Sengketa Tanah Amahami Memanas, Kuasa Hukum Tantang Pemkot Bima Buka Bukti Kepemilikan

Headline2 Dilihat

BIMA, OBOR BIMA.ID — Klaim Pemerintah Kota Bima atas tanah di kawasan Amahami yang dikaitkan dengan proyek Kolam Retensi Amahami menuai sorotan. Kuasa hukum ahli waris almarhum H. Abdullah Idrus, Mahfud, S.H., mempertanyakan dasar hukum kepemilikan tanah yang disebut sebagai aset daerah, terutama setelah munculnya surat peringatan pengosongan.

Mahfud menegaskan, apabila Pemerintah Kota Bima menyatakan tanah tersebut sebagai aset daerah, pemerintah perlu menunjukkan dokumen kepemilikan, dasar perolehan tanah, serta bukti administrasi dan hukum yang mendukung klaim tersebut.

Menurutnya, pencatatan tanah dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) tidak serta-merta menjadi bukti bahwa pemerintah memiliki hak atas bidang tanah yang disengketakan.

“Jika tanah itu benar merupakan aset Pemerintah Kota Bima, pertanyaannya sederhana: di mana sertipikatnya, bagaimana tanah itu diperoleh, dan apa dokumen yang menjadi dasar pencatatannya sebagai aset daerah?” demikian pokok keberatan yang disampaikan Mahfud.

Soroti Kewajiban Sertipikasi Aset Daerah

Mahfud merujuk Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang mengatur kewajiban pendaftaran dan sertipikasi tanah milik negara/daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan tersebut juga berkaitan dengan Pasal 43 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2020.

Selain itu, pengamanan barang milik daerah tidak hanya dilakukan melalui pencatatan administrasi, tetapi juga mencakup pengamanan fisik dan hukum. Dokumen kepemilikan pun harus dikelola secara tertib dan aman.

Atas dasar itu, Mahfud meminta Pemkot Bima membuka dokumen yang menjadi landasan klaim kepemilikan tanah di kawasan Amahami agar persoalan tersebut dapat diperiksa secara objektif.

Ahli Waris Pegang SHM Nomor 1228

Di sisi lain, ahli waris almarhum H. Abdullah Idrus disebut mempertahankan hak atas tanah berdasarkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 1228, dengan Surat Ukur Nomor 720/1995 dan luas kurang lebih 1.075 meter persegi.

Mahfud merujuk Pasal 32 ayat (1) PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yang menempatkan sertipikat sebagai alat bukti yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang tercantum di dalamnya, sepanjang sesuai dengan data dalam surat ukur dan buku tanah.

Sementara itu, luas tanah yang diklaim Pemkot Bima disebut mencapai 2.546 meter persegi.

Perbedaan luas tersebut menjadi salah satu persoalan yang perlu diperjelas. Pemeriksaan terhadap letak, batas, luas, dan identitas kedua bidang tanah dinilai penting untuk memastikan apakah terdapat tumpang tindih atau justru kedua bidang tersebut merupakan objek yang berbeda.

Karena itu, Mahfud mendorong dilakukannya pengukuran serta overlay peta bidang secara resmi melalui Kantor Pertanahan Kota Bima.

Langkah tersebut dinilai penting agar sengketa tidak hanya bertumpu pada klaim sepihak, melainkan diperiksa berdasarkan data pertanahan dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.

Lima Pertanyaan untuk Pemkot Bima
Dalam persoalan ini, terdapat lima hal yang diminta untuk dijelaskan oleh Pemerintah Kota Bima.

Pertama, apakah tanah yang diklaim sebagai aset daerah telah memiliki sertipikat atas nama Pemerintah Kota Bima?

Kedua, jika belum bersertipikat, bagaimana status hukum tanah tersebut dan apa langkah yang telah dilakukan untuk memenuhi kewajiban pendaftarannya?

Ketiga, apa dasar perolehan hak serta dokumen yang digunakan sebagai landasan pencatatan tanah dalam Kartu Inventaris Barang?

Keempat, apakah telah dilakukan pemeriksaan dan overlay resmi terhadap bidang tanah yang tercantum dalam SHM Nomor 1228?

Kelima, apa dasar hukum penerbitan surat peringatan pengosongan ketika kepemilikan dan identitas objek tanah masih dipersoalkan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut, menurut pokok keberatan kuasa hukum, perlu dijawab secara terbuka agar persoalan tanah di kawasan Amahami memperoleh kejelasan hukum.

Surat Pengosongan Bukan Penentu Kepemilikan

Mahfud menegaskan bahwa pemerintah memang memiliki kewenangan untuk mengamankan barang milik daerah. Namun, kewenangan tersebut harus dijalankan berdasarkan dokumen yang sah dan tidak dapat menggantikan pembuktian mengenai hak atas tanah.

Surat peringatan pengosongan, menurutnya, tidak dengan sendirinya menetapkan siapa pemilik sah suatu bidang tanah apabila dasar hak dan identitas objeknya masih disengketakan.

Ia juga mengacu pada Pasal 1865 KUHPerdata mengenai kewajiban pihak yang mendalilkan suatu hak atau peristiwa untuk membuktikannya.

Oleh sebab itu, klaim kepemilikan tanah oleh pemerintah perlu didukung bukti yang relevan, mulai dari dokumen perolehan, riwayat tanah, data pendaftaran, hingga kejelasan batas bidang yang diklaim.

Di sisi lain, keberadaan SHM Nomor 1228 juga perlu diperiksa kesesuaiannya dengan data pertanahan dan kondisi objek di lapangan. Penentuan hak atas tanah harus mempertimbangkan keseluruhan alat bukti dan prosedur hukum yang berlaku.

Pemkot Diminta Buka Dokumen dan Perjelas Status Tanah

Persoalan tanah di kawasan Amahami kini menempatkan transparansi dokumen dan kepastian hukum sebagai hal yang mendesak. Kejelasan mengenai status aset daerah, dasar perolehan tanah, dan kesesuaian bidang dengan sertipikat ahli waris menjadi kunci untuk menghindari polemik berkepanjangan.

Mahfud meminta Pemerintah Kota Bima menunjukkan dokumen yang menjadi dasar klaimnya serta mendukung pemeriksaan resmi oleh instansi pertanahan.

“Jika tanah itu benar milik Pemkot Bima, tunjukkan sertipikatnya, buka dokumen perolehannya, dan buktikan identitas bidangnya,” menjadi

penegasan dalam keberatan yang disampaikan kuasa hukum ahli waris.
Penyelesaian persoalan tersebut diharapkan mengedepankan transparansi, pemeriksaan data pertanahan, serta mekanisme hukum yang berlaku agar hak masing-masing pihak mendapatkan kepastian.

Hingga terdapat keterangan dan dokumen resmi dari pihak terkait, status serta hubungan antara tanah yang diklaim sebagai aset Pemkot Bima dan bidang tanah berdasarkan SHM Nomor 1228 perlu dipastikan melalui pemeriksaan yang berwenang.

#OB.004#

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *