Kategori: Hukum & Kriminal

  • Berkenalan Lewat facebook, Pelaku Pencabulan Ini Diamankan Tim Puma II

    KOTA BIMA,OBORBIMA.ID – TIM PUMA Il POLRES BIMA KOTA yang dipimpin oleh AIPTU HERO SUHARJO,SH telah berhasil menangkap Pelaku Pencabulan dan percobaan pemerkosaan pada Jumat, 27/5/22

    “Pelaku ini berinisial TSR warga Dusun Rore Desa Dumu Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima. Pelaku ini pun merupakan Residivis kasus pencurian,”ungkap Kasat Reskrim Polres Bima Kota IPTU M RAYENDRA RAP, S.T.K, S.I.K,.

    Kasat menjelaskan, awalnya korban berkenalan dengan pelaku melalui medsos facebook, kemudian berjanjian bertemu di depan Kantor Camat Palibelo. Setelah bertemu langsung diajak ke pantai amahami.

    “Setelah itu, korban dibawa ke kos-kosan pelaku (mande 2),kemudian pelaku melakukan pencabulan dengan cara mencium,memeluk dan melakukan hubungan suami istri secara paksa,”bebernya.

    Setelah pelaku melakukan aksinya terhadap korban, lanjut Kasat, selanjutnya korban dibawa oleh rekan pelaku yang berinisial IK dan diturunkan sendiri dan di tinggal disekitaran taman amahami, untuk IK saat ini dalam pengejaran TIM PUMA II.

    “Setelah diamankan, pelaku mengakui bahwa benar dia telah melakukan pencabulan dan percobaan pemerkosaan terhadap korban,”imbuhnya.

    TIM PUMA II mengamankan pelaku beserta Barang Bukti Ke Mako Sat Reskrim Res Bima Kota dan menyerahkan kepada piket Reskrim Unit PPA

    *OB.007*

  • Tim Puma II Polres Bima Kota Bekuk Terduga Pelaku Penadah Barang Hasil Curian

    KOTA BIMA,OBORBIMA. ID – KASAT Reskrim Polres Bima Kota IPTU M RAYENDRA RAP, S.T.K, S.I.K dalam siaran persnya mengatakan, pelaku penadah barang hasil curian berhasil di amankan Tim Puma II Polres Bima Kota Kamis, 27/5/22 di Desa Jia Kecamatan Sape.

    Kata Kasat, penangkapan tersebut berdasarkan, ADUAN/K/483/VIII/2021/ NTB/Res.Bima kota, Selasa Tanggal 24 Agustus 2021 dengan korban ANHAR warga Rt.07 Rw.03 Kelurahan Rabadompu Timur Kecamatan Raba.

    “Terduka berinisial BTG warga Dusun Anshor Desa Jia Kecamatan Sape, dan MLY desa yang sama,”bebernya.

    Ia menjelaskan, dari hasil penyelidikan, TIM mendapatkan informasi keberadaan pelaku di Desa Jia Kecamatan Sape kabupaten Bima, langsung mengamankan pelaku MLY berikut barang bukti berupa Handphone Merk Oppo (Realme C20) warna biru.

    “Tim melakukan introgasi MLY, dan diakui bahwa Handphone tersebut dibeli dari tetangganya dengan Harga Rp.1.000.000,”imbuhnya.

    Setelah itu, lanjut dia, TIM menuju kediaman BTG, dan mengamankan yang bersangkutan. Dari pengakuanya hanya diminta bantuan untuk menjual Handphone tersebut oleh seseorang yang memiliki nama samaran *Singa Malam* yang saat ini masih dalam pengejaran.

    “Para pelaku beserta Barang Bukti di bawa Ke Mako Sat Reskrim Res Bima Kota dan menyerahkan kepada piket untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,”pungkasnya.

    “OB.008*

  • Melarikan Diri, Residivis Pembongkar Kantor BWS Perairan di Hadiahi Timah Panas

    KOTA BIMA,OBORBIMA. ID – Satu orang DPO Pelaku CURAT, Pembongkaran Kantor BWS Pengairan berhasil di ringkus TIM PUMA II POLRES BIMA KOTA pada Rabu, 25/5/22.

    Kasat Reskrim Polres Bima Kota IPTU M.RAYENDRA RAP, S.T.K, S.I.K mengutarakan, pelaku ini berinisial SFL alias Ula warga Desa Rai Oi Kecamatan Sape Kabupaten Bima. Pelaku merupakan Residivis kasus Narkoba tahun (2019).

    Kata Kasat, TIM PUMA II melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengetahui keberadaan pelaku dan Barang Bukti yang masih belum diamankan.

    “Dari hasil penyelidikan TIM berhasil mendapatkan informasi Lokasi keberadaan Pelaku tersebut yakni di Desa Rai’Oi Kecamatan Sape Kabupaten Bima,”terangnya.

    Selanjutnya, lanjut dia, TIM PUMA II yang dipimpin AIPTU HERO SUHARJO,SH langsung menuju lokasi keberadaan Pelaku, dan setibanya dilokasi TIM langsung mengamankan pelaku yang pada saat itu sedang berada di samping rumahnya, dan pelaku mengakui perbuatanya.

    “Barang Bukti satu buah Laptop dan Satu Buah Handohone Merk samsung merk A3 masih disimpan didalam rumah diruang kamar, dan satu Barang Bukti berupa Laptop lainya telah dijualnya kepada seorang penadah di Desa Rasabou Kecamatan Sape Kabupaten Bima,”bebernya.

    Pada saat setelah pengambilan/pengumpulan Barang Bukti, ujar dia, pelaku dengan cepat mengambil sebilah parang dan pelaku mencoba menyerang petugas menggunakan parang panjang 80 cm selanjutnya pelaku melarikan diri.

    “TIM PUMA II melakukan pengejaran dan memberikan tembakan peringatan dengan tembakan ke arah udara sebanyak 3 kali, dilanjutkan tindak tegas terukur dengan tembakan ke arah kaki kiri pelaku. TIMpun berhasil mengamankan pelaku,”tandasnya

    Pelaku beserta Barang Bukti ke Mako Sat Reskrim Res Bima Kota untuk diproses Hukum lebih lanjut guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

    *OB.07*

  • Dua Penadah Handphone Diciduk Polisi

    KOTA BIMA,OBORBIMA.ID – Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra, S.I.K MH melalui Kasat Reskrim Res Bima Kota IPTU M Rayendra RAP, S.T.K, S.I.K mengatakan, dua terduga pelaku penadah ZLK (65) asal Desa Rasabou Kecamatan Bolo Kabupaten Bima dan MH (19) asal Desa Sanolo Kecamatan Bolo Kabupaten Bima diamankan Tim Puma II Polres Bima Kota Senin, 23 Mei 2022 sekitar pukul 20:30 Wita di Desa Sanolo dan Desa Rasabou.

    Kata Kasat, penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Pengaduan Nomor : ADUAN/K/394/V/2022/NTB/Res.Bima Kota,Tanggal,21 Mei 2022 yang dilaporkan korban Azharul Islam (31) Asal Kelurahan Dara Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima Tim Puma II kemudian melakukan penyelidikan guna mengetahui pelaku pencurian yang mengambil Barang milik korban berupa Handphone Merk A21S Warna Hitam.

    “Dari hasil penyelidikan tim berhasil mendapatkan informasi Lokasi keberadaan pelaku yang menguasai handphone yakni bertempat di Desa Sanolo Kecamatan Bolo Kabupaten Bima,” Ungkap M Rayendra.

    Dengan adanya informasi tersebut, lanjut Kasat Reskrim, Tim Puma II langsung menuju lokasi keberadaan pelaku penadah dan setibanya dilokasi, tim lalu mengamankan MH yang menguasai Barang Bukti handphone tersebut dan menginterogasi terkait handphone yang dikuasainya.

    “Dari hasil interogasi, diakuinya, handphone tersebut dibelinya dari ZLK seharga Rp 950.000,-(Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah ),yang berlokasi di Desa Rasabou Kecamatan Bolo Kabupaten Bima,” katanya.

    Ia menjelaskan, setibanya di lokasi, ZLK langsung diamankan. Dari informasi yang didapat, pelaku penadahan tersebut merupakan pelaku penadahan aktif yang berulang kali dalam kasus yang sama.

    “Dari pengakuannya, pelaku sudah tidak ingat di mana asal BB Handphone tersebut karena seringnya dia melakukan transaksi jual beli Handphone,”imbuhnya.

    Pelaku penadahan beserta Barang Bukti ke Mako Sat Reskrim Res Bima Kota untuk diproses lebih lanjut.

    *OB.008*

  • Dihadiahi Timah Panas, Seorang DPO dan Residivis Ini Diamankan Tim Puma II

    KOTA BIMA,OBORBIMA. ID – Diduga Curanmor SG alais Lahe (19 tahun) warga Rt 01/01 Desa Diha Kecamatan Belo Kabupaten Bima diamankan Tim Puma II Polres Bima Bima Minggu, 22/5/22.

    Kasat Reskrim Polres Bima Kota IPTU M RAYENDRA RAP, S.T.K, S.I.K mengatakan, penangkapan pelaku SG merupakan Residivis ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/05/IV/2022/NTB/Sek Asakota/Res Bima Kota, Surat DPO Nomor :DPO/01/IV/2022/Sek Asakota.

    Menurut Kasat, dengan di keluarkan DPO tersebut, TIM PUMA II melakukan serangkaian penyelidikan, terkait di mana keberadaan pelaku. Dari hasil penyelidikan keberadaan Pelaku berada di Desa Ncera Kecamatan Belo Kabupaten Bima.

    “Setibanya dilokasi, TIM langsung mengamankan/membawa pelaku dengan menggunakan sepeda motor, sesampainya di jalan doro panda, pelaku dipindahkan ke roda empat, spontan pelaku langsung melarikan diri,”bebernya.

    Ia menjelaskan, pelaku disuruh untuk berhenti, namun dia tetap berlari dan tidak mengindahkan perintah petugas, sehingga melumpuhkan dengan memberikan tindakan tegas terukur ke arah kaki

    “Pelaku sudah diamankan ke mako Sat Reskrim Res.Bima Kota dan menyerahkan ke Mako Sek.Asakota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,”pungkasnya.

    *OB.006*

  • Tim Puma II Bekuk Terduga Pelaku Penadah dan Pencurian Tiang Railing Milik Tukad Mas

    KOTA BIMA,OBORBIMA. ID – Tiga Orang Terduga Pencurian tiang railing jembatan milik PT.TUKADMAS berhasil di tangkap di Kelurahan Oi Mbo Kecematan Rasanae Timur oleh TIM PUMA Il POLRES BIMA KOTA pada Sabtu, 21/5/22.

    Kasat Reskrim Polres Bima Kota IPTU M RAYENDRA RAP, S.T.K, S.I.K mengatakan, penangkapan terhadap terduka pelaku berdasarkan ADUAN/K/120/V/2022/ NTB/Res.Bima kota/Sek.Rastim Selasa, 17 Mei 2022.

    Kasat menjelaskan, tiga terduga tersebut IRM alias Gareng warga RT. 02 RW. 01 Kelurahan Kodo, AGN alias Dae Ben warga RT 22 RW. 04 Kelurahan Oi Mbo dan terduga tersangka 480 AN warga RT. 03 RW. 02 Desa Singotrunan Kecamatan Banyuwangi Kabupaten Banyuwangi.

    “Dari hasil penyelidikan, TIM langsung melakukan penangkapan pelaku AGN alias DAE BEN. Dari pengakuanya telah menjual 6 batang Tiang rialing jembatan tersebut ditempat penjualan barang bekas, dan tiang rialing didapatkannya IRM alias Gareng,”bebernya.

    Menurutnya, bahwa pelaku mengakui perbuatanya yaitu, telah mengambil tiang realing jembatan milik PT.TUKAD MAS.

    “Terduga pelaku beserta Barang Bukti dibawa Ke Mako Polsek Rasanae Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,”pungkasnya

    *OB.008*

  • Tim Puma II Amankan Residivis Pencuri HP, Bersama Lima Orang Penadah

    KOTA BIMA,OBORBIMA.ID – Kasat Reskrim Polres Bima Kota IPTU M RAYENDRA RAP, S.T.K, S.I.K, dalam siaran persnya mengatakan, Tim Puma II berhasil menangkap lima orang Pelaku Pencurian dengan pemberatan dan Pelaku penadahan pada Jumat, 20/5/22.

    Menurut Kasat, lima orang Pelaku Pencurian dengan pemberatan dan Pelaku penadahan adalah, SDM warga Kelurahan Melayu yang merupakan Residivis dalam kasus yang sama, SPRD warga Kelurahan Melayu, TFK warga Kelurahan Pane, RP warga Kelurahan Jatiwangi, HS warga Kelurahan Melayu, dan NS warga Kelurahan Tanjung.

    “Penangkapan tersebut berdasarkan ADUAN/K/329/IV/2022/ NTB/Res. Bima kota,*
    Jum’at Tanggal 22 April 2022, dan ADUAN/K/369/V/2022/ NTB/Res Bima kota,*
    Kamis Tanggal 12 Mei 2022,”katanya.

    Kasat menjelaskan, berdasarkan Laporan Pengaduan tersebut, TIM melakukan serangkaian penyelidikan guna mengungkap pelaku merupakan Spesialis Curat dan Residivis dalam kasus yang sama.

    “Tim Puma II langsung menuju lokasi, dan mengamankanya. Dan pelaku mengakui semua perbuatanya, dari pengakuan pelaku melakukan aksinya didua lokasi/TKP kos-kosan yang berbeda,”bebernya.

    Aksi yang pertama, lanjut dia, yakni bertempat di Kost-kosan kampung sarae, yang di mana pelaku berhasil mencuri 3unit Handphone yang dijual ke TF.

    “Berdasarkan introgasi dan ketiga Barang Bukti Handphone tersebut di jualnya kepada 3orang berbeda melalui jualan online di medsos facebook, dan kemudian langsung mengamankan para pelaku penadahan dengan Barang Bukti berupa handphone yang di kuasainya,”tandasnya.

    Kemudian Aksi kedua, sambung dia, yang dilakukan pelaku Curat yakni bertempat di Kos-kosan Melayu, pelaku berhasil mencuri 2 unit Handphone. Dari pengakuan pelaku Barang Bukti Handphone tersebut dijualnya ke SPRD yang bertempat tinggal tidak jauh dari TKP.

    “Kemudian TIM menuju lokasi dan langsung mengamankan pelaku penadahan tersebut beserta dengan Barang Bukti berupa Handphone yang dikuasainya,”pungkasnya.

    Para pelaku beserta Barang Bukti di bawa Ke Mako Sat Reskrim Res Bima Kota dan menyerahkan kepada piket Reskrim.

    *OB.009*

  • Diduga Mencuri Empat Orang Emak-Emak Ini Diamankan Tim Puma II Polres Bima Kota

    KOTA BIMA,OBORBIMA. ID – Diduga mencuri sebuah tas berisi uang sebanyak Rp. 10 juta, empat orang Emak-Emak berhasil di amankan oleh TIM PUMA II POLRES BIMA KOTA Kamis, 19/5/22 di Kelurahan Melayu Kecamatan Asakota Kota Bima.

    Kasat Reskrim Polres Bima Kota IPTU M RAYENDRA RAP, S.T.K, S.I.K, dalam siaran persnya mengatakan, penangkapan empat pelaku berdasarkan Laporan Pengaduan Nomor : ADUAN/K/326/IV/2022/NTB/Res Bima Kota Tanggal 21 April 2022.

    “Dengan adanya kejadian tersebut, TIM kemudian melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku dan Barang Bukti. Dari hasil penyelidikan TIM berhasil mendapatkan informasi keberadaan para pelaku di Kelurahan Melayu langsung diamankan,”katanya.

    Kata dia, pelaku mengakui perbuatanya. Bahkan pelaku melakukan aksinya tidak sendiri, melainkan bersama 3 orang yang merupakan tetangganya yang bertempat tinggal tidak jauh dari lokasi.

    “TIM PUMA II menuju lokasi kediaman rekan pelaku, dan langsung mengamankan ketiga orang pelaku lainnya. Salam menjalankan aksinya para pelaku memiliki peran berbeda,”bebernya.

    Para pelaku tersebut beserta Barang Bukti langsung di bawa ke Mako Sat Reskrim Res Bima Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

    *OB.009*

  • Mencuri HP dan Penadah, Pelajar dan Oknum Guru Diamankan Tim Puma II Polres Bima Kota

    KOTA BIMA,OBORBIMA. ID – RABU,11/5/22 TIM PUMA II POLRES BIMA KOTA berhasil mengamankan pelaku Pencurian beserta pelaku penadahan di RT 3/03 Desa Parado Rato Kecaman Parado Kabupaten Bima.

    Kasat Reskrim Polres Bima Kota IPTU M RAYENDRA RAP, S.T.K, S.I.K, dalam siaran persnya mengatakan, Laporan Pengaduan Nomor : ADUAN/K/271/IV/2022/NTB/Res.Bima Kota, Tanggal,02 April 2022 dengan Korban ERIYATI warga Rt 06/02 Kelurahan Penatoi Kecamatan Mpunda Kota Bima

    “Pelaku RH pelajar Desa Parado Rato Kecamatan Parado Kabupaten Bima dan NHN warga Kelurahan Sambina’e Kecamatan Mpunda Kota Bima,”bebernya.

    Kata Kasat, berdasarkan laporan Kehilangan di atas TIM PUMA II melakukan penyelidikan guna mengetahui pelaku pencurian yang mengambil Barang milik korban berupa Hanphone.

    “Dari hasil penyelidikan, TIM berhasil mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang menguasai Handphone milik korban tersebut,”imbuhnya.

    Ia menjelaskan, dengan adanya informasi tersebut, TIM PUMA II langsung menuju ke lokasi keberadaan pelaku yakni di Desa Parado Rato Kecamagan Parado Kabupaten Bima.

    “Setibanya dilokasi TIM langsung menuju kediaman RR yang menguasai handphone tersebut, sehingga TIM langsung mengamankan dan melakukan introgasi terkait handphone yang dikuasainya,”bebernya.

    Dari hasil introgasi Hanfphone tersebut, sambung dia, dibelinya dari NHN seharga Rp.300.000,-(tiga ratus ribu rupiah). Kemudian TIM langsung menuju kediaman pelaku di Kelurahan Sambina’e Kecamatan Mpunda Kota Bima.

    “Dan setibanya dilokasi TIM Langsung mengamankan pelaku. Bahkan dia mengakui perbuatannya,”imbuhnya.

    Selanjutnya, TIM membawa pelaku beserta Barang Bukti ke Mako Sat Reskrim Res Bima Kota

    *OB.003*

  • Diduga Menguasi Sabu, Pemuda Kelurahan Tanjung Diamankan Team Sus Polsek Rasbar

    KOTA BIMA,OBORBIMA – anggota Team Sus di Pimpin oleh Kapolsek Rasana’e Barat AKP SUHATTA melakukan penangkapan terhadap seorang pemuda yang di duga memiliki/menguasai narkotika jenis sabu-sabu Rt.13 Rw. 02 kelurahan Tanjung Kecamatan Rasana’e Barat Kota Bima

    Kapolsek Rasana’e Barat AKP SUHATTA dalam siaran persnya mengatakan, penangkapan pemuda berinisial DP ( 33 tahun ) warga Rt.12 Rw. 02 kel. Tanjung Kecamatan Rasana’e Barat Kota Bima berawal team mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya seorang pemuda yang di duga menguasai narkotika jenis sabu-sabu

    “Tidak menunggu lama, team langsung bergegas menuju TKP. Dan sesampainya team di TKP langsung mengamankan seorang pemuda yang memang menjadi target, namun sebelum team mengamankan di duga pelaku tersebut langsung kabur melarikan diri ke arah belakang rumah, namun dengan sigap team berhasil melumpuhkan/menyergap pelaku yang pada saat itu membuang barang bukti ke bawah tanah dan berusaha menghalangi team yang ingin menangkapnya,” terang Kapolsek

    Kata dia, setelah team berhasil mengamankan pelaku, team langsung menghubungi ketua Rt setempat untuk ikut menyaksikan jalannya penggeledahan yang di lakukan oleh team

    “Dan tidak menunggu lama, team langsung menggeledah dan memeriksa seluruh isi rumah berhasil menemukan barang bukti berupa , 7 poket narkotika jenis sabu-sabu, 1 unit handphone nokia senter warna hitam, 1 unit handphone xiomi warna hitam, 1 buah ATM BNI warna Kuning, 5 bundel klip losing, 1 buah seltip being, 1 buah tabung lava, 1 buah sendok yang terbuat dari Pipet, 1buah kertas paper, 1 buah gunting dan uang Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah,”bebernya.

    Pukul 02 30 Wita, sambung dia, Team membawa pelaku beserta 3 orang yang ikut di amankan dan Barang Bukti ke Kantor Polsek Rasanae Barat. Dan selanjutnya di akan di limpahkan ke Kantor Sat Narkoba Polres Bima Kota untuk dilakukan Proses Hukum lebih lanjut.

    *OB.002*