Kategori: Hukum & Kriminal

  • Lagi, Tim Puma Dua Amankan Pelaku Pemanah Mesterius

    KOTA BIMA,OBORBIMA.ID – Jajaran Polres Bima Kota tidak henti hentinya memburu para pelaku pemanah mesterius yang meresahkan warga.

    Kali ini TIM PUMA II berhasil mengamankan FB (16 tahun) warga Kelurahan Kumbe Kecamatan Rasanae Timur pelaku PENGANIAYAAN MENGGUNAKAN PANAH pada Rabu, 10/8/22.

    Kasat Reskrim Polres Bima Kota IPTU M.RAYENDRA RAP, S.T.K, S.I.K, dalam siaran persnya mengatakan, sebelumnya TIM telah mengamankan satu orang pelaku PENGANIAYAAN MENGGUNAKAN PANAH dengan TKP di Kelurahan Jatibaru Barat Kecamatan Asakota Kota Bima.

    “Dari hasil introgasi yang dilakukan, TIM berhasil mendapatkan identitas satu orang pelaku lainya yakni FM,”terangnya.

    Kata Kasat, FM beserta dengan sepeda motor yang digunakan pada saat melakukan aksi pemanahan, mengakui perbuatanya telah melakukan aksi pemanahan di Kelurahan Jatibaru bersama dengan rekannya.

    “Pelaku beserta Barang Bukti tersebut diserahkan ke Mako Sat Reskrim Res Bima Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,”pungkasnya

    *OB.11*

  • Pencurian Pagar Besi, Digelandang Polisi

    KOTA BIMA,OBORBIMA.ID – TIM Puma II Polres Bima Kota menangkap HA (28 tahun ) pelaku pencurian pagar pada Selasa, 26/7/22.

    Kasat Reskrim Polres Bima Kota IPTU M RAYENDRA RAP, S.T.K, S.I.K, dalam siaran persnya mengatakan, HA adalah warga Kelurahan Nae merupakan pelaku pencurian pagar di kebun milik Farid Hidayat warga Kelurahan Jatiwangi Kecamatan Asakota.

    “Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan, sehingga melaporkan ke SPKT Polsek Asakota,”katanya.

    Berdasarkan laporan tersebut, kata dia, TIM melakukan koordinasi dengan penyidik Polsek Asakota guna mengungkap dan menangkap pelaku.

    “Dari hasil penyelidikan, TIM mendapatkan Barang bukti pada sebuah tempat penjulan barang rongsokan di kelurahan melayu,”bebernya.

    Ia menjelaskan, dari hasil pengembangan dan didapat identitas yang diduga sebagai pelaku yang saat itu, sedang bekerja di salah satu bengkel di jalan Gajah Mada

    “Pelaku mengakui melakukan aksi pencurian tersebut dan dilakukan bersama dua orang rekannya yaitu, AR yang saat ini masih dalam pengejaran,”ujarnya.

    Pelaku beserta Barang Bukti dibawa ke Mako Res Bima Kota dan menyerahkan kepada Unit Reskrim Polsek Asakota untuk proses lebih lanjut.

    *RED*

  • Terduga Pelaku Pencurian dan Kekerasan Diamankan Tim Puma Dua Polres Bima Kota

    KOTA BIMA,OBORBIMA.ID – dugaan kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan kembali terjadi di Wilayah hukum Polres Bima Bima. Seperti yang menimpa M.NUR YAUMIL SABIL (16 Tahun) Pelajar warga Kelurahan Mande Kecamatan Mpunda Kota Bima beberapa hari yang lalu.

    Kasat Reskrim Polres Bima Kota IPTU M RAYENDRA RAP, S.T.K, S.I.K, dalam siaran persnya membenarkan tindak pidana pencurian dengan kekerasan berdasarkan LP/B/130/VII/2022/NTB/Res.Bima Kota./Sek Rasbar. Tanggal 15 Juli 2022.

    Kata Kasat, giat TIM PUMA II POLRES BIMA KOTA yang di pimpin oleh AIPTU HERO SUHARJO,SH berhasil menangkap terhadap tersangka YS Alias YOGI (27 Tahun) warga Kelurahan Manggemaci Kecamatan Mpunda Kota Bima dengan BB 1 Unit HP Samsung A10 Warna Hitam, 1 Buah anak Panah, 1 unit Spm merk yamaha fino warna merah maron(EA3776XN) dan Uang sisa penjualan barang hasil curian sebesar Rp.39.000 Sabtu, 16/7/22.

    “Dari hasil introgasi YS, mengakui perbuatannya, dan mengakui bahwa dirinya yang menodongkan anak panah ke arah korban, kemudian mengambil secara paksa dan membawa kabur 3 unit Handphone milik korban,”bebernya.

    Ia menjelaskan, pelaku melakukan aksinya bersama satu orang rekanya berinisil Y yang masih dalam pengejaran TIM PUMA II.

    “TIM PUMA II mengamankan pelaku beserta Barang Bukti Ke Mako Polres Bima Kota dan menyerahkan kepada piket Unit Reskrim Polsek Rasana’e Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,”pungkasnya.

    *OB.009*

  • Tim Puma Dua Polres Bima Kota, Gerebek Judi Sabung Ayam di Kelurahan Sadia dan Rabadompu Timur

    KOTA BIMA,OBORBIMA.ID – TIM PUMA II POLRES BIMA KOTA yang di pimpin oleh AIPTU HERO SUHARJO,SH melakukan Penggerebekan/Pembubaran Sabung ayam di Kelurahan Rabadompu Timur dan Kelurahan Sadia pada Sabtu, 9/7/22.

    Kasat Reskrim Polres Bima Kota IPTU M RAYENDRA RAP, S.T.K, S.I.K, dalam siaran persnya mengatakan, penggerebekan tersebut Tim mendapatkan laporan dan dari masyarakat tentang sabung ayam yang meresahkan warga sekitar.

    Menindak lanjuti terkait adanya laporan dimaksud, lanjut Kasat, TIM PUMA II langsung menuju lokasi dan melakukan pembubaran arena sabung ayam didua tempat berbeda di wilayah hukum polres Bima Kota.

    “TIM berhasil mengamankan 3 ekor ayam jago aduan dan 2 buah gelanggang yang langsung dimusnahkan ditempat. Sementara para pelaku melarikan diri,”bebernya.

    Pihaknya himbauan kepada masyarakat sekitar, untuk tidak membuka kembali gelanggang sabung ayam, karena sangat meresahkan masyarakat.

    *OB.009*

  • DPO Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan, Ditangkap Tim Puma II Polres Bima Kota

    KOTA BIMA,OBORBIMA.ID – KASAT Reskrim Polres Bima Kota IPTU M RAYENDRA RAP, S.T.K, S.I.K, dalam siaran persnya mengatakan, TIM PUMA II POLRES BIMA berhasil melakukan Penangkapan terhadap IDH (26 Tahun) Dusun Padolo Desa Rai Oi Kecamatan Sape Kabupaten Bima DPO Kasus Tindak Pidana PENGGELAPAN DALAM JABATAN pada Jumat, 1 Juli 2022.

    Kata Kasat, penangkapan tersebut berdasarkan – SURAT PERINTAH TUGAS Nomor:Sprin/28/VI/RES/1.24/2022,- LP/B/182/VIII/2021/SPKT.Satreskrim/Res.Bima Kota/Polda NTB.- Tanggal 24 Agustus 2021,– DPO / 25 / IX / 2021 / Reskrim,- Tanggal 1 september 2021.

    “Kronologis Kejadianya, Kamis tanggal 17 Juni saudara YADAM selaku konsumen datang ke kantor ASTRA Cabang Bima untuk membeli SPM.Disana saudara YADAM bertemu dengan pelaku sebagai pagawai dan diajak oleh pelaku naik ke lantai dua untuk bertransaksi. Setelah di lantai dua terjadi transaksi pembayaran antara saudara YADAM dan pelaku,” terangnya.

    Untuk meyakinkan korban, lanjut Kasat, Pelaku memberikan surat TTJPS (Tanda Terima Jaminan Pembelian Sementara),tetapi pelaku tidak menyetorkan uang tersebut kepada kasir Kantor ASTRA.Atas Kejadian Tersebut pimpinan PT.Astra melaporkan ke SPKT Polres Bima Kota.

    “Berdasarkan Surat DPO, TIM melakukan penyelidikan guna menangkap DPO dimaksud. Dari hasil penyelidikan TIM mendapatkan informasi tempat persembunyian pelaku,” terangnya.

    Dengan adanya informasi tersebut, ucap dia, TIM PUMA II langsung menuju lokasi yaitu di Kos-kosan Kelurahan Mande Kecamatan Mpunda Kota Bima langsung mengamankan pelaku. Pada saat itu, pelaku selesai mengkonsumsi minuman berarkohol bersama rekannya.

    “selanjutnya TIM mengamankan pelaku Ke Mako Polres Bima Kota dan menyerahkan kepada piket Sat Reskrim Res Bima Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” imbuhnya.

    “OB.0013*

  • Beli Handphone Hasil Curian Pada Orang Tak Dikenal, IRT Ini Diamankan Tim Puma

    KOTA BIMA,OBORBIMA.ID – Kapolres Bima Kota IPTU M. Rayendra RAP, S.T.K, S.I.K mengatakan, Beli handphone pada orang tak dikenalnya, YF(25) seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) asal Rabangodu Selatan diamankan Tim Puma II Polres Bima Kota Senin (26/22) sekitar pukul 20.30 Wita.

    Ia menjelaskan, YF diamankan berdasarkan laporan aduan bernomor ADUAN/K/136/VI/2022/ NTB/Res.Bima kota/Sek.Rastim Selasa Tanggal 17 Juni 2022byang dilaporkan korban Muhammad Edwin (22) asal Rabadompu Barat Kecamatan Kecatamatan Raba Kota Bima yang melaporkan atas kehilangan handphone

    “Berdasarkan Laporan Pengaduan korban tersebut ,Tim lalu melakukan koordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Rasana’e Timur dan dilanjutkan dengan penyelidikan,”katanya.

    Dari hasil penyelidikan, lanjut dia, Tim pun berhasil mendapatkan informasi A1 keberadaan Pelaku yang menguasai Barang Bukti berupa Handphone hasil kejahatan yakni di Kelurahan Rabangodu Selatan Kecamatan Raba Kota Bima.

    “Usai mendapatkan informasi, Tanpa membuang waktu, Tim langsung bergerak menuju lokasi keberadaan pelaku dan langsung mengamankan pelaku YF dan barang bukti berupa Handphone Merk Infinix Not7 (X690B) Warna Bolivia Blue,”pungkasnya.

    Ia menuturkan, saat diinterogasi, YF mengakui Handphone tersebut dibelinya dari dua orang anak muda yang tidak di kenalnya seharga Rp.750.000.

    “Pelaku beserta Barang Bukti dan menyerahkan ke Unit Reskrim Polsek Rasana’e Timur, untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku,”tandasnya.

    *OB.99*

  • Terduga Pembobol Kios Asal Kecamatan Asakota, Diamankan Tim Puma II Polres Bima Kota

    KOTA BIMA,OBORBIMA.ID – Kamis (23/6/22) sekitar pukul 15.00 Wita, Tim Puma II Polres Bima Kota berhasil mengamankan pelaku pembobolan kios milik Faesal (34) di Kelurahan Jatibaru Kecamatan Asakota Kota Bima. Terduga pelaku AR (23) berasal di salah satu Kelurahan di Kecamatan Asakota.

    Dalam siaran persnya, Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra, S.I.K, MH melalui Kasat Reskrim IPTU M. Rayendra RAP, S.T.K, S.I.K jelasnya, terduga pelaku diamankan berdasarkan pelaksanaan KRYD Nomor:ST/510/V/RES.1.24/2022 tanggal 22 juni 2022 s/d tanggal 30juni 2022, SURAT PERINTAH TUGAS Nomor:Sprin/28/VI/RES/1.24/2022, dan ADUAN/K/88/VI/2022/NTB/Res.Bima Kota/Sek.Asakota Tanggal 21Juni 2022 yang dilaporkan oleh Korban.

    kata M Rayendra, Pada tanggal 21Juni sekitar pukul 06.00 Wita, awalnya istri korban membuka kios, namun saat itu ia melihat pintu kios sudah dalam keadaan terbuka.

    “Setelah itu korban mengecek semua isi kios dan melihat dompet tempat uang sudah terbuka dan bukan pada tempatnya,”ungkapnya.

    Setelah itu, lanjut Kasat, Istri korban mengecek semua isi kios guna mengetahui barang yang hilang.

    “Ternyata Satu unit Hp Merk OPPO A16 Warna Hitam dengan IMEI I 866671051259472 dan IMEI ke II 866671051259464 juga ikut hilang,”bebernya.

    Dari laporan pengaduan korban itu, Tim Puma II langsung melakukan serangkaian penyelidikan guna mengungkap siapa pelaku Curat tersebut.

    “Hasil penyelidikan, tim pun berhasil mengantongi identitas orang yang diduga kuat sebagai pelaku yang melakukan pembokaran Kios tersebut, yaitu di Kecamatan yang sama dengan Korban, tim puma II langsung menuju lokasi keberadaan Pelaku dan mengamankan AR dikediamannya,” terangnya.

    Saat interogasi, lanjut Kasat, pelaku mengakui perbuatanya yang telah melakukan pembongkaran kios dan mengambil satu unit Hp merk OPPO A16 warna hitam dan sejumlah uang sebanyak Rp.1.700.000(satu juta tujuh ratus ribu rupiah) kemudian mengaku uang tersebut sudah habis dibelanjakannya.

    “Selanjutnya tim menyerahkan pelaku beserta barang bukti ke Unit Reskrim Polsek Asakota untuk diproses lebih lanjut,”tandasnya.

    *OB.15*

  • Ngaku Menemukan HP di Semak – Semak, MM Asal Kelurahan Dara Diamankan Tim Puma

    KOTA BIMA,OBORBIMA.ID – Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra, S.I.K, MH melalui Kasat Reskrim IPTU M Rayendra RAP, S.T.K, S.I.K dalam siaran persnya mengatakan, MM (21) asal Kelurahan Dara Kota Bima berhasil diamankan Tim Puma II Polres Bima Kota dibawah pimpinan Katim AIPTU Hero Suharjo, SH, Rabu (22/6/22) sekitar pukul 15.00 Wita.

    “Terduga pelaku diamankan berdasarkan Pelaksanaan KRYD Nomor:ST/510/V/RES.1.24/2022, tanggal 22 juni 2022 s/d tanggal 30juni 2022, URAT PERINTAH TUGAS Nomor:Sprin/28/VI/RES/1.24/2022 dan surat ADUAN/K/503/VI/2022/NTB/Res.Bima Kota Tanggal 18 Juni 2022 oleh korban Hermanto asal Kelurahan Dara Kota Bima,”terangnyam

    Ia menjelaskan, berdasarkan laporan pengaduan yang dilaporkan korban tersebut ,Tim lalu melakukan serangkaian penyelidikan terkait dengan keberadaan pelaku pencurian tersebut.

    “Dari hasil penyelidikan, berkat tindakan ceparnya, Tim pun berhasil mendapatkan informasi A1 terkait lokasi keberadaan pelaku yang menguasai barang hasil curian berupa Handphone XIAOMI REDMI 9A Warna Grey yakni disalah satu kampung di. Dara Kecamatqn Rasanae Barat Kota Bima,terangnya.

    Dengan adanya informasi tersebut, lanjut dia, Tim langsung menuju lokasi keberadaan Pelaku yang menguasai Barang Bukti itu.

    “Setiba di lokasi Tim langsung mengamankan MM sedang berada di Rumahnya, dari pengakuannya Pelaku menemukan HP tersebut di semak – semak pinggir jalan yang bertempat di samping PT. GUDANG GARAM dalam keadaan senter HP masih nyala,” bebernya

    Tim mengamankan dan menyerahkan pelaku beserta barang bukti ke Piket Unit Reskrim Polres Bima Kota.

    *OB.006*

  • Diduga Mencuri HP, Ingin Nyenangi Hati Istri MA Diringkus Tim Puma

    KOTA BIMA,OBORBIMA. ID – MA (24) pria asal Kelurahan Matakando Kecamatan Mpunda Kota Bima akhirnya diringkus Tim Puma II Polres Bima Kota dibawah pimpinan Katim AIPTU HERO Suharjo, SH, Kamis (16/6/22) sekitar pukul 15.30 Wita dirumahnya.

    Penangkapan tersebut Diduga curi handphone karena ingin Nyenangin hati istri.

    Kasat Reskrim IPTU M. Rayendra RAP, S.T.K, S.I.K menjelaskan, terduga pelaku diamankan berdasarkan laporan korban Nurlailah (36) asal Kelurahan Dara Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima bernomor ADUAN/K/112/VI/2022/NTB/Res.Bima Kota/Sek.Rasanae Barat, Tanggal 14 Juni 2022, dan SURAT PERINTAH TUGAS Nomor:Sprin/28/VI/RES/1.24/2022.

    Kata M. Rayendra, berdasarkan laporan pengaduan tersebut ,Tim kemudian melakukan Serangkaian penyelidikan terkait keberadaan pelaku pencurian tersebut, dari hasil penyelidikan, Tim berhasil mendapatkan titik terang terkait lokasi keberadaan pelaku yang menguasai barang hasil curian berupa Handphone merk Xiaomi type Redmi 9A itu.

    “Dengan adanya informasi tersebut, Tim Puma II langsung menuju lokasi keberadaan pelaku dan langsung mengamankannya, ” Jelasnya.

    Setelah interogasi, lanjut dia, pelaku mengakui perbuatannya dan alasanya mencuri karena ingin membuat senang hati sang istri.

    “TIM mengamankan/menyerahkan pelaku dan barang bukti 1 Unit HP Merk Xiaomi type Redmi 9A Warna Biru Dongker,” pungkasnya.

    *OB.005*

  • Terekam CCTV, Dua Spesialis Pencurian Toko Pasar Raya Bima Diamankan Tim Puma

    KOTA BIMA,OBORBIMA.ID – Pelaku Spesialis Pencurian Toko Pasar Raya Bima di amankan Tim Puma II Polres Bima Kota pada Sabtu, 4 Juni 2022.

    Kasat Reskrim Polres Bima Kota IPTU M.RAYENDRA RAP, S.T.K, S.I.K, dalam siaran persnya mengatakan, berdasarkan perintah tugas Nomor:Sprin/28/VI/RES/1.24/2022, tanggal 2 juni 2022 s/d tanggal 30juni 2022. ADUAN/B/90/V/ 2022 /SPKT/Polsek Rasanae Barat/Res Bima Kota/Polda NTB, tanggal 22 MEI 2022.

    “Pelaku berjumlah dua orang berinisial MAS ALIAS ONGKI, warga Kelurahan Tanjung Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima dan AP warga Kelurahan Paruga Kecamatan Rasanae Barat,”terang Kasat.

    Kata Kasat, berdasarkan laporan pengaduan, TIM melakukan penyelidikan terkait dengan adanya kasus pembokaran Toko bertempat di pasar raya Bima, yang di mana kejadian tersebut terekam CCTV pemilik toko.

    “Dari hasil penyelidikan, Tim berhasil mendapatkan titik terang dan mengantongi identitas yang diduga kuat sebagai pelaku, yakni bertempat di Kelurahan Tanjung Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima,”bebernya.

    Setibanya di lokasi, lanjut dia, pelaku AP langsung diamankan. Dari hasil introgasi pelaku ini mengakui perbuatanya dan sudah melakukan aksi tersebut sebanyak 2 kali pada TKP yang sama, dengan peran berbeda dan dilakukan bersama dengan 2 orang rekannya yang bertempat tinggal tidak jauh dari lokasi tersebut.

    “TIM langsung menuju kediaman rekan pelaku dan langsung mengamankan MAP ALIAS ONGKI, satu Pelaku lain berinisial SM Masih dalam pengejaran,”pungkasnya.

    Kedua pelaku langsung dibawa ke Mako Sat Reskrim Res Bima Kota dan menyerahkan ke Polsek Rasana’e Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

    *OB.13*