Pelaksana NUFReP Buka Suara: “Saya Tidak Akan Tinggalkan Tanggung Jawab”

Headline411 Dilihat

KOTA BIMA, OBOR BIMA – Menanggapi keluhan warga RT 11 Kelurahan Pane, Kota Bima, terkait rumah yang mengalami keretakan dan pergeseran yang diduga akibat dampak pekerjaan proyek NUFReP, pihak pelaksana proyek akhirnya angkat bicara.

Adi, selaku pelaksana proyek NUFReP, membantah tudingan bahwa dirinya mengabaikan tanggung jawab terhadap kerusakan rumah warga. Ia menegaskan bahwa komunikasi dengan pemilik rumah telah dilakukan sejak awal dan proses penanganan masih berjalan.

Menurut Adi, pihaknya bahkan telah berkoordinasi langsung dengan pemilik rumah dan melibatkan pihak kantor untuk melakukan perhitungan serta penilaian terhadap kondisi bangunan yang dilaporkan mengalami kerusakan.

“Saya sudah koordinasi dengan pemilik rumah. Bahkan sudah saya ajak pihak kantor untuk melakukan perhitungan. Jadi bukan berarti kami diam atau tidak merespons,” ujar Adi saat dikonfirmasi.

Ia menjelaskan bahwa saat ini dirinya sedang berada di Lombok karena anaknya sedang sakit sehingga belum dapat kembali ke Kota Bima. Namun demikian, kondisi tersebut tidak mengurangi komitmennya untuk menyelesaikan persoalan yang dikeluhkan warga.

“Mohon maaf kalau terkesan lambat merespons. Saat ini saya berada di Lombok karena anak saya sedang sakit. Tinggal menunggu proses selanjutnya saja,” katanya.

Adi juga menegaskan bahwa dirinya tidak akan meninggalkan tanggung jawab terkait persoalan tersebut. Ia mengaku telah menyampaikan hal itu secara langsung kepada pemilik rumah sehingga tidak ada kesan bahwa pihak pelaksana menghilang setelah pekerjaan proyek selesai.

“Saya tidak akan meninggalkan tanggung jawab saya. Itu sudah saya komunikasikan dengan pemilik rumah. Silakan ditanyakan langsung kepada yang bersangkutan,” tegasnya.

Sebelumnya, Adhar, warga RT 11 Kelurahan Pane, mengaku rumah miliknya mengalami retak dan bergeser yang diduga akibat getaran alat berat selama pelaksanaan proyek NUFReP.

Ia juga menyampaikan kekecewaannya karena merasa janji perbaikan yang pernah disampaikan belum terealisasi hingga pekerjaan proyek selesai.

Dengan adanya klarifikasi dari pihak pelaksana, diharapkan persoalan tersebut dapat diselesaikan secara musyawarah dan menemukan solusi yang adil bagi semua pihak.

#OB.08#

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *