Kategori: Hukum & Kriminal

  • Terduga Pelaku Pencurian HP Asal Desa Ngali Ini, Diamankan Tim Puma II Polres Bima Kota

    KOTA BIMA,OBORBIMA. ID – Kasat Reskrim Polres Bima IPTU M RAYENDRA RAP, S.T.K, S.I.K,mengatakan Tim Puma II Polres Bima Kota mengamankan pelaku yang menguasai memiliki dan menyimpan Barang Bukti berupa Handphone Hasil tindak pidana Pencurian pada Sabtu, 9 April 2022.

    Kata Kasat, pelaku tersebut berinisial FH warga Desa Ngali Kecamatan Belo Kabupaten Bima. Pelaku ini datang dari arah belakang di jalan gotot Subroto, langsung mengambil handphone merk oppo Reno 5 milik korban yang disimpan dilaci motornya.

    “Atas kejadian tersebut, korban merasa keberatan dan mengalami kerugian sebesar Rp5.000.000, sehingga melaporkan Kejadian ke SPKT Polres Bima Kota,”terang Kasat.

    Ia menjelaskan, berdasarkan laporan Kehilangan tersebut, TIM melakukan penyelidikan dan berhasil mendapat informasi keberadaan orang yang menguasai Handphone yang diduga hasil kejahatan.

    “Tim langsung menuju ke lokasi, yang mana pelaku lagi berada di jalan amahami tepatnya di SPBU amahami, dan Tim pum langsung mengamankan pelaku bersama BB Oppo Reno 5 warna perak fantasi,”bebernya.

    Dari hasil introgasi pelaku, sambung Kasat, Handphone yang dikuasainya tersebut dari KC yang saat ini masih dalam pengejaran tim.

    “Sekarang pelaku beserta Barang Bukti di bawa ke Mako Sat Reskrim Res Bima Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,”imbuhnya.

    *OB.007*

  • Ungkap 3C Curat, Tim Puma Dua Amankan Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan

    KOTA BIMA,OBORBIMA.ID – Ungkap 3C/CURAT oleh TIM PUMA II POLRES BIMA KOTA mengamankan SAK alias Kahir pelaku Pencurian dengan pemberatan Jumat, 9/4/22 pukul 00.00 WITA.

    Kasat Reskrim Polres Bima Kota IPTU M RAYENDRA RAP, S.T.K, S.I.K dalam siaran persnya mengatakan, penangkapan SAK alias Kahir warga Kampung Sumbawa Kelurahan Tanjung Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima Laporan Pengaduan  Nomor : ADUAN/K/708/XI/2021/NTB/Res.Bima Kota tanggal 28 November 2021, dan Laporan Pengaduan  Nomor : ADUAN/K/765/XII/2021/NTB/Res.Bima Kota.

    Kata Kasat, berdasarkan laporan kehilangan tersebut, TIM PUMA II sebelumnya telah mengamankan salah satu orang pelaku Pencurian dengan pemberatan yakni, MK Alias KADAR. Dan dari hasil introgasi yang di lakukan oleh TIM, pelaku melakukan aksinya bersama satu Satu orang rekanya SAK.

    “Tim langsung menuju Lokasi keberadaan Pelaku di Kelurahan Tanjung Kecamatan Rasanae Barat dan mengamankan pelaku berikut 2 unit Barang Bukti berupa HAndphone yang merupakan hasil kejahatan yang masih di kuasainya,”bebernya.

    Selanjutnya, sambung Kasat, TIM PUMA II membawa pelaku beserta Barang Bukti ke Mako Polres Bima Kota dan menyerahkan kepada Piket Sat Reskrim Res Bima.

    *OB.008*

  • Diduga Terlantarkan Istri, Anak Dan KDRT, Oknum Polisi Polres Bima Dipolisikan

    KABUPATEN BIMA,OBORBIMA. ID – Oknum Polisi HM yang bertugas di Polres Kabupaten Bima dilaporkan oleh istrinya kasus KDRT pada Senin, 4 Maret 2022 di Polres Kabupaten Bima.

    Saat dikonfirmasi oleh media ini Pengecara istri korban Taufikurrahman, SH mengatakan, bahwa klienya melaporkan HM diduga selama satu tahun tidak pernah memberikan nafkah istrinya dan anaknya.

    Kata Opick, oknum polisi berpangkat Bripol itu telah melakukan pelanggaran hukum seperti Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Penelantaran Anak dan Istri.

    “Kliennya tidak pernah lagi diberikan biaya hidup oleh suaminya, pada dirinya dan anak mereka. Parahnya lagi bahwa HM telah menjalin hubungan dengan wanita lain saat status suami dari Klien saya,” Ujarnyam

    Opic sapaanya berharap, pimpinan kepolisian dapat menindak lanjuti laporan klienya. “Semoga oknum polisi tersebut mendapat hukuman sesuai dengan pernyataannya,” Harapnya.

    Sementara itu, istri oknum HM Ratu dalam siaran persnya Pers menyebutkan, bahwa dirinya akan melaporkan suaminya HRM di Propam Polda NTB atas tidak adanya tanggung jawab suaminya terhadap dirinya dan anaknya atau ditelantarkan oleh suaminya.

    “Hampir setahun saya ditelantarkan oleh suami saya, tidak pernah diberikan nafkah lahir batin, makanya saya akan laporkan suami saya di Propam,” ujar Ratu pada sejumlah wartawan Jumat, 8/4/2022

    Kapolres Bima AKBP Heru Sasongko, S.I.K yang dikonfirmasi sejumlah Media Jum’at 8 April 2022 menyebutkan akan mendalami kasus yang menimpa anak buahnya.

    “Kami akan proses dengan tata aturan yang berlaku dalam Kepolisian,” ujar Kapolres yang dikenal akrab dengan kalangan media dan tokoh agama ini.

    *OB.002*

  • Baru Dikenalnya 3 Hari Lewat Facebook, Seorang Pelajar Ini Nyaris Diperkosa

    KOTA BIMA,OBORBIMA.ID – Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra melalui Kasat Reskrim Iptu M Rayendra RAP. S.T.K, S.I.K, mengatakan, seorang pelajar warga asal Desa Kawinda To’i Kecamatan Tambora Kabupaten Bupaten Bima yakni, bunga (bukan nama asli) nyaris diperkosa.

    Kata Kasat, korban dicabuli oleh lelaki berinisial MJ (22) yang baru dikenalnya 3 hari lewat sosial media Facebook.

    “Pelaku menggunakan facebook dengan nama dan foto orang lain dalam melancarkan aksinya,” katanya.

    Kejadian tersebut, lanjut Kasat Reskrim, berlangsung pada tanggal 01 Maret 2022 sekitar pukul 19:30 Wita dan lokasi tempat kejadian perkara yakni di jalan lingkar luar Kelurahan Kumbe Kecamata Rasanae Timur Kota Bima.

    “Awalnya, korban berkenalan dengan pelaku melalui Facebook selama 3 hari, kemudian korban bertemu langsung dengan pelaku dan dilanjutkan dengan jalan-jalan menggunakan sepedah motor milik korban,”terangnya.

    Sesampainya di jalan lingkar luar Kelurahan Kumbe, katanya, pelakumenghentikan laju sepedah motor di pinggir jalan yang sepi.

    “Disitulah pelaku mulai melancarkan aksinya dengan cara memaksa korban untuk melakukan hubungan badan, namun ditolak oleh korban. Selanjutnya pelaku mengancam korban akan dibunuh jika berteriak,”bebernya.

    Kasat menjelaskan, saat itu pelaku menurunkan secara paksa celana, dan celana dalam milik korban hingga korban dalam keadaan setengah telanjang. Korban terus berontak, tiba-tiba datang pengendara lain yang melintas ditempat tersebut, sehingga korban langsung berteriak dan didengar oleh pengendara itu, kemudian pelaku melarikan diri dengan membawa sepedah motor dan Hp milik korban

    “Atas kejadian menimpanya, akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bima Kota dengan Nomor : ADUAN/K/171/III/2022/NTB/Res.Bima Kota tanggal 01 Maret 2022,”imbuhnya.

    Berdasarkan Laporan di atas, sambung Kasat,Tim Puma II dibawah kendali AIPTU Hero Suharjo, SH langsung menindak laporan dan melacak keberadaan pelaku yakni MJ, ternyata pelaku sedang berada dikediamannya di Kelurahan Penatoi Kecamatan Mpunda Kota Bima.

    “Pelaku langsung ditangkap dan diamankan oleh Tim Puma, setelah itu diintrogasi, dirinya mengakui semua perbuatan itu. Sedangkan barang bukti berupa motor Honda vario 150 cc, jaket, helm dan Handphone yang digunakan oleh pelaku juga diamankan,” terang Kasat Reskrim

    Atas perbuatannya, katanya, pelaku dan barang bukti akhirnya dibawa ke Mako Polres Bima Kota untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

    *OB.13*

  • Tim Puma II Amankan Terduga Penipuan Iming – Iming Proyek dan Lulusan ASN

    KOTA BIMA,OBORBIMA.ID – TIM PUMA II POLRES BIMA KOTA mengamankan SY (50 tahun) warga Kelurahan Rabangodu Selatan Kecamatan Raba Kota Bima terduga pelaku Penipuan Jumat, 11/3/22 di kediamannya.

    Kasat Reskrim Polres Bima Kota IPTU M RAYENDRA RAP, S.T.K, S.I.K, dalam siaran persnya mengungkapkan, penangkapan SY berdasarkan Laporan Polisi Nomor :LP/K/429/X/2016/NTB RES BIMA KOTA dan laporan Polisi Nomor : LP/B/94/III/2022/SPKT/POLRES BIMA KOTA/ POLDA NTB, Tgl 10 Maret 2022 dengan korban M.JAFAR dan Taqwa.

    Kata Kasat, modus operandinya Pelaku secara meyakinkan memberi iming-iming kepada korban akan diberikan proyek, kemudian korban menyerahkan uang kepada pelaku Rp,90.000.000 (Sembilan puluh juta Rupiah)

    “Pelaku secara meyakinkan korban menjanjikan akan menjadikan/ Lulus Pegawai Negeri Sipil (PNS), korban menyerahkan uang kepada pelaku Rp.72.000.000 (tujuh puluh dua juta rupiah). Total Kerugian Rp.162.000.000- (seratus enam puluh dua juta rupiah),”bebernya.

    Dengan adanya Laporan tersebut, lanjut dia, dia TIM PUMA II melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku. Kasus tersebut sudah dilaporkan sejak tahun 2016, akan tetapi pelaku selalu berpindah-pindah dan mangkir dari panggilan,dari hasil penyelidikan.

    “TIM PUMA II langsung menuju Lokasi keberadaan pelaku, setibanya dilokasi pelaku mendengar kedatangan TIM dan pelaku berusaha melarikan diri melalui atap rumah bagian belakang, sehingga TIM dengan cepat dan sigap langsung mengejar terduga pelaku dan berhasil melakukan mengamankannya,” terangnya.

    Terduga pelaku menyerahkan kepada Piket Reskrim Polres Bima Kota.

    *OB.009*

  • Tim Puma Aman Terduga Pelaku Penganiayaan Terhadap Bapak Kandungnya

    KOTA BIMA,OBORBIMA.ID – TIM PUMA II POLRES BIMA KOTA telah melakukan mengamankan RM terduga pelaku Penganiyaan terhadap bapak kandungnya BHR di Kelurahan Penatoi Kecamatan Mpunda Minggu, 6/3/22.

    Kasat Reskrim Polres Bima IPTU M RAYENDRA RAP, S.T.K, S.I.K, menjelaskan, penangkapan tersebut berdasarkan laporan Laporan Pengaduan  Nomor : ADUAN/K/177/III/2022/NTB/Res.Bima Kota
    tanggal 03 Maret 2022.

    Terduga pelaku RM, kata dia, pada saat korban sedang tertidur, tiba-tiba datang langsung memukul korban dengan mengepal tangan sebanyak tiga kali yang mengenai mata sebelah kanan, perut bagian kiri dan lutut sebelah kiri, sehingga korban mengalami rasa sakit pada bagian tersebut.

    “Terkait dengan adanya kasus Penganiyaan tersebut, tidak lama kemudian TIM meninjak lanjuti dan mengetahui keberadaan dari terduga pelaku bertempat di Rt 03 /01 Kelurahan Penatoi Kecamatan Mpunda Kota Bima,”bebernya.

    TIM PUMA II yang dipimpin oleh AIPTU HERO SUHARJO,SH, langsung menuju lokasi keberadaan terduga pelaku. Dan setibanya di lokasi TIM langsung mengamankan pelaku yang sedang tidur.

    “TIM PUMA II membawa dan mengamankan Terduga pelaku ke Mako Polres Bima Kota dan menyerahkan kepada Piket Sat Reskrim Res Bima Kota,”pungkasnya.

    *OB.003*

  • Pelaku Hipnotis Ini Digelandang Tim Puma Polres Bima Kota

    KOTA BIMA,OBORBIMA.ID – Pelaku kejahatan hipnotis menimpa Nurfaniyati warga Kelurahan Dara beberapa waktu lalu berhasil ditangkap Tim Puma Polres Bima Kota.

    Kapolres Bima Kota melalui Kasat Reskrim, Iptu M Rayendra RAP mengatakan, pelaku HJ (43) ditangkap, Sabtu (5/3/2022) pukul 10:00 wita dikediamannya Desa Karya mulya Kecamatan Plampang Kabupaten Sumbawa dan langsung digelandang ke Mako Polres Bima-Kota.

    Menurut dia, kejadiannya pada tanggal 1 Pebruari 2022 saat korban melintas di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Pane.

    “Pelaku saat itu memberhentikan korban dan meminta meminjam Handphone, alasannya untuk menghubungi keluarganya, namun korban saat itu menurut saja, bahkan kemudian memberikan kartu ATM dan nomor PIN pada pelaku,”terangnya.

    Hanya saja, lanjut dia, korban saat diminta oleh pelaku tak sadar, hingga kemudian pelaku meninggalkan korban. Korban baru sadar bahwa Handphone dan kartu ATM miliknya sudah dibawa oleh pelaku,” ujar Rayendra.

    Kata dia, modus operandi pelaku diduga melakukan aksi gendam atau hipnotis untuk memperdaya korbannya.

    “Berdasarkan laporan korban tim, kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan mendapatkan informasi terkait Lokasi keberadaan palaku,”imbuhnya.

    Tim kemudian dengan sigap dan cepat langsung menangkap dan mengamankan pelaku beserta dengan Barang Bukti Handphone yang masih dikuasainya,pelaku mengakui perbuatannya.

    *OB.005*

  • Penadah Curanmor Diamankan Tim Puma, Pelaku Pencurian Dalam Pengejaran

    KOTA BIMA,OBORBIMA. ID – TIM PUMA II POLRES BIMA KOTA berhasil mengamankan Pelaku PENADAHAN CURANMOR yang bertempat di Dusun Kalo Desa Naru Barat Kecamatan Sape Kabupaten Bima.

    Kasat Reskrim Polres Bima Kota IPTU M RAYENDRA RAP, S.T.K, S.I.K dalam siaran persnya mengatakan, penangkapan pelaku SY ALias CINGKO (48 tahun) warga Dusun Kalo Desa Naru Barat Kabupaten Bima berdasarkan Laporan pengaduan nomor: ADUAN/147/XII/2021/Sek langgudu.

    “Berdasarkan Laporan tersebut, TIM PUMA II melakukan koordinasi dengan penyidik Polsek langgudu. Kemudian TIM melakukan serangkaian penyelidikan. Dan Alhamdulillah langsung mengamankan pelaku,” katanya.

    Ia menjelaskan, dari introgasi terhadap SY alias CINGKO (pelaku penadahan) membeli motor tersebut seharga Rp.3.000.000 dari saudara E yang saat ini masih dalam pengejaran.

    “TIM mengamankan Pelaku penadahan beserta Barang Bukti dan menyerahkan ke Mako Polsek Langgudu,”terangnya.

    *OB.004*

  • Lakukan Patroli Pencegahan 3C, Tim Puma Polres Bima Amankan Dua Pelaku Curat

    BIMA,OBORBIMA.ID –  Team Puma Polres Bima melakukan patroli pencegahan 3C, (Curat, curas dan Curanmor) di wilayah Hukum Polres Bima. Hasilnya, Dua orang pemuda asal desa Tolouwi, Kecamatan Monta, diamankan di jalan pantai Kalaki, dusun Kalaki, Desa Panda, Kecamatan Palibelo. Sabtu, (19/2/2022) sekitar pukul 1.00 Wita.

    Kasat Reskrim Polres Bima AKP Masdidin, SH membenarkan ada dua orang yang diamankan, yaitu Ad (22) dan IP (23), keduanya berasal dari desa Tolouwi. Awalnya Team Puma dibawah kendali Kateam Puma Aiptu Gatot Wahyudin SH bersama anggota, melakukan patroli rutin pencegahan tindak pidana 3C dengan Rute Desa Panda, Palinelo, Woha dan Belo.

    Kemudian pada pukul 00.48 Wita, kata dia, team puma mendapatkan informasi didapati SP terkait adanya dua orang yang tidak dikenal sedang nongkrong di jalan lintas pantai kalaki, berdasarkan laporan, lokasi pantai Kalaki kerap terjadi tindak pidana curat pada malam hari.

    “Di lokasi anggota langsung mendatangi dua orang dimaksud dan melakukan introgasi, namun, saat itu keduanya menunjukan sikap mencurigakan,” kata dia.

    Karena curiga, lanjut dia, Anggota Puma terpaksa melakukan penggeledahan seluruh badan bersangkutan. Mengejutkan sekali, anggota menemukan sajam yang diapit di celana salah satu terduga pelaku, sementara senjata rakitan dan kunci leter T ditemukan di salah satunya lagi.

    Tidak hanya itu, anggota juga menanyakan surat-surat kedua unit sepeda motor, rupanya tidak dilengkapi dengan surat-surat dan salah satu sepeda motor tersebut telah rusak rumahan kunci nya akibat kunci leter T.

    “Anggota mengamanka kedua OTK ke Mako Polres Bima guna dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,” katanya.

    Kata dia, BB yang diamankan berupa sepucuk senjata api rakitan beserta 1 butir peluru yang sudah masuk di kamar senjata, Kunci Leter T, 2 Buah Parang dan 1 Unit Sepeda Motor Kawasai KLX kontak dalam keadaan rusak akibat Kunci T, 1 Unit Sepeda Motor Kawasi Ninja 4 Tak warna Hitam Lis Merah.

    “Saat ini keduanya masih diamankan di Polres Bima,” pungkasnya.

    *OB.08*

  • Dua Pelajar Terduga Pencurian HP dan Satu Orang Penadahan Diringkus Tim Puma Dua

    KOTA BIMA,OBORBIMA.ID – TIM PUMA ll POLRES BIMA KOTA mengamankan pelaku pencurian yakni, MH (17 tahun) Pelajar warga Desa Sampungu Kecamatan Soromandi, RM (17 tahun) pelajar warga Lingkungan Lewijambu Kelurahan Ule Kecamatan Asakota beserta  pelaku penadahan LF (15 tahun) pelaja warga Lingkungan Lewijambu Kelurahan Ule Kecamatan Asakota Kota Bima berikut Barang Butki Rabu, 09 Febuari 2022

    Kasat Reskrim Polres Bima Kota IPTU M RAYENDRA RAP, S.T.K, S.I.K, dalam siaran persnya mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan ADUAN/K/13/I/2022/NTB/Res.Bima Kota/Sektor Rasbar,Hari Kamis tanggal 13 Januari 2022

    Kata Kasat, berdasarkan Laporan pengaduan tersebut, TIM PUMA II melakukan koordinasi dengan penyidik Polsek Rasana’e Barat yang dilanjutkan dengan penyelidikan, guna mengungkap siapa pelaku dan keberadaan Barang Bukti.

    “Dari hasil penyelidikan, TIM mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang menguasai BB berupa Handphone hasil curian bertempat di Lingkungan Lewijambu Kelirahan Melayu,” terangnya.

    Dengan adanya informasi tersebut, lanjut Kasat, TIM PUMA II yang di pimpin oleh AIPTU HERO SUHARJO,SH langsung menuju lokasi dan mengamankan LF berikut BB yang dikuasainya yaitu, 1unit Hand Phone merk xiaomi type Redmi note 9 warna Biru.

    “TIM melakukan introgasi LF, bahwa Hp di belinya dari MH seharga Rp.1.100.000 (Satu juta seratus ribu rupiah) yang bertempat tinggal di BTN Tambana Kelurahan Jatiwangi mengamankan MH. Dan rekannya RM bersama-sama yang melakukan aksi pencurian dua unit Hp,”ujarnya.

    Kemudian, sambung dia, TIM menuju lokasi dan mengamankan AM beserta satu unit Hp merk xiaomi type Redmi 6 warna putih yang di belinya seharga Rp 250.000(Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).

    “Para pelaku Pencurian/penadahan beserta Barang Bukti di bawa ke Mako Sat Reskrim yang selanjutnya diserahkan kepada Polsek Rasana’e Barat,”imbuhnya.

    *OB.007*