KOTA BIMA.OBORBIMA.ID – Kesigapan Tim Opsnal Polsek Rasanae Barat Polres Bima Kota kembali membuahkan hasil. Dua terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) berhasil diamankan setelah melalui serangkaian penyelidikan intensif.
Pengungkapan kasus tersebut dipimpin Panit II Opsnal Polsek Rasanae Barat, IPDA I Kadek Anom Suardinatha, S.A.B., M.M., bersama tim di lapangan.
Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto, S.I.K., M.M. melalui Kapolsek Rasanae Barat AKP Adhar mengungkapkan, kedua terduga pelaku masing-masing berinisial MR (24) dan RH (26), warga Kelurahan Sarae, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima.
Keduanya diduga terlibat dalam aksi pencurian yang terjadi pada Minggu (26/7/2026) dini hari di dua lokasi berbeda, yakni di rumah seorang warga di Kelurahan Sarae dan di Warung Bakso Mas No yang berlokasi di Jalan Anggrek, Kelurahan Nae.
Kasus tersebut terungkap setelah korban melaporkan kehilangan sejumlah barang dan uang tunai akibat pintu warung yang dirusak dengan cara dicungkil. Dari aksi tersebut, pelaku berhasil membawa kabur satu kotak amal berisi uang, uang tunai di dalam laci rombong bakso, serta sejumlah barang lainnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Rasanae Barat langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan para pelaku. Pada Senin (27/7/2026), keduanya berhasil diamankan di kediamannya di Kelurahan Sarae tanpa perlawanan.
Dalam pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan barang bukti berupa dua tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram serta satu kotak amal yang sebelumnya sempat disembunyikan.
Lebih lanjut, kedua terduga pelaku juga mengaku bahwa uang hasil kejahatan digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu dan bermain judi online.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Rasanae Barat Polres Bima Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Rasanae Barat mengimbau masyarakat agar terus meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminal di lingkungan masing-masing serta segera melaporkan setiap kejadian yang mencurigakan kepada pihak kepolisian.
Selain itu, masyarakat juga diajak menjauhi penyalahgunaan narkotika dan praktik judi online yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga kerap menjadi pemicu berbagai tindak pidana yang merugikan diri sendiri maupun orang lain.
#OB.003#
