Kategori: Hukum & Kriminal

  • Personel Polsek Monta Berhasil Evakuasi Terduga Pelaku Pencurian Hewan Ternak dari Amukan Masa

    Personel Polsek Monta Berhasil Evakuasi Terduga Pelaku Pencurian Hewan Ternak dari Amukan Masa

    BIMA.OBORBIMA.ID – Personel Polsek Monta Polres Polres Bima Polda NTB berhasil mengevakuasi pelaku pencurian hewan ternak dari amukan Masa.

    “Proses evakuasi terduga pelaku pencurian hewan 1 ekor kambing berinisial IS (L/34) Warga Desa Tolotangga Kecamatan Monta Kabupaten Bima berlangsung pada Selasa (01/ 4/ 25) di Dusun Tanjung Mas Desa Wilamaci Kecamatan Monta Kabupaten Bima,”ungkapkan oleh Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K.,M.I.K., melalui Kapolsek Monta Iptu Sudarto SH.

    Kapolsek meneruskan, sekitar pukul 11.30.Wita, personel Polsek Monta mendapat informasi dari masyarakat yang menyebut adanya kasus pencurian hewan di Dusun Tanjung Mas Desa Wilamaci Kecamatan Monta.

    Menindaklanjuti Informasi itu personel bergerak menuju TKP.tiba di TKP petugas langsung melakukan evakuasi terhadap terduga pelaku IM yang sudah di kepung oleh warga dan saat itu IM bersembunyi di kolong rumah warga.

    “Namun proses evakuasi terduga pelaku berlangsung dramatis pasalnya masa yang sudah geram dengan ulah terduga pelaku dengan komplotannya itu terus berusaha menghakiminya dan petugas pun terus berusaha mengamankan pelaku.massa yang tidak puas melempar kaca jendela mobil patroli yang di gunakan oleh Petugas,”bebernya.

    Meski begitu kata Kapolsek melanjutkan, pihaknya berhasil mengevakuasi terduga pelaku dari amukan massa yang sudah tersulut emosi.

    “Sedangkan satu terduga berinisial H (L) Warga Dusun Wane Desa Tolotangga ini juga berhasil diamankan di kediamannya,”imbuhnya.

    Menurutnya, H diamankan setelah dilakukan pengembangan dan atau atas pengakuan terduga pelaku IM, dan H diamankan sekira pukul 16.00. Wita

    Sebagai informasi terduga pelaku berjumlah 3 orang dan satu orang lainnya melarikan diri dan hingga saat masih terus di buru petugas.

    “Satu orang terduga pelaku tersebut sudah kami kantongi identitasnya dan akan kami usut tuntas,” tegasnya.

    Saat ini terduga pelaku IM dan H beserta barang bukti (BB) berupa satu ekor kambing diamankan di Mapolsek Monta untuk diproses hukum selanjutnya namun 2 unit SPM yang di gunakan oleh para terduga pelaku di bakar massa.

    *OB.002*

  • Diduga Edarkan Obat Terlarang Jenis Tramadol, 4 Terduga Pelaku 2 Diantaranya Wanita Berhasil Diamankan

    Diduga Edarkan Obat Terlarang Jenis Tramadol, 4 Terduga Pelaku 2 Diantaranya Wanita Berhasil Diamankan

    BIMA.OBORBIMA.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Polda NTB kembali berhasil mengungkap peredaran obat-obatan terlarang jenis Tramadol pada Rabu (26/3/25) sekitar pukul 16.30. Wita.

    Dalam operasi itu Satresnarkoba yang dipimpin  Kasatnya Iptu Fardiansyah SH itu berhasil mengamankan empat orang terduga pelaku di Desa Desa Rabakodo Kecamatan Woha Kabupaten Bima.

    Empat orang 2 diantaranya perempuan masing masing berinisial IH (L/28) Desa Rato Kecamatan Bolo, JD (L/24) Desa Cenggu Kecamatan Belo, SM (P/45) Rabakodo dan JR (P/26) Rabakodo Kecamatan Woha Kabupaten Bima.

    Diamankannya empat orang tersebut berawal informasi masyarakat yang menyebut adanya indikasi peredaran obat-obatan terlarang yang meresahkan masyarakat di desa setempat.

    Informasi itu direspon cepat oleh personel Satresnarkoba dengan langsung bergerak menuju TKP.tiba di TKP petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan observasi untuk mencocokkan keakuratan informasi yang diterima.

    Setelah itu petugas melakukan tindakan hukum dengan menggerebek dan menggeledah badan maupun area sekitar.Pengeledahan tersebut ikut disaksikan oleh ketua RT.dan mengamankan 3 orang terduga pelaku yakni IH, JD  dan sdri. JR.

    Selain mengamankan 3 orang  tersebut petugas juga menyita  barang bukti 126 (seratus dua puluh enam) tablet obat-obatan jenis Tramadol.

    Setelah itu petugas melakukan pengembangan dengan mendatangi kediaman JD dan JR namun setelah  dilakukan penggeledahan petugas tidak menemukan adanya barang bukti yang berkaitan dengan Obat-obatan terlarang.

    Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K.,M.I.K., melalui Kasatreskoba Polres Bima Iptu Fardiansyah SH.

    Kasatreskoba Iptu Fardiansyah meneruskan, sekira pukul 18.00 Wita dan atau setelah ketiga terduga itu diamankan saudari SM mendatangi ruang Satreskoba Polres Bima untuk menanyakan terkait penggerebekan di rumah yang di kontrakannya itu.

    Dari interogasi awal obat terlarang jenis Tramadol merupakan milik suadara IH, yang di dapatkannya dari saudari SM.pengakuan IH pun di benarkan oleh SM dan  mengakui mendapatkan obat obatan terlarang itu di kirim oleh seseorang yang sudah kami kantongi identitasnya dan akan usut hingga tuntas.

    Kasat menjelaskan, setelah dilakukan penyelidikan secara intensif oleh Penyidik yang berkaitan langsung kepemilikan dan obat yang di larang edar itu yakni IH dan saudari SM yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

    Sedangkan JD dan saudari JR Kata Kasat, statusnya sebagai saksi, karena diamankan di tempat yang sama namun tidak terlibat dalam kepemilikan obat obatan yang di larang edar itu.

    “Kami akan mengusut tuntas siapapun yang terlibat dalam kasus ini, siapapun. akan kami tindak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” Tegasnya.

    *OB.002*

  • Nekad Edarkan Narkoba Jenis Shabu Di Bulan Suci Ramadhan, Mahasiswa Ini Diringkus

    Nekad Edarkan Narkoba Jenis Shabu Di Bulan Suci Ramadhan, Mahasiswa Ini Diringkus

    BIMA.OBORBIMA.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Polda NTB berhasil meringkus terduga pelaku pengedar narkoba jenis Shabu di Desa Tente Kecamatan Woha Kabupaten Bima pada Rabu (5/3/25) sekitar pukul 12.30.Wita.

    Diamankannya 2 terduga pelaku masing masing berinisial FN (L/23) Mahasiswa, Warga Desa Tente dan AS (L/26) warga Desa Nisa ini berawal  informasi masyarakat yang menyebut adanya transaksi narkoba jenis Shabu.

    Menindaklanjuti informasi tersebut Kasat Resnarkoba Iptu Fardiansyah bersama anggotanya langsung bergerak menuju TKP.

    Tiba di TKP dan setelah melakukan penyelidikan serta observasi untuk mencocokkan dengan informasi awal.setelah petugas langsung melakukan tindakan hukum dengan menggerebek dan menggeledah badan maupun area sekitar.

    Penggeledahan yang ikut di saksikan oleh Warga sekitar petugas menemukan

    1 (satu) poket bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu  seberat 0,28 (nol koma dua delapan) gram siap edar dan sejumlah barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana Narkotika sesuai dengan UU.RI.No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

    Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K.,M.I.K., melalui Kasatresnarkoba Iptu Fardiansyah SH.

    “Benar kami telah mengamankan kedua terduga pelaku dan saat ini sudah diamankan di Mapolres Bima,” Ujarnya.

    Kasat meneruskan, setelah dilakukan penyelidikan secara intensif oleh Penyidik Satreskoba bahwa barang haram itu Milik FN yang didapatkannya dari seseorang dan setelah dilakukan pengembangan ke rumah sumber barang haram itu tidak ditemukan adanya narkoba dan barang bukti lainnya dan yang bersangkutan tidak berada di tempat.

    “Kami akan usut tuntas dan terus memburu terduga pemasok narkoba jenis sabu ini,”Tegasnya.

    Iptu Fardiansyah juga menjelaskan AS yang diamankan bersama dengan terduga pelaku FN itu setelah  diperiksa oleh penyidik tidak berkaitan dengan kepemilikan narkoba.

    “AS Kamis amankan karena berada ditempat kejadian namun status nya sebagai Saksi,”Tutupnya.

    *OB.009*

  • Diburu 2 Bulan Terduga Pelaku Pencurian Sadis Ini Berhasil Dibekuk

    Diburu 2 Bulan Terduga Pelaku Pencurian Sadis Ini Berhasil Dibekuk

    BIMA.OBORBIMA.ID – Borunan kasus Pencurian dengan kekerasan/ Curah berhasil diringkus oleh Satuan Reserse Kriminal umum Polres Bima Polda NTB.

    Buronan berinisal R (L/29) warga Desa Ngali Kecamatan Belo Kabupaten Bima ini diringkus karena diduga kuat melakukan pencurian dengan menodongkan senjata tajam dan mengambil barang berupa 1 unit handphone dan satu unit sepeda motor milik Korban berinisal  F  (L/18) warga Desa Samili Kecamatan Woha Kabupaten Bima.

    Kasus pencurian dengan kekerasan itu terdiri pada  Pada Rabu 1 Januari 2025 sekitar Pukul 19.00 Wita di Pantai Kalaki Kecamatan Palibelo Kabupaten Bima

    Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K.,M.I.K., melalui Kasatreskrim Polres Bima AKP Abdul Malik SH membenarkan kejadian tersebut.

    “Benar yang bersangkutan telah kami amankan setelah di buru selama dua bulan,” Jelasnya.

    Awalnya Korban bersama temannya sedang duduk disalah satu Pondok yang  dipinggir Jalan Raya Lintas Panda Tente tepatnya dipinggir Pantai Kalaki.

    Dan tidak lama kemudian  datang terduga pelaku R dan S  dari arah Timur langsung mendekati korban, setelah mendekati terduga pelaku kemudian R  menghunuskan Pisau dan menodongkannya ke leher korban  sedangkan satu orang lainnya mengambil 1 unit Handphone serta membawa kabur  1 unit Sepeda Motor milik korban.

    “Akibatnya korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp.10.000.000.(Sepuluh Juta Rupiah) dan melaporkan ke SPKT Mapolres Bima,”terangnya.

    Menindaklanjuti laporan itu, Kasat Reskrim AKP Abdul Malik SH memerintahkan Tim Puma untuk segera melakukan penyelidikan dan mengungkap kasus tersebut.

    Beberapa hari kemudian petugas berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial S yang merupakan rekannya terduga pelaku saat melakukan aksinya namun R melarikan diri dan terus di buru.

    Pada  Minggu 2 Maret 2025 sekira pukul 16.30 Wita  team puma  mendapatkan informasi terduga  pelaku berada di  salah satu counter Desa Tente bersama kakak Iparnya.

    “Tidak membuang waktu tim puma yang dipimpin oleh Katim Aiptu Gatot Wahyudi langsung bergerak menuju TKP .tiba di TKP langsung melakukan tindakan hukum dengan menggerebek dan mengamankan terduga pelaku,”urainya.

    Sebagai informasi Kasatreskrim meneruskan, Saudara R diamankan setelah sebelumnya saudara S diamankan terlebih dahulu.

    “Mereka merupakan Komplotan sadis yang tidak segan-segan melukai korban dalam melancarkan Aksinya,”Kata Kasat Reskrim.

    Saat ini terduga pelaku diamankan di Mapolres Bima untuk diproses hukum lebih lanjut.

    *OB.009*

  • Satreskrim Polres Bima dan Polsek Belo Ringkus Kedua Terduga Pelaku Penganiayaan di Desa Cenggu

    Satreskrim Polres Bima dan Polsek Belo Ringkus Kedua Terduga Pelaku Penganiayaan di Desa Cenggu

    BIMA.OBORBIMA.ID – Gerak cepat  Satreskrim Polres Bima dan Polsek Belo Polres Bima Polda NTB meringkus 2  terduga penganiayaan di Desa Cenggu Kecamatan Belo Kabupaten Bima.

    Kedua terduga pelaku asal desa Cenggu itu masing masing berinisial IF (L/30) dan SR (L/43) diringkus sesaat setelah melakukan Penganiayaan terhadap Korban berinisial D (L/40) yang juga warga Desa Cenggu Kecamatan Belo Kabupaten Bima.

    Kasus Penganiayaan menggunakan sebilah Parang itu terjadi pada Selasa (25/2/25) sekira pukul 18.00. Wita.

    Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K.,M.I.K., melalui Kasatreskrim Polres Bima AKP Abdul Malik SH.

    “Benar kami telah mengamankan Kedua terduga pelaku sesat usai melakukan Penganiayaan terhadap Korban”ujarnya.

    Kronologisnya, kata dia, awalnya korban bersama rekan nya berinisial Y untuk hendak menonton orgen tunggal menggunakan SPM sesampainya di  korban didepan rumah yang mengadakan hiburan/ organ tunggal korban dan rekannya berhenti.

    Pada saat itu pula kedua terduga  pelaku menghampiri korban dengan membawa sebilah parang kemudian terduga pelaku berinisial IF membacok korban sebanyak 1 kali menggunakan sebilah parang mengenai dibagian punggung belakang sedangkan rekan terduga pelaku berinisial SR  ikut serta membantu hendak membacok dengan cara menodongkan sebilah parang ke arah leher korban namun dapat dilerai oleh beberapa warga yang ada di sekitar TKP.

    “Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka robek pada bagian punggung belakang, walaupun sempat di  di bawa ke PKM terdekat namun karena luka yang dialaminya cukup serius sehingga korban di Rujuk ke RSUD Bima,”terangnya.

    Kapolsek Belo Iptu Zulkifli SH yang mendapat informasi tersebut memerintahkan personelnya untuk melakukan penyelidikan dan mengamankan para terduga pelaku.

    Tidak lama kemudian sekira Pukul 18.50 .Wita kedua terduga pelaku berhasil diamankan di Mapolsek Belo dan setelah digiring Menuju Mapolres Bima untuk di proses hukum lebih lanjut.

    “Sebagai informasi selain mengamankan kedua terduga pelaku petugas juga mengamankan Saudara E yang mengadakan hiburan/ organ tunggal,”terangnya.

    Sedangkan untuk motiv para terguga melakukan penganiayaan masih dalam pemeriksaan oleh penyidik Pidana Umum Satreskrim Polres Bima.

    Untuk itu Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K.,M.I.K., melalui Kasi Humas AKP Adib Widayaka dalam keterangan tertulis resminya menghimbau kepada masyarakat dan pihak keluarga korban agar menyerahkan kasus tersebut sepenuhnya ke Pihak Kepolisian dan tidak dibenarkan untuk main hakim sendiri.

    “Serahkan kasus ini kepada pihak Kepolisian dan akan kami usut tuntas,” Tegas Kapolres sebagaimana diulas Adib.

    *OB.009*

  • Miliki Senjata Api Rakitan dan Alat Hisap Narkoba, Pria Asal Desa Bolo Diburu Polsek Madapangga

    Miliki Senjata Api Rakitan dan Alat Hisap Narkoba, Pria Asal Desa Bolo Diburu Polsek Madapangga

    BIMA.OBORBIMA.ID – Pria berinisial S (31) warga Desa Bolo Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima di hingga saat ini terus di buru personel Polsek Madapangga Polres Bima Polda NTB Minggu (16/2/25) siang tadi.

    Saudara  S dilaporkan oleh adik kandungnya  ke Mapolsek Madapangga, bahwa terduga mengamuk dan mengancam keluarga nya menggunakan senjata tajam.

    Merespon laporan itu Kapolsek Madapangga Ipda Mujahidin memerintahkan personelnya untuk segera mengamankan terduga pelaku.

    Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K.,M.I.K., melalui Kapolsek Madapangga Ipda Mujahidin.

    Kapolsek meneruskan,  tiba di TKP/ dan saat petugas mendekati terduga pelaku bersiap untuk untuk melakukan perlawanan dengan memegang sebilah Parang dan Tombak.

    “Melihat situasi yang tidak memungkinkan untuk melakukan cara persuasif akhirnya petugas memberikan tembakan peringatan keatas dan seketika itu terduga kabur ke arah persawahan,”ujar Kapolsek.

    Setelah itu, lanjut dia, petugas melakukan penggeledahan dan didapati sejumlah barang bukti diantaranya, Satu pucuk Senjata api rakitan jenis Pistol warna kuning,  2  buah senjata tajam jenis parang, 2 buah anak Panahdam ,1 alat hisap Narkoba (Bong).

    Modus pelaku sampai saat ini masih dilakukan penyelidikan oleh penyidik unit Reskrim Polsek Madapangga.

    “Kami masih mendalami modus dan kepemilikan senjata api rakitan dan barang bukti lainnya yang dimiliki oleh terduga pelaku,”Katanya.

    Saat ini terduga pelaku masih diburu oleh personel Polsek Madapangga.

    *OB.005*

  • Edarkan Narkoba Jenis Shabu Pria Asal Desa Panda Ini Diringkus

    Edarkan Narkoba Jenis Shabu Pria Asal Desa Panda Ini Diringkus

    BIMA.OBORBIMA.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Polda NTB kembali berhasil mengungkap peredaran gelap  Narkotika Golongan I  dalam bentuk bukan tanaman yang diduga jenis shabu..

    Terkini pada Sabtu  (01/02/25) Sat Resnarkoba dipimpin oleh Kasatnya Iptu Fardiansyah SH meringkus terduga pelaku pengedar narkoba berinisal GF (L/37) warga Desa Panda Kecamatan Palibelo Kabupaten Bima.

    Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K., M.I.K., melalui Kasatreskoba Iptu Fardiansyah SH mengatakan, pihaknya mengamankan GF  berawal informasi masyarakat yang menyebut adanya indikasi peredaran gelap narkoba yang dilakukan oleh terduga.

    Menindaklanjuti informasi tersebut, kata dia, Satresnarkoba bergerak menuju TKP setibanya di TKP petugas melakukan penyelidikan dan observasi untuk mencocokan dengan informasi awal yang diterima.

    “Setelah dirasa cukup tanpa membuang waktu petugas langsung melakukan tindakan hukum dengan menggerebek dan menggeledah badan maupun area sekitar TKP dan mengamankan terduga pelaku,”terangnya.

    Ia menjelaskan, penggeledahan yang ikut disaksikan oleh warga sekitar , petugas berhasil menyita barang bukti berupa 10 pocket Kristal Putih yang di duga narkoba jenis Shabu siap edar seberat 1,50 gram.

    “Tidak hanya itu petugas juga menyita uang tunai Rp 2.100.000 (Dua Juta Seratus Ribu Rupiah) yang diduga hasil penjualan barang haram itu dan sejumlah barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak Pidana Narkotika Sesuai dengan UU. RI. No.35 Tahun 2009,”pungkasnya.

    Dihadapan petugas, sambung dia, GF mengaku Narkoba tersebut miliknya dan didapatkan dari seseorang, namun dalam keterangannya yang bersangkutan tidak kooperatif dan atau berbelit-belit sehingga petugas kesulitan untuk mengukap pemasok barang haram itu.

    Sementara itu, Kapolres Bima AKBP  Eko Sutomo S.I.K., M.I.K mengapresiasi kerja keras tim Satresnarkoba Polres Bima dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika ini dan mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

    “Saat ini terduga pelaku dengan sejumlah barang bukti diamankan di Mapolres Bima untuk diproses hukum lebih lanjut,” tutupnya.

    *OB.003*

  • Terduga Pengedar Narkoba Asal Desa Rabakodo Diringkus Satresnakoba Polres Bima

    Terduga Pengedar Narkoba Asal Desa Rabakodo Diringkus Satresnakoba Polres Bima

    BIMA.OBORBIMA.ID – Pria asal desa Rabakodo Kecamatan Woha Kabupaten Bima diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Polda NTB.

    Pria ini diamankan di rumah nya beserta barang bukti narkoba jenis shabu seberat 0,20 gram siap edar dan sejumlah BB lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana narkoba sesuai dengan UU RI NO 35 TAHUN 2009

    Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K.,M.I.K., melalui Kasatreskoba Iptu Fardiansyah SH menjelaskan, penangkapan terhadap IP (L/31) setelah petugas menerima informasi masyarakat sekitar yang menyebutkan adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba jenis Shabu.

    “Begitu menerima laporan adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di Desa Rabakodo Kami segera mengambil langkah cepat  untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.

    Kata dia, ternyata benar, setelah dilakukan penyelidikan mendalam, tim opsanal memperoleh informasi akurat terduga pelaku sedang berada di rumahnya.

    “Dalam penggeledahan tersebut, kami menemukan barang bukti berupa Narkoba jenis Shabu seberat 0,20 gram dan sejumlah barang bukti lainnya,”Tuturnya.

    Untuk membuka tabir sumber barang haram itu Selanjutnya personil melakukan interogasi terhadap pelaku, bahwa Shabu tersebut diakui miliknya yang didapat dari  seseorang berinisial ED.

    Kemudian personil melakukan pengembangan ke rumah ED, setiba nya di TKP  personil tidak menemukan yang bersangkutan dan selanjutnya melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat, namun tidak ditemukan barang yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika.

    “Kami sangat mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. Hal ini menjadi bukti kolaborasi antara masyarakat dan polisi sangat penting untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah kita,” katanya.

    Terkait saudara ED yang sebut oleh terduga  sebagai pemasok barang haram itu akan terus kami dalami.

    “Saat ini terduga pelaku dan sejumlah barang bukti diamankan di Mapolres Bima untuk diproses hukum lebih lanjut,” Tutupnya.

    *OB.001*

  • Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima Kota Gagalkan Peredaran Ratusan Botol Miras Berbagai Jenis

    Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima Kota Gagalkan Peredaran Ratusan Botol Miras Berbagai Jenis

    KOTA BIMA.OBORBIMA.ID – Dalam upaya menekan peredaran minuman keras (miras) yang sering menjadi pemicu tindak kriminal, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima Kota berhasil menggagalkan peredaran ratusan botol miras dari berbagai jenis, di sebuah kos milik Sdra. Daniel di Kelurahan Santi, Kecamatan Mpunda, Kota Bima, pada Senin (20/1/2025) Pukul 05.00 Wita.

    Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Dediansyah, SE., menjelaskan, bahwa razia miras ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat mengenai aktivitas jual beli minuman beralkohol di Kelurahan Santi Kecamatan Mpunda Kota Bima.

    “Tim Opsnal, yang dipimpin oleh Katim AIPTU Abdul Hafid, S.H., langsung melakukan penyelidikan mendalam dan setelah informasi dinyatakan valid, kami melaksanakan razia sesuai Perda Kota Bima Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol,” jelasnya.

    Dalam razia tersebut, Tim Opsnal Sat ResNarkoba Polres Bima Kota menyita total 439 botol miras dengan rincian sebagai berikut 220 botol Bir Bintang, 53 botol Anggur Merah, 163 botol Arak Bali, 3 botol Chivas, Seluruh barang bukti diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

    Kasat Resnarkoba menegaskan, bahwa operasi ini adalah langkah preventif untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Bima Kota.

    “Kami ingin memastikan bahwa masyarakat dapat menjalani kehidupan tanpa gangguan yang disebabkan oleh konsumsi minuman beralkohol,” tambahnya.

    Masyarakat menyambut baik tindakan tegas ini dan berharap operasi serupa terus dilakukan untuk memerangi peredaran miras yang meresahkan.

    “Polres Bima Kota mengimbau masyarakat agar melaporkan segala bentuk aktivitas ilegal yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban,”himbaunya.

    *Red*

  • Polsek Sape Gagalkan Jual Edar Ratusan Botol Miras Ragam Jenis

    Polsek Sape Gagalkan Jual Edar Ratusan Botol Miras Ragam Jenis

    BIMA.OBORBIMA.ID – Sebagai wujud keseriusan Polres Bima Kota dan Polsek jajaran, menekan dan meminimalisir jual edar miras yang menjadi penyebab utama tindak kriminal, terus menggiatkan operasi penertiban dan penggerebekan.

    Polsek Sape, melalui Tim Opsnal tang dipimpin Katim Bripka Suaib, terus bekerja memburu lokasi dan tempat penjualan miras di wilayah hukum Polsek Sape Polres Bima Kota.

    Pada Kamis 16 Januari 2025 sekira pukul 21.30 Wita, berhasil menggagalkan jual edar Ratusan Botol miras beragam jenis.

    Begitu kabar disampaikan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Sape AKP Masdidin, S.H., Pada Jum’at 17 Januari 2025 pagi.

    Tim Opsnal yang mendapatkan informasi adanya juga edar miras di Desa Naru Barat Kecamatan Sape atau setidaknya di rumah pemiliknya berinisial AM (50) jelas AKP Masdidin, langsung bergerak dan menggerebek lokasi jual edar miras tersebut.

    Benar adanya, kata Kapolsek Sape, saat Tim Opsnal menggeledah lokasi yang ditengarai sebagai tempat jual edar miras tersebut, didapatkan ratusan botol miras.

    Kata dia, Barang bukti miras yang disita, 109 botol miras jenis Sofi, 9 botol sofi ukuran besar, 49 botol Arak Bali dan 11 botol Bir Bintang.

    “Barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Sape guna dimusnahkan pada saatnya nanti,”tutupnya.

    *Red*