Kategori: Hukum & Kriminal

  • Terlibat Kasus Persetubuhan Anak, Aparat Desa Ini Terancam 5 Tahun Bui

    MATARAM,OBORBIMA.ID – Tersangka kasus persetubuhan terhadap usia anak yang terjadi di wilayah Desa Rite, Kecamatan Ambarawi, Kabupaten Bima yang terjadi pada awal tahun 2021 lalu kini telah diserahkan penanganan nya oleh unit PPA Reskrimum Polda NTB.

    “Tersangka beserta berkas kasusnya telah berada di unit PPA Reskrimum Polda NTB untuk menunggu proses lebih lanjut,”ungkap Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto saat dikonfirmasi media ini Senin 07/02/2022.

    Sedangkan tersangka ini sendiri bernama CT pria usia 45 tahun pekerjaan sebagai perangkat Desa, alamat Desa Rite, kecamatan Ambalawi, Kabupaten Bima, NTB.

    Korban nya Bernama NR, perempuan 17 tahun, merupakan Disabilitas, beralamat sama dengan Tersangka dan TKP.

    Kabid Humas Artanto menceritakan, bahwa peristiwa ini terjadi saat korban pulang dari sungai setelah pergi buang air besar (BAB), kemudian pas didepan rumah tersangka yang memang jalan tersebut dilalui korban bila ada tujuan kesungai. Saat itu tersangka memanggil korban untuk mampir, namun korban tidak mau dan terus berjalan kearah pulang.

    “Kemudian tersangka berusaha menarik korban untuk mampir, dan akhirnya korban korban ditarik kerumah tersangka dan langsung masuk kedalam rumah dengan mendorong korban hingga terjatuh, dan saat itu tersangka langsung mengunci pintu,”urainya.

    Tersangka langsung membuka pakaian korban dengan cara sedikit memaksa, dan saat itu korban sempat teriak, namun diancam oleh tersangka akan memukul korban bila menolak dengan perkataan “kanggica Ra, Ka Topa Hade ku Ba Bahu yang artinya “Teriak Sudah nanti saya pukul kamu sampai mati”. Karena perkataan itu korban takut dan Tersangka langsung menyetubuhi korban.

    “Sebagai barang bukti tindakan pelecehan ini diamankan masing-masing satu lembar identitas korban seperti Akta dan Ijazah, kemudian seluruh pakaian luar korban, serta bantal yang digunakan saat kejadian tersebut,”imbuhnya.

    Kata dia, untuk pasal yang disangkakan adalah pasal 81 Jo 76D UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan pemerintah pengganti undang-undang RI no 1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.

    “Dengan UU tersebut tersangka diancam hukuman penjara paling sedikit 5 tahun Penjara,” tutupnya.

    *OB.005*

  • Terduga Pelaku Setubuhi Gadis 11 Tahun Sebanyak Lima Kali Ditangkap

    BIMA,OBORBIMA.ID – Pria berinisial MA alias Ami Te warga Kecamatan Soromandi, Kabupaten Bima ditangkap polisi sekitar pukul 21.30 Wita, Senin (7/2/2022). Bersangkutan diduga mencabuli anak berusia 11 tahun inisial PA, yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).

    Kapolsek Soromandi, Ipda Zulkifli membenarkan adanya pengaduan warga terkait kasus pencabulan terhadap korban PA (11) anak dibawa umur di Kecamatan Soromandi. Diduga dilakukan oleh MA (40).

    “Kasusnya kami sudah limpahkan ke Sat Reskrim Polres Bima,” kata dia. Selasa, (8/2/2022).

    Berdasarkan hasil BAP korban, Kata dia, kejadian pertama pada Desember 2021, sekitar pukul 14. 00 Wita, saat itu korban bermain dengan teman-temanya dekat rumah diduga tersangka.

    “Bersangkutan memanggil korban dan menyuruh masuk kedalam rumahnya,” jelasnya.

    Ia menjelaskan, pada saat korban berada dalam rumah tersebut, diduga pelaku langsung membuka seluruh pakaian korban sehingga telanjang.

    “Diduga pelaku langsung menggauli korban dengan memasukan alat kelaminnya kedalam kelamin korban,” terangnya.

    Kata dia, kejadian serupa dilakukan oleh diduga pelaku sudah lima kali terhadap korban, ditempat yang sama yaitu di rumah diduga pelaku dengan waktu hari dan jam yang berbeda dalam bulan yang sama yaitu bulan Desember 2021.

    “Kejadian ini terungkap setelah korban bercerita sama Ibunya Minggu, (6/2/2022) pukul 22.00 dikediamanya,” pungkasnya.

    *OB.003*

  • Seorang Penadah Sepeda Motor Hasil Curian Dibekuk Tim Puma II Polres Bima Kota

    KOTA BIMA,OBORBIMA.ID – SABTU, 5/2/22, Tim Puma II Polres Bima Kota kembali mengamankan seorang pria berinisial BN (43) penadah, asal Desa Sanolo, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima bersama barang bukti Satu Unit Yamaha Nmax Warna Abu-abu Metalik, Nopol EA 2899 SR hasil curian.

    Kasi Humas Polres Bima Kota IPTU Jufrin menjelaskan, Pelaku diamankan di Desa Sanolo, Kecamatan Bolo. Motor penadahan itu adalah motor milik korban bernama Amar Febriansyah (29) merupakan anggota Polri, asal Kelurahan Mande, Kecamatan Mpunda, Kota Bima.

    “Pelaku diamankan berdasarkan laporan Polisi nomor: LP/ B/ 41/ I/ 2022/ SPKT/ NTB / Res. Bima Kota/Polda NTB. Hari Jum’at Tanggal, 28 Januari 2022, sekira pukul 12.30 Wita,”terangnya.

    Kronologis kejadianya, lanjut dia, pada hari Jumat tanggal 28 Januari 2022 sekira pukul 01:00 wita di Masjid Nurul Hidayah Kelurahan Sadia, Kecamatan Mpunda, korban sedang melaksanakan sholat Jum’at, namun ketika korban selesai melaksanakan sholat Jum’at, korban sudah tidak melihat spm di tempat ia parkirkan motornya tersebut.

    “Korban pun akhirnya melaporkan peristiwa kehilangan yang dialaminya itu ke Polres Bima Kota,”bebernya.

    Menindaklanjuti laporan dari korban tersebut, sambung dia, tim Puma II Polres Bima Kota melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, tim kemudian mendapatkan titik terang bahwa sepeda motor yang hilang itu berada di Desa Sanolo Kecamatan Bolo

    “Tim pun bergerak cepat menuju Desa Sanolo. Setibanya di lokasi, Tim langsung mengamankan pelaku penadah yang menguasai spm serta mengecek motor korban,” imbuhnya

    ia menjelaskan, dari hasil pengecekan, ternyata benar, motor yang dikuasai oleh pelaku adalah motor korban milik anggota Polri yang hilang.

    “Dari pengakuan pelaku, bahwa spm tersebut ia beli lewat akun media sosial facebook jual beli online Motor Bima,”bebernya.

    Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tim kemudian membawa pelaku 480 beserta Barang Bukti ke Mako Sat Reskrim Res Bima Kota.

    *OB.008*

  • Tanda Kekerasan Nihil, Kematian Halimah Tidak Ada Kejanggalan

    BIMA,OBORBIMA.ID –  Hasil visum luar dilakukan Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Kecamatan Woha, Kabupaten Bima dr. Dewi Puspa Ningsih, terhadap mayat Halimah (25) warga desa Simpasai Kecamatan Monta. Tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan terhadap badan korban.

    Pihak keluarga menduga kematian korban dinilai tidak wajar, sehingga diminta untuk dilakukan visum luar, tujuannya untuk memastikan apakah ada faktor lain.

    “Keluarga meminta pada Polisi agar dilakukan visum luar, hasilnya tidak ada tanda kekerasan terhadap tubuh korban, alias kematian korban wajar,” jelas dr. Dewi usai lakukan visum.

    Sementara Kapolsek Woha AKP Syaiful menjelaskan, korban bernama Halimah (25) ibu rumah tanggal (IRT) asal Desa Simpasai Kecamatan Monta Kabupaten Bima. Jenazah korban pertama kali ditemukan sekitar Pukul 15.00 Wita oleh tetangga kos Salmah dan Sukrin.

    “Pintu kamar kos korban dalam keadaan terbuka sejak pagi, oleh kedua saksi yang penasaran, membuka, ternyata korban sudah tergeletak,” katanya.

    Oleh Sukrin, mencoba mengecek keadaan korban dengan cara merasakan hembusan nafas korban dengan jarinya namun tidak berhembus sehingga menyatakan sudah dalam keadaan meninggal dunia.

    “Dua saksi itu langsung melaporkan ke Kepala Dusun Kalate Desa Naru dan beberapa warga yang ada di sekitar tempat tinggal korban,” jelas dia.

    Anggota yang mendapat informasi, langsung menuju ke tempat ditemukannya mayat korban, dan langsung memasang garis polisi line, tidak la kemudian Tim Inafis Polres Bima tiba di TKP dan langsung melakukan oleh TKP.

    “Sebelumnya korban mempunyai riwayat penyakit komplikasi dan sedang menderita sakit di bagian belakang kepala korban,” kata Syaiful mengutip pengakuan keluarga.

    Keluarga korban menerima dengan ikhlas atas meninggalnya korban dan telah dibuatkan surat pernyataan penolakan otopsi.

    “jenazah korban sudah diambil oleh keluarga dan dibawa pulang ke desa Simpasai, Kecamatan Monta,” jelasnya.

    *OB.001*

  • Warga Desa Naru Dihebohkan Penemuan Mayat Perempuan dalam Kamar Kos

    BIMA,OBORBIMA.ID – Warga Dusun Kalate, desa Naru, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima. Dihebohkan dengan penemuan mayat seorang perempuan dalam kamar kos berlokasi di RT 01 desa setempat, Sabtu, (5/2/2022) sekitar pukul 14.00 Wita. Mayat tersebut diidentifikasi bernama Halimah asal Makasar.

    Berdasarkan informasi dihimpun wartawan media ini di lokasi, korban bernama Halimah asli Makassar, di kamar kos cat pink itu, korban ditemukan seorang diri dalam keadaan tidak bernyawa.

    “Korban memiliki suami asli desa Simpasai, Kecamatan Monta, informasinya korban asal Makasar sudah lumayan lama tinggal di kos ini,” kata Kades Naru, Usman Ab.

    Kata dia, informasi penemuan mayat seorang perempuan ini, pertama kali diketahui oleh warga sekitar, kemudian dilaporkan ke Pemdes.

    “Kami langsung memastikan ke TKP, setelah melihat, langsung melaporkan ke APH,” katanya.

    Untuk sementara penyebab kematian korban belum diketahui, polisi sedang bekerja lakukan olah TKP untuk mengungkap kasus tersebut.

    *OB.002*

  • Mencongkel Warung Warga, Dua Pemuda Asal Desa Risa Menjadi Bulan-bulanan Warga

    KOTA BIMA,OBORBIMA.ID – Dua Pemuda Kepergok Mencongkel Warung FR (17) dan NF (18) warga Desa Risa, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, kepergok oleh penjaga kantor, saat menjalankan aksinya mencongkel warung milik warga, di wilayah desa Penapali, Kecamatan Woha, Rabu, (2/2/2022) sekitar pukul 21.30 Wita. Keduanya pun menjadi bulan-bulanan warga.

    “Kami berhasil evakuasi dua terduga pencuri yang dimassa warga, karena kepergok mencongkel Warung milik warga di desa Penapali, Kecamatan Woha,” jelas Kapolsek Woha AIPTU Saiful.

    Kata dia, awalnya sekitar pukul 21.30 Wita, kedua orang terduga pelaku tersebut datang dari Desa Risa menuju Ke Desa Dadibou, berniat melakukan pencurian di Kios yang berada di depan Kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Bima.

    “Kedua terduga membuka kios dengan mencongkel jendela namun diketahui oleh penjaga malam Kantor BPN dan diteriakin maling,” terangnya.

    Warga sekitar mendengar teriakan tersebut, lanjut dia, langsung mendatangi sumber suara, satu terduga pelaku ketangkap penjaga malam dan digebukin warga sementara satunya lagi diamankan warga.

    Personil Polsek Woha yang di pimpin oleh Kaspk 1 AIPTU Ikhwa langsung menuju ke TKP dan mengamankan salah satu pelaku FR dibantu Babinsa setempat, kemudian langsung membawa terduga pelaku ke Mako Polres Bima.

    “Tidak lama kemudian terduga pelaku yang diamankan warga juga berhasil dievakuasi dibantu Tim Dalmas Polres Bima,” pungkasnya.

    *OB.009*

  • Mencongkel Warung Warga, Dua Pemuda Asal Desa Risa Menjadi Bulan-bulanan Warga

    KOTA BIMA,OBORBIMA.ID – Dua Pemuda Kepergok Mencongkel Warung FR (17) dan NF (18) warga Desa Risa, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, kepergok oleh penjaga kantor, saat menjalankan aksinya mencongkel warung milik warga, di wilayah desa Penapali, Kecamatan Woha, Rabu, (2/2/2022) sekitar pukul 21.30 Wita. Keduanya pun menjadi bulan-bulanan warga.

    “Kami berhasil evakuasi dua terduga pencuri yang dimassa warga, karena kepergok mencongkel Warung milik warga di desa Penapali, Kecamatan Woha,” jelas Kapolsek Woha AIPTU Saiful.

    Kata dia, awalnya sekitar pukul 21.30 Wita, kedua orang terduga pelaku tersebut datang dari Desa Risa menuju Ke Desa Dadibou, berniat melakukan pencurian di Kios yang berada di depan Kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Bima.

    “Kedua terduga membuka kios dengan mencongkel jendela namun diketahui oleh penjaga malam Kantor BPN dan diteriakin maling,” terangnya.

    Warga sekitar mendengar teriakan tersebut, lanjut dia, langsung mendatangi sumber suara, satu terduga pelaku ketangkap penjaga malam dan digebukin warga sementara satunya lagi diamankan warga.

    Personil Polsek Woha yang di pimpin oleh Kaspk 1 AIPTU Ikhwa langsung menuju ke TKP dan mengamankan salah satu pelaku FR dibantu Babinsa setempat, kemudian langsung membawa terduga pelaku ke Mako Polres Bima.

    “Tidak lama kemudian terduga pelaku yang diamankan warga juga berhasil dievakuasi dibantu Tim Dalmas Polres Bima,” pungkasnya.

    *OB.009*

  • Meresahkan Masyarakat, Lima Pelaku Judi Kartu Remi Diamankan Polisi

    KOTA BIMA,OBORBIMA.ID – Kasat Reskrim Polres Bima Kota IPTU M RAYENDRA RAP, S.T.K, S.I.K, mengatakan, TIM PUMA II POLRES BIMA KOTA menangkap terhadap Lima orang pelaku yang melakukan permainan Judi jenis Kartu Remi, yang sangat meresahkan masyarakat di Lingkungan Sarata Kelurahan Paruga Minggu, 30/1/22.

    Kata Kasat, lima pelaku tersebut adalah, MA (38 tahun) warga Kelurahan Tanjung Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima, KEP alias ARMIN (28 tahun) warga lingkugan Sarata, BM warga Kelurahan Kumbe, WH (43tahun) warga Lingkungan Sarata dan RMS ( 58 tahun) warga Kelurahan Paruga.

    “Sebelumnya, TIM mendapatkan informasi adanya sekelompok orang yang yang melakukan tindak pidana judi jenis Kartu Remi, yang membuat masyarakat sekitar merasa tidak nyaman dan resah,”katanya.

    Sehubungan adanya informasi tersebut, lanjut kasat, TIM PUMA II langsung menuju lokasi yakni bertempat di Lingkungan Sarata langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan.

    “TIM pun berhasil mengamankan Pelaku dan Barang Bukti berikut penyedia tempat/pemilik rumah di TKP,”ucapnya.

    Selanjutnya, pelaku beserta Barang Bukti ke Mako Sat Reskrim Res Bima Kota, situasi aman terkendali.

    *OB.008*

  • Tim Puma Dua Gagalkan 37 Burung Nuri Red Lori Hasil Penyelundupan di Pelabuhan Bima

    KOTA BIMA,OBORBIMA.ID – Tim Puma II, Polres Bima-Kota, berhasil menggagalkan penyelundupan burung dilindungi, jenis Nuri Red Lori (Nuri Lori Merah) dan Nuri Pala Hitam di Pelabuhan Bima Sabtu, (29/1/2022) pukul 02:00 wita

    Dua jenis burung berasal dari wilayah Maluku dan Papua itu diamankan dari dua pelaku, AF (20) asal Desa Tenga dan Ada (34) asal Desa Tenga, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima.

    Kapolres Bima-Kota, melalui Kasat Reskrim, IPTU M Rayendra RAP menyampaikan, Kronologis penangkapan berawal dari informasi diterima Tim dilapangan, bahwa bertempat di pelabuhan laut bima akan bersandar kapal dari pulau namrole, kepulauan Maluku.

    “Diduga dalam kapal, memuat burung yang di lindungi yang tidak memiliki dokumen resmi. Tim langsung meluncur menuju lokasi dan menemukan satu unit mobil daihatsu xenia warna silver,”terangnya

    Ketika dilakukan penggeledahan, kata dia, terdapat kurang lebih 37 ekor burung nuri red lori yang di bungkus dengar kardus.

    “Selanjutnya TIM mengamankan dan menyerahkan pelaku beserta Barang Bukti ke Mako Sat Reskrim Res Bima Kota untuk jalani pemeriksaan,”imbuhnya.

    *OB.009*

  • Nyaris Digebuk Massa, Spesialis Curanmor Dievakuasi Polisi

    KOTA BIMA,OBORBIMA.ID – JD (18) spesial Curanmor terselamatkan dari bogem mentah warga, akibat kedapatan mencuri sepeda motor.

    Beruntung nyawanya terselamatkan Tim Puma 1 dibawah pimpinan Katim Aipda Abdul Hafid beserta anggota Polsek Asakota.

    Begitu kabar disampaikan Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra melalui Kasat Reskrim Iptu M Rayendra RAP, Sabtu (29/1) pagi ini.

    Remaja tanggung terduga pencuri motor ini, jelas Rayendra, diselamatkan Tim Puma 1 dan anggota Polsek Asakota, saat kedapatan mencuri motor disalah satu Bengkel Motor wilayah Kelurahan Melayu Kecamatan Asakota Kota Bima, Jum’at malam kemarin.

    Saat kepergok warga, sambung Kasat Reskrim, JD yang merupakan warga Kecamatan Belo Kabupaten Bima ini, sempat lolos melarikan diri dari kejaran warga yang memergokinya.

    “Na’as menimpanya, kata Rayendra, JD yang berboncengan dengan rekannya, terjatuh dari sepeda motor. Alhasil, kedapatan warga,”katanya.

    Tim Puma 1 yang mendapat informasi, bersama anggota Polsek Asakota, dengan sigap, langsung mengamankan dan mengevakuasi terduga pelaku dari amukan massa.

    “Meski sulit dan warga sudah terlihat sangat emosi ingin menghakimi terduga, Tim Puma 1 bersama anggota Polsek Asakota, berhasil meredam amarah warga yang hendak menghakimi terduga,”jelas Kasat Reskrim Iptu Rayendra.

    Kini pelaku berikut barang bukti, telah diamankan di Mako Polres Bima Kota untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku.

    *OB.009*