KOTA BIMA,OBORBIMA.ID – Dua Orang Pelaku Tindak Pidana CURANMOR (R-4) yakni, AM (14 tahun) Pelajar warga Kelurahan Penaraga Kecamatan Rasana’e Timur Kota Bima dan MNR (15 tahun) pelajar warga Kelurahan Penaraga Kecamatan Raba di amankan TIM PUMA II POLRES BIMA KOTA Jum.at 21/1/2022
KASAT RESKRIM RES BIMA KOTA IPTU M RAYENDRA RAP, S.T.K, S.I.K, dalam siaran persnya menuturkan, penangkapan dua terduga pelaku berdasarkan aporan Polisi Nomor : LP/B/27/I/2022/SPKT/RES.BIMA KOTA/POLDA NTB, Hari Kamis Tanggal 20 Januari 2022.
Kata dia, TIM PUMA II melakukan penyelidikan terkait dengan keberadaan pelaku dan Barang Bukti hasil curian berupa Mobil merk mitsubishi pajero sport type exceed warna hitam sedang melintasi Jalan lintas Bima-Sumbawa.
“Sekitar pukul 05.00wita TIM PUMA II tiba di Desa Lape/Sumbawa dan mendapati para pelaku sedang tertidur di dalam mobil,”imbuhnya.
Selanjutnya, lanjut kasat, TIM membangunkan para pelaku, mengecek identitas dari kendaraan tersebut sesuai dengan yang dilaporkan oleh pelapor.
“Pelaku dan Barang Bukti langsung di bawa Ke Mako Polres Bima Kota dan menyerahkan ke Sat Reskrim Res Bima Kota,”pungkasnya.
*OB.002*
Tinggalkan Balasan