KOTA BIMA.OBORBIMA.ID – Polemik pembangunan dan penataan Lapangan Serasuba di Kota Bima terus menjadi perhatian publik. Menyikapi hal tersebut, Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Bima turut angkat suara dengan memberikan pandangan kritis sekaligus apresiasi terhadap langkah pemerintah daerah.
Ketua Umum PC PMII Bima, Wira Al Sanggar, mempertanyakan munculnya sejumlah pihak yang baru mempersoalkan pembangunan Lapangan Serasuba di masa kepemimpinan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bima, H. A. Rahman H. Abidin, SE dan Feri Sofiyan, SH.
“Kenapa persoalan ini baru diadvokasi di masa kepemimpinan Man-Feri, sementara di era sebelumnya tidak dipermasalahkan?” ujar Wira dalam keterangannya.
Meski demikian, Wira menyatakan pihaknya tetap memberikan apresiasi terhadap upaya Pemerintah Kota Bima dalam melakukan pembenahan kawasan Lapangan Serasuba.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya memperindah kota sekaligus meningkatkan fungsi ruang publik bagi masyarakat.
“Kami sangat mengapresiasi langkah pembenahan Lapangan Serasuba oleh Pemkot Bima. Ini tentu akan memberikan manfaat luas dan bisa dinikmati oleh seluruh masyarakat Kota Bima,” tegasnya.
Sebagai organisasi mahasiswa, PMII Bima juga menegaskan komitmennya untuk tetap bersikap objektif dalam mengawal setiap proses pembangunan. Wira menyebut, jika dalam pelaksanaan proyek ditemukan indikasi pelanggaran hukum, maka semua pihak harus bersama-sama mengawal dan melaporkannya kepada aparat penegak hukum.
“Kami akan tetap objektif. Jika dalam proses pembangunan terdapat indikasi praktik korupsi, mari kita bersama-sama mengadvokasi persoalan tersebut ke aparat penegak hukum,” tambahnya.
Sementara itu, Pemerintah Kota Bima menegaskan bahwa Lapangan Serasuba merupakan aset resmi milik daerah. Status tersebut telah sah sejak tahun 2018 sebagai Barang Milik Daerah (BMD) dan menjadi tanggung jawab penuh Pemkot Bima dalam pengelolaan serta pemeliharaannya.
Lapangan Serasuba sebelumnya dibangun oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada tahun 2015 menggunakan anggaran APBN. Proses hibah aset kepada Pemkot Bima dimulai pada tahun 2017 dan resmi diserahterimakan pada 25 Mei 2018 dengan nilai mencapai Rp6,34 miliar.
Keabsahan status aset ini juga diperkuat melalui surat resmi pemerintah pusat tertanggal 8 Oktober 2025 yang menegaskan bahwa Lapangan Serasuba sepenuhnya berada dalam pengelolaan Pemerintah Kota Bima.
Dengan dasar hukum tersebut, Pemkot Bima memastikan tidak ada lagi polemik terkait kepemilikan aset.
Pemerintah juga berkomitmen mengelola dan memanfaatkan Lapangan Serasuba secara transparan, profesional, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat luas.
Ke depan, berbagai pihak berharap proses pembangunan dan penataan Lapangan Serasuba dapat berjalan optimal tanpa hambatan, serta mampu menghadirkan ruang publik yang aman, nyaman, dan menjadi pusat interaksi sosial masyarakat Kota Bima.
