BIMA,OBORBIMA.ID – Kabupaten Bima merupakan daerah kedua di NTB yang memiliki jumlah desa terbanyak. Pada tahun anggaran 2022 terdapat sejumlah temuan hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi NTB terkait pengelolaan dana desa di Kabupaten Bima.
“Hal ini memerlukan kesungguhan dalam pengawasan oleh jajaran DPMD mulai pada tahap perencanaan, pelaksanaan maupun pertanggungjawaban sesuai dengan aturan yang ada,” ungkap Bupati Bima Hj. Indah Senin (6/2) saat memberikan arahan pada apel pagi yang dihadiri Sekretaris, para Kabid, Kasubag, Pejabat Fungsional dan Staf di kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bima.
Bupati yang didampingi Kepala DPMD H. Putarman, SE menegaskan, agar pengawasan pengelolaan dana desa lebih optimal. “Pada tahun anggaran 2023, Kadis dan jajaran perlu membentuk Kelompok Kerja (Pokja) untuk mengawasi sejumlah desa yang dalam dua tahun terakhir rentan terjadi kesalahan dalam tata kelola dana desa,”ujar Umi Dinda sapaanya.
Meskipun sudah diselenggarakan beragam pelatihan untuk peningkatan kapasitas aparat desa, sambung ibu dua anak ini, namun tidak mudah untuk memberikan pemahaman. Namun demikian, langkah pencegahan akan jauh lebih baik dengan memberi terus pemahaman untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama dalam tata kelola dana desa.
“Saya minta Kadis dan jajaran menerapkan secara tegas aturan dan jangan ada keberpihakan terkait pengelolaan dana desa,” Tegas Bupati.
Secara khusus pada kesempatan tersebut, Bupati juga meminta Kadis PMD untuk mengoptimalkan tugas para tenaga pendamping desa.
“Fungsikan dengan baik para pendamping desa agar dapat memfasilitasi secara baik tanggal lahir administrasi pemerintahan desa,”tandasnya.
*OB.002*
Tinggalkan Balasan