Kategori: Hukum & Kriminal

  • Kantongi Sabu, Tiga Pelaku Ketangkap Tim Opsnal Polsek Rasanae Barat

    Kantongi Sabu, Tiga Pelaku Ketangkap Tim Opsnal Polsek Rasanae Barat

    KOTA BIMA.OBORBIMA.ID – Tim Opsnal Polsek Rasanae Barat Polres Bima Kota berhasil mengungkap kasus diduga narkotika jenis sabu diwilayah hukum setempat, tepatnya di Gang Lingkungan Jenamawa RT 015 Rw 006 Kelurahan Dara Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima.

    Pengungkapan kasus narkoba ini dipimpin Katim Opsnal Aiptu Rahmansyah dan anggotanya pada hari Kamis, (31/7/2025) sekitar pukul 14.30 Wita.

    Tiga orang terduga pelaku berhasil diamankan, yaitu MS(34), FR (25), dan HR (35), diduga memiliki, menguasai, dan mengedarkan narkotika jenis sabu

    “Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 2 buah handphone merk Oppo warna hitam, 1 buah plastik klip berisi shabu, 1 buah pipet plastik berisi sabu, 1 buah korek api, 1 buah dompet warna cokelat, 1 unit SPM Yamaha Mio warna merah tanpa nopol, uang tunai sejumlah Rp 11.000, 1 buah kartu ATM Bank BRI, 1 buah kartu ATM Bank NTB, dan 1 buah kartu ATM Bank BNI,”ungkap Kapolsek Rasanae Barat

    Kronologis penangkapan urainya, bermula dari team opsnal Polsek Rasanae Barat yang melaksanakan mobile wilayah hukum, Saat salah satu anggota team berjalan kaki hendak keluar dari sebuah gang di lingkungan Jenamawa, anggota tim opsnal berpapasan dengan 1 unit kendaraan sepeda motor yang berboncengan yang hendak melewati gang yang sama.

    “Karena curiga, anggota tim memberhentikan dan diikuti oleh rekan-rekan tim yang lain turun dari mobil dan turut memberhentikan,”ujarnya.

    Saat itu kedua orang tersebut gugup dan tidak berbicara, sehingga team mengamankannya dan kemudian memanggil tokoh pemuda dan tokoh masyarakat setempat.

    Selanjutnya tim melanjutkan penggeledahan badan dan didapati 1 buah sedotan pendek yang diduga berisi sabu pada kantong kecil celana jeans miliknya.

    “Terduga pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke Polsek Rasanae Barat dan diserahkan ke Sat. Res Narkoba Polres Bima Kota untuk dilakukan pengembangan dan proses hukum lebih lanjut,”imbuhnya.

    Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku narkotika dan mengurangi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bima Kota.

    *OB.008*

  • Polsek Rastim Polres Bima Kota Gerebek Arena Sabung Ayam, Amankan 4 Ayam Aduan Beserta Gelanggang

    Polsek Rastim Polres Bima Kota Gerebek Arena Sabung Ayam, Amankan 4 Ayam Aduan Beserta Gelanggang

    KOTA BIMA.OBORBIMA.ID – Polsek Rasanae Timur Polres Bima Kota berhasil menggagalkan kegiatan judi sabung ayam lewat aksi gerebek pada Minggu (27/7/2025) sekitar pukul 12.00 Wita.

    Gerebek judi sabu ayam yang dipimpin langsung Kapolsek Rasanae Timur IPTU Suhadak, S.H., dan anggota piket serta Tim Opsnal tersebut, berlangsung di wilayah Kelurahan Penaraga, Kecamatan Raba, Kota Bima Wilkum Polsek Rastim Polres Bima Kota.

    “Penggrebekan ini berawal informasi dari warga bahwa ada kegiatan sabung ayam di lokasi tersebut, Setelah melakukan pengecekan, mendapati para pelaku sabung ayam sedang melaksanakan kegiatan sabung ayam,”kata Kapolsek.

    Dengan mengambil tindakan tegas dan terukur, kata dia, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah gelanggang sabung ayam terbuat dari kardus tebal dan 4 ekor ayam aduan jenis ayam Bangkok jantan.

    “Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Mapolsek Rasanae Timur untuk proses lebih lanjut,”ujarnya.

    Polsek Rasanae Timur akan terus melakukan patroli dan penggrebekan terhadap kegiatan ilegal lainnya untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya.

    *OB.11*

  • Asyik Main Judi Roler, 6 Orang ini Kena Ciduk Tim Opsnal Polsek Rasanae Barat

    Asyik Main Judi Roler, 6 Orang ini Kena Ciduk Tim Opsnal Polsek Rasanae Barat

    KOTA BIMA.OBORBIMA.ID – Tim Opsnal Polsek Rasanae Barat Polres Bima Kota berhasil menangkap judi angka acak yang menggunakan handphone (ROLER) di Lingkungan Binabaru Kelurahan Dara Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima. Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat.

    Giat gabungan piket fungsi bersama anggota opsnal yang dipimpin langsung oleh Panit 1 Opsnal Reskrim Polsek Rasanae Barat IPDA Muhammad Hilir, S.H, berhasil mengamankan 6 orang terduga pelaku judi angka acak.

    Dari hasil penangkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp. 769 ribu, 2 unit Hp Android, dan 1 unit Hp Nokia. Barang bukti dan terduga pelaku dibawa ke Polsek Rasanae Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

    AKP Suratno mengatakan, penangkapan judi angka acak ini merupakan hasil dari laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas judi tersebut.

    “Saya mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati terhadap aktivitas judi dan segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas judi di lingkungan sekitar,”himbaunya.

    *OB.12*

  • Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bima Kota, Amankan 217 Botol Miras Merk Impor dan Lokal

    Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bima Kota, Amankan 217 Botol Miras Merk Impor dan Lokal

    KOTA BIMA.OBORBIMA.ID – Polres Bima Kota melalui Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bima Kota berhasil menggagalkan peredaran minuman keras (Miras) dengan menyasar tempat-tempat hiburan malam di wilayah hukum Polres Bima Kota, Berlangsung Sabtu, (12/7/2025), sekitar pukul 23.40 Wita

    Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bima Kota berhasil menyita 217 botol Miras dari beberapa kafe di wilayah tersebut, Miras yang disita terdiri dari berbagai jenis, termasuk bir bintang, chivas, singleton, red label, black label, dan anggur merah.

    Polres Bima Kota akan terus melakukan razia dan penindakan terhadap peredaran Miras di wilayah hukum Polres Bima Kota.

    ‘Dengan adanya razia ini, Polres Bima Kota berharap dapat mengurangi peredaran Miras di wilayah tersebut dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat,”kata Kapolres Bima Kota dalam siaran persnya.

    Kata Kapolres, seluruh barang bukti yang berhasil diamankan telah dibawa dan diamankan di mako Polres Bima Kota untuk proses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    “Kami mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban lingkungan dan melaporkan kepada pihak berwenang apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran miras maupun narkotika di sekitar mereka,”himbaunya.

    *OB.007*

  • Polsek Lambu Bubarkan Arena Sabung Ayam di Desa Melayu

    Polsek Lambu Bubarkan Arena Sabung Ayam di Desa Melayu

    BIMA.OBORBIMA.ID – Dalam upaya menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif dan menindak tegas segala bentuk praktik perjudian, Polsek Lambu Polres Bima Kota membubarkan aktivitas sabung ayam di Desa Melayu, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima, pada Rabu, 25 Juni 2025, sekitar pukul 13.10 WITA, berdasarkan laporan masyarakat yang merasa resah atas maraknya praktik sabung ayam di wilayah tersebut.

    Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si. melalui Kasi Humas Ipda Baiq Fitria Ningsih menjelaskan, bahwa pembubaran ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Lambu, IPTU Syarifuddin, S.H.

    “Pembubaran dan pembongkaran arena sabung ayam ini merupakan tindak lanjut atas laporan warga. Kami langsung merespons dengan mendatangi lokasi, membubarkan aktivitas perjudian tersebut, serta melakukan pembongkaran dan pembakaran gelanggang sabung ayam,” terang Ipda Baiq Fitria.

    Kata dia, Arena sabung ayam yang dibongkar berada di wilayah Desa Melayu, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima. “Dalam aksi tersebut, personel Polsek Lambu juga mengamankan situasi agar pembubaran berlangsung aman dan tanpa perlawanan,”katanya.

    Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Polres Bima Kota dalam memberantas segala bentuk perjudian yang meresahkan warga.

    “Polres Bima Kota mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas perjudian dalam bentuk apapun dan turut serta menjaga ketenangan di lingkungan masing-masing. Segala bentuk pelanggaran hukum akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku,”himbauanya.

    *OB.11*

  • Tim Gabungan Kodim 1608/Bima, Koramil 1608-04/Woha dan BNN, OTT Empat Pelaku Pengedar Sabu di Talabiu

    Tim Gabungan Kodim 1608/Bima, Koramil 1608-04/Woha dan BNN, OTT Empat Pelaku Pengedar Sabu di Talabiu

    BIMA.OBORBIMA.ID – Tim gabungan Kodim 1608/Bima, Koramil 1608-04/Woha, Unit Inteldim 1608/Bima, dan BNNK Bima berkolaborasi dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang berlangsung di Desa Talabiu, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, pada pukul 15.40 WITA.

    Operasi ini dipimpin langsung oleh Danramil 1608-04/Woha Kapten Cba. Iwan Susanto, SH., bersama Pasi Intel Kapten Inf Bambang Herwanto, dan Katim Pemberdayaan BNNK Bima bidang P2M, Bapak Ary Amirullah.

    OTT yang berawal dari laporan warga kepada Babinsa Desa Talabiu berhasil mengamankan 55 paket sabu dengan berat kotor 29,07 gram, uang tunai lebih dari Rp. 21 juta lebih, serta berbagai barang bukti lain yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba, termasuk timbangan elektrik, alat hisap, dan peralatan lainnya.

    Identitas para tersangka masing-masing berinisial SLD (31), AMR (35), JHN (39), dan ARM (21), berasal dari Desa Talabiu dan Sanolo.

    Dandim 1608/Bima Letkol Inf. Andi Lulianto, S.Kom., M.M., memberikan apresiasi atas keberhasilan tim gabungan serta peran aktif masyarakat dalam memberantas narkoba.

    “Narkoba adalah ancaman bagi Bangsa ini, Kami tidak akan pernah kompromi terhadap segala bentuk peredaran narkotika. Dibutuhkan aksi nyata bukan semboyan semata untuk memutus mata rantai jaringan narkoba, terutama di wilayah-wilayah rawan seperti Kabupaten Bima,” tegasnya.

    Selanjutnya pukul 19.10 Wita seluruh barang bukti dan para tersangka diserahkan ke Polres Kabupaten Bima untuk proses hukum lebih lanjut. Hal ini bentuk keseriusan Kodim 1608/Bima dalam menjaga generasi muda dari ancaman narkotika guna mewujudkan stabilitas keamanan di wilayah Kota dan Kabupaten Bima.

    *OB.009*

  • Polsek Sape Gerebek Judi Sabung Ayam, Gelanggang Dibakar di Tempat

    Polsek Sape Gerebek Judi Sabung Ayam, Gelanggang Dibakar di Tempat

    BIMA.OBORBIMA.ID – Personel Polsek Sape, Polres Bima Kota, melakukan aksi cepat dan tegas dengan menggerebek lokasi judi sabung ayam yang berlangsung di Desa Parangina, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, Pada Minggu (8/6/2025)

    Penggerebekan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Sape, AKP Sirajuddin, SH, menindaklanjuti laporan dari masyarakat yang resah terhadap praktik judi sabung ayam yang kian meresahkan.

    Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K, M.Si, melalui Kasi Humas Ipda Baiq Fitria Ningsih menjelaskan, bahwa kegiatan ini merupakan respons cepat atas aduan masyarakat.

    “Kami menerima laporan warga terkait aktivitas sabung ayam illegal, Kapolsek Sape bersama Tim opsnal dan piket langsung menuju lokasi dan melakukan pembubaran,” ujar Ipda Baiq.

    Setibanya di lokasi, kata dia, petugas segera membubarkan kegiatan tersebut dan mengamankan sejumlah barang bukti, yakni tiga ekor ayam aduan serta arena gelanggang sabung ayam. Seluruh barang bukti kemudian dimusnahkan di tempat, termasuk ayam aduan

    Kapolsek Sape, AKP Sirajuddin, dalam kesempatan tersebut menegaskan, bahwa Pihaknya Tidak akan ada toleransi terhadap segala bentuk perjudian di wilayah hukumnya.

    “Haram hukumnya ada aktivitas judi sabung ayam di wilayah Sape. Kami akan tindak tegas siapa pun yang terlibat,” tegasnya kepada para pemilik gelanggang dan warga sekitar.

    Polres Bima Kota menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk praktik perjudian dan mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan kegiatan serupa demi terciptanya situasi yang aman dan nyaman di tengah masyarakat.

    *OB.005*

  • Polsek Sape Ringkus Pelaku Pengerusakan Rumah Warga 

    Polsek Sape Ringkus Pelaku Pengerusakan Rumah Warga 

    KOTA BIMA.OBORBIMA.ID – Tim Opsnal Polsek Sape, Polres Bima Kota, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengrusakan rumah yang terjadi di Dusun Wodi, Desa Parangina, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, pada Selasa, (3/6/2025), sekitar pukul 16.30 WITA.

    Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K, M.Si, melalui Kasi Humas Ipda Baiq Fitria Ningsih, mengungkapkan, bahwa penangkapan usai menerima laporan masyarakat terkait insiden pengrusakan rumah milik Halimah (65), seorang ibu rumah tangga setempat.

    Setelah dilakukan Proses Penyelidikan mendalam, Pelaku diketahui bernama IS (20), warga Dusun Wodi, Desa Parangina. Ia diduga merusak rumah korban menggunakan parang dan golok, yang kemudian diamankan sebagai barang bukti.

    “Setelah menerima laporan, tim langsung mendatangi lokasi kejadian dan melakukan olah TKP serta introgasi dengan korban, Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, pelaku diketahui berada di Dusun Wera Sari, Desa Rai Oi,” ujar Ipda Baiq.

    Tim Opsnal segera menuju lokasi persembunyian pelaku dan berhasil menangkap IS tanpa perlawanan sekitar pukul 17.30 WITA, Bersama dengan Barang Bukti dua senjata tajam yang diduga digunakan dalam aksi pengerusakan, pelaku langsung dibawa ke Mako Polsek Sape Polres Bima Kota untuk proses hukum lebih lanjut.

    “Polsek Sape masih mendalami motif pelaku melakukan aksi pengrusakan, dan memastikan bahwa proses penyidikan akan dilakukan secara profesional” tutupnya

    *OB.009*

  • Gerebek Judi Karambol, Tiga Terduga Diamankan Polsek Sape

    Gerebek Judi Karambol, Tiga Terduga Diamankan Polsek Sape

    KOTA BIMA.OBORBIMA.ID – Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas perjudian, Tim Opsnal bersama Regu Piket Polsek Sape Polres Bima Kota yang dipimpin oleh Ka Tim Opsnal Bripka Suaib berhasil menggerebek praktik judi permainan karambol di wilayah hukum Polsek Sape.

    Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Sape AKP Sirajudin, S.H., mengungkapkan, bahwa penggerebekan dilakukan pada Senin malam, (2/6/2025), sekitar pukul 22.30 Wita di RT.11 RW.05 Dusun Nari, Desa Naru, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima.

    “Penggerebekan ini merupakan respons cepat terhadap informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas perjudian yang dilakukan secara terbuka. Setibanya di lokasi, tim langsung melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku,” jelas AKP Sirajudin, S.H.

    Adapun ketiga terduga yang berhasil diamankan yakni, SA (33), petani, warga Desa Naru Kecamatan Sape, HA (33), warga Desa Naru Kecamatan Sape, AS (26), warga Desa Naru Kecamatan Sape

    Dari tangan para terduga, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan dalam praktik perjudian, yaitu: 1 (satu) buah meja karambol, 14 (empat belas) biji mata karambol, 2 (dua) batang pulpen, 1 (satu) kotak kartu remi merek Keris, 1 (satu) buah senjata tajam jenis golok, 1 (satu) unit handphone merek VIVO Y18 warna hitam, Uang tunai sejumlah Rp135.000,-

    “Para terduga berikut barang bukti telah diamankan ke Mapolsek Sape untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Kami tidak akan memberi ruang bagi praktik perjudian dalam bentuk apapun di wilayah hukum Polres Bima Kota,” tegas AKP Sirajudin, S.H.

    Polres Bima Kota mengimbau masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan demi menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

    *OB.005*

  • Kuasai dan Miliki Narkoba Jenis Shabu 2,24 Gram Pria dan Wanita ini Berhasil Diringkus

    Kuasai dan Miliki Narkoba Jenis Shabu 2,24 Gram Pria dan Wanita ini Berhasil Diringkus

    BIMA.OBORBIMA.ID – Satresnarkoba Polres Bima Polda NTB kembali berhasil melakukan penangkapan terhadap  2 orang terduga pelaku peredaran gelap Narkotika Golongan I  dalam bentuk bukan tanaman yang diduga jenis shabu.

    Kedua terduga  pelaku yang diamankan  adalah FR Laki-laki (31 tahun), warga Desa Nisa  dan  NS Perempuan 38 Tahun’) Warga Desa Tente Kecamatan Woha Kabupaten Bima.

    “Dari hasil penggeledahan itu kami temukan 2 (dua) Poket Kristal putih yang diduga narkoba Jenis Shabu di dalam bungkusan Rokok,” Jelasnya.

    Kasat meneruskan, Modus operandi yang dilakukan oleh para terduga terbilang cukup unik dan merepotkan pasalnya BB seberat dengan berat bruto 2,24 (dua koma dua empat) gram itu di sembunyikan oleh terduga pelaku di dalam karung berisi garam.

    Dari hasil interogasi awal yang dilakukan oleh petugas bahwa barang haram itu merupakan milik terduga pelaku FR.

    Kata Kasat, Saudara FR mendapatkan barang haram itu dari seseorang yang tidak dia kenal.

    “Kendati demikian kami akan terus melakukan upaya dan mengusut tuntas peredaran narkoba ini,” Iptu Fardiansyah menegaskan.

    Kasat kembali menjelaskan terkait peran kedua hingga saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh penyidik.

    “Kami masih melakukan penyelidikan secara intensif atas peran Keduanya dalam kasus peredaran gelap narkoba ini,” terangnya.

    Saat ini kedua terduga pelaku bersama sejumlah barang bukti lainnya diamankan di Mapolres Bima guna proses hukum selanjutnya.

    Sementara itu Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K., M.I.K.melalui Kasi Humas AKP Adib mengapresiasi masyarakat yang memberikan informasi terkait peredaran gelap narkoba di Kabupaten Bima.

    “Mari kita jadikan narkoba sebagai musuh yang nyata dan harus diperangi bersama,” Tutupnya.

    *OB.008*