Lawan Petugas Saat Ditangkap, Terduga Pengedar Sabu di Jatibaru Barat Akhirnya Dibekuk

Uncategorized230 Dilihat

KOTA BIMA.OBORBIMA.ID  – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bima Kota kembali berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.

Seorang pria berinisial AS diamankan dalam operasi yang berlangsung di Kelurahan Jatibaru Barat, Kecamatan Asakota, Kota Bima, pada Sabtu dini hari (13/6/2026) sekitar pukul 01.00 WITA.

Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto, S.I.K., M.M. melalui Kasat Resnarkoba AKP Jahyadi Sibawaih, S.H. menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Jatibaru Barat.

Menindaklanjuti informasi tersebut, kata dia, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan secara intensif. Setelah informasi yang diperoleh dinyatakan akurat dan memenuhi kriteria A1, petugas langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan penindakan terhadap terduga pelaku.

“Setibanya di lokasi, petugas berhasil mengamankan AS yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika. Saat proses penangkapan berlangsung, terduga sempat melakukan perlawanan, namun berhasil dilumpuhkan dan diamankan oleh petugas,”katanya.

Dengan disaksikan warga dan aparat lingkungan setempat, petugas kemudian melakukan penggeledahan badan serta rumah terduga pelaku. Dari hasil penggeledahan tersebut, ditemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa empat bungkus plastik klip berisi kristal yang diduga sabu, satu bungkus plastik klip kosong, satu bungkus rokok merek Surya, satu buah gunting, dua buah korek api, satu buah sendok pipet, satu buah kaca, satu kotak pensil, satu alat hisap (bong), serta satu unit telepon genggam merek Nokia warna hitam.
Hasil penimbangan menunjukkan bahwa barang bukti narkotika yang diduga sabu tersebut memiliki berat bruto keseluruhan 1,98 gram,”bebernya.

Petugas juga melakukan pengembangan dengan melakukan penggeledahan di depan rumah seorang perempuan berinisial DE yang berada di Kelurahan Jatibaru Barat. Namun, dari lokasi tersebut tidak ditemukan barang bukti tambahan yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Kasat Resnarkoba AKP Jahyadi Sibawaih menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Bima Kota dalam memerangi peredaran gelap narkotika serta menjaga masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

“Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Bima Kota untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,”pungkasnya

#OB.006#

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *