KABUPATEN BIMA.OBORBIMA.ID — Bupati Bima Ady Mahyudi menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna Ke-2 DPRD Kabupaten Bima Masa Sidang I Tahun Sidang 2026, Senin (30/3/2026).
Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Bima tersebut dipimpin Ketua DPRD Diah Citra Pravitasari, S.IP, didampingi Wakil Ketua I Muhammad Erwin, S.IP., M.IP, Wakil Ketua II Ny. Murni Suciyanti, dan Wakil Ketua III Muh. Nazarudin, SH.
Paripurna turut dihadiri pimpinan dan anggota DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pejabat eselon II dan III lingkup Pemerintah Kabupaten Bima, serta perwakilan instansi vertikal.
Dalam penyampaiannya, Bupati Ady Mahyudi memaparkan capaian kinerja pemerintah daerah selama tahun 2025 yang mencakup 17 urusan wajib dan 4 urusan pilihan sebagai kewenangan daerah.
Ia menyebut, satu tahun pertama masa kepemimpinan bersama Wakil Bupati menjadi fase awal yang krusial dalam meletakkan fondasi pembangunan daerah.
“Satu tahun perjalanan ini bukan sekadar hitungan waktu, tetapi merupakan fase awal yang penuh kerja keras, pengabdian, dan komitmen untuk meletakkan dasar-dasar pembangunan yang kokoh,” ujarnya.
Bupati juga menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan visi “Bima Bermartabat” sebagai arah pembangunan jangka menengah daerah periode 2025–2030.
Menurutnya, visi tersebut merupakan cita-cita bersama untuk menjadikan Kabupaten Bima sebagai daerah yang berkemajuan, makmur, tangguh, dan berkelanjutan.
Setelah penyampaian LKPJ, rapat paripurna dilanjutkan dengan agenda pembentukan panitia khusus (pansus) oleh DPRD sebagai bagian dari proses pembahasan dan evaluasi terhadap laporan yang disampaikan pemerintah daerah.
DPRD selanjutnya akan mengambil keputusan berdasarkan hasil pembahasan pansus terhadap dokumen LKPJ tersebut.
#OB.005#
