Aspirasi Massa Ditindaklanjuti, DPRD Kota Bima Gelar Rapat Khusus Bahas Serasuba

DPRD Kota Bima11 Dilihat

KOTA BIMA.OBORBIMA.ID – Komisi III DPRD Kota Bima menggelar rapat kerja bersama Dinas PUPR dan Inspektorat Kota Bima guna menindaklanjuti aspirasi masyarakat yang sebelumnya disampaikan melalui aksi demonstrasi terkait pekerjaan penataan Lapangan Serasuba, Senin (11/05/2026).

Rapat yang berlangsung di ruang rapat DPRD Kota Bima tersebut dipimpin langsung Ketua Komisi III DPRD Kota Bima, Sukri Dahlan dan dihadiri sejumlah anggota dewan, di antaranya Amir Syarifuddin, Firmansyah, Vivi Deliana Febrianti serta Sari Desiaty bersama jajaran teknis Pemerintah Kota Bima.

Dalam rapat tersebut, Komisi III meminta penjelasan secara menyeluruh terkait proses pelaksanaan proyek, hasil audit, status aset kawasan Serasuba hingga tahapan pemeliharaan pekerjaan yang saat ini masih berlangsung.

Kepala Dinas PUPR Kota Bima, Didi Fahdiansyah menjelaskan bahwa pekerjaan penataan Lapangan Serasuba dilaksanakan sesuai kontrak sejak Juli 2025 dan berakhir pada 29 Desember 2025 dengan nilai kontrak sebesar Rp3,2 miliar.

Menurutnya, proyek tersebut juga telah melalui pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dari hasil pemeriksaan, terdapat sejumlah catatan temuan yang telah ditindaklanjuti pihak pelaksana sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

“Pekerjaan ini juga masih dalam masa pemeliharaan sehingga perbaikan maupun penyempurnaan masih dapat dilakukan,” jelasnya dalam rapat tersebut.

Dinas PUPR juga menyampaikan apresiasi terhadap perhatian dan pengawasan masyarakat terhadap pembangunan daerah. Masukan masyarakat dinilai menjadi bahan evaluasi penting untuk meningkatkan kualitas pekerjaan konstruksi ke depan, termasuk melalui penguatan pengawasan teknis dan pengujian material.

Sementara itu, Plt. Inspektorat Kota Bima, Ardhy Aulia menegaskan bahwa penentuan kerugian negara harus melalui mekanisme audit resmi oleh lembaga berwenang seperti BPK maupun BPKP.

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan hasil audit yang telah dilakukan, terdapat beberapa catatan administratif dan teknis yang saat ini telah ditindaklanjuti sesuai ketentuan.

Terkait status aset kawasan Serasuba, Inspektorat menyampaikan bahwa kawasan tersebut merupakan aset pemerintah daerah yang selama ini dimanfaatkan oleh Pemerintah Kota Bima. Pemerintah juga disebut tengah melakukan penataan administrasi aset guna menghindari polemik di kemudian hari.

Komisi III DPRD Kota Bima menegaskan bahwa seluruh aspirasi masyarakat menjadi perhatian serius dan akan terus dikawal melalui fungsi pengawasan DPRD. DPRD berharap polemik yang berkembang dapat disikapi secara objektif dengan tetap mengedepankan data, mekanisme audit, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Di akhir rapat, seluruh pihak sepakat bahwa pembangunan fasilitas publik harus tetap diarahkan untuk kepentingan masyarakat luas dengan mengutamakan transparansi, kualitas pekerjaan, serta akuntabilitas dalam setiap tahapan pelaksanaan pembangunan.

#OB.001#

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *