Lahan Amahami Diklaim Aset Pemkot, Ahli Waris Tantang Buktikan Mata Rantai Perolehannya

Headline18 Dilihat

KOTA BIMA.OBORBIMA.ID  — Polemik status lahan pembangunan Kolam Retensi Amahami kembali mencuat. Kuasa hukum ahli waris H. Abdullah Idrus meminta Pemerintah Kota Bima menunjukkan dokumen yang menjadi dasar perolehan tanah yang kini diklaim sebagai aset Pemerintah Kota Bima.

Pernyataan tersebut disampaikan melalui press release tertanggal 2 September 2026, sebagai tanggapan atas pemberitaan mengenai klaim Kepala BPKAD Kota Bima yang menyebut lahan pembangunan Kolam Retensi Amahami merupakan aset sah Pemkot Bima dan didukung alat bukti yang sah.

Kuasa hukum ahli waris mengakui bahwa BPKAD Kota Bima telah memberikan jawaban tertulis terhadap Legal Notice yang mereka layangkan. Jawaban tersebut disampaikan melalui Surat Nomor 032/1034/BPKAD/VIII/2026 tertanggal 13 Agustus 2026.

Namun, menurut kuasa hukum, jawaban tersebut pada pokoknya hanya menjelaskan bahwa tanah dimaksud tercatat dalam Daftar Barang Milik Daerah Kota Bima dan asal perolehannya disebut berasal dari penyerahan Pemerintah Kabupaten Bima.

“Persoalan yang kami ajukan sejak awal bukan semata-mata apakah tanah tersebut telah dicatat dalam buku atau Daftar Barang Milik Daerah, melainkan apa dasar perolehan hak atas tanah tersebut,” tegas kuasa hukum.

Mereka menyebut sejak Legal Notice Nomor 004/LN-MD/VII/2026 tertanggal 23 Juli 2026, pihaknya telah meminta Pemerintah Kota Bima menunjukkan sejumlah dokumen terkait proses perolehan tanah yang haknya didasarkan pada Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1228 atas nama H. Abdullah Idrus.

Dokumen yang diminta antara lain SK Nomor 25A Tahun 1999 tanggal 19 April 1999 beserta lampirannya, daftar nominatif, berita acara musyawarah, berita acara pelepasan hak, akta pelepasan hak, bukti pembayaran ganti kerugian, kuitansi pembayaran, dokumen penguasaan tanah, dokumen penilaian ganti kerugian, dokumen pengukuran, serta dokumen lain yang menjadi dasar penerbitan SK tersebut.

Menurut kuasa hukum, hingga jawaban tertulis BPKAD diterima, dokumen-dokumen yang diminta tersebut belum diserahkan maupun diperlihatkan kepada pihak ahli waris.
Karena itu, mereka mempertanyakan mata rantai perolehan tanah tersebut. Jika Pemkot Bima menyatakan tanah berasal dari penyerahan Pemerintah Kabupaten Bima, maka menurut mereka perlu dijelaskan terlebih dahulu dasar Pemerintah Kabupaten Bima memperoleh tanah yang sebelumnya memiliki keterkaitan dengan SHM Nomor 1228 atas nama H. Abdullah Idrus.

Kuasa hukum menggambarkan mata rantai perolehan yang perlu dibuktikan sebagai berikut:
H. Abdullah Idrus → dasar pelepasan/perolehan hak oleh Pemerintah Kabupaten Bima → penyerahan kepada Pemerintah Kota Bima → pencatatan sebagai Barang Milik Daerah.

Mereka juga menanggapi pernyataan BPKAD yang menyebut pemerintah memiliki “alat bukti yang sah”. Kuasa hukum meminta bukti tersebut dibuka dan diperlihatkan agar dapat diverifikasi secara hukum.

“Apabila alat bukti itu memang ada, silakan tunjukkan dokumen pelepasan haknya, berita acara musyawarahnya, daftar nominatifnya, siapa yang menerima ganti kerugian, bukti dan kuitansi pembayarannya, serta bagaimana tanah tersebut secara hukum beralih dari H. Abdullah Idrus kepada Pemerintah,” demikian

pernyataan mereka.
Kuasa hukum menegaskan, pencatatan tanah sebagai aset daerah dan pembuktian mengenai asal-usul perolehan hak merupakan dua hal yang harus didukung dokumen yang jelas.

Meski demikian, pihak ahli waris menyatakan tidak bermaksud menghambat pembangunan Kolam Retensi Amahami yang ditujukan untuk kepentingan masyarakat.

Mereka mengaku mendukung pembangunan tersebut, namun meminta prosesnya tetap memperhatikan kepastian hukum serta penghormatan terhadap hak atas tanah.

Kuasa hukum juga mengajak Pemerintah Kota Bima menyelesaikan persoalan tersebut melalui pembuktian dokumen, bukan melalui perdebatan di ruang publik.

“Kami tidak meminta klaim dibalas dengan klaim. Kami meminta dokumen dijawab dengan dokumen.”ujarnya.

Pihak ahli waris menyatakan siap menghormati apabila dokumen yang ditunjukkan pemerintah membuktikan bahwa hak atas tanah telah dilepaskan secara sah oleh pihak yang berhak dan kewajiban ganti kerugian telah diselesaikan.

Sebaliknya, apabila pelepasan hak dan penyelesaian hak kepada pihak yang berhak tidak dapat dibuktikan, mereka meminta status serta penyelesaian lahan tersebut dikembalikan pada koridor hukum yang berlaku.

#OB.003#

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *