DPMDes Gelar Bimtek Tentang LAD dan LKD di Desa Lambu

BIMA,OBORBIMA.ID – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kabupaten Bima menggelar kegiatan Bimtek Peraturan Desa tentang LAD dan LKD tahun 2021 di Desa Lambu. Kegiatan tersebut diadakan di Aula Desa setempat pada Rabu, 13/10/2021.

Bimtek tersebut menghadirkan narasumber Firmansyah S.sos Kabid KPA dan Sosbud tenaga tehnis bersama dan Julkarnain SE dari Dinas DPMDes Kabupaten Bima.

Dalam pemaparanya, Kabid DPMDes Kabupaten Bima Julkarnain SE mengatakan, Pembahasan Perdes untuk LKD ( Lembaga Kemasyarakatan Desa) dan LAD ( Lembaga Adat Desa) merupakan kewenangan Kepala Desa. Namun dalam hal itu juga didukung oleh aparatur pelaksana perangkat desa.

“Hubungan kerja LKD dan LAD dengan instansi pemerintah desa adalah bersifat kemitraan, sedangkan hubungan kerja LKD atau LAD dengan badan permusyawaratan desa ( BPD) bersifat konsultatif, dan hubungan kerja dengan lembaga kemasyarakatanlainnya di desa bersifat koordinatif,” terangnya.

Kata dia, adapun dasar hukum LKD dan LAD tertuang dalam UU Nomor 06 tahun 2014 tentang desa pada bab XII pasal 94 berbunyi Desa mendayagunakan lembaga kemasyarakatan desa LKD yang ada di dalam membantu pelaksanaan fungsi penyelenggaraan pemerintah desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.

“Penjelasan rill tentang tugas dan fungsi dari Rukun Tetangga, Rukun Warga, pemberdayaan kesejahteraan keluarga, karang taruna, pos pelayanan terpadu dan lembaga pemberdayaan masyarakat,”ucapnya.

Lanjutnya, sebagaiman yang di maksud diatas, bahwasanya rukun tetangga dan rukun warga bertugas membantu bertugas membantu kepala desa dalam bidang pelayanan pemerintah, membantu kepala desa dalam penyediaan data kependudukan dan perizinan dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala desa.

Sedangkan pemberdayaan kesejahteraan keluarga membantu kepala desa dalam melaksanakan pemberdayaan kesejahteraan keluarga, dan Karang taruna membantu kepala desa dalam menanggulangi masalah kesejahteraan sosial dan pengembangan generasi muda.

Lalu, pos pelayanan terpadu, membantu kepala desa dalam meningkatkan pelayanan kesehatan, terakhir LPM lembaga pemberdayaan masyarakat membantu kepala desa dalam menyerap aspirasi masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan desa dengan swadaya gotong royong.

Firmansyah Kabid KPA dan Sosbud tenaga tehnis bersama mengatakan, tujuan dari kegiatan ini adalah untuk pembinaan lembaga kemasyarakatan kelurahan proses penanaman atau transfer kebiasaan dan aturan dari suatu jabatan ke pemangku jabatan, agar dalam melaksanakan tugas terutama dalam melayani masyarakat dapat dipahami sehingga berjalan lancar.

“Diharapkan melalui kegiatan ini, para peserta dapat menjalankan tugas, sesuai dengan tugasnya masing-masing, dan sesuai pula dengan aturan yang berlaku, serta dapat dilaksanakan dengan baik pada kehidupan sehari-hari,”pungkasnya.

Ditempat yang sama, Kades Lambu Takdir mengatakan, Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) adalah wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra pemerintah desa ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan Pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat desa.

Dijelaskan, sementara Lembaga Adat Desa (LAD) adalah lembaga yang menyelenggarakan fungsi adat istiadat dan menjadi bagian dari susunan asli desa yang tumbuh dan berkembang atas prakarsa masyarakat desa, dan tujuan pengaturan LKD dan LAD untuk mendudukan fungsinya sebagai mitra Pemerintah desa, dalam meningkatkan partisipasi masyarakat mendayagunakan LKD dan LAD dalam proses pembangunan desa menjamin kelancaran pelayanan penyelenggaraan pemerintah desa.

“Pembentukan LKD harus memenuhi persyaratan yakni, berasaskan Pancasila dan UUD 1945 berkedudukan di desa setempat keberadaannya bermanfaat dan dibutuhkan masyarakat desa, memiliki kepengurusan yang tetap memiliki sekretariat yang bersifat tetap tidak berafiliasi kepada partai politik,” terangnya.

LKD dibentuk, lanjut Takdir, atas prakarsa/inisiatif dari Pemerintah desa dan masyarakat yang sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan serta diatur melalui Peraturan desa (Perdes), yang bertugas melakukan pemberdayaan masyarakat desa dan ikut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan serta meningkatkan pelayanan masyarakat desa.

Selain itu, kata Takdir lagi, fungsi LKD untuk menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat menanamkan dan memupuk rasa persatuan dan kesatuan masyarakat, dan meningkatkan kualitas serta mempercepat pelayanan Pemerintah desa kepada masyarakat desa, menyusun rencana, pelaksanaan, mengendalikan, melestarikan, dan mengembangkan hasil pembangunan secara partisipatie menumbuhkan, mengembangkan, dan menggerakkan prakarsa, partisipasi, swadaya, serta gotong royong, dan meningkatkan kesejahteraan keluarga serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia.

*OB.004*

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *