7 Tahun Mengabdi Berujung Pemecatan, Warga Geruduk Kantor Syahbandar Sape

BIMA.OBORBIMA.ID  — Sejumlah warga bersama keluarga mendatangi Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Sape, Rabu (26/8/2026).

Kedatangan massa tersebut untuk menyampaikan protes terkait pemberhentian salah seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK PW) bernama Sumiati.

Massa melakukan aksi dengan membawa sejumlah spanduk dan menyampaikan aspirasi di depan kantor KSOP Sape. Mereka meminta agar Sumiati dapat kembali dipekerjakan setelah sebelumnya mengabdi selama kurang lebih tujuh tahun.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan massa aksi, Sumiati telah bekerja di lingkungan Kantor Syahbandar Sape sejak 2019. Selama bertugas, ia disebut membantu berbagai pekerjaan administrasi maupun kegiatan operasional di lingkungan pelabuhan.

Massa mempertanyakan alasan pemberhentian tersebut. Mereka menilai masa pengabdian selama tujuh tahun seharusnya menjadi pertimbangan, terlebih Sumiati disebut selama menjalankan tugas tidak pernah melakukan pelanggaran.

“Sudah tujuh tahun mengabdi, tiba-tiba diberhentikan. Kami meminta kejelasan dan keadilan,” ujar salah seorang peserta aksi dalam orasinya.

Menurut massa, pemberhentian Sumiati terkesan dilakukan secara sepihak. Karena itu, mereka mendesak pihak terkait memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar dan mekanisme pemberhentian tersebut.

Aksi berlangsung dengan pengamanan dari aparat kepolisian. Petugas Polsek Sape berada di lokasi untuk menjaga situasi tetap aman dan kondusif selama warga menyampaikan aspirasi.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Sape belum memberikan keterangan resmi terkait persoalan pemberhentian PPPK Paruh Waktu tersebut.

Kasus ini juga menjadi perhatian karena menyangkut status tenaga PPPK Paruh Waktu serta mekanisme pemberhentiannya. Massa berharap persoalan tersebut dapat segera mendapat kejelasan dan diselesaikan secara adil sesuai ketentuan yang berlaku.

#OB.06#

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *