Dua Penadah Handphone Diciduk Polisi

Hukum & Kriminal231 Dilihat

KOTA BIMA,OBORBIMA.ID – Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra, S.I.K MH melalui Kasat Reskrim Res Bima Kota IPTU M Rayendra RAP, S.T.K, S.I.K mengatakan, dua terduga pelaku penadah ZLK (65) asal Desa Rasabou Kecamatan Bolo Kabupaten Bima dan MH (19) asal Desa Sanolo Kecamatan Bolo Kabupaten Bima diamankan Tim Puma II Polres Bima Kota Senin, 23 Mei 2022 sekitar pukul 20:30 Wita di Desa Sanolo dan Desa Rasabou.

Kata Kasat, penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Pengaduan Nomor : ADUAN/K/394/V/2022/NTB/Res.Bima Kota,Tanggal,21 Mei 2022 yang dilaporkan korban Azharul Islam (31) Asal Kelurahan Dara Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima Tim Puma II kemudian melakukan penyelidikan guna mengetahui pelaku pencurian yang mengambil Barang milik korban berupa Handphone Merk A21S Warna Hitam.

“Dari hasil penyelidikan tim berhasil mendapatkan informasi Lokasi keberadaan pelaku yang menguasai handphone yakni bertempat di Desa Sanolo Kecamatan Bolo Kabupaten Bima,” Ungkap M Rayendra.

Dengan adanya informasi tersebut, lanjut Kasat Reskrim, Tim Puma II langsung menuju lokasi keberadaan pelaku penadah dan setibanya dilokasi, tim lalu mengamankan MH yang menguasai Barang Bukti handphone tersebut dan menginterogasi terkait handphone yang dikuasainya.

“Dari hasil interogasi, diakuinya, handphone tersebut dibelinya dari ZLK seharga Rp 950.000,-(Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah ),yang berlokasi di Desa Rasabou Kecamatan Bolo Kabupaten Bima,” katanya.

Ia menjelaskan, setibanya di lokasi, ZLK langsung diamankan. Dari informasi yang didapat, pelaku penadahan tersebut merupakan pelaku penadahan aktif yang berulang kali dalam kasus yang sama.

“Dari pengakuannya, pelaku sudah tidak ingat di mana asal BB Handphone tersebut karena seringnya dia melakukan transaksi jual beli Handphone,”imbuhnya.

Pelaku penadahan beserta Barang Bukti ke Mako Sat Reskrim Res Bima Kota untuk diproses lebih lanjut.

*OB.008*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *