Kategori: Hukum & Kriminal

  • Gerebek Miras, Tim Kaisar Hitam Sita 483 Botol Arak Bali

    KOTA BIMA.OBORBIMA.ID – Sedikitnya 483 botol Minuman Kerasa (Miras) jenis Arak Bali ditambah 3 botol Anggur Merah, berhasil disita Tim Kaisar Hitam Sat Resnarkoba Polres Bima Kota.

    Ratusan botol miras itu, disita Tim Kaisar Hitam dibawah pimpinan Katim Aiptu Abdul Hafid, S.H., dan anggotanya pada Kamis malam di Kelurahan Nae Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima atau setidaknya di rumah pemiliknya LN (49) seorang yang berprofesi sebagai Sopir.

    Begitu kabar disampaikan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba Iptu Dediansyah, SE, Jum’at 17 Januari 2025 pagi.

    Penggerebkan dan penggagalan jual edar miras ini, berdasar informasi masyarakat yang resah atas transaksi miras di wilayah setempat.

    “Barang bukti ratusan botol Arak Bali ini telah diamankan di Mako Polres Bima Kota guna dimusnahkan pada saatnya nanti,” kata Kasat Resnarkoba.

    Gerebek jual edar miras ini kata Iptu Dediansyah, dalam rangka rajia miras sebagai langkah antisipasi banyaknya tindakan kriminal yang berawal dari mengkonsumsi minuman beralkohol.

    *Red*

  • Ciptakan Kondusifitas Wilayah, Polsek Rasbar Sita Petasan di Sejumlah Tempat

    KOTA BIMA,OBORBIMA.ID – Kapolsek Rasbat AKP Suharta dalam siaran persnya mengatakan, dalam rangka menciptakan kondusifitas wilayah melakukan penertiban di beberapa tempat di wilayah hukum polsek Rasanae Barat Rabu, 29/3/23.

    Kata Kapolsek, pihaknya memerintahkan Tiem opsnal untuk melakukan Penertiban terkait peredaran petasan yang meresahkan warga masyarakat kota bima bertempat di pasar raya bima berdasarkan laporan masyarakat

    “Setelah team turun ke tempat kejadian perkara (TKP) team langsung bergegas mendatangi, kemudian setelah team sampai ke tempat tersebut team langsung menanyakan kepada masing-masing pegadang kaki lima dari mana mereka mendapatkan petasan,”terangnya.

    Dan mereka pun sambung dia, mengakui menjual petasan yang mereka dapat dari orang yang mereka tidak kenal.

    Adapun identitas para pedagang dan barang bukti yang di sita dari masing-masing pedagang yaitu UMR 34 tahun RT 06 RW 03 kel. Melayu kec. Team kota bima

    BB yang disita ditangan UMR adalah, 360 (tiga ratus enam puluh) biji petasan jenis cap dua jago 360, 34 (tiga puluh empat) bungkus petasan jenis Komodo egg, 1 (satu) kotak petasan jenis color smok corsair dan 6 (enam) biji petasan jenis Happy flowers

    Kemudian FM 36 tahun Kelurahan Manggemaci Kecamatan Mpunda Kota Bima Dengan BB : 8 (delapan) ball isi 720 (tujuh ratus dua puluh) biji petasan jenis cap dua jago, 18 (delapan belas) biji petasan jenis happy flowers

    Selanjutnya, RT 55 tahun
    Kelurahan Ule kecamatan Asakota kota Bima dengan BB : 5 (lima) ball isi 450 (empat ratus lima puluh) biji petasan/mercon jenis cap dua jago, 1(satu) kotak petasan berisi 126 (seratus dua puluh enam) biji jenis happy flower, 1 (satu) kotak isi 10 (sepuluh) biji petasan jenis macan galaxy.

    “Selanjutnya Barang bukti di bawa dan diamankan di Mako Polsek Rasanae Barat Polres Bima Kota,”tandasnya

    *OB.009*

  • Jelang Bulan Ramadhan, Polsek Rasbar Amankan 50 Botol Miras Saat Razia Diberbagai Kelurahan

    KOTA BIMA,OBORBIMA.ID – Memastikan wilayah hukum Polsek Rasanae Barat aman dan zero peredaran minuman keras, Kapolsek bersama anggota melakukan razia miras di berbagai kelurahan, Sabtu (18/3) sekitar pukul 22.00 wita.

    Kapolsek Rasbar AKP Suhatta mengatakan, berdasarkan laporan masyarakat saat curhat Jum’at di berbagai kelurahan beberapa waktu lalu, ada laporan masyarakat beberapa rumah warga ada yang menyimpan dan mengedarkan minuman keras.

    Menindaklanjuti laporan itu, kata Kapolsek, dirinya bersama anggota langsung bereaksi dan berhasil mengamankan 50 botol arak jenis arak di beberapa kelurahan.

    “Miras yang kami amankan ini, disita dibeberapa kelurahan,” Ujarnya, Minggu (19/3).

    Ia pun menghimbau agar masyarakat tidak mengedarkan miras, terutama di bulan suci ramadhan. Masyarakat diminta menyambut bukan bulan penuh berkah itu dengan jiwa yang bersih.

    “Jika ada yang menjual atau mengedarkan miras, segera laporkan ke kami, agar kami segera melakukan penindakan,” tandasnya.

    *RED*

  • Diduga Curi Accu Tronton, Pria Prinrang Diamankan Polsek Rasbar 

    KOTA BIMA,OBORBIMA.ID – Seorang pria asal Pinrang Sulawesi Selatan, AW (30 dilaporkan ke Polsek Rasanae Barat Polres Bima Kota atas dugaan tindak pidana pencurian.

    Terduga pelaku dilaporkan oleh Edi Susanto alias Koang, warga lingkungan Benteng, Kelurahan Melayu, Kecamatan Asakot, Kota Bima, Senin (13/2).

    Kapolsek Rasanae Barat AKP Suhatta menjelaskan, AW dilaporkan oleh Edi Susanto alias Koang di SPKT Polsek Rasbar pada Senin malam sekitar pukul 21.30 Wita. AW diduga mencuri 16 unit Accu Truk jenis Tronton di Gudang Surya Motor Kelurahan Sambinae Kecamatan Mpunda Kota Bima sekitar Bulan November 2022.

    “Nomor Laporan Polisi : LP/B/05/Il/2023/SPKT/POLSEK RASANAE BARAT/POLRES BIMA KOTA/POLDA NTB,  tanggal 13 Februari 2023,” sebutnya.

    Kapolsek membeberkan kronologis kejadiannya. Sekitar Bulan November 2022 lalu, Edi Susanto alias Koang pergi ke gudang Surya Motor untuk mengecek situasi gudang. Setelah sampai di gudang, Edi melihat Accu merek Yuasa dan Incoe yang ada di truk jenis Tronton dan mobil Colt Diesel telah hilang.

    “Dengan adanya kejadian tersebut pihak pelapor mengalami kerugian sebesar Rp30 juta dan merasa keberatan sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rasanae Barat untuk di tindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” ungkapnya.

    Menurut Kapolsek, sekitar Pukul 22.30 bertempat di Rt. 009 Rw. 002 Kelurahan Penatoi Kecamatan Mpunda Kota Bima, Anggota Tim Opsnal Reskrim Polsek Rasanae Barat bersama dengan Anggota Opsnal Intelmob Sat Brimobda NTB melakukan penangkapan dan mengamankan terduga pelaku pencurian.

    “Selanjutnya terduga pelaku diamankan di Mako Polsek Rasanae Barat guna di proses sesuai dengan hukum yang berlaku,”imbuhnya.

    *RED*

  • Soal Pembacokan di Desa Lido, Keluarga Korban Pertanyakan Kinerja Polres Bima

    BIMA,OBORBIMA.ID – Kasus pembacokan di Desa Lido yang dilaporkan sejak pada 9 Desember 2022 lalu, hingga kini belum ada perkembangan.

    Korban pembacokan ini merupakan Mukminah, nenek 67 tahun warga Desa Lido Kecamatan Belo Kabupaten Bima.

    Korban mengalami luka bacok pada pergelangan tangan kiri.

    Belum adanya perkembangan kasus ini, keluarga korban pun kini mempertanyakan kinerja penyidik Polres Bima.

    Yuwali Yul Umur, keluarga nenek Mukminah mengaku, kasus tersebut telah dilaporkan ke Polsek Belo pada 9 Desember 2022.

    Kata dia, belum lama ditangani Polsek Belo, kasus kemudian dilimpahkan ke Polres Bima.

    “Hingga kini kasus pembacokan terhadap nenek kami belum ada perkembangan,” ungkapnya, Senin 9/1/23.

    Keluarga mendesak Polres Bima untuk terus memproses kasus tersebut. Apalagi, terduga pelaku yang merupakan tetangga korban masih berkeliaran bebas.

    “Ini sudah sebulan berjalan. Kami minta terduga pelaku segera ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.

    Ia menjelaskan, korban sangat merasa khawatir dengan keberadaan terduga pelaku yang masih berkeliaran.

    “Apalagi, kasus pembacokan ini dipicu hal sepele. Saat itu, awalnya terduga pelaku ngomel-ngomel karena pagar halaman rumah nenek jatuh di halaman rumah terduga pelaku,”terangnya.

    Kata dia, terduga pelaku pun memotong kayu pagar dan digunakan untuk rebus jagung jualannya.

    Nenek yang mendengar kayu dipotong-potong, langsung keluar dari rumah untuk memastikan.

    “Ternyata benar, kayu yang dipotong dari pagar nenek,” tuturnya.

    Tak terima pagar dipotong-potong, nenek Mukminah marah, dan mengambil kayu yang sudah digunakan terduga pelaku sebagai kayu bakar.

    Setelah mengambil kayu sisa, nenek menusuk-nusuk ke arah terduga pelaku.

    “Terduga pelaku langsung mengambil parang dan membacok korban. Kini korban mengalami cacat permanen,” bebernya.

    Ditempat terpisah Kasat Reskrim Polres Bima AKP. Masdidin SH pada sejumlah media mengatakan, bahwa kasus ini sudah saling lapor antara kedua belah pihak.

    Bahkan, kata dia, penyidik sudah kirimkan surat dimulainya penyidikan (SPDP) di jaksaan.

    “Sebenarnya sudah upaya mediasi antara kedua belah pihak. Karena sama-sama perempuan. Namun mereka tetap bertahan. Untuk kepastian hukumnya pihak penyidik sudah layangkan SPDP di kejaksaan,”terangnya.

    Intinya, sambung Kasat, kasusnya sudah naik sidik. Terlepas nanti mereka mau Restorative Justice (RJ) tak masalah.

    *RED*

  • Polsek Rasbar Gagalkan Peredaran Ribuan Butir Tramadol, Dua Wanita Diamankan

    KOTA BIMA,OBORBIMA.ID – Kepolisian Sektor (Polsek) Rasanae Barat Polres Bima Kota berhasil menggagalkan peredaran ribuan butir pil tramadol di Kota Bima. Dua wanita yang diduga penjual obat keras tersebut, berhasil diamankan petugas diamankan di Mako Polsek setempat.

    Operasi pembersihan wilayah hukum Polsek Rasbar dari pengaruh Narkoba ini, digiatkan petugas yang dipimpin langsung Kapolsek AKP Suhatta, Jumat (18/11). Bersama tiga anggota Tim Opsnal, Kapolsek AKP Suhatta berhasil menangkap terduga pemilik 1.200 butir pil tramadol.

    “Kami tangkap pada pukul 17.45 Wita di salah satu ekspedisi di Kota Bima,” kata Kapolsek Rasbar AKP Suhatta.

    Dua wanita terduga pemilik ribuan butir Tramadol itu berinisial WI (32 thn), seorang ibu rumah tangga asal Kelurahan Sarae dan IN (19 thn) asal Kota Bima. “Kini, keduanya diamankan di Mapolsek Rasbar,”urainya.

    Suhatta membeberkan kronologi penangkapan tersebut. Awalnya, pada Kamis (17/11) sekitar pukul 19.00 Wita, Ia mendapat informasi ada pengiriman barang berupa 1 kardus yang berisi obat jenis tramadol.

    Kapolsek AKP Suhatta kemudian melakukan Matbar di lokasi guna mempermudah di dalam penangkapan. Pada Sabtu (18/11) pukul 17.00 Wita, Kapolsek bersama tiga Anggota Tim Opsnal melakukan penyanggongan terhadap dua pelaku yang saat itu sedang mengambil barang disalah satu expedisi yang ada diwilayah Kota Bima

    “Dengan penangkapan tersebut kedua pelaku langsung diamankan bersama barang bukti dan diserahkan ke penyidik Polsek Rasanae Barat dan selanjutnya untuk diserahkan kepada Satres Narkoba Polres Bima Kota,” ungkapnya.

    *OB.009*

  • Tim Puma II Sita Ratusan Arak Milik Toko Indomas

    KOTA BIMA,OBORBIMA.ID – Tim Puma II Sat Reskrim Polres Bima Kota menggelar razia Minuman Keras (Miras) di Kecamatan Sape Kabupaten Bima. Hasilnya, Ratusan Botol miras jenis arak milik Toko Indomas berhasil disita.

    Giat tim puma II tersebut berlangsung pada Sabtu 22 Oktober 2022 Sekitar pukul 15:00Wita. Lokasinya, di Dusun Nggaro Lembo Desa Oi Maci Kecamatan Sape.

    Kapolres Bima Kota AKBP. Rohadi, SIK melalui bagian humas polres setempat menyampaikan, giat tersebut berdasarkan Surat Perintah Nomor : Sprin/52/X/RES.1.24./2022.

    “Miras itu merupakan milik DA (54), jumlah barang bukti (BB) nya sebanyak 228Botol Miras Jenis Arak Kemasan Botol air mineral isi 1.500ml,” ungkapnya.

    Kata dia, keberhasilan tim puma II dalam melakukan giat tersebut, berawal dari informasi terkait adanya jual beli miras jenis arak di lokasi tersebut.

    Menindaklanjuti informasi tersebut, tim turun langsung di lokasi. Hasilnya, sebanyak 228 botol arak disita.

    “Saat pengeledahan dilakukan, pemilik toko secara kooperatif membenarkan dan menyerahkan Miras jenis arak sebanyak 19Dus(228botol)dengan kemasan botol air mineral isi 1.500ml,” bebernya.

    Ia menjelaskan, barang bukti berupa ratusan arak tersebut diamankan di Mapolres Bima Kota guna kepentingan proses hukum lebih lanjut

    *OB.RED*

  • 2 Target OPS Jaran Rinjani Tahun 2022, Diamankan TIM Puma I

    KOTA BIMA,OBORBIMA.ID – Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi, S.I.K melalui Kasat Reskrim IPTU M. Rayendra, RAP, S.T.K, S.I.K dalam siaran persnya mengatakan, Tim Puma I Polres Bima Kota dibawah pimpinan Katim AIPDA Abdul Hafid berhasil berhasil mengungkap 2 Target OPS Jaran Rinjani Tahun 2022, Senin (29/8/22) sekitar pukul 05.30 Wita di Desa Sumi Kecamatan Lambu Kabupaten Bima.

    Kata dia, berdasarkan surat Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO/ 01/ VI/ 2022/ Sek Lambu dan Laporan Polisi Nomor : LP /B/ 04 / VI / 2022 / Spkt Polsek Lambu / Polres Bima Kota / Polda NTB / Tanggal 04 Juni 2022 yang dilaporkan korban Nurhayati (47) warga Desa Rato Kecamatan Lambu Kabupaten Bima.

    “Berdasarkan laporan dan surat DPO tersebut, dimana sebelumnya Tim telah melakukan upaya penangkapan terhadap para pelaku, namun tim hanya berhasil mengamankan 1 orang teman pelaku AS,”terang Kasat.

    Ia menjelaskan, dari keterangan pelaku yang di amankan menyebutkan, bahwa pelaku melakukan pencurian tersebut bersama temannya, namun saat itu DPO SD berhasil lolos dan kehilangan jejak.

    Setelah melakukan penyelidikan yang cukup lama, Tim pun berhasil mendapatkan informasi A1 bahwa Pelaku, sedang bersembunyi di kebun jagung milik orang tuanya di Daerah pelosok di Desa Sumi Kecamatan Lambu Kabupaten Bima.

    “Mengetahui informasi tersebut, Tim meluncur ke tempat persembunyian DPO tersebut, dengan sigap tim Pun berhasil mengamankan pelaku,” Ucapnya.

    Selanjutnya, Tim kemudian melakukan interogasi terhadap pelaku tersebut dan mengakui bahwa pelaku melakukan pencurian bersama AS di rumah korban di Desa Rato Kecamatan Lambu Kabupaten Bima dimana DPO SD berhasil mengambil 1 unit HP dan satu buah mesin disel pompa air.

    “Selanjutnya, Tim mengamankan Pelaku dan sejumlah BB yang sebelumnya sudah dikuasai ke Mako Sat Reskrim Res Bima Kota untuk diproses lebih lanjut,”imbuhnya.

    *OB.009*

  • Rajia Disejumlah Tempat Hiburan, Tim Opsnal Reskrim Polsek Rasbar Amankan Berbagai Jenis Miras

    KOTA BIMA,OBORBIMA.ID – MINGGU, 28/8/22 malam, Tim Opsnal Reskrim Polsek Rasanae Barat gelar razia disejumlah tempat hiburan malam di wilayah hukum Polsek Rasanae Barat Polres Bima Kota yang dipimpin langsung Kapolsek Rasbar AKP Suhatta.

    Kapolsek Ranasae Barat AKP Suhatta mengungkapkan, Tim melaksanakan razia miras dibeberapa tempat hiburan malam dan kios – kios yang diduga menjual minuman tradisional jenis Sofi,brem dan arak Bali.

    Kata dia, Razia digelar dalam rangka memelihara Harkamtibmas di wilkum Polsek Rasanae Barat, Polres Bima Kota.

    Rute giat tersebut adalah, Cafe F di Kelurahan Dara, Cafe A di Kelurahan Dara dan cafe E, juga di Kelurahan Dara, razia pun dilanjutkan ke kios yang juga diduga menjual minuman keras tradisional jenis Sofi,brem dan arak Bali.

    “Dari rasia sekumlah cafe dan kios, hasilnya, bersama personil berhasil mengamankan minuman beralkohol jenis bir bintang 17 botol dan minuman tradisional jenis arak, Sofi dan brem sebanyak 48 botol ukuran botol besar dan botol sedang, “bebernya.

    Pada Pukul 23.30 Wita, lanjut dia, giat pelaksanaan razia minuman pun selesai, sementara sejumlah personil kembali ke Mapolsek Rasanae Barat.

    “Sampai saat ini, situasi Kamtibmas di Wilayah Hukum Polsek Rasanae Barat sementara masih terpantau Aman dan Kondusif,” pungkasnya.

    *OB.10*

  • Tim Puma Dua Tangkap Pelaku Curat dan Penadah

    KOTA BIMA,OBORBIMA.ID – Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi, S.I.K melalui Kasat Reskrim IPTU M.Rayendra RAP S.T.K,S.I.K menjelaskan, Tim Puma II Polres Bima Kota yang di pimpin AIPTU HERO Suharjo, SH berhasil melakukan Pengungkapan dan penangkapan terhadap terduga pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Curat) MA 22 Warga Jatibaru Kecamatan Asakota Kota Bima beserta penadah ML (38) dan RH (18) Warga Kelurahan Sarae Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima, Sabtu (14/8/22) sekitar pukul 22.00 Wita.

    Kata dia, terduga pelaku bersama penadah diamankan berdasarkan laporan korban Agil Akbar (17) Warga Kelurahan Jatibaru Kecamatan Asakota Kota Kota Bima dengan nomor laporan LP/B/549/VII/2022/NTB/Res.Bima Kota. Tanggal 04 Juli 2022.

    “Pada hari senin tanggal 04 Juli 2022 sekitar pukul 03.00 Wita, Korban tidur bersama temanya di rumah, kemudian meletakan satu unit hp merk Xiaomi redmi 9c warna ungu, dan satu unit hp merk oppo A15 warna hitam di samping tempat tidurnya pada pukul 06.00Wita korban mendapati hp miliknya sudah tidak ada/hilang, atas Kejadian tersebut Korban lalu melaporkan ke SPKT Polres Bima Kota,”terangnya.

    Berdasarkan laporan itu, lanjut dia, Tim lalu melakukan penyelidikan guna mengungkap pelaku Curat tersebut.” Dari Hasil penyelidikan Tim mendapat informasi identitas dan keberadaan pelaku yang menguasai barang hasil kejahatan tersebut,”imbuhnya.

    Tak menunggu lama,sambung dia, Tim Puma II pun langsung bergegas menuju lokasi keberadaan pelaku yang sedang dirawat di RS. Asakota Kota Bima.

    “Setibanya dilokasi, Tim langsung mengamankan Barang Bukti berupa Handphone dari tangan ML yang masih dirawat rumah sakit Ranggo karena luka bakar dan mengamankan Satu unit Handphone Merk Oppo A15 yang dikuasai RH,” Ungkapnya.

    Ia menjelaskan, dari pengakuannya, dua unit Handphone tersebut dibelinya dari MA seharga Rp.1.600.000,-(Satu juta enam ratus ribu rupiah). Kemudian TIM melakukan penyelidikan keberadaan pelaku.

    “Dari hasil penyelidikan Tim berhasil mendapat informasi keberadaan pelaku yakni di desa Sangiang Kecamatan Wera Kabupaten Bima, ” Ujarnya.

    Mendapat informasi itu, ucap dia, Tim Puma II langsung meluncur menuju lokasi tersebut dan setibanya di lokasi Tim langsung mengamankan MA dan MA Pun mengakui perbuatanya melakukan pencurian dua unit Handphone tersebut.

    “Selanjutnya, Tim Puma II mengamankan terduga pelaku beserta Barang Bukti Ke Mako Polres Bima Kota dan menyerahkan kepada piket Reskrim Polres Bima Kota untuk diproses lebih lanjut,”pungkasnya

    *OB.11*