BIMA.OBORBIMA.ID – Menjelang malam takbiran Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah/2026 Masehi, jajaran Polsek Sape Polres Bima Kota bersama unsur TNI, Brimob dan Satpol PP menggelar Patroli Gabungan 3 Pilar Cipta Kondisi (Cipkon), Selasa malam (26/5/2026).
Kegiatan diawali dengan apel gabungan yang berlangsung sekitar pukul 20.25 Wita di halaman Mako Polsek Sape dan dipimpin langsung Kapolsek Sape, AKP Sirajuddin, SH.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Plt Camat Sape H. Anwar, S.Sos, Danramil 1608-03/Sape yang diwakili Peltu Indrawan, serta Danki 3 Yon C Pelopor Sat Brimobda NTB IPTU Ahyar, SH.
Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto, S.I.K., M.M melalui Kapolsek Sape AKP Sirajuddin, SH menjelaskan, patroli gabungan ini dilaksanakan sebagai langkah preventif guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap aman dan kondusif menjelang Hari Raya Idul Adha.
“Patroli ini merupakan upaya cipta kondisi untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat, sekaligus menekan potensi gangguan kamtibmas selama malam takbiran,” ujar Kapolsek.
Selain patroli rutin, personel gabungan juga melaksanakan razia dengan sasaran senjata tajam, minuman keras, hingga kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot racing/brong.
Sekitar pukul 20.38 Wita, personel gabungan bergerak menggunakan kendaraan patroli roda dua dan roda empat milik Polsek Sape, Koramil 1608-03/Sape dan Kompi 3 Yon C Pelopor Sat Brimobda NTB menuju kawasan Pelabuhan ASDP Sape dan sejumlah titik rawan lainnya.
Dalam pelaksanaan patroli, petugas turut memberikan imbauan kamtibmas kepada masyarakat dan para remaja agar tidak melakukan aktivitas yang dapat memicu terjadinya tindak pidana maupun gangguan keamanan.
Saat patroli berlangsung di kawasan belakang salah satu warung milik warga di samping SPBU Sape, petugas menemukan tiga orang yang diduga hendak mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu di dalam sebuah gubuk permanen.
Ketiga terduga masing-masing berinisial RA alias LEO (46), warga Desa Naru Barat Kecamatan Sape, AL (22), warga Desa Rasabou Kecamatan Sape dan SR (21), warga Desa Sangia Kecamatan Sape Kabupaten Bima.
Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan barang bukti berupa dua klip plastik transparan ukuran besar dan tujuh klip plastik transparan ukuran kecil berisi serbuk kristal yang diduga sabu-sabu, satu set alat hisap atau bong, dua tabung kaca, dua unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp1.395.000 dan enam buah korek gas.
Selanjutnya, ketiga terduga beserta seluruh barang bukti diamankan ke Mako Polsek Sape untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sekitar pukul 23.20 Wita, seluruh rangkaian kegiatan patroli gabungan berakhir dan personel kembali ke Mako Polsek Sape dalam keadaan aman, lancar dan terkendali.
