Kategori: Headline

  • Bupati Bima Tantang Pengurus Pordasi Yang Baru Gelar Pacuan Bulan Agustus

    BIMA,OBORBIMA.ID – Dukungan terhadap pelaksanaan pacuan kuda bukan hanya wacana semata dilontarkan Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE, melalui Pengurus Pordasi Kabupaten Bima yang baru, pacuan kuda diinginkan digelar bulan Agustus 2022.

    “Pacuan kuda tetap kita dukung, saya tantang Ketua Pordasi gelar pacuan bulan Agustus 2022 di arena Panda ini,” Kata Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri SE, Selasa, (26/7/2022).

    Umi Dinda sapaanya mengakui, dari kecil orang tuanya memperkenalkan kuda pacuan, bahkan saat bersama mendiang suaminya, dirinya memiliki kuda pacu sampai sekarang.

    “Pacuan kuda adalah tradisi budaya dan patut untuk tetap dipertahankan dengan ciri khas tradisionalnya,” terangnya.

    Ibu dua anak ini menjelaskan, pacuan kuda tradisional satu-satunya warisan budaya yang masih melekat dengan masyarakat Bima sampai sekarang, sebagai generasi penerus, harus bisa merawat dan mempertahankan ini menjadi ajang promosi wisata Budaya.

    “Saya sudah minta Pordasi untuk adakan kejuaraan bulan Agustus 2022 ini, bahkan tahun depan saya kembalikan anggaran Pacuan Kuda seperti yang dulu,” katanya.

    Sementara Ketua Pordasi Kabupaten Bima Irfan, S. Sos, mengakui sudah mendapatkan perintah langsung Bupati Bima untuk melaksanakan pacuan di bulan Agustus, ini adalah bentuk dukungan Pemerintah terhadap budaya pacuan kuda.

    “Saya inginkan tunda dulu hingga bulan September, kita buatkan dan selesaikan Perbub nya,” terang dia.

    Dia menjelaskan, Perbup itu sebagai dasar dan landasan dalam pelaksaan pacuan, baik oleh Pordasi maupun lembaga-lembaga lain dan seluruh komponen yang berkepentingan langsung, maupun tidak langsung dalam event pacuan kuda tradisional.

    “Sehari setelah dipilih menjadi ketua Pordasi Kabupaten Bima, saya bersama Pordasi NTB, langsung menggelar rapat dengan pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Bima, menghasilkan surat edaran baru menindak lanjuti surat edaran sebelumnya,”imbuhnya.

    Pemerintah daerah pada prinsipnya, sambung dia, tetap sepakat pacuan adalah tradisi budaya dan patut untuk tetap di pertahankan dengan ciri khas tradisionalnya.

    “Dan insyaa allah pemerintah juga tetap mensuport untuk untuk dalam pelaksanaa event pada tahun 2022,” ujarnya

    Dalam waktu dekat, lanjutnya, dirinya akan melakukan penyusunan Perbup tentang pelaksanaan pacuan kuda melibatkan joki cilik ini.

    *OB.23*

  • Ini Tindak Lanjut Surat Ederan Bupati Bima Tentang Joki Cilik

    BIMA,OBORBIMA.ID – Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda, Suryadin S.S, M.Si dalam siaran persnya menuturkan, menindak lanjuti Surat Edaran Bupati Bima Nomor 709/036/05/2022 tentang Joki Cilik Bagian Dari Eksploitasi Anak tertanggal 9 Juli 2022, Pemerintah Kabupaten Bima mengeluarkan tindak lanjut surat edaran setelah melakukan rapat pembahasan jajaran Pemerintah daerah dengan para pengurus organisasi olahraga berkuda Senin (25/7) di ruang rapat Sekretaris Daerah kabupaten Bima.

    Kata Kak Yan sapaanya, rapat yang dipimpin Sekretaris Daerah kabupaten Bima Drs. H.M. Taufik HAK,M.Si tersebut mengeluarkan surat yang ditujukan kepada Ketua Persatuan Olahraga Berkuda Seluruh Indonesia (PORDASI), dan memuat empat poin sebagai panduan dalam penyelenggaraan event terkait pacuan kuda di kabupaten Bima.

    Pertama, Pemerintah Kabupaten Bima pada prinsipnya mendukung setiap penyelenggaraan event Pacuan Kuda di wilayah Kabupaten Bima, sebagai salah satu sarana promosi pariwisata daerah.

    Kedua, setiap penyelenggaraan event Pacuan Kuda, agar tetap memperhatikan hak-hak dasar anak, untuk memperoleh pendidikan (sekolah), waktu bermain dan faktor keselamatan anak.

    “Poin berikut yang dihasilkan dalam rapat tersebut, mencakup faktor keselamatan sebagaimana dimaksud pada poin diatas dapat dilaksanakan dengan menyediakan tim medis, melakukan pengecekan kesehatan anak (joki) dan penataan arena pacuan yang aman sesuai standar,”terangnya.

    Disamping, menyesuaikan usia joki dengan kelas kuda yang ditunggangi, dan pemberian atau penyediaan perangkat keselamatan bagi joki seperti pelindung tubuh (body protector), pelindung siku dan lutut, pelindung kepala (helm) dan penyediaan alat/obat pertolongan pertama.

    “Pada poin akhir disebutkan, pihak penyelenggara pacuan kuda berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah dan Lembaga Perlindungan Anak agar memperhatikan dan menyusun acuan atau pedoman penyelenggaraan event pacuan kuda yang mengakomodir poin-poin tersebut diatas,”ujarnya.

    Rapat dihadiri Ketua PORDASI Kabupaten Bima Irfan S.Sos, Pengurus PORDASI Mulyono, Kepala Bappeda Kabupaten Bima Suwandi ST, MT, Pelaksana Tugas Kepala DP3AP2KB Kabupaten Bima Nurdin S.Sos, Kabag Hukum Setda Amar Makruf SH, Sekretaris Dinas Pariwisata Masykur ST,MT, Kepala Bidang Perlindungan Anak DP3AP2KB dan Kabid Perencaan Sosial Budaya Bappeda Raani Wahyuni ST, MT.

    *OB.009*

  • Sah, RKP Pimpin Demokrat Kota Bima

    KOTA BIMA,OBORBIMA.ID – Setelah melewati proses panjang pramuscab, muscab, paska muscab, fit and proper test, Ryan Kusuma Permadi SH (RKP) dipercaya memimpin Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat (PD) Kota Bima

    Posisi baru untuk anak kandung mantan Wali Kota Bima H.M.Qurais H.Abidin RKP tersebut merupakan keputusan Agus Harimurti Yudhoyono selaku ketua umum parpol berlambang bintang segitiga merah putih itu.

    “Alhamdulilah sore tadi RKP sudah menerima SK di Kantor DPP Partai Demokrat Jakarta sebagai ketua,” ujar Edy Sapri SE selaku wakil Sekjen PD Kota Bima yang dihubungi wartawan ini Rabu, 25/7/22.

    Kata Edy sapaanya, bahwa pak ketua yakni RKP menyampaikan terima kasih atas kepercayaan dan dukungan melanjutkan kepemimpinan.

    “Terimakasih banyak semua kader PD atas dukungan dan doanya kepada RKP selama ini. Salam hormat beliau. Dan Insya Allah RKP juga menyampaikan komitmennya membesarkan Partai Demokrat Kota Bima ke depan,”pungkasnya.

    *OB.11*

  • Pemkab Bima Tanggapi Polemik Larangan Joki Cilik

    BIMA,OBORBIMA.ID – Kabag Prokopimda Setda Kabupaten Bima Suryadi dalam siaran persnya mengatakan, pasca diterbitkannya Surat Edaran Bupati Bima Nomor:709/036/05/2022 tentang Joki Cilik Bagian Dari Eksploitasi Anak, dapat disampaikan, Dalam upaya pemenuhan hak anak sebagai penjabaran amanat Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 dan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bima nomor 5 tahun 2019 tentang pemberdayaan perempuan dan anak, pemerintah daerah berupaya untuk memenuhi hak anak tersebut sebagai wujud komitmen pelaksanaan Kabupaten Layak Anak.

    Namun demikian, kata dia, perlu dipahami bahwa, surat edaran ini merupakan kebijakan yang sifatnya sementara, mengingat saat ini Pemerintah Kabupaten Bima melalui DP3AP2KB, BAPPEDA, Lembaga Perlindungan Anak (LPA), PORDASI dan instansi terkait lainnya tengah merumuskan regulasi dalam bentuk pedoman peraturan perundangan yang mengatur tentang perizinan, standarisasi, prosesur penyelenggaraan pacuan kuda tradisional.

    “Regulasi ini disatu sisi menjamin perlindungan hak anak dari eksploitasi, dan pada sisi lain mengakomodasi aspek sosial dan budaya penyelenggaraan pacuan kuda di Kabupaten Bima,”katanya.

    Ia menjelaskan, cakupan regulasi tersebut nantinya mencakup kewajiban para pihak (stakeholder), baik pihak penyelenggara pacuan kuda, DP3AP2KB, Dikbudpora, Dinas Kesehatan, PORDASI, LPA dan instansi terkait lainnya, untuk berkomitmen dan bertanggung jawab dalam seluruh tahapan penyelenggaraan pacuan kuda.

    “Kewajiban tersebut antara lain, Pihak penyelenggara menyediakan data base joki dan melaporkan kepada Bupati Bima Cq. Dinas Dikbudpora Kabupaten Bima. Mewajibkan panitia menyediakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap sesuai standar untuk joki dan supervisi penyelenggaraan latihan joki di luar jam sekolah,”terangnya.

    Regulasi ini juga memastikan terpenuhinya hak anak untuk mendapatkan pendidikan yang layak, dengan menyediakan sarana sekolah di tepi arena saat event berlangsung dan penyediaan Posko kesehatan dan tenaga medis untuk mengantisipasi jatuhnya korban.

    “Dalam jangka panjang, aturan ini mengamanatkan pentingnya menyelenggarakan Sekolah Joki (Sertifikat Joki dan Kuda) sebagai syarat lomba, Peralihan usia joki secara bertahap, peralihan kelas kuda yang dilombakan, memberikan BPJS Kesehatan bagi Joki Anak, Adanya regulasi dan aturan yang jelas terkait pengelompokan usia dan spesifikasi dari umur 8 s/d 10 tahun,”tegasnya.

    Ia menambahkan, OPD terkait melakukan pendampingan ekonomi kreatif bagi keluarga joki, melalui program Si kupu-kupu dan program pendukung lainnya, supervisi penyelanggaraan latihan joki di luar jam sekolah dan supervisi penyelanggaraan sekolah tepi arena. serta supervisi penyediaan posko kesehatan dan tenaga medis.

    “Aspirasi dan pandangan dari para pemerhati hak-hak anak dan pecinta olah raga berkuda tradisional akan menjadi masukan yang penting untuk memperkaya materi rancangan produk hukum tersebut,”tandasnya

    *OB.003*

  • Bupati Bima Terbitkan SE Tentang Joki Cilik Bagian Dari Eksploitasi Anak

    BIMA,OBORBIMA.ID – Penggunaan Joki Cilik dalam arena pacuan kuda di wilayah Kabupaten Bima resmi mendapatkan larangan dari Bupati Bima, Hj Indah Damayanti Putri.

    Dengan adanya hal tersebut, Bupati Bima tindaklanjuti dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor : 709/036/05/2022 Tentang Joki Cilik Bagian Dari Eksploitasi Anak.

    “Dalam SE diterbitkan tanggal 9 Juli Tahun 2022 itu, salah satu poinnya, hentikan eksploitasi penggunaan Joki Cilik atau anak usia dibawah 18 tahun dalam pacuan kuda, karena melanggar HAM dan akan kehilangan hak dasar anak,”ungkapnya.

    Umi Dinda sapaanya menjelaskan, tertuang pula bahwa terbitnya SE itu adalah bagian dari menyikapi tragedi kematian Joki Cilik asal Dusun Godo, Desa Dadibou, Kecamatan Woha Kabupaten Bima Tanggal 9 Maret tahun 2022 di Arena Pacuan Kuda Desa Panda Kecamatan Palibelo Kabupaten Bima.

    “Sejumlah poin tertuang dalam SE, Pertama dalam rangka Pemenuhan Hak Anak (PHA) dan Perlindungan Khusus terhadap Anak dari kekerasan, eksploitasi dan perlakuan bersifat diskriminatif di Kabupaten Bima,”katanya

    Ibu dua anak ini menambahkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No, 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

    Peraturan Daerah Kabupaten Bima Nomor: 5 Tahun 2019 Tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

    Perlindungan khusus bagi anak merupakan suatu bentuk perlindungan yang diterima oleh anak dalam situasi dan kondisi tertentu untuk mendapatkan jaminan rasa aman terhadap ancaman yang membahayakan diri dan jiwa dalam tumbuh kembangnya.

    *OB.008*

  • Warga Sambina’e Kota Bima Digegerkan Penemuan Mayat Lelaki

    KOTA BIMA,OBORBIMA.ID – Warga Sambina’e Kota Bima, digegerkan dengan penemuan mayat seorang lelaki, diketahui bernama Samsudin (55) di gubuk kebun miliknya, Sabtu, (16/7/2022) sekitar pukul 10.00 Wita.

    Irwan warga setempat mengatakan, mayat seorang laki-laki bisu ini pertama kali diketahui oleh anak kecil yang bermain dekat sungai sekitar TKP.

    “Karena mencium bau busuk, anak kecil itu lalu melihat disekeliling gubuk dan menemukan mayat lekaki tersebut,” katanya.

    Menurut dia, setelah melihat mayat itu, seorang anak kemudian berteriak minta tolong pada warga sekitar.

    “Kebetulan saya berada sekitar TKP, saya langsung mendatangi anak itu dan melihat lebih dekat,” terangnya.

    Ia menjelaskan, korban diperkirakan meninggal sekitar 6 hari yang lalu, mengingat Mayat korban sudah membusuk. Dia menceritakan, sebelumnya lelaki bisu itu tinggal sendiri dikebun miliknya,

    “Beberapa hari yang lalu, Korban sering mengeluh sesak napas,” katanya.

    Korban langsung di bawa kerumah duka oleh warga untuk dilakukan pemakaman, mengingat keluarga korban menolak untuk di autopsi.

    “Keluarga korban menolak untuk di autopsi, agar segera dimakamkan, mengingat jenazah sudah membusuk,” tutupnya.

    *OB.03*

  • Bupati IDP : Terima Kasih AKBP Henry Atas Dedikasi dan Pengabdian Untuk Masyarakat

    BIMA,OBORBIMA.ID – “Tidak mudah mengayomi wilayah yang begitu luas dengan tujuh kecamatan di wilayah kabupaten dan beberapa kecamatan di wilayah hukum kota Bima. Alhamdulillah selama bertugas selama 11 bulan tugas tersebut dilaksanakan dengan baik, dibarengi dengan keberhasilan menjaga Kamtibmas di wilayah hukum Polres Bima Kota,” Ungkap Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Puteri SE saat acara silaturahmi dengan Forkopimda Kamis (14/7) di kediaman Bupati Bima, Panda-Palibelo.

    Oleh karena itu, kata Umi Dinda sapaanya, pada kesempatan yang baik ini, khusus kepada AKBP Henry Novika yang saat ini menjabat Kapolres Sumbawa, izinkan kami atas nama Pemerintah daerah dan masyarakat Kabupaten Bima, menyampaikan ucapan terima kasih atas dedikasi dan pengabdian untuk masyarakat, khususnya yang berada di wilayah hukum Polres Bima Kota

    Menurut ibu dua anak ini, dirinya memberikan apresiasi atas pendekatan aparat TNI-POLRI dalam mendukung peningkatan kinerja pemerintah daerah.

    “Atas nama pemerintah daerah dan masyarakat Kabupaten Bima, saya menyampaikan ucapan terima kasih yang tulus atas dukungan penuh aparat TNI dan Polri dalam mendukung pembangunan dan memastikan keamanan dan ketertiban di seluruh wilayah,”ucapnya

    Ke depan, sambungnya, Sinergi Tiga Pilar antara Pemerintah Daerah – TNI – POLRI akan terus ditingkatkan untuk memastikan kehadiran negara dalam setiap kegiatan pemerintahan, pembangunan dan sosial kemasyarakatan.

    Kepada Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi, Bupati menyampaikan Selamat datang, selamat bertugas di Bima. “Semoga tambah sukses untuk meraih kesuksesan yang lebih tinggi dan semoga sinergi dapat terus terjalin,” Terang Bupati dihadapan para Camat, Danramil dan Kapolsek Se-kabupaten Bima yang diundang pada acara tersebut.

    Pada kesempatan Pisah – sambut tersebut, Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi mengungkapkan, ke depan, jika ada kegiatan di wilayah hukum instansi yang dipimpinnya perlu dikoordinasikan.

    “Polri hadir untuk menciptakan kondisi Kamtibmas sehingga kegiatan ekonomis dan investasi bisa tumbuh,”Tandas mantan Kasubid II Dirreskrimsus POLDA NTB ini.

    Sementara itu, AKBP Henry yang menyempatkan diri menyampaikan sambutan mengungkapkan, bertugas di wilayah hukum Bima merupakan kebanggaan sebagai “tour of duty” dan didukung oleh para Bhayangkara tangguh dan prajurit tangguh TNI membantu penanganan Kamtibmas.

    Dijelaskan Kapolres Sumbawa ini, masyarakat saat ini cukup kritis dan memerlukan kehadiran serta kecepatan aparat dalam melaksanakan tugas dan merespon setiap dinamika yang muncul.

    “Dengan sinergi, komunikasi dan kolaborasi Insya Allah tidak ada hal yang sulit,” Tandas perwira yang murah senyum ini.

    *OB.23*

  • Program Wakaf 2.500 Mushaf Al-Qur’an Rumah Baca Salahuddin Al Ayayubi Terus Berjalan

    BIMA,OBORBIMA.ID – Memasuki hari ketiga Program Wakaf 2.500 Mushaf Al Qur’an dalam pengumpulan dana wakaf al qur’an. “Alhamdulillah, sudah ada beberapa dermawan yang sudah berdonatur Mushaf Al Qur’an untuk menyukseskan Program Wakaf Al Qur’an,”ungkap Salahuddin Al Ayyubi pada media ini Kamis, 13/7/22.

    Kata dia, program Wakaf 2.500 Mushaf Al Qur’an adalah program tahunan yang dilaksanakan oleh Rumah Baca Salahuddin Al Ayyubi. Program ini bermaksud dan bertujuan. Pertama, mewujud- kan generasi qur’ani. Kedua, adalah untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Ketiga, menambah kadar keimanan yang kita miliki, menambah rasa syukur dengan berbagi kepada yang membutuhkan.

    “Alhamdulillah, Program Wakaf Mushaf Al Qur’an telah berjalan tahun ke tujuh. Berkah, ikhtiar dari seluruh para donatur yang selalu mensuport kegiatan Rumah Baca Salahuddin Al Ayyubi, bisa terlaksana dengan baik. Walau dalam pelaksanaan, terkadang sampai target juga tidak. Namun, masih bisa terus berbagi dalam kebaikan,”terang putra Sape ini

    Untuk melanjutkan ikhtiar mulia ini, lanjut dia, Rumah Baca Salahuddin Al Ayyubi, kembali melaksanakan program Wakaf Mushaf Al Qur’an.

    “Jika tahun sebelumnya adalah Wakaf 1.000 Mushaf Al Qur’an, tahun 2022 ini, Rumah Baca Salahuddin Al Ayyubi giat melaksanakan Program Wakaf 2.500 Mushaf Al Qur’an. Menambah kuaton sebesar 1.500 Mushaf Al Qur’an,”tandasnya.

    Ia menjelaskan, peningkatan angka program ini, bukan sekadar menaikkan angka, namun semakin banyak para pengasuh TPA/TPQ yang tumbuh secara pesat dalam wilayah dedikasi. “Para pengurus mengabdi secara kesukarelaan demi terwujud nya generasi qur’ani. Generasi yang beriman dan berahlak,”pungkasnya.

    Berangkat dari hal-hal tersebut, sambung dia, Rumah Baca Salahuddin Al Ayyubi, menaikkan angka tabulasi Program Wakaf Mushaf Al Qur’an, dari 1.000 menjadi 2.500 Mushaf Al Qur’an. Ikhtiar ini, untuk mempermudah, mensuport dan memberi dukungan kepada seluruh penguruh TPA/TPQ, yang memiliki semangat tinggi dalam memberikan pendidikan Al Qur’an bagi anak-anak melalui TPA/TPQ yang dirintisnya.

    “Semoga ikhtiar mulia bersama ini, bisa terwujud dan terlaksana dengan baik. Aamiin Allahumma Aamiin Ya Robbalallamin,”katanya.

    *OB.22*

  • Tim Saber Pungli Kabupaten Bima Gelar Raker

    BIMA,OBORBIMA.ID – Menindaklanjuti surat keputusan Bupati Bima nomor 188.45/65/05 Tahun 2022 tentang Pembentukan SatuanTugas Pemberantasan Pungutan Liar di Kabupaten Bima dan SK nomor 188.45/64/05 tahun 2022 tentang Pembentukan Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Pungutan Liar, Rabu (13/7), Tim lintas sektor Kabupaten Bima mengadakan rapat kerja yang mengundang seluruh anggota dalam Pokja.

    Rapat Kerja Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kabupaten Bima tahun 2022 dihadiri sejumlah pejabat TNI/Polri dalam kapasitas sebagai Ketua pelaksana Wakapolres Kabupaten Bima Kompol Yusuf, Wakil Ketua I Wakapolres Bima Kota Kompol Mujahidin, S.Sos, Kabag OPs Polres Bima Kompol Herman, SH, Kasat terkait Polres, para Inspektur pembantu tersebut mengusung tema, “Tetap Cerdas dan Jaga Integritas” di Aula Kantor Inspektorat Kabupaten Bima.

    Inspektur Kabupaten Bima Abdul Wahab Usman, SH. M.Si, CGCAE yang membuka rapat mengatakan, mengacu pada SK Bupati tersebut, ruang lingkup pengawasan pungutan liar mencakup perijinan hibah dan bantuan sosial bidang kepegawaian dan bidang pendidikan.

    Kata dia, Lingkup pengawasan lainnya adalah pengelolaan Dana Desa, pelayanan publik, pengadaan barang dan jasa serta kegiatan lain yang berpotensi memiliki risiko penyimpangan.

    “Beberapa dugaan penyimpangan sudah ditindak lanjuti antara lain pengaduan masyarakat terkait Prona sudah ditindaklanjuti dengan Perbup Prona,” Urai Wahab.

    Wakapolres Bima Kompol Yusuf selaku Ketua Tim Saberpungli Kabupaten Bima yang memimpin rapat menjelaskan, penting bagi Pokja Pencegahan melakukan sosialisasi di sekolah, kantor camat dan kantor desa. Dalam penyelidikan, koordinasi antara Pokja dan Inspekorat, untuk melakukan kegiatan atau tindakan lebih lanjut yang diperlukan.

    “Disamping pengawasan dan pembinaan menjadi kegiatan utama dari Tim Saber Pungli pada Tahun 2022,”Ungkapnya.

    Sementara itu, Wakapolres Bima Kota Kompol Mujahidin menekankan pentingnya tindakan tegas terhadap tempat parkir liar.

    “Karena itu, kerjasama yang baik antara tiga pilar amat diperlukan,” Jelas Mujahidin.

    Rapat tersebut menghasilkan keputusan antara lain, Semua Pokja (Pokja Intelijen, Pokja Pencegahan, Pokja penindakan dan Pokja Yustisi) wajib berkoordinasi dengan Inspektorat, untuk melakukan tindakan aksi dan tindakan Aksi harus berdasarkan data yang valid dan saling berkoordinasi antar Pokja agar tindakan yang dilakukan selaras.

    *OB.05*

  • Bupati Bima Beserta Jajaran Shalat Idul Adha di Masjid Agung

    BIMA,OBORBIMA.ID – Salat Idul Adha 1443 Hijriah jajaran Pemerintah Kabupaten Bima Ahad 10 Juli 2022 dipusatkan di Masjid Agung Kabupaten Bima Godo Kecamatan Woha.

    Pada Shalat Id yang dipandu Imam Ustadz Syamsuri Firdaus S.Hum, Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE tampak hadir bersama Wakil Bupati Drs. H. Dahlan M. Noer, Ketua DPRD Kabupaten Bima Muhammad Putera Ferryandi S.IP, Sekretaris Daerah Drs.H.M.Taufik HAK M.Si, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bima, Ketua TP. PKK Kabupaten Bima Hj.Rostiati Dahlan S.Pd, Camat Woha Irfan S.Sos, para pejabat struktural, fungsional dan keluarga beserta masyarakat.

    Tema penyelenggaraan Idul Qurban tahun ini adalah “Mari Kita Menjiwai Semangat Taqwa Melalui Ibadah Kurban.

    “Tema ini mengandung pesan yaitu ikhtiar menjiwai semangat berkurban sebagaimana dicontohkan oleh Nabi Ibrahim Alaihissalam dan putranya Nabi Ismail Alaihissalam untuk meraih derajat taqwa yang diharapkan nanti akan turut mendorong peningkatan upaya dalam bidang keagamaan demi mewujudkan Kabupaten Bima yang religius,” Urai Bupati.

    Pada kesempatan tersebut, Bupati IDP mengajak seluruh elemen untuk bersama-sama mendukung pemerintah daerah agar kinerja membangun masyarakat yang religius dapat diwujudkan secara bersama.

    Sehingga dalam jangka panjang mampu mewujudkan masyarakat yang baldatul toyibatun warabbun ghafur sebagaimana cita-cita Al-Qurannul Karim.

    Khatib shalat Idul Adha Ustadz Drs. H. Suaidin Abdullah, M.Pd dalam tausiahnya mengajak para jamaah untuk menjiwai penerapan ibadah secara total melalui ibadah haji.

    Umat Islam seyogianya mengambil hikmah pelaksanaan ibadah haji dan syariat pengorbanan untuk bisa diterapkan dalam perjalanan kehidupan kita sekarang ini.

    “Beberapa prosesi rukun haji yang dapat menjadi contoh antara lain ihram, merupakan simbol dari kesucian kejujuran dan keterbukaan.

    “Demikian hanya wukuf di Padang Arafah di mana Allah SWT membanggakan hamba-Nya dan pada hari wukuf itu Allah langsung membanggakan penduduk bumi dihadapan para malaikat- Nya,”katanya.

    Rukun haji lainnya yang patut kita jiwai yaitu melempar jumrah sebagai komitmen menjadikan setan sebagai musuh. Implikasi menjauhi pekerjaan dan langkah-langkah setan yang perlu dihindari dalam rangka menyempurnakan ketakwaan kepada Allah SWT”. Imbuh Ketua Forum Kerukunan Beragama ( FKUB) Kabupaten Bima ini.

    *OB.009*