KOTA BIMA.OBORBIMA.ID — Pemerintah Kota Bima memperkuat komitmen untuk mencegah keberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara non-prosedural. Komitmen tersebut ditandai dengan kegiatan Sosialisasi dan Deklarasi Kota Bima Bebas PMI Unprosedural Tahun 2026 yang berlangsung di Aula SMKN 3 Kota Bima, Selasa (22/9/2026).
Kegiatan mengusung tema “Peningkatan Perlindungan dan Kompetensi Calon Pekerja Migran Indonesia di Daerah Kota Bima” dan dihadiri Wali Kota Bima H. Arahman H. Abidin, S.E., Asisten II Setda Kota Bima, Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bima, para camat dan lurah, perwakilan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Bima, unsur TNI dan Polri, stakeholder terkait serta para calon PMI.
Dalam arahannya, Wali Kota Bima menekankan pentingnya memastikan setiap warga Kota Bima yang hendak bekerja ke luar negeri menempuh jalur resmi dan memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan.
Menurutnya, keberangkatan PMI secara non-prosedural, termasuk menggunakan visa kunjungan untuk bekerja, dapat menimbulkan berbagai persoalan. Selain berpotensi menjadi korban penipuan dan eksploitasi, PMI yang berangkat tanpa prosedur juga menghadapi risiko perdagangan orang, kekerasan dan keterbatasan akses terhadap perlindungan hukum.
“Pengawasan harus dimulai dari hulu sampai ke hilir, mulai dari perekrutan, pemeriksaan dokumen, pelatihan, keberangkatan, selama bekerja di negara tujuan hingga kembali ke Kota Bima. Semua harus kita kawal,” tegas Wali Kota.
Ia meminta seluruh jajaran pemerintah, mulai dari camat, lurah, RT dan RW hingga stakeholder terkait, memperkuat edukasi kepada masyarakat. Informasi mengenai peluang kerja di luar negeri harus disertai pemahaman mengenai prosedur resmi, persyaratan dokumen, pelatihan dan mekanisme perlindungan PMI.
“Tidak ada lagi anak-anak Kota Bima yang berangkat sebagai pekerja migran melalui jalur ilegal. Kalau mau bekerja ke luar negeri, berangkatlah dengan cara yang benar,” pesannya.
Wali Kota juga menginstruksikan Dinas Tenaga Kerja untuk meningkatkan sosialisasi secara intensif dan merata, terutama kepada calon PMI dan keluarga mereka.
Upaya tersebut diharapkan dapat mencegah masyarakat mudah percaya terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri yang tidak jelas asal-usul dan legalitasnya.
Ia menegaskan bahwa pencegahan PMI unprosedural bukan hanya menjadi tanggung jawab satu organisasi perangkat daerah, melainkan membutuhkan keterlibatan seluruh unsur pemerintahan dan masyarakat.
“Ini bukan pekerjaan satu instansi saja. Ini pekerjaan kita bersama. Mencegah satu orang berangkat secara ilegal, sesungguhnya kita sedang menyelamatkan satu keluarga,” ujarnya.
Rangkaian kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Komitmen Zero Pekerja Migran Indonesia (PMI) Unprosedural di Kota Bima Tahun 2026.
Deklarasi tersebut menjadi bentuk komitmen bersama Pemerintah Kota Bima dan seluruh stakeholder untuk memperkuat pencegahan keberangkatan PMI secara non-prosedural sekaligus meningkatkan perlindungan dan kompetensi calon pekerja migran asal Kota Bima.
#OB.004#
