KOTA BIMA,OBORBIMA.ID – Kasus dugaan penghinaan terhadap etnis Ngali yang diduga dilakukan oleh oknum Kepala Sekolah di Kota Bima, kini telah memasuki babak baru. Setelah lebih sebulan APH melakukan penyelidikan dengan memeriksa beberapa saksi termasuk saksi Ahli bahasa dan ahli pidana, serta melakukan gelar perkara, lalu naik ke tingkat penyidikan, setelah terpenuhi unsur pidana yang didukung oleh dua alat bukti, akhirnya RFL, oknum Kepsek yang diduga melakukan penghinaan tersebut ditetapkan menjadi tersangka.
Penetapan tersebut dituangkan dalam Surat Penetapan Polres Bima Kota Nomor: S.TAP/232/VIII/2022/Reskrim, tanggal 30 Agustus 2022 yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim.
Sehubungan dengan hal ini, Ketua PGRI Kota Bima Suhardin, M. Si yang dihubungi via telepon pada Rabu 31/08/2022 mengatakan, bahwa pihaknya mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami tidak bisa mengintervensi terlalu jauh proses hukum, yang terkait dengan masalah pribadi yang bersangkutan. Kecuali kasus hukum yang timbul dari pelaksanaan tugasnya sebagai guru,” lanjut pria asal Sape Jia ini.
Ketika ditanya tentang status RFL sebagai tersangka dan sebagai Kepala Sekolah di Kota Bima, tokoh muda yang baru ditetapkan sebagai Ketua KPOTI Kota Bima ini menjelaskan, bahwa itu domainnya Walikota Bima selaku pimpinan daerah.
Namun demikian, Suhardin menyarankan agar yang bersangkutan diberi kesempatan yang luas untuk fokus menghadapi kasus hukumnya yang sebentar lagi akan naik ke tahap penuntutan dan persidangan.
“Sebaiknya pimpinan daerah harus segera mengambil kebijakan yang tepat terkait status oknum tersebut sebagai Kepala Sekolah, yang sudah menjadi tersangka, agar tidak mempengaruhi kondusifitas manajemen sekolah. Nanti setelah ada keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkrah), baru bisa diambil kebijakan yang bersifat permanen. Tapi itu semua tergantung dari Bapak Walikota Bima,” pungkas penulis buku Seri Pendidikan Karakter ini.
Sebagaimana kita ketahui, bahwa oknum kepsek ini ditetapkan sebagai tersangka karena diduga keras melakukan perbuatan penghinaan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 311 pasal 310 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan 9 bulan sampai 4 tahun.
*OB.001*
Tinggalkan Balasan