LOMBOK BARAT.OBORBIMA.ID — Harapan masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan Hutan Sesaot, Lombok Barat, untuk mendapatkan kepastian pengelolaan kawasan kembali menguat. Setelah penantian panjang hampir 40 tahun, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mulai menata kawasan tersebut dengan mempertemukan kepentingan masyarakat dan kelestarian hutan.
Komitmen itu disampaikan langsung Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal saat menemui Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) kawasan Sesaot, Selasa (1/9/2026). Gubernur datang bersama Ketua TP PKK NTB Sinta Agathia M. Iqbal untuk mendengar secara langsung aspirasi masyarakat sekaligus melihat kondisi kawasan dari dekat.
Tidak sekadar datang ke lokasi dengan kendaraan, Miq Iqbal bersama rombongan harus berjalan kaki sekitar 15 kilometer dari kawasan Wisata Pemandian Sesaot. Perjalanan dilakukan melalui jalan setapak dengan medan terjal, menanjak dan licin.
Kondisi medan bahkan sempat membuat Gubernur dan Ketua TP PKK NTB terpeleset. Namun, keduanya tetap melanjutkan perjalanan hingga tiba di lokasi pertemuan dengan masyarakat dan para petani.
Di hadapan Gapoktan dan perwakilan masyarakat tiga desa lingkar hutan, Miq Iqbal menjelaskan langkah Pemprov NTB dalam menata status sebagian kawasan Sesaot.
Menurutnya, pemerintah tengah memproses perubahan status sebagian kawasan dari hutan konservasi menjadi hutan lindung di bagian bawah dengan luas sekitar 3.000 hektare yang mengitari tiga desa.
Penataan tersebut diharapkan memberikan kepastian pengelolaan bagi masyarakat yang selama ini telah memanfaatkan lahan melalui Gapoktan. Namun, kepastian itu juga dibarengi dengan tanggung jawab menjaga kawasan hutan.
“Artinya, dengan proses ini berjalan, hutan yang sudah dikonversi dan diizinkan digarap oleh teman-teman Gapoktan menjadi wilayah pertahanan untuk mempertahankan zona merah agar tidak boleh disentuh sama sekali,” tegas Miq Iqbal.
Gubernur menekankan, perubahan status dan kepastian pengelolaan tidak boleh menjadi alasan bagi masyarakat untuk membuka kawasan hutan baru.
Sebaliknya, masyarakat yang mendapatkan ruang pengelolaan harus menjadi garda terdepan dalam menjaga kawasan yang dilindungi.
Untuk memperkuat komitmen tersebut, Pemprov NTB mendorong pemerintah desa, Gapoktan dan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) menyusun aturan bersama melalui Awik-Awik.
Aturan adat tersebut nantinya diharapkan mengatur batas kawasan, tata cara pemanfaatan lahan hingga kewajiban masyarakat dalam menjaga kelestarian hutan.
Kepala Desa Sesaot, Muliadi, yang mewakili masyarakat tiga desa lingkar hutan, menyambut positif langkah Gubernur NTB turun langsung menemui masyarakat.
Ia menyebut kepastian pengelolaan kawasan hutan merupakan harapan yang telah ditunggu masyarakat selama puluhan tahun.
“Bagi kami ini luar biasa. Penantian masyarakat selama 40 tahun akhirnya mendapat sinyal positif dan perhatian langsung dari Pak Gubernur. Hutan ini adalah urat nadi kehidupan warga kami di tiga desa,” ujarnya.
Muliadi menjelaskan, hasil pengelolaan kawasan selama ini turut menopang kehidupan masyarakat, termasuk membantu memenuhi kebutuhan keluarga dan membiayai pendidikan anak-anak.
Karena itu, masyarakat memiliki kepentingan besar untuk menjaga hutan agar manfaatnya dapat dirasakan secara berkelanjutan.
Ia memastikan pemerintah desa bersama Gapoktan dan KPH siap duduk bersama untuk menyusun sekaligus memfinalisasi Awik-Awik sebagai kesepakatan bersama.
Kesepakatan tersebut diharapkan menjadi dasar dalam membagi ruang pemanfaatan dan perlindungan kawasan, sehingga masyarakat tetap dapat memperoleh manfaat ekonomi tanpa mengorbankan kelestarian hutan.
Bagi Pemprov NTB, penataan kawasan Sesaot bukan sekadar persoalan perubahan status lahan. Lebih dari itu, pemerintah ingin membangun pola pengelolaan yang menempatkan masyarakat sebagai bagian penting dari upaya konservasi.
Masyarakat memperoleh kepastian dalam mengelola kawasan yang diperbolehkan, sementara kawasan yang menjadi zona perlindungan tetap dijaga dan tidak boleh disentuh.
Dengan pola tersebut, hutan dan kesejahteraan masyarakat diharapkan tidak lagi ditempatkan sebagai dua kepentingan yang berseberangan.
Keduanya justru dapat berjalan beriringan melalui tata kelola yang jelas, kesepakatan bersama dan tanggung jawab menjaga kelestarian alam.
