Bima Kota ungkap Kasus 3C, (CURAT/Pembongkaran Rumah/Toko Pakaian,Distro) dalam Rangka Operasi Kegiatan Rutin yg Ditingkatkan/ KRYD Polda NTB.

    Pada Giat yang di pimpin oleh Katim Puma AIPDA Abdul Hafid tersebut, satu terduga pelaku tindak Pencurian (CURAT) Pembongkaran Rumah/Toko Pakaian,Distro berhasil ditangkap.

    Penangkapan terhadap Karman alias Rio (36) Nelayan asal Kelurahan Kolo Kecamatan Asakota tersebut berlangsung Sabtu ( 22 /01) sekitar pukul 13:00 Wita. TKP-nya, di Rumah pelaku di Kelurahan setempat.

    Kapolres Bima Kota melalui Sub Bagian Humas menyampaikan, pengungkapan sekaligus penangkapan berdasarkan Laporan Pengaduan Nomor : ADUAN/K/59/l/2022/NTB/Res.Bima Kota, Tanggal, 10 Januari 2022.

    Kata dia, terduga pelaku beraksi sekitar Bulan April 2021. Pelaku melakukan aksi Pencurian/Curat dengan membongkar Toko milik korban dengan cara merusak Rolingdor, dan mengambil BB Uang Sekitar Rp 6.000.000 (enam juta rupiah) dan Satu unit HP, milik Korban.

    “Setelah melakukan aksinya, pelaku melarikan diri keluar daerah (Batam). Sehingga ,Korban mengalami kerugian materil sebanyak Rp 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah), yang dimana aksi pelaku terekam dengan CCTV, sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Bima Kota,”imbuhnya.

    Menindaklanjuti Laporan Kehilangan dalam kaitan itu, lanjut dia, TIM kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan berbekal rekaman CCTV.

    “TIM kemudian berhasil mengantongi identitas dan alamat pelaku, namun sekitar Bulan April 2021 pada saat hendak di lakukan Penangkapan,”tandasnya.

    Ia menjelaskan, pelaku sudah terlebih dahulu pergi/kabur keluar daerah (BATAM), selama kurang lebih 10 bulan.

    “Kemudian pada hari Sabtu tanggal 22 Januari 2022 TIM mendapatkan informasi bahwa pelaku sudah pulang dari pelariannya dan sedang bersembunyi di salah satu gubuk dalam kebun di kelurahan Kolo Kota Bima,”ucapnya.

    Tidak menunggu lama, TIM Lansung meluncur ke tempat persembunyian pelaku. Meskipun pelaku sempat melarikan diri ke tengah-tengah kebun jagung, namun dengan sigap TIM berhasil mengamankan pelaku.

    “Dari pengakuan pelaku bahwa BB uang yang di Curi sudah di habiskan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, dan BB HP sudah di Jual ke pelaku inisal SU (dalam pengejaran/pengembangan), Untuk sementara TIM mengamankan pelaku ke Mako Sat Reskrim Res Bima Kota,”pungkasnya.

    *OB.008*

  • Melarikan Diri Saat Ditangkap, DPO Curanmor Ini Dihadiahi Timah Panas

    KOTA BIMA,OBORBIMA.ID – Kasat Reskrim Polres Bima Kota IPTU M RAYENDRA RAP, S.T.K, S.I.K dalam siaran persnya mengatakan, TIM PUMA I POLRES BIMA KOTA berhasil menangkap Pelaku MG alias BLING (23 tahun) warga Desa Diha Kecamatan Belo Kabupaten Bima yang merupakan DPO Tindak Pidana Curanmor.

    Kata dia penangkapan MG sesuai dengan Laporan Polisi/Kehilangan Nomor : LP/K/08/III/2019/NTB/Polresta Bima Kota/Polda NTB, pada hari Sabtu Tanggal 9 Maret 2019 lalu.

    “Berdasarkan Laporan tersebut, TIM kemudian melakukan serangkaian penyelidikan kasus curanmor, dan TIM berhasil mengantongi keberadaan pelaku,”terang Kasat Jumat, 21/1/22

    Ia menjelaskan, saat itu pelaku sedang berada di rumahnya. Kemudian pelaku melawan dan berusaha melarikan diri. Kemudian TIM memberikan tembakan peringatan ke atas sebanyak 3 kali, namun pelaku tetap berusaha melarikan diri.

    “TIM Pun memberikan tembakan tegas terukur dengan melumpuhkan pelaku dan mengamankan ke Mako Sat Reskrim RES BIMA Kota,”pungkasnya.

    *OB.002*

  • 3 Terduka Pelaku Pencurian dan Penadahan Diringkus Tim Puma II Polres Bima Kota

    KOTA BIMA,OBORBIMA.ID – Kamis, 20/1/22 sekitar pukul 10.30 Wita.Tim Puma II Polres Bima Kota akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku pencuri ARM (16) asal Kelurahan Rabadompu Barat, SKR (26) juga asal Rabadompu Barat dan terduga penadah ADS alias Boly (31) asal Rasana,e Barat.

    Kapolres Bima Kota AKPB Hendry Novika,S.I.K MH melalui Kasat Reskrim Polres Bima Kota Iptu M Rayendra RAP, S.T.K, S.I.K dalam releasenya, pengungkapan kasus tersebut berawal dari Laporan Pengaduan bernomor ADUAN/K/39/I/2022/NTB/Res. Bima Kota pada Hari Jum’at tanggal 14 Januari 2022, terkait dengan adanya kasus pencurian HP Merk OPPO A92 Warna ungu aurora bertempat di parkiran SMAN 3 Kota Bima

    Kata dia, Tim yang di Pimpin Aiptu Hero Suharjo,SH langsung melakukan serangkaian penyelidikan terkait identitas/keberadaan pelaku dan Barang Bukti hasil curian tersebut.

    “Dari hasil penyelidikan didapat informasi keberadaan pelaku penadahan yakni bertempat di Lapangan Pahlawan/di depan RSUD Bima,” ungkapnya.

    Dengan adanya informasi tersebut, lanjut dia, Tim Puma II langsung menuju lokasi dan sesampainya dilokasi dan langsung mengamankan ADS beserta Barang Bukti yang dikuasainya berupa 1 unit Hand Phone oppo A92.

    “Dari interogasi terduga pelaku penadahan bahwa Hp tersebut dibelinya dari SKR seharga Rp.1.100.000 (Satu juta seratus ribu rupiah) yang bertempat tinggal tidak jauh lokasi tersebut,” bebernya.

    Menindaklanjuti informasi dari terduga penadah tersebut, katanya, Tim menuju lokasi dan melakukan pendekatan dengan Ketua Karang Taruna Kelurahan Rabadompu

    “Alhamdulillah ketua karang taruna menyambut baik pendekatan yang dilakukan oleh tim Puma II, dan dengan aktif ketua karang taruna membantu/menyerahkan SKR dan ARM kepada Tim Puma II Polres Bima Kota,”imbuhnya.

    Tim mengamankan para terduga pelaku beserta Barang Bukti ke Mako Sat Reskrim Polres Bima Kota untuk diproses lebih lanjut.

    *OB.003*

  • Empat Orang Pelaku Penadah HP Curian Diringkus Polisi

    KOTA BIMA,OBORBIMA.ID – Tim puma I Polres Bima Kota menangkap 4 orang pelaku yang terlibat dalam kasus Penadahan HP Hasil Pencurian.Para pelaku Ditangkap Pada Hari Sabtu tanggal 15 Januari dari pukul 19:00 Wita dikediaman masing-masing.

    “Pelaku Ditangkap berdasarkan hasil Laporan Pengaduan Nomor : ADUAN/K/440/VIII/2021/NTB/Res.Bima Kota, Tanggal, 04 Agustus 2021 oleh korban ABDUL HAFID, 47 TH, WIRASWASTA asal Lewirato, Kecamatan Mpunda, Kota Bima,” jelas Kapolres Bima Kota Melalui Kasat Reskrim IPTU M Rayendra Rap, RTK, Sik.

    Adapun Indentitas pelaku, kata dia, AR (28 tahun) Rabantala, RK (21 tahun), Soncolela, HE, (30 tahun) Rontu dan SH (22 tahun) Tanjung.

    “Pelaku AF berhasil diamankan beserta BB HP. Dari pengakuanya HP di dapat dari pelaku YMN dengan cara membeli seharga Rp 1.600.000,”terangnya.

    TIM kemudian melakukan pengembangan ke Pelaku YMN, lanjut dia, menerangkan bahwa HP di beli dari pelaku HE seharga, Rp 1.600.000. Kemudian, TIM melanjutkan pengembangan dan sekitar pukul 22:30, TIM berhasil mengamankan pelaku HE, dan menerangkan bahwa HP di dapatkan dari pelaku SF alias Dayat.

    “Setelah pengembangan lagi, dan berhasil mengamankan pelaku SF di tempat kerjanya, kemudian dari pelaku SF menerangkan bahwa mendapatkan HP tersebut dari pelaku inisial AZ,”bebernyam

    Selanjutnya, sambung dia, untuk para pelaku beserta BB di amankan ke Mako Sat Reskrim Res Bima Kota.

    *OB.002*

  • Lantaran Uang Parkir, Dua Pemuda Ini Aniaya Seorang Advokat Bima

    KOTA BIMA,OBORBIMA.ID – Tim Puma II Sat Reskrim Polres Bima Kota yang dipimpin Aiptu Heru Suharjo, SH berhasil mengamankan terduga pelaku Tindak Kejahatan penganiayaan.

    Terduga Pelaku inisial ARD (22) Mahasiswa asal Desa Cenggu dan MSR (22) Mahasiswa asal Kelurahan Penaraga Kota Bima.

    Penangkapan terhadap Dua terduga pelaku dilakukan Jum’at (14/1/2022) sekitar pukul 08.00 Wita. Tempat Kejadian Perkara (TKP) nya, di Kediaman M.Yasin alias Aji Messy, Advokat Bima.

    Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu M. Rayendra RAP, S.T.K, S.I.K, melalui Katim Puma II, Aiptu Heru Suharjo membenarkan hal tersebut.

    “Benar, keduanya ditangkap atas dasar Laporan Polisi : LP/B/11/I/2022/SPKT/Res. Bima Kota/Polda NTB. TKPnya di Kelurahan Sambina.e Kecamatan Mpunda Kota Bima tepatnya di Kediaman PH Muhamad Yasin SH alias Aji Mesy,” terang Heru Suharjo.

    Dijelaskannya, waktu kejadian penganiayaan itu terjadi pada Sabtu 27 November 2021 sekitar pukul 23.00 Wita.

    Adapun kronologis penangkapan, kata Heru Suharjo, dengan adanya Laporan Polisi tersebut, Tim dengan sigap melakukan penyelidikan terkait dengan keberadaan dua terduga pelaku yang secara bersama sama melakukan kekerasan terhadap seorang warga.

    “Dari hasil penyelidikan kami mendapatkan informasi dari Aji Mesy bahwa terduga pelaku akan di serahkan dan akan koperatif,” katanya.

    Lanjutnya, Aji Mesy pun meminta untuk langsung mengamankan terduga pelaku di kediamannya di Kelurahan Sambinae

    “Saya bersama tim langsung menuju lokasi keberadaan terduga pelaku tersebut. Sesampainya di TKP keduanya langsung diamankan,” tandasnya.

    Saat ini kedua terduga pelaku sudah digelandang ke Mako Sat Reskrim Polres Bima Kota guna proses hukum lebih lanjut.

    “Adapun motifnya, korban meminta uang parkir kepada salah satu terduga pelaku. Lantaran tak terima terduga mengadu kepada rekan lainnya sehingga terjadi pembacokan yang dilakukan oleh Sangker kepada korban. Sementara rekan terduga pelaku turut memukuli korban

    *OB 002*

  • Terlibat Penadah, Tim Puma Satu Amankan Dua Warga Penatoi dan Nae

    KOTA BIMA,OBORBIMA.ID – TIM PUMA I POLRES BIMA KOTA mengamankan 2 Orang pelaku PENADAHAN barang Bukti HP Hasil Pencurian Selasa, 11/1/2022 sekitar pukul 13:00 di depan Museum Asi Mbojo, dan Lingkungan Sarata, Kelurahan Paruga Kota Bima

    Kasat Reskrim Polres Bima Kota M RAYENDRA RAP, S.T.K, S.I.K penangkapan AH (36 tahun) warga Kelurahan Penatoi dan GN (29 tahun) warga Lingkungan Ranggo Kelurahan Nae berdasarkan laporan Pengaduan Nomor : ADUAN/K/21/I/2022/NTB/Res Bima Kota

    “Pelaku AH bersama BB HP, dari pengakuan bahwa HP tersebut di dapat dengan cara Barter/Tukar tambah seharga Rp 300.000, dari pelaku GN,”katanya.

    Selanjutnya TIM melakukan pengembangan, kata dia, berhasil mengamankan pelaku GN di lingkungan Sarata, Keluarahan Paruga, Kota Bima.

    “Dari pengakuan bahwa HP tersebut di dapatkan dari pelaku inisial BOM dengan cara di beli seharga Rp 1.300.000,
    Yang dimana BOM merupakan RESIDIVIS dalam kasus yang sama dan baru saja keluar dari dalam Penjara,” pungkasnya.

    Kedua pelaku beserta BB langsung di bawa ke Mako Sat Reskrim Res Bima Kota.

    *OB.009*

  • Pelaku Curanmor di Kos-Kosan Ditangkap Tim Puma II Polres Bima Kota

    KOTA BIMA,OBORBIMA.ID – Kamis, 6/1/22 Tim Puma II Polres Bima Kota melakukan penangkapan terhadap AW (25 tahun) warga Desa Rato Kecamatan Bolo yang merupakan pelaku curanmor bertempat di kos-kosan di lingukangan Sarata Kelurahan Paruga Kecatamatan Rasanae Barat.

    Kapolres Bima Kota dalam siaran persnya mengatakan, Pengungkapan tersebut berdasarkan Laporan Pengaduan : LP/B/05/I/2022/Res.Bima kota/Polda NTB. Tanggal 6 Januari 2022. Dengan waktu kejadian hari Senin tanggal 13 Desember 2021 jam 03.30 wita.

    “Berdasarkan laporan, TIM melakukan penyelidikan dan mendatangi TKP hilangnya spm tersebut. Tiba di lokasi, pelaku sedang menonton televisi. Kemudian TIM langsung menangkapnya,”bebenya

    Menurutnya, dari hasil introgasi pelaku mengakui bahwa pelaku telah malakukan pencurian sepeda motor di pasar amahami, selanjutnya TIM langsung menuju ke Dusun Kota Baru Desa Rato Kecamatan Bolo Kabuapten Bima. Dimana pelaku menyembunyikan sepeda motor hasil curian tersebut disalah satu kebun yang tidak jauh dari rumah pelaku.

    “TIM langsung mengamankan sepeda motor tersebut. Selanjutnya pelaku curanmor beserta Barang Bukti Ke Mako Polres Bima Kota,”imbuhnya.

    *RED*

  • Cekcok Dengan Adiknya, Pemuda Ini Tidak Sengaja Menusuk Perut Ibu Kandung

    BIMA,OBORBIMA.ID –  Nurmi (50) warga Dusun Ndora Desa Kalampa Kecamatan Woha Kabupaten Bima, tertusuk pisau dari tangan anak kandungnya bernama Kamaludin (24), saat itu, terduga pelaku sedang cekcok bersama adik kandungnya Ferry. Tidak sengaja pisau ditangannya mengenai perut korban.

    Informasi yang berhasil dihimpun media ini, Kamaluddin beberapa tahun lalu pernah membunuh ayahnya bernama M. Said, kini secara tidak sengaja, pisau yang digengamnya menusuk perut ibu kandungnya.

    Saat itu, ibunya (korban) melarai cekcok antara terduga pelaku besama adik kandungnya, karena emosi, pelaku mengambil pisau di dapur dan hendak menikam adiknya, namun saat mengayungkan pisau, ibunya langsung mendekat sehingga mengenai perut.

    Akibat panik, terduga pelaku lari keluar dari halaman rumah meninggalkan korban serta adik kandungnya dan menuju desa Naru, Kecamatan Woha,

    Oleh seorang paman bernama Hasan (46) warga desa Kalampa mengejar terduga pelaku dengan senjata tajam (parang), sekitar di desa Naru antara terduga pelaku dan pamanya terlihat saling bacok dengan senjata tajam.

    Keduanya langsung dilaraikan oleh warga, terduga pelaku bernama Kamaludin langsung dievakuasi anggota Polsek Woha untuk dirawat.

    Kapolsek Woha IPTU Saiful membenarkan kejadian itu, saat ini pihaknya sedang mengambil keterangan dan merawat korban dan terduga pelaku.

    *OB.RED*

  • DPO Pencurian Meresahkan Warga Ditangkap Tim Puma Polres Bima

    BIMA,OBORBIMA.ID – Pelarian, IF (25) DPO Tindak Pidana Pencurian berakhir di Tangan Aparat Keamanan. Terduga Pelaku asal Dusun Bante Desa Tente Kecamatan Woha berhasil ditangkap Tim Puma Polres Bima.

    Tim Puma melakukan upaya paksa atau penangkapan terhadap pelaku pada Rabu (22/12/2021) sekitar pukul 16.30 wita. TKP-nya, di Pasar Tente , tepatnya di Kantor KORAMIL 1604 WOHA.

    Kapolres Bima, AKBP. Heri Sasungko,S.IK melalui Sat Reskrim dalam press release menyampaikan, dasar penangkapan menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor : LP / B / 186 / IV / SPKT Sat. Reskrim / Res Bima / Polda NTB, pada tanggal 05 Juni 2021.

    Selain itu, juga Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor : DPO / 18 / VI / 2021 / Sat Reskrim.

    Kata dia, pelaku melakukan pencurian Barang milik Korban AM (59),Perempuan yang berprofesi sebagai Pedagang.

    “IF beraksi pada Kamis 3 Juni 2021, sekitar pukul 06.00 WITA, bertempat di Pasar Tente Desa Tente,”katanya.

    Ia menjelaskan, awalnya korban tidak mengetahui barang dagangan nya berupa beras dicuri. Korban mengetahui setelah diinformasikan oleh saksi via Ponsel.

    “Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp.1 Juta. Tak terima atas hal itu, korban melaporkan ke Polisi,”terangnya.

    Menindaklanjuti laporan tersebut, lanjut dia, tim mengumpulkan informasi dan mengetahui keberadaan DPO dimaksud. Hasilnya, tim Puma yang dibantu anggota Polsek Woha melakukan penangkapan terhadap IF.

    “Saat ini Pelaku berstatus DPO diamankan di Mapolres Bima guna kepentingan proses hukum lebih lanjut,”tandasnya

    *OB.008*